Denda BAP Bisa Ditawar? Imigrasi Karawang Beri Penjelasan Kepastian Biaya
KARAWANG – Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan tahap yang harus dilalui apabila terjadi kehilangan atau kerusakan paspor sebelum pemohon diperkenankan untuk mengajukan permohonan baru. Saat mengurus BAP paspor, masyarakat perlu memahami bahwa pemohon akan dikenai denda jika paspornya hilang atau rusak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa ketentuan pemberian denda paspor hilang dan rusak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Petugas berkewajiban untuk memberikan denda sesuai dengan kasus yang terjadi berdasarkan peraturan tersebut.
“Denda paspor hilang karena lalai sebesar Rp 1 juta, sedangkan denda paspor rusak karena lalai sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya, Selasa (12/5).
Madriva menegaskan bahwa petugas tidak berwenang untuk mengubah nominal denda baik itu menambahkan maupun mengurangi. Seluruh proses BAP harus diselenggarakan sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku.
“Jadi denda BAP tidak bisa ditawar. Apabila terjadi pungutan liar oleh petugas Imigrasi Karawang, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui kanal pelaporan kami di nomor Whatsapp 08111018171,” pungkasnya.
Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto











