Bikin Paspor atau Bikin Visa Dulu? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

KARAWANG – Masyarakat yang baru pertama kali merencanakan perjalanan ke luar negeri kerap dilanda kebingungan mengenai urutan tahapan pengurusan dokumen perjalanan, khususnya terkait mana yang harus didahulukan antara membuat paspor atau visa. Menjawab keraguan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pembuatan paspor harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemohon mengajukan visa ke pihak kedutaan negara tujuan.

Secara aturan keimigrasian internasional, paspor merupakan dokumen resmi penunjuk identitas kewarganegaraan seseorang yang diterbitkan oleh negara asal. Sementara itu, visa adalah dokumen izin masuk yang dikeluarkan oleh negara yang akan dikunjungi. Secara logika administratif, sebuah negara tujuan tidak mungkin menerbitkan izin masuk (visa) apabila paspor belum ada atau belum disahkan.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa paspor merupakan landasan utama dalam keseluruhan proses penerbitan visa.

“Paspor itu ibarat fondasinya. Saat mengajukan visa, kedutaan pasti akan meminta nomor paspor, data diri, dan mengecek fisik buku paspornya.” ujar Pangdam di Karawang, Kamis (30/4).

Mengingat krusialnya tahapan urutan ini, Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat untuk merencanakan pembuatan dokumen perjalanan jauh-jauh hari. Para calon pelancong disarankan untuk menuntaskan pembuatan paspor di kantor imigrasi terlebih dahulu, serta memastikan masa berlakunya tidak kurang dari enam bulan, agar tahapan pengajuan visa ke negara tujuan dapat berjalan lancar tanpa terhambat penolakan administratif.

Penulis : Rizky Febriansyah
Editor : Guntur Widyanto

Lupa Jadwal Kedatangan Paspor? Imigrasi Karawang Ingatkan Fitur “Reschedule” Agar Biaya Tak Hangus

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada setiap pemohon paspor untuk memperhatikan jadwal kedatangan yang telah dipilih di aplikasi M-Paspor. Pasalnya, jika pemohon lupa atau berhalangan hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan paspor beserta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan berisiko hangus.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa sistem secara otomatis mencatat ketidakhadiran pemohon pada hari H. Jika dibiarkan berlarut-larut, status permohonan akan kedaluwarsa dan pemohon harus mengulang proses pendaftaran serta pembayaran dari awal.

Namun, Pangdam menegaskan bahwa pemohon paspor tidak perlu panik, sebab sistem M-Paspor telah menyediakan solusi untuk masalah tersebut.

“Seringkali pemohon pasrah dan mengira uangnya otomatis hilang saat lupa atau tidak bisa datang ke kantor imigrasi di hari yang dijadwalkan. Padahal, jika memang dipastikan berhalangan hadir, pemohon diperbolehkan untuk melakukan reschedule atau ubah jadwal,” ujar Pangdam di Karawang, Rabu (29/4).

Pangdam memaparkan bahwa fitur penjadwalan ulang di aplikasi M-Paspor merupakan langkah terbaik bagi pemohon yang memiliki kendala mendadak. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa fasilitas ini memiliki aturan yang wajib diperhatikan.

“Fasilitas reschedule ini hanya bisa digunakan maksimal satu kali dan paling lambat 24 jam sebelum tanggal kedatangan. Selain itu, pemohon hanya bisa memilih tanggal pengganti dalam rentang waktu maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran billing pertama dilakukan,” tegasnya.

Keberhasilan proses pemindahan jadwal ini juga sangat bergantung pada ketersediaan kuota permohonan di hari yang baru. Oleh karena itu, Imigrasi Karawang menyarankan agar pemohon segera melakukan penyesuaian jadwal di aplikasi M-Paspor sesegera mungkin saat menyadari dirinya tidak bisa hadir di jadwal awal, agar tidak kehabisan kuota di tanggal pengganti.

Penulis : Rizky Febriansyah
Editor : Guntur Widyanto

Ingat! Pembukaan Kuota Antrean di Hari Kerja Terakhir Setiap Bulan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan kuota antrean permohonan paspor dilakukan pada hari kerja terakhir setiap bulan. Informasi ini penting untuk diketahui agar masyarakat dapat merencanakan pengajuan paspor dengan lebih baik.

Sistem antrean yang digunakan saat ini berbasis online, sehingga masyarakat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum datang ke kantor imigrasi. Dengan sistem ini, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih tertib, teratur, dan efisien.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM), Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa pembukaan kuota antrean dilakukan secara berkala untuk mengatur jumlah pemohon setiap harinya.

“Pembukaan kuota antrean dilakukan pada hari kerja terakhir setiap bulan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan jadwal pelayanan sesuai kebutuhan,” Selasa (28/04) ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi serta memastikan data yang diinput saat pendaftaran sudah benar.

“Kami mengingatkan agar masyarakat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi resmi yaitu M-Paspor dan tidak menggunakan jasa perantara, serta memastikan kelengkapan data agar proses berjalan lancar,” tambahnya.

Dengan memahami jadwal pembukaan kuota antrean ini, diharapkan masyarakat dapat mengatur waktu pengajuan paspor dengan lebih optimal. Kantor Imigrasi Karawang terus berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, dan juga profesional.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tekankan Pengurusan Izin Tinggal Harus sesuai Domisili WNA

KARAWANG – Pengawasan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia merupakan salah satu fungsi keimigrasian. Dalam hal ini, Imigrasi Karawang mengingatkan setiap penjamin WNA untuk memastikan setiap dokumen keimigrasian WNA yang dijaminnya sudah dilaporkan ke kantor imigrasi.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Raheysha, menginformasikan kepada penjamin untuk mengurus izin tinggal WNA sesuai dengan domisili WNA tersebut. Ia menerangkan bahwa sering kali WNA bekerja di perusahaan yang ada di luar domisilinya dan penjamin justru melaporkan WNA tersebut di kantor imigrasi terdekat, bukan di domisili WNA tersebut.

“Ini cukup sering terjadi, sedangkan pengurusan izin tinggal harus dilakukan di kantor imigrasi domisili WNA, bukan di wilayah kerja perusahaannya,” ujarnya, Senin (27/4).

Lebih lanjut, Raheysha menambahkan jika WNA tersebut berpindah tempat tinggal, penjamin juga perlu segera melaporkannya ke kantor imigrasi. Apabila perpindahan masih dilakukan dalam satu kota/kabupaten, maka cukup melaporkan mutasi alamat ke kantor imigrasi di wilayah tersebut. Namun apabila WNA berpindah ke kota/kabupaten lain, maka perlu mengurus mutasi keluar dan masuk dari wilayah yang lama ke yang baru.

“Setelah melalukan mutasi masuk ke wilayah yang baru, maka setiap pengurusan izin tinggal pun juga berpindah ke kantor imigrasi tersebut,” tambahnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang selalu mengimbau penjamin WNA untuk memastikan keberadaan WNA yang dijaminnya sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Perhatikan juga masa berlaku izin tinggal agar WNA tidak terjadi overstay dan risiko terkena tindakan administratif keimigrasian.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Lupa Melunasi Pembayaran M-Paspor, Apa yang Harus Dilakukan?

KARAWANG – Kini pendaftaran antrean paspor dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Pada saat melakukan pendaftaran, pemohon perlu memperhatikan batas waktu pembayaran tagihan paspor yaitu dua jam setelah permohonan diajukan. Apabila tidak dibayarkan tepat waktu, maka permohonan akan hangus secara otomatis oleh sistem.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa apabila permohonan hangus akibat terlambat membayar tagihan M-Paspor, maka pemohon tetap bisa mendaftar permohonan paspor kembali. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sebelum mengajukan permohonan ulang.

“Akun M-Paspor tersebut akan dibatasi dalam jangka waktu tertentu setelah permohonannya hangus karena terlambat melunasi tagihan. Pemohon bisa memeriksa kembali aplikasi M-Paspor setelah 1×24 jam dan mendaftar ulang,” jelasnya, Jumat (24/4).

Oleh karena itu, Pangdam menekankan pentingnya melunasi tagihan pembayaran M-Paspor untuk mengurangi risiko kehabisan kuota antrean. Mengingat keterbatasan kuota antrean paspor, akan disayangkan kalau sebelumnya sudah mendapat kuota namun hangus karena lupa membayar.

“Jadi pastikan permohonan di M-Paspor sudah lunas dalam dua jam setelah diajukan agar permohonan dapat dilanjutkan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Tanda Baca pada Nama Hilang di Paspor, Ini Penjelasannya

KARAWANG – Sebagian masyarakat kerap mempertanyakan penulisan nama pada paspor yang tidak menggunakan tanda baca seperti titik, koma, atau tanda hubung. Perbedaan ini sering dianggap sebagai kesalahan, padahal merupakan ketentuan yang telah diatur secara internasional.

Penulisan nama pada paspor mengacu pada standar International Civil Aviation Organization melalui dokumen ICAO Doc 9303. Dalam standar tersebut, nama ditulis menggunakan huruf kapital tanpa tanda baca agar dapat terbaca oleh sistem otomatis di berbagai negara.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keseragaman data serta meminimalisir kesalahan pembacaan pada mesin pemeriksaan imigrasi. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan efisien.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal), Pangdam, menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kesalahan administrasi.

“Penulisan nama pada paspor telah mengikuti standar internasional ICAO, di mana tanda baca memang tidak digunakan agar dapat terbaca secara universal,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena perbedaan tersebut tidak memengaruhi keabsahan paspor sebagai dokumen perjalanan resmi.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Berapa Lama Jangka Waktu Pengambilan Paspor?

KARAWANG — Setelah proses permohonan selesai, masyarakat perlu memperhatikan jangka waktu pengambilan paspor. Paspor yang telah diterbitkan sebaiknya segera diambil sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh petugas.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan bahwa paspor dapat diambil dalam jangka waktu 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara, verifikasi, dan pengambilan foto serta perekaman sidik jari.

“Setelah 4 hari kerja, pemohon dapat melakukan pengambilan paspor tanpa perlu mendaftar antrean secara online dulu,” ujarnya, Senin (20/4).

Pangdam menambahkan, proses pengambilan paspor dapat dilakukan paling lambat 30 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka permohonan paspor dibatalkan oleh sistem.

“Pemohon harus mengajukan pembatalan dulu baru bisa membuat paspor yang baru,” tambahnya.

Untuk itu, Pangdam mengimbau kepada masyarakat dapat melakukan pengambilan paspor tepat waktu serta memantau status permohonan paspor secara berkala dengan menghubungi layanan cek status paspor yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Karawang.

“Silakan cek berkala melalui nomor WhatsApp resmi kami di 0859-2193-6785 pada hari dan jam kerja,” pungkasnya.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa proses permohonan paspor tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Pemohon wajib hadir langsung di kantor imigrasi untuk menjalani tahapan pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman data biometrik.

Informasi tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang kerap muncul terkait kemungkinan pengurusan paspor yang diwakilkan. Namun, Imigrasi Karawang menyebut bahwa tahap pengambilan paspor yang telah selesai diterbitkan dapat diwakilkan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa pengambilan paspor oleh pihak lain diperbolehkan selama dokumen yang dipersyaratkan dilengkapi.

“Pengambilan paspor dapat diwakilkan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti bukti pembayaran, identitas pengambil, serta Kartu Keluarga apabila masih memiliki hubungan keluarga. Jika diwakilkan oleh pihak lain di luar keluarga, wajib dilengkapi surat kuasa bermeterai,” ujar Madriva, Kamis (16/4/2026).

Dengan memahami perbedaan antara proses permohonan dan pengambilan paspor, masyarakat diharapkan tidak keliru saat datang ke kantor imigrasi.

“Kehadiran pemohon tetap menjadi syarat utama pada tahap permohonan paspor, sedangkan pengambilan dokumen perjalanan tersebut dapat dilakukan secara lebih fleksibel melalui perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Paspormu Rusak? Ini Biaya Yang Harus Disiapkan

KARAWANG – Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi milik negara yang harus dijaga dengan baik oleh setiap pemegangnya. Apabila paspor mengalami kerusakan, pemilik paspor wajib mengajukan permohonan penggantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor imigrasi.

Kerusakan paspor dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti halaman yang sobek, paspor terkena air, sampul terlepas, hingga kondisi dokumen yang menyebabkan data tidak dapat terbaca dengan jelas. Dalam kondisi tersebut, paspor tidak lagi dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan sehingga perlu dilakukan penggantian.

Selain membayar biaya penerbitan paspor baru, pemohon juga dapat dikenakan biaya beban atas paspor rusak apabila kerusakan terjadi karena kelalaian pemegang paspor.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, Wahyu Candra Hidayat, menjelaskan bahwa paspor merupakan dokumen negara yang harus dijaga dengan baik oleh pemegangnya.

“Paspor merupakan dokumen resmi milik negara yang dipinjamkan kepada pemegangnya, sehingga pemilik paspor memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisinya agar tetap baik dan tidak rusak,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan bahwa apabila paspor rusak karena kelalaian pemegangnya, maka pemohon akan dikenakan biaya beban sebesar Rp500.000 di luar biaya penerbitan paspor baru.

“Apabila kerusakan paspor terjadi karena kelalaian pemegangnya, maka akan dikenakan biaya beban sebesar lima ratus ribu rupiah sesuai ketentuan yang berlaku, selain biaya penerbitan paspor baru,” tambahnya.

Ketentuan mengenai tarif layanan keimigrasian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengatur berbagai jenis tarif layanan keimigrasian termasuk penerbitan paspor dan biaya terkait lainnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kondisi paspor dengan baik, seperti menyimpan paspor di tempat yang aman, menghindari paparan air, serta tidak melipat atau merusak halaman paspor. Dengan menjaga kondisi paspor tetap baik, pemilik paspor dapat menghindari biaya tambahan serta memastikan dokumen perjalanan tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Status Belum Bekerja, Bisakah Mengajukan Pembuatan Paspor?

KARAWANG – Status pekerjaan bukan menjadi penghalang bagi seseorang untuk mengajukan permohonan paspor. Masyarakat yang belum bekerja tetap dapat mengurus paspor, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi.

Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh negara kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, pengajuan paspor lebih menitikberatkan pada keabsahan identitas pemohon, bukan pada status pekerjaan.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal), Pangdam Tria Laksono, menyampaikan bahwa masyarakat dengan status belum bekerja tetap memiliki hak yang sama untuk mengajukan paspor.

“Status pekerjaan bukan menjadi syarat utama dalam pengajuan paspor. Selama pemohon dapat melengkapi dokumen identitas yang sah dan sesuai, permohonan tetap dapat diproses,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran/ijazah/akte nikah.

Selain itu, pemohon juga tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, seperti melakukan pendaftaran antrean secara online dan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk proses verifikasi dan wawancara.

Pangdam juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang jujur dan sesuai kondisi saat proses pengajuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan data secara benar dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan lancar,” tambahnya.

Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, masyarakat yang belum bekerja tetap dapat mengajukan paspor tanpa kendala. Kantor Imigrasi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto