Kemudahan Pengambilan Paspor: Imigrasi Karawang Sediakan Layanan Pengiriman via Pos

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan pengiriman paspor melalui kerja sama dengan Pos Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat yang memiliki kendala waktu atau jarak untuk mengambil paspor di kantor imigrasi dapat mengirim paspornya ke rumah setelah diterbitkan.

 

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono menyampaikan bahwa pemohon paspor yang ingin menggunakan layanan ini dapat langsung mendaftarkan diri setelah proses wawancara paspor disetujui.

 

“Pemohon dapat mendaftarkan diri pada fasilitas mobil pos di area Kantor Imigrasi Karawang setelah proses pengambilan biometrik dan permohonan paspor disetujui oleh petugas pada tahap wawancara,” jelasnya, Rabu (29/7).

 

Selain fasilitas pengiriman paspor, guna memastikan transparansi proses keimigrasian, masyarakat juga dapat memeriksa status penerbitan paspor secara cepat dan mudah. Pangdam menyampaikan bahwa pemohon paspor cukup menghubungi layanan pesan WhatsApp pengecekan status paspor Imigrasi Karawang pada nomor 0859-2193-6785.

 

Hadirnya fasilitas pengiriman pos dan layanan informasi ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan Kantor Imigrasi Karawang dalam menciptakan sistem pelayanan yang semakin mudah dan prima bagi masyarakat. Melalui layanan ini, diharapkannya dapat memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin efisien, praktis, serta dapat memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang lebih luas.

Awas! Salah Pilih Jenis Permohonan, Bisa Begini Akibatnya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dan teliti saat memilih jenis layanan permohonan pada Aplikasi M-Paspor. Kesalahan dalam memilih opsi permohonan dapat menyebabkan penolakan secara otomatis oleh sistem.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono menjelaskan bahwa saat ini sistem imigrasi telah terintegrasi langsung dengan basis data biometrik nasional.

“Ketika pemohon mengajukan pembuatan paspor, data biometrik seperti nama, tempat dan tanggal lahir, sidik jari, hingga foto wajah akan terdeteksi terduplikasi dengan data pembanding yang sudah tersimpan di sistem,” ujar Pangdam, Selasa (28/7).

Pangdam menyebutkan, kondisi duplikasi data terjadi karena telah mengajukan pembuatan paspor sebelumnya, namun alih-alih memilih penggantian, pemohon justru menyetujui permohonan baru. Meskipun paspor lama sudah habis masa berlakunya atau hilang, riwayat data biometrik pemohon tetap tersimpan dalam database keimigrasian.

Untuk itu, Pangdam menekankan pentingnya bagi pemohon untuk mengingat riwayat kepemilikannya sebelum melakukan pendaftaran online.

“Bagi masyarakat yang sudah pernah memiliki paspor meskipun terbitan lama atau sudah habis masa berlakunya wajib memilih jenis Penggantian Paspor, bukan permohonan paspor baru. Jika memilih permohonan baru, otomatis akan dibatalkan sistem biometrik,” tegasnya.

Ia menambahkan, bagi pemohon yang paspor lamanya mengalami kerusakan atau hilang, prosesnya tidak bisa langsung diajukan melalui Aplikasi M-Paspor. Pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu oleh petugas sebelum bisa diproses lebih lanjut.

Lengkapi Dokumen Ini Jika Paspormu Hilang atau Rusak!

KARAWANG – Salah satu hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penggantian paspor akibat rusak atau hilang adalah melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pemohon yang mengetahui berkas yang harus dilampirkan saat mendatangi kantor imigrasi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yaitu, paspor lama (jika rusak), KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, akta lahir/ijazah/buku nikah (apabila sudah melakukan perkawinan).

“Namun apabila diperlukan verifikasi lebih lanjut, setiap petugas berwenang untuk meminta dokumen tambahan selain dokumen utama yang disebutkan,” ujarnya, Senin (27/7).

Sementara itu, untuk pengurusan BAP paspor hilang, pemegang paspor perlu melampirkan surat keterangan lapor kehilangan dari kepolisian.Namun, apabila kehilangan atau kerusakan paspor terjadi karena faktor kahar seperti bencana alam, maka pemegang paspor juga dapat melampirkan surat keterangan kahar.

“Silakan lampirkan surat keterangan kahar dari kelurahan atau desa setempat agar dibebaskan dari biaya denda,” jelasnya.

Imigrasi Karawang menekankan bahwa proses BAP merupakan proses vital untuk memastikan bahwa paspor yang hilang atau rusak tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Diharapkan pemegang paspor dapat menjaga paspornya dengan baik agar tidak terjadi kehilangan maupun kerusakan yang tidak diinginkan.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Ingatkan Pemohon Lengkapi Dokumen Persyaratan Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan paspor guna memperlancar proses verifikasi dan penerbitan dokumen perjalanan.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan pemohon paspor baru wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Sementara itu, pemohon penggantian paspor diwajibkan membawa KTP elektronik dan paspor lama.

“Namun apabila petugas menilai perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut, petugas berwenang untuk meminta dokumen pendukung tambahan,” kata Pangdam, Jumat (24/7).

Ia menjelaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau kekurangan dokumen, pemohon harus terlebih dahulu melakukan perbaikan di instansi yang berwenang sebelum proses permohonan paspor dapat dilanjutkan.

Menurut Pangdam, kelengkapan dan kesesuaian data menjadi bagian penting dalam menjamin keabsahan identitas pemegang paspor saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Ini merupakan bentuk antisipasi agar saat bepergian ke luar negeri nanti pemegang paspor terhindar dari pelanggaran keimigrasian di negara lain dan terlindung dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyatakan terus berkomitmen memberikan layanan keimigrasian yang transparan dan akuntabel serta mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku agar proses pengurusan paspor dan perjalanan ke luar negeri dapat berjalan dengan lancar.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Beri Kemudahan, Daftar Antrean Paspor Bisa secara Online

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan kepada masyarakat yang berencana membuat paspor baru atau penggantian karena habis masa berlaku, untuk melakukan pendaftaran antrean melalui Aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran antrean melalui Aplikasi M-Paspor bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat agar mendapatkan kuota tanpa perlu datang sejak pagi. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mengurai antrean permohonan pemohon.

“Pada menu Aplikasi M-Paspor sudah tertulis masing-masing jam kedatangan. Jadi, masyarakat tidak perlu datang sejak pagi, cukup 30 menit sebelum waktu kedatangan yang sudah ditentukan,” tegasnya, Rabu (22/7).

Lebih lanjut, Pangdam mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengurus paspornya untuk memantau jadwal pembukaan kuota antrean di Aplikasi M-Paspor. Pembukaan kuota dilakukan pada hari kerja terakhir di setiap bulan dan akan diinformasikan pemberitahuannya melalui media sosial.

”Silakan ikuti kanal media sosial kami untuk meng-update informasi pembukaan kuota terbaru,” ujarnya.

Ia berharap, bagi masyarakat yang telah berhasil mendapatkan kuota antrean online untuk segera melakukan pembayaran permohonan serta datang ke kantor imigrasi tepat waktu.

“Kalau sudah dapat kepastian tanggal kedatangan, segera melakukan pembayaran paling lambat 2 jam. Setelah itu, datang tepat waktu supaya tidak mengganggu antrean pemohon di jam lainnya,” pungkasnya.

Pemohon Prioritas Bisa Urus Paspor Tanpa Daftar Antrean Online di Imigrasi Karawang, Ini Kriterianya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan kemudahan pengurusan paspor bagi pemohon prioritas melalui layanan ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Melalui layanan tersebut, pemohon yang masuk kategori prioritas dapat mengajukan permohonan paspor tanpa harus mendaftar secara daring melalui aplikasi M-Paspor.

Kepala Seksi Pelayanan Verifikasi dan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan layanan tersebut diperuntukkan bagi lansia berusia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan balita.

“Jadi tidak perlu mendaftar online lewat M-Paspor. Cukup menyiapkan persyaratan dengan lengkap dan datang ke kantor imigrasi,” ujar Pangdam, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, layanan prioritas ramah HAM tersedia setiap hari dengan kuota antrean yang terbatas. Untuk itu, Pangdam mengimbau agar pemohon dapat mendatangi kantor imigrasi pada pagi hari.

Menurut Pangdam, layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, humanis, dan memberikan kemudahan akses bagi kelompok rentan.

Melalui layanan prioritas ramah HAM, Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat yang termasuk dalam kategori prioritas dapat memperoleh pelayanan keimigrasian secara lebih mudah, cepat, dan berkualitas.

Begini Syarat dan Ketentuan Pengambilan Paspor Diwakilkan Orang Lain

KARAWANG – Salah satu kemudahan pelayanan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang adalah proses pengambilan yang bisa diwakilkan oleh orang lain. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipahami oleh pemohon paspor sebelum mengajukan layanan ini.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, menyampaikan pengambilan paspor oleh orang lain dapat terbagi menjadi dua kategori berbeda. Pertama, orang lain yang masih tercatat sebagai kerabat atau anggota keluarga, kedua yaitu orang lain yang tidak memiliki status hukum kekeluargaan.

“Apabila pengambil paspor terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan pemilik, maka cukup membawa resi pengambilan, KTP elektronik pemilik, serta KK,” jelasnya, Senin (20/7).

Lebih lanjut, Pangdam menjelaskan apabila orang yang mewakili untuk melakukan pengambilan paspor tidak terdaftar dalam KK yang sama, maka wajib melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik paspor di atas meterai, serta KTP pemilik dan resi pengambilan. Ia menegaskan bahwa surat kuasa diperlukan sebagai jaminan hukum bahwa paspor telah dikuasakan untuk diambil oleh yang mewakili.

Meskipun dapat diwakilkan, Pangdam mengingatkan bahwa pengambilan harus dilakukan dalam 30 hari sejak paspor diterbitkan. Pasalnya paspor yang tidak diambil melewati batas waktu tersebut akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem sehingga permohonan akan hangus.

“Kami harap pemohon paspor dapat segera mengambil paspornya setelah diterbitkan, baik secara langsung maupun diwakilkan, agar permohonan paspornya tidak dibatalkan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Satu Akun M-Paspor Dapat Digunakan untuk Daftarkan Lima Pemohon Paspor Sekaligus

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan bahwa satu akun aplikasi M-Paspor dapat digunakan untuk mengajukan permohonan paspor hingga lima orang sekaligus. Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus paspor bersama, seperti anggota keluarga, tanpa harus membuat akun terpisah.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan masyarakat tidak perlu menggunakan gawai dan akun yang berbeda apabila mengajukan permohonan paspor secara bersamaan.

“Dalam satu akun, pemohon dapat mendaftarkan hingga lima orang secara bersamaan. Jadi, bagi pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor untuk orang lain, misalnya anggota keluarga, tidak perlu membuat akun terpisah,” ujar Pangdam, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, fitur tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran permohonan paspor melalui satu gawai. Saat datang ke kantor imigrasi, pemohon cukup menunjukkan gawai yang digunakan untuk melakukan pendaftaran kepada petugas.

Pangdam juga mengingatkan agar seluruh data yang diinput dalam aplikasi M-Paspor sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan data yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kesesuaian data diperlukan untuk memperlancar proses verifikasi identitas saat wawancara.

“Agar proses verifikasi paspor berjalan lebih cepat dan lancar, pastikan data serta dokumen yang diunggah melalui M-Paspor sudah benar dan sesuai,” katanya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fitur tersebut dengan cermat serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan paspor agar proses pelayanan berjalan lancar.

Fakta Penting yang Harus Kamu Ketahui saat Foto Paspor di Kantor Imigrasi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menekankan pentingnya melakukan peoses foto paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi masalah pada saat pemeriksaan oleh imigrasi di luar negeri.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan beberapa ketentuan yang perlu dipahami agar proses pengambilan foto paspor berjalan lancar. Pertama, masyarakat diimbau untuk berpenampilan rapi dan sopan pada saat mengambil foto paspor di kantor imigrasi.

“Hindari mengenakan pakaian berwarna putih agar kontras dengan latar belakang foto paspor. Kemudian pastikan mengenakan pakaian formal karena foto pada paspor ini akan digunakan sebagai identitas resmi saat bepergian ke luar negeri,” jelasnya, Selasa (14/7).

Lebih lanjut, Madriva juga menyebutkan ketentuan foto paspor bagi wanita yang berhijab. Ia menyatakan bahwa foto paspor boleh mengenakan hijab selama tidak menutupi wajah seperti dahi, alis, dan dagu. Bagian wajah harus terlihat untuk proses pemeriksaan identitas pada saat bepergian ke luar negeri.

Selain dari segi pakaian, Madriva juga menyebutkan bahwa saat proses foto berlangsung, tidak diperbolehkan mengenakan kacamata, topi, masker, dan aksesoris lainnya yang menutupi wajah. Penggunaan softlens juga tidak diperkenankan karena dapat mengubah profil mata meskipun berwarna natural.

“Wajah harus terlihat jelas agar petugas imigrasi dapat memeriksa kecocokan identitas antara yang tercantum pada foto paspor dengan pemegang paspor,” tambahnya.

Melalui imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengikuti ketentuan pengambilan foto paspor agar perjalanan ke luar negeri menjadi aman dan lancar.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tegaskan Kewajiban Membawa Dokumen Persyaratan Saat Pengurusan Perpanjangan Izin Tinggal WNA

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan keharusan membawa seluruh dokumen persyaratan meskipun telah mengunggah pada laman evisa.imigrasi.go.id saat memperpanjang izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Raheysha, menjelaskan bahwa dokumen yang diunggah harus diverifikasi oleh petugas. Dengan membawa dokumen persyaratan, petugas dapat memastikan kesesuaian data antara dokumen yang telah diunggah dengan data yang sebenarnya.

“Kami harus pastikan legalitas dokumen yang telah diunggah, kesesuaian datanya, dan memastikan datanya merupakan milik WNA yang hadir untuk pengambilan foto dan biometrik,” jelasnya, Senin (13/7).

Lebih lanjut, Raheysha menambahkan, proses pengambilan foto dan biotmetrik WNA dapat dilakukan setelah tiga hari kerja terhitung dari pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) perpanjangan izin tinggal. Ia mengimbau penjamin untuk memeriksa surel yang terdaftar pada akun evisa.imigrasi.go.id dan memastikan sudah menerima surel konfirmasi pembayaran serta pemberitahuan untuk pengambilan foto dan biometrik.

“Jika sudah membayar PNBP evisa, silakan datang ke kantor imigrasi setelah tiga hari kerja untuk melakukan pengambilan foto dan biometrik WNA,” tambahnya.

Imigrasi Karawang mengimbau penjamin untuk memastikan WNA yang dijaminnya mengikuti seluruh aturan dan prosedur keimigrasian yang berlaku. Diharapkannya penjamin dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Indonesia.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto