Kemudahan Pengambilan Paspor: Imigrasi Karawang Sediakan Layanan Pengiriman via Pos

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan pengiriman paspor melalui kerja sama dengan Pos Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat yang memiliki kendala waktu atau jarak untuk mengambil paspor di kantor imigrasi dapat mengirim paspornya ke rumah setelah diterbitkan.

 

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono menyampaikan bahwa pemohon paspor yang ingin menggunakan layanan ini dapat langsung mendaftarkan diri setelah proses wawancara paspor disetujui.

 

“Pemohon dapat mendaftarkan diri pada fasilitas mobil pos di area Kantor Imigrasi Karawang setelah proses pengambilan biometrik dan permohonan paspor disetujui oleh petugas pada tahap wawancara,” jelasnya, Rabu (29/7).

 

Selain fasilitas pengiriman paspor, guna memastikan transparansi proses keimigrasian, masyarakat juga dapat memeriksa status penerbitan paspor secara cepat dan mudah. Pangdam menyampaikan bahwa pemohon paspor cukup menghubungi layanan pesan WhatsApp pengecekan status paspor Imigrasi Karawang pada nomor 0859-2193-6785.

 

Hadirnya fasilitas pengiriman pos dan layanan informasi ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan Kantor Imigrasi Karawang dalam menciptakan sistem pelayanan yang semakin mudah dan prima bagi masyarakat. Melalui layanan ini, diharapkannya dapat memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin efisien, praktis, serta dapat memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang lebih luas.