Banyak yang Salah Paham, Paspor Kerja Ternyata Bisa Dipakai untuk Wisata

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa paspor yang sebelumnya digunakan untuk keperluan bekerja di luar negeri tetap dapat digunakan untuk perjalanan wisata selama masa berlakunya masih aktif dan dokumen tidak mengalami kerusakan.

Hal tersebut disampaikan menyusul masih adanya pertanyaan dari masyarakat, khususnya mantan pekerja migran, mengenai keharusan membuat paspor baru ketika ingin bepergian ke luar negeri untuk tujuan wisata.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa paspor pada dasarnya tidak diterbitkan berdasarkan tujuan perjalanan tertentu.

“Paspor tidak diterbitkan berdasarkan tujuan perjalanan tertentu. Selama masa berlaku paspor masih aktif dan tidak terdapat kendala administratif, pemegang paspor tetap dapat menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri, termasuk untuk tujuan wisata,” ujar Pangdam, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan negara kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan lintas negara. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan perjalanan internasional, seperti wisata, kunjungan keluarga, kegiatan bisnis, maupun ibadah.

Namun demikian, masyarakat diminta tetap memperhatikan masa berlaku dan kondisi fisik paspor sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Yang terpenting adalah memastikan paspor masih berlaku, tidak rusak, dan masih memiliki halaman yang cukup untuk cap keimigrasian. Jika masa berlaku habis atau halaman penuh, barulah pemohon perlu mengajukan penggantian paspor,” katanya.

Selain itu, pelancong juga diimbau untuk memperhatikan ketentuan negara tujuan. Sejumlah negara menerapkan persyaratan masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan.

Ketentuan mengenai penerbitan dan penggunaan paspor di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang berlaku dalam jangka waktu tertentu dan dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan keimigrasian.

Melalui edukasi tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat dapat memahami fungsi paspor dengan lebih baik sehingga mampu merencanakan perjalanan ke luar negeri secara lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Urus Paspor Anak dengan Orang Tua Meninggal Dunia, Imigrasi Karawang Ingatkan Dokumen Penting Ini

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat mengenai persyaratan khusus dalam pengurusan paspor bagi anak di bawah umur, terutama apabila salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses permohonan paspor dapat berjalan lancar.

Secara umum, permohonan paspor anak tetap harus memenuhi persyaratan dasar, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, serta dokumen identitas pihak yang mengajukan permohonan. Namun, dalam kondisi orang tua telah meninggal dunia, diperlukan dokumen tambahan sebagai bentuk penguatan status hukum dan perwalian anak.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal) Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa dokumen tambahan tersebut wajib dilampirkan dalam proses permohonan.

“Dalam pengurusan paspor anak dengan kondisi orang tua telah meninggal dunia, pemohon wajib melampirkan akta kematian orang tua,” ujarnya, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, apabila kedua orang tua anak telah meninggal dunia, maka pemohon juga harus melampirkan surat penetapan wali dari pengadilan atau dokumen sah lainnya yang diakui secara hukum. Selain itu, identitas wali yang sah juga perlu disertakan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga, guna memastikan keabsahan pihak yang mengajukan permohonan paspor anak.

Pangdam mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lebih cepat dan tertib. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, proses pengurusan paspor anak diharapkan dapat berjalan lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Bisakah Mengurus Layanan Percepatan Paspor di MPP Bale Madukara?

KARAWANG — Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, yaitu terkait ketersediaan Layanan Percepatan Paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara Purwakarta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo mengatakan, bahwa hingga saat ini layanan tersebut belum dapat diproses di MPP Bale Madukara serta hanya dapat diajukan di Kantor Imigrasi Karawang saja.

“Layanan percepatan hanya tersedia di Kantor Imigrasi Karawang karena prosesnya memerlukan verifikasi, wawancara, hingga pencetakan paspor dalam waktu yang cepat. Mengingat keterbatasan fasilitas dan sarana yang tersedia, maka untuk MPP Bale Madukara Purwakarta masih belum mengakomodir permohonan tersebut,” ujarnya, Senin (30/03).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, terdapat mekanisme yang berbeda antara pengurusan layanan reguler dengan percepatan. Untuk permohonan reguler, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu mendaftarkan antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor.

“Sedangkan untuk pengajuan percepatan, bisa datang langsung maksimal jam 10 pagi. Mereka akan dilayani selama kuota antrean masih tersedia,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pemohon layanan percepatan akan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambahan sebesar Rp 1 juta. Jumlah ini belum termasuk biaya penerbitan paspor elektroniknya.

“Untuk paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif sebesar Rp 650 ribu, sedangkan untuk yang sepuluh tahun sebesar Rp 950 ribu,” pungkasnya.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Rencana ke Luar Negeri? Ketahui Dulu Lama Proses Cetak Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa proses penerbitan paspor reguler memerlukan waktu selama 4–5 hari kerja. Penghitungan ini berlaku setelah pemohon menyelesaikan tahapan wawancara dan pembayaran, serta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa pengambilan paspor dapat dilakukan oleh pemohon setelah melalui seluruh rangkaian proses permohonan.

“Proses penerbitan paspor pada prinsipnya diselesaikan paling lama 4-5 hari kerja setelah tahapan wawancara dan pembayaran selesai, selama tidak terdapat kendala dalam verifikasi data,” ujarnya Senin (30/03).

Sebagai informasi, tahapan penerbitan dimulai dari pemeriksaan berkas, wawancara, serta pengambilan data biometrik. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, permohonan akan masuk ke tahap produksi dan pencetakan sebelum paspor dinyatakan siap untuk diambil oleh pemohon.

Madriva menambahkan, ketepatan waktu penyelesaian paspor sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diserahkan oleh pemohon saat proses permohonan berlangsung. Untuk itu Ia meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang agar mengecek kelengkapan seluruh berkas persyaratan yang dibawa

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai, sehingga proses pencetakan paspor dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” pungkasnya.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tegaskan Pembuatan Paspor Wajib Gunakan Dokumen Asli

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pembuatan paspor wajib menggunakan dokumen persyaratan asli, bukan fotokopi maupun hasil pindai (scan).

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan proses verifikasi identitas pemohon berjalan secara menyeluruh dan akurat.

“Ini merupakan langkah yang kami ambil untuk mengantisipasi kesalahan dan pemalsuan identitas. Jadi, tidak bisa menggunakan dokumen fotokopi atau scan, harus membawa dokumen aslinya,” ujar Pangdam, Senin (30/3).

Menurutnya, penggunaan dokumen asli memungkinkan petugas memastikan data yang dicantumkan dalam paspor sesuai dengan identitas resmi pemohon. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, pemohon diminta untuk terlebih dahulu melakukan perbaikan dokumen pada instansi berwenang.

“Pemohon dapat mengurus dokumen tersebut pada instansi terkait. Jika seluruh identitas sudah sesuai, dapat melanjutkan proses pembuatan paspor,” katanya.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk asli dan data identitas telah sesuai sebelum mengajukan permohonan paspor, guna memperlancar proses pelayanan.

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Optimalkan Autogate di Bandara, Pemeriksaan Paspor Kini Lebih Cepat

KARAWANG – Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengoptimalkan penggunaan autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk meningkatkan efisiensi layanan bagi pelintas batas negara. Fasilitas ini memungkinkan penumpang melakukan proses pemeriksaan keimigrasian secara mandiri tanpa harus melalui pemeriksaan manual oleh petugas.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, mengatakan bahwa penggunaan autogate bertujuan mempercepat proses pemeriksaan sekaligus mengurangi antrean di area imigrasi.

“Autogate ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi pengguna tetap harus memperhatikan prosedur dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar,” ujarnya, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan bahwa penumpang yang ingin menggunakan autogate harus memastikan paspor elektronik (e-paspor) dalam kondisi baik dan masih berlaku. Selain itu, pengguna diminta mengikuti setiap instruksi yang muncul pada layar selama proses pemindaian dokumen dan verifikasi biometrik.

Pangdam mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah saat proses verifikasi biometrik, seperti topi atau kacamata, agar sistem dapat melakukan identifikasi dengan baik. Ia memastikan bahwa petugas imigrasi tetap siaga untuk membantu apabila penumpang mengalami kendala saat menggunakan fasilitas tersebut.

“Jika terjadi kendala, penumpang tidak perlu panik karena petugas imigrasi selalu siap membantu di sekitar area autogate,” pungkasnya.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Berapa Lama Batas Waktu Pengambilan Paspor?

KARAWANG — Setelah paspor selesai diterbitkan, pemohon perlu segera melakukan pengambilan di Kantor Imigrasi. Tahap ini menjadi bagian penting karena paspor merupakan dokumen resmi yang akan digunakan untuk perjalanan ke luar negeri.

Setiap pemohon perlu memperhatikan batas waktu pengambilan paspor agar tidak mengalami kendala administrasi. Paspor yang telah selesai diproses sebaiknya segera diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa terdapat batas waktu dalam pengambilan paspor.

“Pemohon diimbau untuk mengambil paspor paling lambat 30 hari sejak tanggal penerbitan agar tidak terjadi pembatalan,” ujarnya, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari tertib administrasi dalam pelayanan keimigrasian. Apabila paspor tidak diambil dalam jangka waktu yang ditentukan, maka paspor tersebut dapat dibatalkan dan pemohon perlu mengajukan permohonan kembali.

Madriva mengingatkan agar masyarakat lebih proaktif dalam memantau status paspornya. “Kami mengimbau pemohon untuk segera mengambil paspor setelah selesai diproses agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” tambahnya.

Dengan memahami batas waktu pengambilan paspor, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib dalam proses administrasi. Hal ini juga mendukung pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan nyaman di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Ambil Paspor Tanpa Ribet, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

KARAWANG — Setelah melalui proses pemeriksaan dokumen, foto dan wawancara, tahapan akhir yang harus dilalui oleh pemohon paspor yaitu melakukan pengambilan di kantor imigrasi. Untuk memastikan agar prosesnya berjalan lancar, masyarakat diimbau melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa terdapat tiga opsi pengambilan paspor yang dapat dipilih oleh masyarakat. Pertama, pengambilan dilakukan secara mandiri dengan mendatangi kantor imigrasi. Kedua, diwakilkan oleh orang lain yang mempunyai hubungan keluarga atau tidak. Ketiga, dikirimkan ke alamat yang dituju melalui layanan PT. Pos Indonesia.

“Untuk pengambilan secara mandiri, pemohon diharapkan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan, seperti bukti pembayaran dan identitas diri,” ujarnya, Kamis (26/3).

Sementara itu, untuk pengambilan paspor yang dilakukan oleh orang lain dalam satu Kartu Keluarga (KK), wajib membawa KTP-elektronik dan KK. Sedangkan untuk pihak di luar keluarga harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai Rp 10 ribu.

Lebih lanjut, Madriva menyebutkan, untuk pengiriman paspor ke alamat, masyarakat dapat mengunjungi layanan pos yang tersedia di kantor imigrasi. Nantinya, setiap pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pengiriman serta menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan.

“Begitu selesai proses wawancara, silakan langsung ke layanan pos yang ada di kantor kami,” ucapnya.

Ia mengingatkan, agar masyarakat memperhatikan ketentuan tersebut sebelum datang ke kantor imigrasi. Dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat menjalani proses pengambilan paspor dengan mudah dan tanpa hambatan.

“Kami mengimbau pemohon untuk memastikan kembali persyaratan yang dibawa, sehingga tidak terjadi kendala saat proses pengambilan paspor di loket pelayanan,” pungkasnya.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Bikin Bingung! Anak WNI Bisa Punya Paspor Asing, Ternyata Ini Alasannya

KARAWANG – Fenomena anak yang memiliki paspor negara asing meskipun kedua orang tuanya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kondisi ini sering dikaitkan dengan perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara di dunia. Kurangnya pemahaman membuat sebagian masyarakat menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran, padahal dapat terjadi secara sah sesuai ketentuan hukum.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa setiap negara memiliki dasar penentuan kewarganegaraan yang berbeda. Ada negara yang menganut asas keturunan, ada pula yang menggunakan asas tempat kelahiran, bahkan kombinasi keduanya.

Pada prinsipnya, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun demikian, terdapat pengecualian berupa kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak dalam kondisi tertentu, termasuk hasil perkawinan campuran.

“Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) adalah anak hasil perkawinan campuran (WNI-WNA) atau lahir di negara ius soli yang diakui memiliki dua kewarganegaraan secara terbatas hingga usia 18-21 tahun,” ujarnya, Kamis (26/3).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, dalam praktiknya, seorang anak bisa saja memperoleh kewarganegaraan dari negara tempat ia lahir, meskipun kedua orang tuanya adalah WNI.

“Hal ini sah selama mengikuti ketentuan hukum negara tersebut,” ucapnya.

Dirinya berharap, dengan adanya pemahaman yang tepat terkait aturan kewarganegaraan ini, masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan dalam mengurus dokumen keimigrasian anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami terlebih dahulu ketentuan kewarganegaraan yang berlaku, terutama bagi keluarga yang memiliki anak lahir di luar negeri atau dari perkawinan campuran. Jika masih ragu, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan kantor imigrasi agar mendapatkan informasi yang benar terkait status kewarganegaraan maupun pengurusan dokumen keimigrasian anak,” pungkasnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Perbedaan 1 Huruf pada Nama, Apakah Berpengaruh pada Paspor? Ini Penjelasannya

KARAWANG – Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa perbedaan satu huruf pada penulisan nama bukanlah masalah besar. Namun dalam dokumen perjalanan seperti paspor, perbedaan sekecil apa pun, termasuk hanya satu huruf, dapat menimbulkan berbagai kendala.

Paspor merupakan dokumen resmi negara yang digunakan sebagai identitas seseorang saat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan berstandar International Civil Aviation Organization (ICAO) yang tidak memperbolehkan terjadinya kesalahan pencantuman data. Oleh karena itu, data yang tercantum di dalam paspor harus sesuai dengan dokumen identitas lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun dokumen pendukung lainnya.

Perbedaan satu huruf pada nama bisa terjadi karena berbagai hal, misalnya kesalahan penulisan saat pembuatan dokumen, perbedaan ejaan di dokumen lama, atau ketidaksesuaian antara data di sistem administrasi kependudukan.

Meski terlihat sepele, perbedaan satu huruf dapat berdampak pada proses pemeriksaan dokumen, baik saat pengajuan visa, check in maskapai, hingga pemeriksaan imigrasi di negara tujuan. Untuk itu, pemohon paspor diimbau agar memastikan penulisan nama pada paspor sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki.

Jika ditemukan perbedaan data, pemohon dapat melakukan penyesuaian terlebih dahulu pada dokumen kependudukan atau berkonsultasi dengan petugas imigrasi sebelum mengajukan permohonan paspor.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk selalu memeriksa kembali data yang dimasukkan saat melakukan pendaftaran paspor, baik melalui aplikasi pendaftaran maupun saat proses verifikasi di kantor imigrasi.

Dengan memastikan kesesuaian data sejak awal, masyarakat dapat menghindari berbagai kendala administratif serta membuat proses perjalanan ke luar negeri menjadi lebih lancar dan aman.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA