Kemudahan Pengambilan Paspor: Imigrasi Karawang Sediakan Layanan Pengiriman via Pos

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan pengiriman paspor melalui kerja sama dengan Pos Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat yang memiliki kendala waktu atau jarak untuk mengambil paspor di kantor imigrasi dapat mengirim paspornya ke rumah setelah diterbitkan.

 

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono menyampaikan bahwa pemohon paspor yang ingin menggunakan layanan ini dapat langsung mendaftarkan diri setelah proses wawancara paspor disetujui.

 

“Pemohon dapat mendaftarkan diri pada fasilitas mobil pos di area Kantor Imigrasi Karawang setelah proses pengambilan biometrik dan permohonan paspor disetujui oleh petugas pada tahap wawancara,” jelasnya, Rabu (29/7).

 

Selain fasilitas pengiriman paspor, guna memastikan transparansi proses keimigrasian, masyarakat juga dapat memeriksa status penerbitan paspor secara cepat dan mudah. Pangdam menyampaikan bahwa pemohon paspor cukup menghubungi layanan pesan WhatsApp pengecekan status paspor Imigrasi Karawang pada nomor 0859-2193-6785.

 

Hadirnya fasilitas pengiriman pos dan layanan informasi ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan Kantor Imigrasi Karawang dalam menciptakan sistem pelayanan yang semakin mudah dan prima bagi masyarakat. Melalui layanan ini, diharapkannya dapat memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin efisien, praktis, serta dapat memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang lebih luas.

Awas! Salah Pilih Jenis Permohonan, Bisa Begini Akibatnya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dan teliti saat memilih jenis layanan permohonan pada Aplikasi M-Paspor. Kesalahan dalam memilih opsi permohonan dapat menyebabkan penolakan secara otomatis oleh sistem.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono menjelaskan bahwa saat ini sistem imigrasi telah terintegrasi langsung dengan basis data biometrik nasional.

“Ketika pemohon mengajukan pembuatan paspor, data biometrik seperti nama, tempat dan tanggal lahir, sidik jari, hingga foto wajah akan terdeteksi terduplikasi dengan data pembanding yang sudah tersimpan di sistem,” ujar Pangdam, Selasa (28/7).

Pangdam menyebutkan, kondisi duplikasi data terjadi karena telah mengajukan pembuatan paspor sebelumnya, namun alih-alih memilih penggantian, pemohon justru menyetujui permohonan baru. Meskipun paspor lama sudah habis masa berlakunya atau hilang, riwayat data biometrik pemohon tetap tersimpan dalam database keimigrasian.

Untuk itu, Pangdam menekankan pentingnya bagi pemohon untuk mengingat riwayat kepemilikannya sebelum melakukan pendaftaran online.

“Bagi masyarakat yang sudah pernah memiliki paspor meskipun terbitan lama atau sudah habis masa berlakunya wajib memilih jenis Penggantian Paspor, bukan permohonan paspor baru. Jika memilih permohonan baru, otomatis akan dibatalkan sistem biometrik,” tegasnya.

Ia menambahkan, bagi pemohon yang paspor lamanya mengalami kerusakan atau hilang, prosesnya tidak bisa langsung diajukan melalui Aplikasi M-Paspor. Pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu oleh petugas sebelum bisa diproses lebih lanjut.

Lengkapi Dokumen Ini Jika Paspormu Hilang atau Rusak!

KARAWANG – Salah satu hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penggantian paspor akibat rusak atau hilang adalah melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pemohon yang mengetahui berkas yang harus dilampirkan saat mendatangi kantor imigrasi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yaitu, paspor lama (jika rusak), KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, akta lahir/ijazah/buku nikah (apabila sudah melakukan perkawinan).

“Namun apabila diperlukan verifikasi lebih lanjut, setiap petugas berwenang untuk meminta dokumen tambahan selain dokumen utama yang disebutkan,” ujarnya, Senin (27/7).

Sementara itu, untuk pengurusan BAP paspor hilang, pemegang paspor perlu melampirkan surat keterangan lapor kehilangan dari kepolisian.Namun, apabila kehilangan atau kerusakan paspor terjadi karena faktor kahar seperti bencana alam, maka pemegang paspor juga dapat melampirkan surat keterangan kahar.

“Silakan lampirkan surat keterangan kahar dari kelurahan atau desa setempat agar dibebaskan dari biaya denda,” jelasnya.

Imigrasi Karawang menekankan bahwa proses BAP merupakan proses vital untuk memastikan bahwa paspor yang hilang atau rusak tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Diharapkan pemegang paspor dapat menjaga paspornya dengan baik agar tidak terjadi kehilangan maupun kerusakan yang tidak diinginkan.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Ikuti Apel Virtual Kemenko Hukum & HAM, Imigrasi Karawang Siap Optimalkan Mutu Pelayanan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengikuti Apel Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (27/7).

Apel dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Republik Indonesia, Novita Ilmaris. Dalam amanatnya, Novita menekankan pentingnya profesionalisme ASN dalam menjaga persatuan bangsa, sejalan dengan semangat peringatan Hari Anak Nasional (HAN) bulan ini.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara, profesionalisme kita tidak hanya diukur dari kinerja harian di meja kerja, tetapi juga dari integritas kita dalam menjaga persatuan bangsa. Dalam nuansa Hari Anak Nasional ini, harus kita sadari bahwa persatuan dan kedamaian yang kita jaga adalah bentuk perlindungan terbaik bagi masa depan anak-anak kita,” tegas Novita.

Selain menyinggung peringatan Hari Anak Nasional, Novita juga menyoroti persiapan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus mendatang. Untuk menggelorakan semangat nasionalisme, seluruh Unit Pelaksana Teknis diinstruksikan agar mengoptimalkan mutu pelayanan.

“Setiap petugas imigrasi dituntut untuk memaknai kemerdekaan melalui peningkatan kinerja, penguatan integritas, serta penyediaan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrask Kelas I Non Karawang kembali meneguhkan komitmennya untuk bekerja secara profesional, optimal, dan menyemarakkan bulan kemerdekaan seraya memastikan setiap pelayanan publik diberikan dengan standar prima bagi masyarakat.

Imigrasi Karawang Gelar Korve Bersama, Perkuat Kebersihan Lingkungan Kantor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan korve (kerja bakti) yang diikuti seluruh pegawai pada Jumat (24/7). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan kantor guna mendukung kenyamanan kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Korve dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Yovita Mahendrakasih, yang mengajak seluruh pegawai untuk berperan aktif menjaga kebersihan area perkantoran, baik di ruang kerja maupun area pelayanan publik.

“Lingkungan kerja yang bersih dan rapi adalah cerminan dari profesionalisme kita. Dengan area yang bersih dan nyaman, kita tidak hanya bekerja lebih produktif, tetapi juga memberikan pelayanan yang semakin optimal bagi masyarakat,” ujar Yovita.

Ia juga menegaskan bahwa kebersihan lingkungan kantor merupakan tanggung jawab bersama seluruh pegawai. Menurutnya, budaya menjaga kebersihan perlu terus ditanamkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tempat kerja.

“Mari kita jadikan kegiatan kebersihan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi sebagai bentuk rasa memiliki dan kepedulian kita terhadap tempat kita bekerja setiap hari,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan kondusif sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal dan nyaman bagi masyarakat.

Imigrasi Karawang Ingatkan Pemohon Lengkapi Dokumen Persyaratan Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan paspor guna memperlancar proses verifikasi dan penerbitan dokumen perjalanan.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan pemohon paspor baru wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Sementara itu, pemohon penggantian paspor diwajibkan membawa KTP elektronik dan paspor lama.

“Namun apabila petugas menilai perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut, petugas berwenang untuk meminta dokumen pendukung tambahan,” kata Pangdam, Jumat (24/7).

Ia menjelaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau kekurangan dokumen, pemohon harus terlebih dahulu melakukan perbaikan di instansi yang berwenang sebelum proses permohonan paspor dapat dilanjutkan.

Menurut Pangdam, kelengkapan dan kesesuaian data menjadi bagian penting dalam menjamin keabsahan identitas pemegang paspor saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Ini merupakan bentuk antisipasi agar saat bepergian ke luar negeri nanti pemegang paspor terhindar dari pelanggaran keimigrasian di negara lain dan terlindung dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyatakan terus berkomitmen memberikan layanan keimigrasian yang transparan dan akuntabel serta mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku agar proses pengurusan paspor dan perjalanan ke luar negeri dapat berjalan dengan lancar.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Imigrasi Karawang Tegaskan Komitmen Layanan Ramah Anak

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar upacara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42, pada Kamis (23/7).

Mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengintegrasikan perlindungan dan pemenuhan hak anak ke dalam standar pelayanan publik keimigrasian.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Iman Teguh Adianto, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan fondasi kemajuan bangsa. Ia menilai bahwa setiap anak di Indonesia berhak mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.

“Setiap anak adalah pribadi yang berharga, dihormati, dan didengar pendapatnya. Kita harus dukung anak-anak Indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iman menambahkan, komitmen nyata Kantor Imigrasi Karawang diwujudkan dengan menyediakan Layanan Prioritas Ramah HAM. Melalui layanan ini, setiap pemohon yang masuk ke dalam kategori anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil, lanjut usia di atas 60 tahun dan difabel dapat mengajukan permohonan paspor tanpa mendaftar antrean secara online terlebih dahulu melalui Aplikasi M-Paspor.

“Ini adalah bukti nyata kami untuk senantiasa menghadirkan layanan yang ramah anak, sehingga setiap orangtua dapat mendampingi pembuatan paspor anaknya dengan nyaman,” pungkasnya.

Terima Kunjungan Kerja Kakanwil Ditjenim Jabar, Imigrasi Karawang Diingatkan Beri Pelayanan Humanis dan Sesuai SOP

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Barat, Syahrioma Delavino, Rabu (22/7). Dalam kunjungannya, Syahrioma melakukan peninjauan terhadap seluruh sarana dan prasarana kantor serta menyampaikan arahan kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Karawang.

Dalam arahannya, Syahrioma mengingatkan seluruh pegawai untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Seluruh proses pelayanan harus dilakukan secara jujur dan humanis, namun tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor diajukan melalui aplikasi M-Paspor.

“Harus daftar melalui M-Paspor, kecuali bagi pemohon prioritas ramah HAM bagi pemohon lanjut usia di atas 60 tahun, ibu hamil, difabel, serta balita, silakan bisa langsung datang ke kantor imigrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syahrioma juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan pengawasan orang asing demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh orang asing yang beraktivitas di wilayah Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku dan membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Jika ada orang asing yang terindikasi melakukan pelanggaran, segera periksa dan tindak lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Iman Teguh Adianto menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan dengan kepastian dan transparan.

“Kami akan selalu memantau dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Beri Kemudahan, Daftar Antrean Paspor Bisa secara Online

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan kepada masyarakat yang berencana membuat paspor baru atau penggantian karena habis masa berlaku, untuk melakukan pendaftaran antrean melalui Aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran antrean melalui Aplikasi M-Paspor bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat agar mendapatkan kuota tanpa perlu datang sejak pagi. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mengurai antrean permohonan pemohon.

“Pada menu Aplikasi M-Paspor sudah tertulis masing-masing jam kedatangan. Jadi, masyarakat tidak perlu datang sejak pagi, cukup 30 menit sebelum waktu kedatangan yang sudah ditentukan,” tegasnya, Rabu (22/7).

Lebih lanjut, Pangdam mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengurus paspornya untuk memantau jadwal pembukaan kuota antrean di Aplikasi M-Paspor. Pembukaan kuota dilakukan pada hari kerja terakhir di setiap bulan dan akan diinformasikan pemberitahuannya melalui media sosial.

”Silakan ikuti kanal media sosial kami untuk meng-update informasi pembukaan kuota terbaru,” ujarnya.

Ia berharap, bagi masyarakat yang telah berhasil mendapatkan kuota antrean online untuk segera melakukan pembayaran permohonan serta datang ke kantor imigrasi tepat waktu.

“Kalau sudah dapat kepastian tanggal kedatangan, segera melakukan pembayaran paling lambat 2 jam. Setelah itu, datang tepat waktu supaya tidak mengganggu antrean pemohon di jam lainnya,” pungkasnya.

Pemohon Prioritas Bisa Urus Paspor Tanpa Daftar Antrean Online di Imigrasi Karawang, Ini Kriterianya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan kemudahan pengurusan paspor bagi pemohon prioritas melalui layanan ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Melalui layanan tersebut, pemohon yang masuk kategori prioritas dapat mengajukan permohonan paspor tanpa harus mendaftar secara daring melalui aplikasi M-Paspor.

Kepala Seksi Pelayanan Verifikasi dan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan layanan tersebut diperuntukkan bagi lansia berusia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan balita.

“Jadi tidak perlu mendaftar online lewat M-Paspor. Cukup menyiapkan persyaratan dengan lengkap dan datang ke kantor imigrasi,” ujar Pangdam, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, layanan prioritas ramah HAM tersedia setiap hari dengan kuota antrean yang terbatas. Untuk itu, Pangdam mengimbau agar pemohon dapat mendatangi kantor imigrasi pada pagi hari.

Menurut Pangdam, layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, humanis, dan memberikan kemudahan akses bagi kelompok rentan.

Melalui layanan prioritas ramah HAM, Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat yang termasuk dalam kategori prioritas dapat memperoleh pelayanan keimigrasian secara lebih mudah, cepat, dan berkualitas.