Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

SURABAYA — Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal keimigrasian dalam rangka pembenahan instansi. Kehadiran perwakilan KPK ini menjadi agenda utama dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu s.d. Jumat (1 s.d. 3 Juli 2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh 272 peserta, yang terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Nensi menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Di antaranya adalah menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala dan melaporkan kepada yang berwenang jika menerima gratifikasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir membuka acara memberikan penekanan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan imigrasi harus mengutamakan moralitas kerja yang baik saat melayani masyarakat. Hal ini disebabkan kinerja institusi dipantau secara langsung oleh publik dari segi output maupun proses pelayanan. Hendarsam mengingatkan bahwa integritas menjadi hal fundamental untuk menjaga muruah organisasi.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.

Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh jajaran dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian. Penguatan ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran whistleblowing system.

Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya. Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin; serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran para pejabat ini ditujukan untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal keimigrasian.

Dirjen Imigrasi menekankan agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan sekadar formalitas. Kepatuhan ini semestinya menjadi landasan budaya kerja yang dipraktikkan secara konsisten mulai dari level pimpinan tinggi struktural hingga petugas pelaksana di lapangan sehari-hari.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujar Hendarsam.

Pada akhir pemaparannya, Direktur Jenderal Imigrasi meminta agar seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan angka potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan reformasi birokrasi. Keberhasilan instansi keimigrasian ke depan akan diukur secara objektif berdasarkan tingkat kepercayaan publik yang berhasil diraih.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ucap Hendarsam menutup penjelasannya.

Jangan Coret Paspor Sembarangan, Imigrasi Karawang: Bisa Ganggu Pemeriksaan Keimigrasian

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak mencoret, membubuhkan cap, stempel, atau tanda apa pun pada halaman paspor yang bukan berasal dari pejabat berwenang. Tindakan tersebut dapat memengaruhi kondisi fisik dokumen perjalanan dan berpotensi menimbulkan kendala saat pemeriksaan keimigrasian.

Imbauan ini disampaikan mengingat paspor merupakan dokumen resmi negara yang digunakan sebagai identitas dan bukti perjalanan internasional. Setiap halaman paspor memiliki fungsi tertentu, termasuk sebagai tempat pencantuman visa serta catatan perjalanan oleh otoritas yang berwenang.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa masyarakat perlu menjaga paspor tetap dalam kondisi sebagaimana saat diterbitkan.

“Paspor bukan tempat untuk menambahkan tanda pribadi, cap suvenir, maupun stempel dari pihak yang tidak berwenang. Halaman paspor hanya diperuntukkan bagi catatan resmi keimigrasian,” ujar Pangdam, Rabu (1/7).

Ia menambahkan, perubahan pada kondisi fisik paspor, termasuk adanya coretan atau tanda yang tidak sesuai, dapat menyebabkan petugas melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan keaslian dan kelayakan dokumen tersebut.

“Pada saat pemeriksaan, petugas akan memastikan bahwa dokumen perjalanan yang digunakan sesuai dengan ketentuan. Karena itu, masyarakat diharapkan menjaga paspor dengan baik agar tidak mengalami kendala saat bepergian ke luar negeri,” katanya.

Ketentuan mengenai kewajiban menjaga keutuhan paspor tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Imigrasi Karawang mengajak masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga dokumen perjalanan. Dengan paspor yang tetap bersih, utuh, dan sesuai ketentuan, proses pemeriksaan keimigrasian dapat berjalan lebih lancar.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Perketat Verifikasi Permohonan Paspor untuk Cegah TPPO dan TPPM

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengoptimalkan proses verifikasi dokumen dan wawancara terhadap pemohon paspor sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Dalam proses permohonan paspor, petugas imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tambahan apabila diperlukan. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi maupun wawancara guna memastikan kebenaran data serta tujuan perjalanan pemohon.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa permintaan dokumen tambahan merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat.

“Permintaan dokumen tambahan bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat dalam mengurus paspor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen perjalanan digunakan sebagaimana mestinya serta memberikan perlindungan kepada pemohon dari potensi menjadi korban TPPO maupun TPPM,” ujar Madriva, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, pemeriksaan tambahan dilakukan apabila terdapat hal-hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, baik terkait identitas pemohon maupun tujuan keberangkatan ke luar negeri.

Selain dokumen pendukung, petugas imigrasi juga dapat meminta surat pernyataan dari penjamin apabila diperlukan. Surat tersebut menjadi salah satu bahan pendukung dalam proses pemeriksaan untuk memperkuat informasi mengenai tujuan perjalanan pemohon.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat agar memberikan keterangan yang benar dan jujur serta melengkapi seluruh persyaratan yang diminta selama proses permohonan paspor.

Melalui proses pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang mudah dan transparan, sekaligus memastikan aspek perlindungan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas.

 

Penulis: Hana Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

JAKARTA — Imigrasi menggandeng Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (FTMD ITB) dalam menginisiasi “Pagar Digital” guna pengawasan keimigrasian di perbatasan. Hal ini dijelaskan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko usai rapat pembahasan bersama perwakilan ITB pada Selasa, (30/06/2026) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Berawal dari keprihatinan dan rasa penasaran saya waktu menghadiri di Eksibisi Pertahanan di Singapura beberapa bulan lalu. Di situ saya lihat ada berbagai macam teknologi canggih untuk pengamanan perbatasan dan lainnya. Tapi kok ternyata tidak ada buatan anak bangsa. Padahal SDM kita di dalam negeri punya daya saing yang cukup tinggi untuk menghasilkan kualitas produk yang setara,” tutur Hendarsam.

“Dari situlah saya terpikirkan untuk mencoba menggandeng kampus terbaik di indonesia di bidang teknologi, untuk menginisiasi “Pagar Digital”, sistem pengamanan perbatasan dengan menggunakan drone. Kita ini punya 3.111 km wilayah perbatasan darat yang sangat luas dan rawan perlintasan ilegal,” lanjutnya.

Lebih lanjut Hendarsam menambahkan “Dari jumlah tersebut (3.111 km), hanya tersedia 18 PLBN (Pos Lintas Batas Negara) dan 38 Pos Lintas Batas (PLB) di Kalimantan, Papua dan Nusa Tenggara Timur. Itupun ada tiga PLBN yang belum aktif dan hanya 7 Pos Lintas Batas yang memang ada perlintasannya. Sisanya masih belum aktif atau terkendala dengan Perjanjian Lintas Batas,”

Berdasarkan data perlintasan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Darat periode Januari hingga April 2026, volume pelintas resmi tercatat mencapai 679.867 orang. Namun demikian, tantangan sesungguhnya adalah mengawasi pelintas ilegal di jalur-jalur tikus di sepanjang garis perbatasan. Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan infrastruktur digital, risiko keamanan personel di area konflik, serta tingginya kerentanan terhadap kejahatan lintas batas seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan penyelundupan komoditas.

“Pagar Digital ini kami prioritaskan pada wilayah darat di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, dan Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Timor Leste. Sementara untuk wilayah laut, fokus diarahkan ke Kepulauan Riau, Batam, dan jalur-jalur penyeberangan sekitarnya,” papar Hendarsam.

Untuk itu, Imigrasi berencana mengoptimalkan teknologi drone hasil pengembangan ITB sejak 2019 yang diproduksi bersama PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Drone ini dirancang untuk beroperasi nonstop 24 jam pada garis perbatasan dengan memanfaatkan pasokan daya dari panel surya (solar panel).

Sistem pengawasan udara ini akan mengombinasikan dua tipe drone yang bekerja dalam satu kesatuan, yaitu Drone HALE (High-Altitude Long-Endurance) yang dapat terbang konstan di ketinggian 1.000 meter selama 24 jam untuk melakukan pemantauan perimeter jarak jauh; serta Drone Mantis, yang berfungsi melakukan pendekatan taktis dan intersepsi visual jarak pendek begitu drone HALE mendeteksi pergerakan mencurigakan. Sebelumnya teknologi ini telah diimplementasikan di sektor agrikultur dengan hasil yang memuaskan.

“Pagar digital memang tidak secara fisik bisa menghentikan orang, tetapi memberikan kesadaran situasional (situational awareness) secara real-time. Saat drone mendeteksi pergerakan di blind spot perbatasan, sistem langsung mengirimkan koordinat ke pos imigrasi atau penjaga perbatasan terdekat. Langkah ini bisa memangkas waktu respons patroli konvensional secara drastis,” tambah Hendarsam yang menegaskan bahwa hal ini menjadi keunggulan dari sistem kolaborasi ini.

“Drone juga memperluas daya jangkau petugas kami. Mengingat luasnya wilayah pengawasan, keberadaan mata udara yang cepat dan fleksibel memberikan data awal yang akurat sebelum tim bergerak melakukan penindakan. Ini jauh lebih hemat dibandingkan harus mengoperasikan aset udara berawak,” papar Hendarsam.

Sebagai rencana jangka panjang, program Pagar Digital ini diproyeksikan menjadi fondasi utama dalam membangun kemandirian siber (cyber security) di lingkungan keimigrasian nasional.

“Kerjasama antara Imigrasi, ITB, dan PT DI adalah upaya kami untuk memastikan bahwa pengawasan kedaulatan negara tidak bergantung pada sistem asing. Dengan mengamankan jalur-jalur tidak resmi lewat teknologi siber dan patroli udara domestik, kita dapat meminimalkan celah bagi pelaku TPPO maupun pelintas ilegal, sekaligus mengaktualisasikan kemandirian teknologi nasional secara berkelanjutan,” tutupnya.