Imigrasi Karawang Tegaskan Pemohon Paspor Wajib Pastikan Kesesuaian Data Diri

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh data diri yang digunakan dalam permohonan paspor sesuai dengan dokumen persyaratan yang dilampirkan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa pemalsuan maupun pemberian data yang tidak benar dalam proses penerbitan paspor merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Jika data diri tidak sesuai dengan dokumen identitas, hal tersebut justru akan menjadi masalah saat digunakan untuk keperluan perjalanan maupun pemeriksaan keimigrasian,” ujar Madriva.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan kemudahan pengurusan paspor dengan cara memalsukan atau mengubah data pribadi. Menurutnya, setiap pemohon wajib mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemberian data yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Madriva juga mengimbau pemegang paspor untuk segera melakukan perubahan biodata apabila ditemukan kesalahan pada dokumen perjalanan tersebut. Proses perubahan dapat dilakukan melalui kantor imigrasi yang menerbitkan paspor.

Ia meminta masyarakat untuk selalu memeriksa kembali seluruh identitas yang tercantum dalam paspor agar sesuai dengan dokumen resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Pastikan seluruh data diri sudah sesuai agar perjalanan ke luar negeri berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Urus Paspor Anak di Bawah 5 Tahun di Karawang Bisa Datang Langsung Tanpa Aplikasi M-Paspor

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberlakukan kebijakan khusus untuk permohonan paspor anak usia dini. Bagi orang tua yang akan mengurus paspor untuk anak berusia di bawah 5 tahun (balita) tidak perlu mendaftar antrean melalui aplikasi M-Paspor dan diperbolehkan mendatangi langsung (walk-in) kantor imigrasi.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal), Pangdam Tria Laksono, menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan.

“Bagi anak yang berusia di bawah 5 tahun, dapat langsung datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor,” ujar Pangdam, Jumat (19/6).

Meski dibebaskan dari pendaftaran antrean online, pihak imigrasi menegaskan bahwa kemudahan ini tidak menggugurkan kewajiban administratif. Pemohon tetap diwajibkan membawa seluruh dokumen persyaratan secara fisik sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku agar proses permohonan berjalan lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertib,” tambahnya.

Melalui hal ini, Kantor Imigrasi Karawang berharap proses administrasi dokumen perjalanan bagi balita menjadi lebih efisien sekaligus wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang ramah dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Ini Akibatnya Jika Paspormu Tertempel Stiker dan Steples

KARAWANG – Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengingatkan masyarakat untuk tidak menempelkan stiker atau steples pada sampul atau halaman paspor. Hal ini disebabkan dapat menyebabkan kerusakan fisik pada paspor.

“Paspor merupakan dokumen resmi negara yang harus dijaga keutuhan fisiknya. Masyarakat tidak diperkenankan menempelkan stiker, steples, maupun melakukan perubahan pada paspor karena dapat memengaruhi kondisi dokumen tersebut,” ujarnya, Kamis (18/6).

Lebih lanjut, Pangdam menjelaskan bahwa tindakan yang dengan sengaja menempelkan stiker serta steples dapat menimbulkan kendala pada saat ingin digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Akibatnya, masyarakat bisa berpotensi ditolak untuk ke luar negeri dan akan diminta untuk melakukan penggantian paspor terlebih dahulu,” jelasnya.

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang mewajibkan pemegang paspor menjaga dokumen perjalanannya tetap dalam kondisi baik.

Pangdam mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan paspor sesuai fungsinya sebagai dokumen perjalanan dan menghindari segala tindakan yang dapat mengubah atau merusak kondisi fisiknya.

“Hal sederhana seperti tidak menempelkan stiker dan tidak menyteples paspor dapat membantu menjaga keutuhan dokumen sekaligus menghindarkan pemegang paspor dari kendala saat bepergian ke luar negeri,” pungkasnya.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Urus Paspor Baru di Karawang Wajib Bawa Dokumen Asli, Perketat Pencegahan TPPO

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan aturan ketat bagi masyarakat yang hendak membuat paspor baru. Pemohon diwajibkan membawa seluruh dokumen asli dan memastikan kecocokan data untuk kelancaran verifikasi serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyatakan bahwa setiap pemohon paspor baru harus melampirkan dokumen utama, yakni KTP-elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.

“Seluruh berkas persyaratan harus dibawa dokumen aslinya, tidak bisa jika hanya hasil fotokopi ataupun pindaian (scan),” ujar Madriva, Rabu (17/6).

Selain kewajiban membawa dokumen asli, Madriva menekankan pentingnya validitas data. Seluruh data diri pemohon yang tertera pada setiap berkas harus identik. Apabila petugas menemukan perbedaan data, proses pembuatan paspor akan ditangguhkan. Pemohon baru dapat melanjutkan permohonan setelah memperbaiki data yang salah di instansi terkait.

Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi juga memiliki wewenang untuk meminta dokumen pendukung tambahan saat tahap wawancara. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tahun 2024 guna mendeteksi dan mencegah kasus TPPO berkedok perjalanan ke luar negeri.

“Dokumen tambahan ini hanya perlu dilengkapi apabila petugas memintanya pada proses wawancara,” jelasnya.

Melalui pengetatan prosedur permohonan ini, Kantor Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi. Langkah preventif ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman sindikat kejahatan perdagangan orang di luar negeri.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Ingatkan Persyaratan Pengambilan Paspor dan Batas Waktu Pengambilan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat agar memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi saat mengambil paspor yang telah selesai dicetak. Selain itu, pemohon juga diminta segera mengambil paspor karena dokumen yang tidak diambil dalam waktu 30 hari kalender sejak diterbitkan dapat dibatalkan secara sistem.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan bahwa dokumen yang harus dibawa saat pengambilan paspor berbeda tergantung apakah paspor diambil langsung oleh pemohon atau melalui perwakilan.

“Bagi pemohon yang datang mengambil paspornya sendiri, dokumen yang wajib dibawa cukup tanda bukti pembayaran, bukti pengantar pembayaran, dan kartu identitas diri atau KTP asli,” kata Pangdam, Jumat (5/6).

Sementara itu, apabila pengambilan paspor diwakilkan kepada anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), pemohon wajib melampirkan tanda bukti pembayaran, fotokopi KK, serta kartu identitas pengambil paspor yang sah.

Adapun jika pengambilan diwakilkan kepada pihak lain di luar keluarga, pemohon harus melengkapi surat kuasa bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh pemohon, lembar pengambilan paspor, serta identitas pengambil yang sah atau KTP asli penerima kuasa.

Menurut Pangdam, ketentuan tersebut diterapkan untuk menjamin keamanan dokumen perjalanan dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

“Mekanisme ini kami terapkan demi keamanan dokumen pemohon sendiri, guna mencegah terjadinya pengambilan paspor oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain mengingatkan persyaratan pengambilan, Imigrasi Karawang juga meminta masyarakat segera mengambil paspor yang telah selesai diproses. Paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal penerbitan akan dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengambil paspornya setelah mendapat notifikasi selesai. Jika dalam waktu 30 hari kalender paspor tidak kunjung diambil, maka secara sistem paspor tersebut akan dibatalkan, dan pemohon harus melakukan prosedur permohonan dari awal lagi jika masih membutuhkannya,” pungkas Pangdam.

 

Penulis: Dinda Putri Nuranisya

Editor: Guntur Widyanto

Pemohon Paspor Hilang atau Rusak Wajib Jalani BAP Sebelum Daftar M-Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat yang paspornya hilang atau rusak agar terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum mengajukan penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Imbauan tersebut disampaikan karena masih banyak pemohon yang langsung mendaftar melalui aplikasi M-Paspor tanpa mengetahui adanya kewajiban pemeriksaan terlebih dahulu. Akibatnya, proses permohonan paspor tidak dapat dilanjutkan hingga BAP selesai dilaksanakan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Candra Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pemeriksaan merupakan prosedur wajib dalam penanganan paspor hilang maupun rusak.

“Pemohon paspor hilang atau rusak harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pembuatan BAP sebelum mengajukan penggantian paspor. Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab kehilangan atau kerusakan serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan,” kata Candra.

Ia menjelaskan, pemohon cukup datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengikuti proses pemeriksaan. Setelah hasil pemeriksaan selesai, pemohon baru dapat melanjutkan pengajuan paspor pengganti.

Kewajiban pemeriksaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Menurut Candra, pemahaman terhadap prosedur ini penting agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengajukan penggantian paspor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan proses BAP telah selesai sebelum mendaftar di M-Paspor agar tidak mengalami kendala dalam pengajuan paspor pengganti,” ujarnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat dapat mengikuti prosedur yang berlaku sehingga proses penggantian paspor akibat hilang atau rusak dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan sesuai ketentuan.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Imbau Pemohon Teliti Tiga Hal Sebelum Bayar M-Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat pengguna aplikasi M-Paspor untuk mengecek ulang tiga hal krusial sebelum melakukan tahapan pembayaran. Ketelitian dari pemohon sejak tahap pendaftaran sangat dibutuhkan guna mencegah terjadinya kendala verifikasi data dan keterlambatan saat proses wawancara di kantor imigrasi.

Tiga hal utama yang wajib dipastikan kebenarannya tersebut meliputi kesesuaian biodata, jenis permohonan, dan masa berlaku paspor. Pemohon harus memastikan nama, tempat dan tanggal lahir, serta data pribadi lainnya terinput sama persis dengan dokumen kependudukan asli. Selain itu, pemohon juga tidak boleh keliru dalam memilih jenis layanan, yakni antara pembuatan paspor baru atau penggantian paspor, serta memastikan opsi masa berlaku paspor yang dipilih sudah sesuai.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa ketelitian pemohon pada tahap awal ini sangat menentukan kelancaran proses penerbitan dokumen.

“Pastikan seluruh data yang diinput pada aplikasi M-Paspor sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran. Jika terdapat kesalahan biodata yang baru diketahui setelah pembayaran, pemohon memang dapat menyampaikannya kepada petugas saat wawancara, namun hal tersebut akan menyebabkan proses pelayanan memakan waktu lebih lama,” tegas Madriva, Rabu (10/6).

Lebih lanjut, Madriva secara khusus mengingatkan masyarakat terkait pemilihan masa berlaku paspor dan jenis permohonan. Ia menekankan bahwa data tersebut mutlak tidak dapat diubah apabila transaksi pembayaran telah dinyatakan berhasil oleh sistem.

“Kami berharap masyarakat dapat meminimalisasi kesalahan administrasi secara mandiri sejak tahap awal. Langkah mitigasi ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian berbasis digital yang cepat, efisien, dan tanpa hambatan,” pungkasnya.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Cegah Penyalahgunaan Dokumen, Imigrasi Karawang Ingatkan Paspor Tidak Boleh Ditahan Pihak Lain

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan atau membiarkan paspor ditahan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen negara yang diberikan kepada warga negara Indonesia untuk keperluan perjalanan internasional dan harus berada dalam penguasaan pemegang paspor.

“Paspor merupakan dokumen negara yang diberikan kepada pemegang paspor untuk digunakan dalam perjalanan internasional. Oleh karena itu, dokumen tersebut harus disimpan oleh pemegang paspor dan tidak boleh ditahan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Madriva, Selasa (9/6).

Ia menambahkan, hingga saat ini masih ditemukan kasus paspor yang disimpan atau ditahan oleh agen, perusahaan, maupun pihak tertentu dengan berbagai alasan. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan kerugian bagi pemegang paspor, mulai dari kesulitan mengakses dokumen perjalanan hingga potensi penyalahgunaan identitas.

Madriva mengimbau masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai pemegang paspor. Apabila terdapat pihak yang meminta atau menahan paspor tanpa alasan yang sah, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan meminta penjelasan terkait dasar penahanan dokumen tersebut.

“Pemegang paspor bertanggung jawab untuk menjaga dokumen perjalanannya. Jangan menyerahkan atau membiarkan paspor ditahan oleh pihak lain karena dapat menimbulkan berbagai risiko yang merugikan pemilik paspor itu sendiri,” katanya.

Kantor Imigrasi Karawang juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga dokumen keimigrasian guna menghindari potensi penyalahgunaan serta memastikan paspor digunakan sesuai peruntukannya.

 

Penulis: Bianca Valen Paramitha
Editor: Guntur Widyanto

Bisakah Paspor Haji dan Umroh Digunakan untuk Wisata? Begini Jawabannya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan bahwa paspor yang digunakan untuk keperluan haji dan umroh juga dapat digunakan untuk keperluan lainnya. Di antaranya, yaitu untuk melanjutkan studi, wisata, hingga bekerja.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa hanya terdapat satu jenis paspor yang diterbitkan untuk masyarakat umum, yaitu paspor biasa. Paspor ini bisa digunakan untuk haji dan umroh termasuk untuk kegiatan lainnya seperti berwisata.

“Jenis paspornya tetap sama, dan bisa digunakan untuk keperluan selain haji dan umroh juga,” ujarnya, Senin (8/6).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan bahwa paspor masih dapat digunakan selama masa berlakunya belum habis dan masih tersedia halaman kosongnya. Selain itu, paspor juga tidak boleh rusak atau hilang.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga paspornya dengan baik agar saat melakukan perjalanan ke luar negeri tidak terhambat karena adanya kerusakan pada paspor,” jelasnya.

Melalui penjelasan yang disampaikannya, Madriva berharap agar masyarakat tidak perlu lagi mengajukan pembuatan paspor yang baru apabila ingin digunakan untuk keperluan yang berbeda.

“Kalau sebelumnya sudah punya paspor untuk wisata dan sekarang mau digunakan kembali untuk bekerja, maka tidak perlu mengurus pembuatan baru lagi,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Bisakah Datang Langsung ke Kantor Imigrasi untuk Buat Paspor?

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan bahwa layanan pembuatan paspor secara langsung atau walk-in tersedia bagi pemohon paspor dalam kategori ramah HAM. Layanan ini diselenggarakan untuk memberikan kemudahan bagi pemohon lanjut usia di atas 60 tahun, balita, ibu hamil, serta difabel.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyebutkan selain dari empat kategori pemohon tersebut, layanan walk-in juga tersedia untuk layanan permohonan percepatan paspor. Pemohon yang memerlukan paspornya dengan segera, dapat memanfaatkan layanan ini dengan langsung datang ke kantor imigrasi.

“Tidak perlu mendaftar di M-Paspor, bisa langsung datang ke kantor imigrasi untuk layanan percepatan jika ada keperluan mendesak untuk membuat paspor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Madriva menyampaikan bahwa terdapat biaya tambahan sebesar Rp 1 juta untuk layanan percepatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Melalui layanan ini, masyarakat bisa mendapatkan paspornya di hari yang sama selama memenuhi seluruh dokumen persyaratan dan verifikasi oleh petugas. Madriva mengingatkan masyarakat untuk datang di pagi hari agar paspornya dapat diterbitkan di hari yang sama dan karena kuota layanan yang terbatas.

“Mengingat terbatasnya kuota harian untuk layanan percepatan, silakan datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 09.00 WIB untuk mengambil antrean percepatan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto