Imigrasi Karawang: Penggantian Paspor Habis Berlaku Wajib Daftar Online

KARAWANG – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, mengingatkan kepada masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh, wajib melakukan pendaftaran antrean online melalui Aplikasi M-Paspor.

 

“Sama halnya dengan permohonan baru, untuk penggantian paspor dengan dua alasan tersebut tetap harus daftar online dulu,”ujarnya, Jumat (4/9).

 

Namun, Iman menjelaskan, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang masuk dalam kriteria ramah HAM, seperti balita, ibu hamil, lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas. Masyarakat yang masuk ke dalam kelompok tersebut dapat langsung mendatangi kantor imigrasi tanpa mendaftar online terlebih dulu.

 

Selain itu, untuk permohonan penggantian paspor yang disebabkan karena rusak atau hilang, juga tidak perlu mendaftar di M-Paspor. Hal ini disebabkan masyarakat harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

“Setelah melalui proses BAP, kalau permohonannya disetujui, baru mereka bisa mengajukan penerbitan paspor ulang,” tegas Iman.

 

Ia menyebutkan, masyarakat perlu memahami alur pelayanan sebelum mengajukan permohonan penerbitan paspor di kantor imigrasi. Diharapkan, proses penggantian paspor dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Dengan mengikuti tahapan pelayanan yang telah ditentukan serta mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan penggantian paspor dengan lebih tertib, mudah, dan lancar,” tutup Iman.

 

Penulis: Irene Nadhifa Amanda

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Data Identitas pada Dokumen Berbeda, Bisakah Digunakan untuk Mengurus Paspor?

KARAWANG – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus paspor untuk memperhatikan kesesuaian data pada seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan. Data identitas, khususnya nama serta tempat dan tanggal lahir, harus sesuai dan tidak boleh terdapat perbedaan antardokumen.

“Dalam pengajuan paspor, kesesuaian data identitas menjadi hal yang sangat penting dan harus sesuai. Silakan diperiksa kembali seluruh dokumen persyaratannya agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Iman, Kamis (3/9).

Lebih lanjut, Iman menjelaskan, perbedaan data identitas pada dokumen persyaratan dapat menghambat proses permohonan paspor. Jika ditemukan kesalahan atau perbedaan data, masyarakat perlu melakukan perbaikan terlebih dahulu melalui instansi yang berwenang.

“Sebagai contoh, apabila terdapat perbedaan penulisan nama di akta kelahiran maka dapat diperbaiki dulu datanya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) penerbit,” jelasnya.

Selain kesesuaian data, Iman juga mengingatkan kepada seluruh pemohon untuk membawa dokumen persyaratan yang asli saat mendatangi kantor imigrasi. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi keterangan yang diberikan saat proses wawancara paspor berlangsung.

”Petugas nanti akan mencocokkan datanya menggunakan dokumen asli. Maka jangan sampai tidak dibawa saat urus paspor,” tutupnya.

 

Penulis: Irene Nadhifa Amanda

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Bebaskan Denda Penggantian Paspor Rusak atau Hilang, Simak Syarat dan Ketentuannya

KARAWANG – Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto memastikan kepada masyarakat yang ingin mengurus penggantian paspor rusak atau hilang akan dikenakan tarif nol rupiah. Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon.

“Ketentuan ini hanya berlaku bagi permohonan penggantian paspor yang rusak atau hilang akibat dalam keadaan kahar,” ujarnya, Rabu (26/8).

Lebih lanjut, Iman menambahkan, tidak semua permohonan penggantian paspor rusak atau hilang akibat keadaan kahar akan dikenakan tarif nol rupiah. Kemudahan ini ini hanya dapat diajukan dalam jangka waktu enam bulan sejak terjadinya kahar.

“Untuk membuktikan bahwa memang peristiwa bencana terjadi kurang dari enam bulan sebelum pengajuan penggantian, pemohon diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari kantor desa atau kelurahan setempat,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengurus penggantian paspor sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Iman juga mengingatkan agar setiap pemohon dapat melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan agar proses penggantian paspor dapat berjalan dengan lancar.

Sebagai informasi, selain melampirkan surat keterangan dari desa atau kelurahan, untuk penggantian paspor akibat rusak, pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan berupa KTP-elektronik, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan Paspor yang lama. Sedangkan untuk penggantian paspor akibat hilang, maka diharuskan untuk membawa KTP-elektronik, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, serta Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang diterbitkan oleh kepolisian.

Ketentuan mengenai pemberian tarif nol rupiah bagi pemohon penggantian paspor akibat rusak atau hilang karena kahar kurang dari enam bulan sejak peristiwa terjadi, telah diatur dalam Peraturan Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah terhadap Permohonan Paspor Biasa dalam Kondisi Kahar.

 

Penulis: Irene Nadhifa Amanda

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: Kompas.com

Kemudahan Pengambilan Paspor: Imigrasi Karawang Sediakan Layanan Pengiriman via Pos

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan pengiriman paspor melalui kerja sama dengan Pos Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat yang memiliki kendala waktu atau jarak untuk mengambil paspor di kantor imigrasi dapat mengirim paspornya ke rumah setelah diterbitkan.

 

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono menyampaikan bahwa pemohon paspor yang ingin menggunakan layanan ini dapat langsung mendaftarkan diri setelah proses wawancara paspor disetujui.

 

“Pemohon dapat mendaftarkan diri pada fasilitas mobil pos di area Kantor Imigrasi Karawang setelah proses pengambilan biometrik dan permohonan paspor disetujui oleh petugas pada tahap wawancara,” jelasnya, Rabu (29/7).

 

Selain fasilitas pengiriman paspor, guna memastikan transparansi proses keimigrasian, masyarakat juga dapat memeriksa status penerbitan paspor secara cepat dan mudah. Pangdam menyampaikan bahwa pemohon paspor cukup menghubungi layanan pesan WhatsApp pengecekan status paspor Imigrasi Karawang pada nomor 0859-2193-6785.

 

Hadirnya fasilitas pengiriman pos dan layanan informasi ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan Kantor Imigrasi Karawang dalam menciptakan sistem pelayanan yang semakin mudah dan prima bagi masyarakat. Melalui layanan ini, diharapkannya dapat memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin efisien, praktis, serta dapat memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang lebih luas.

Awas! Salah Pilih Jenis Permohonan, Bisa Begini Akibatnya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dan teliti saat memilih jenis layanan permohonan pada Aplikasi M-Paspor. Kesalahan dalam memilih opsi permohonan dapat menyebabkan penolakan secara otomatis oleh sistem.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono menjelaskan bahwa saat ini sistem imigrasi telah terintegrasi langsung dengan basis data biometrik nasional.

“Ketika pemohon mengajukan pembuatan paspor, data biometrik seperti nama, tempat dan tanggal lahir, sidik jari, hingga foto wajah akan terdeteksi terduplikasi dengan data pembanding yang sudah tersimpan di sistem,” ujar Pangdam, Selasa (28/7).

Pangdam menyebutkan, kondisi duplikasi data terjadi karena telah mengajukan pembuatan paspor sebelumnya, namun alih-alih memilih penggantian, pemohon justru menyetujui permohonan baru. Meskipun paspor lama sudah habis masa berlakunya atau hilang, riwayat data biometrik pemohon tetap tersimpan dalam database keimigrasian.

Untuk itu, Pangdam menekankan pentingnya bagi pemohon untuk mengingat riwayat kepemilikannya sebelum melakukan pendaftaran online.

“Bagi masyarakat yang sudah pernah memiliki paspor meskipun terbitan lama atau sudah habis masa berlakunya wajib memilih jenis Penggantian Paspor, bukan permohonan paspor baru. Jika memilih permohonan baru, otomatis akan dibatalkan sistem biometrik,” tegasnya.

Ia menambahkan, bagi pemohon yang paspor lamanya mengalami kerusakan atau hilang, prosesnya tidak bisa langsung diajukan melalui Aplikasi M-Paspor. Pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu oleh petugas sebelum bisa diproses lebih lanjut.

Lengkapi Dokumen Ini Jika Paspormu Hilang atau Rusak!

KARAWANG – Salah satu hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penggantian paspor akibat rusak atau hilang adalah melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pemohon yang mengetahui berkas yang harus dilampirkan saat mendatangi kantor imigrasi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yaitu, paspor lama (jika rusak), KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, akta lahir/ijazah/buku nikah (apabila sudah melakukan perkawinan).

“Namun apabila diperlukan verifikasi lebih lanjut, setiap petugas berwenang untuk meminta dokumen tambahan selain dokumen utama yang disebutkan,” ujarnya, Senin (27/7).

Sementara itu, untuk pengurusan BAP paspor hilang, pemegang paspor perlu melampirkan surat keterangan lapor kehilangan dari kepolisian.Namun, apabila kehilangan atau kerusakan paspor terjadi karena faktor kahar seperti bencana alam, maka pemegang paspor juga dapat melampirkan surat keterangan kahar.

“Silakan lampirkan surat keterangan kahar dari kelurahan atau desa setempat agar dibebaskan dari biaya denda,” jelasnya.

Imigrasi Karawang menekankan bahwa proses BAP merupakan proses vital untuk memastikan bahwa paspor yang hilang atau rusak tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Diharapkan pemegang paspor dapat menjaga paspornya dengan baik agar tidak terjadi kehilangan maupun kerusakan yang tidak diinginkan.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Ingatkan Pemohon Lengkapi Dokumen Persyaratan Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan paspor guna memperlancar proses verifikasi dan penerbitan dokumen perjalanan.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan pemohon paspor baru wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Sementara itu, pemohon penggantian paspor diwajibkan membawa KTP elektronik dan paspor lama.

“Namun apabila petugas menilai perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut, petugas berwenang untuk meminta dokumen pendukung tambahan,” kata Pangdam, Jumat (24/7).

Ia menjelaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau kekurangan dokumen, pemohon harus terlebih dahulu melakukan perbaikan di instansi yang berwenang sebelum proses permohonan paspor dapat dilanjutkan.

Menurut Pangdam, kelengkapan dan kesesuaian data menjadi bagian penting dalam menjamin keabsahan identitas pemegang paspor saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Ini merupakan bentuk antisipasi agar saat bepergian ke luar negeri nanti pemegang paspor terhindar dari pelanggaran keimigrasian di negara lain dan terlindung dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyatakan terus berkomitmen memberikan layanan keimigrasian yang transparan dan akuntabel serta mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku agar proses pengurusan paspor dan perjalanan ke luar negeri dapat berjalan dengan lancar.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Beri Kemudahan, Daftar Antrean Paspor Bisa secara Online

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan kepada masyarakat yang berencana membuat paspor baru atau penggantian karena habis masa berlaku, untuk melakukan pendaftaran antrean melalui Aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran antrean melalui Aplikasi M-Paspor bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat agar mendapatkan kuota tanpa perlu datang sejak pagi. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mengurai antrean permohonan pemohon.

“Pada menu Aplikasi M-Paspor sudah tertulis masing-masing jam kedatangan. Jadi, masyarakat tidak perlu datang sejak pagi, cukup 30 menit sebelum waktu kedatangan yang sudah ditentukan,” tegasnya, Rabu (22/7).

Lebih lanjut, Pangdam mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengurus paspornya untuk memantau jadwal pembukaan kuota antrean di Aplikasi M-Paspor. Pembukaan kuota dilakukan pada hari kerja terakhir di setiap bulan dan akan diinformasikan pemberitahuannya melalui media sosial.

”Silakan ikuti kanal media sosial kami untuk meng-update informasi pembukaan kuota terbaru,” ujarnya.

Ia berharap, bagi masyarakat yang telah berhasil mendapatkan kuota antrean online untuk segera melakukan pembayaran permohonan serta datang ke kantor imigrasi tepat waktu.

“Kalau sudah dapat kepastian tanggal kedatangan, segera melakukan pembayaran paling lambat 2 jam. Setelah itu, datang tepat waktu supaya tidak mengganggu antrean pemohon di jam lainnya,” pungkasnya.

Pemohon Prioritas Bisa Urus Paspor Tanpa Daftar Antrean Online di Imigrasi Karawang, Ini Kriterianya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan kemudahan pengurusan paspor bagi pemohon prioritas melalui layanan ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Melalui layanan tersebut, pemohon yang masuk kategori prioritas dapat mengajukan permohonan paspor tanpa harus mendaftar secara daring melalui aplikasi M-Paspor.

Kepala Seksi Pelayanan Verifikasi dan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan layanan tersebut diperuntukkan bagi lansia berusia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan balita.

“Jadi tidak perlu mendaftar online lewat M-Paspor. Cukup menyiapkan persyaratan dengan lengkap dan datang ke kantor imigrasi,” ujar Pangdam, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, layanan prioritas ramah HAM tersedia setiap hari dengan kuota antrean yang terbatas. Untuk itu, Pangdam mengimbau agar pemohon dapat mendatangi kantor imigrasi pada pagi hari.

Menurut Pangdam, layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, humanis, dan memberikan kemudahan akses bagi kelompok rentan.

Melalui layanan prioritas ramah HAM, Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat yang termasuk dalam kategori prioritas dapat memperoleh pelayanan keimigrasian secara lebih mudah, cepat, dan berkualitas.

Begini Syarat dan Ketentuan Pengambilan Paspor Diwakilkan Orang Lain

KARAWANG – Salah satu kemudahan pelayanan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang adalah proses pengambilan yang bisa diwakilkan oleh orang lain. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipahami oleh pemohon paspor sebelum mengajukan layanan ini.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, menyampaikan pengambilan paspor oleh orang lain dapat terbagi menjadi dua kategori berbeda. Pertama, orang lain yang masih tercatat sebagai kerabat atau anggota keluarga, kedua yaitu orang lain yang tidak memiliki status hukum kekeluargaan.

“Apabila pengambil paspor terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan pemilik, maka cukup membawa resi pengambilan, KTP elektronik pemilik, serta KK,” jelasnya, Senin (20/7).

Lebih lanjut, Pangdam menjelaskan apabila orang yang mewakili untuk melakukan pengambilan paspor tidak terdaftar dalam KK yang sama, maka wajib melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik paspor di atas meterai, serta KTP pemilik dan resi pengambilan. Ia menegaskan bahwa surat kuasa diperlukan sebagai jaminan hukum bahwa paspor telah dikuasakan untuk diambil oleh yang mewakili.

Meskipun dapat diwakilkan, Pangdam mengingatkan bahwa pengambilan harus dilakukan dalam 30 hari sejak paspor diterbitkan. Pasalnya paspor yang tidak diambil melewati batas waktu tersebut akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem sehingga permohonan akan hangus.

“Kami harap pemohon paspor dapat segera mengambil paspornya setelah diterbitkan, baik secara langsung maupun diwakilkan, agar permohonan paspornya tidak dibatalkan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto