Denda BAP Bisa Ditawar? Imigrasi Karawang Beri Penjelasan Kepastian Biaya

KARAWANG – Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan tahap yang harus dilalui apabila terjadi kehilangan atau kerusakan paspor sebelum pemohon diperkenankan untuk mengajukan permohonan baru. Saat mengurus BAP paspor, masyarakat perlu memahami bahwa pemohon akan dikenai denda jika paspornya hilang atau rusak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa ketentuan pemberian denda paspor hilang dan rusak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Petugas berkewajiban untuk memberikan denda sesuai dengan kasus yang terjadi berdasarkan peraturan tersebut.

“Denda paspor hilang karena lalai sebesar Rp 1 juta, sedangkan denda paspor rusak karena lalai sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya, Selasa (12/5).

Madriva menegaskan bahwa petugas tidak berwenang untuk mengubah nominal denda baik itu menambahkan maupun mengurangi. Seluruh proses BAP harus diselenggarakan sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku.

“Jadi denda BAP tidak bisa ditawar. Apabila terjadi pungutan liar oleh petugas Imigrasi Karawang, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui kanal pelaporan kami di nomor Whatsapp 08111018171,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Data Diri di Paspor Salah, Imigrasi Karawang Jelaskan Prosedur Perbaikannya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menjelaskan prosedur perbaikan apabila ditemukan kesalahan data diri pada paspor, seperti salah ejaan nama atau tanggal lahir. Prosedur perbaikan tersebut dibedakan berdasarkan sumber kesalahan, apakah berasal dari pihak petugas atau dari pemohon.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa seluruh biodata setelah menerima buku paspor di loket pengambilan.

Ia mengatakan, apabila kesalahan terjadi akibat kelalaian petugas meski dokumen yang diserahkan pemohon sudah benar, maka paspor dapat langsung diperbaiki tanpa biaya tambahan.

“Apabila kesalahan cetak data murni dilakukan oleh kelalaian petugas kami, pemohon jangan membawa pulang paspor tersebut. Langsung kembalikan ke petugas di loket pengambilan saat itu juga. Kami akan langsung memproses pembatalan dan pencetakan ulang buku paspor baru tanpa memungut biaya tambahan apa pun,” ujar Pangdam di Karawang, Jumat (8/5).

Namun demikian, Pangdam menjelaskan prosedur berbeda akan diterapkan apabila kesalahan data berasal dari pemohon, seperti salah input data pada aplikasi M-Paspor atau adanya kesalahan pada dokumen kependudukan yang digunakan saat pengajuan paspor.

Menurutnya, dalam kondisi tersebut pemohon wajib mengajukan permohonan penggantian paspor karena perubahan biodata dan mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika data yang salah itu ternyata bersumber dari pemohon, buku paspor tidak bisa sekadar ditarik dan dicetak ulang. Pemohon harus mengajukan permohonan penggantian paspor dengan alasan perubahan biodata. Proses ini wajib melalui tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu dan akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lagi,” katanya.

Imigrasi Karawang juga mengingatkan masyarakat untuk teliti sejak awal proses permohonan paspor, terutama saat wawancara dan pengambilan biometrik. Pemohon diminta memastikan seluruh data yang tampil pada layar petugas sudah sesuai sebelum proses pencetakan dilakukan.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Bisakah Membuat Paspor di Luar Domisili? Begini Penjelasan Imigrasi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan bahwa pembuatan paspor tidak dibatasi domisili. Meski begitu, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami agar proses pengurusan paspor dapat berjalan dengan lancar.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa pemohon paspor dapat memilih kantor imigrasi mana pun tetapi tetap harus memerhatikan ketersediaan kuota antrean pada aplikasi M-Paspor.

“Selama kuota antrean di kantor imigrasi yang dipilih masih tersedia, masyarakat bisa mendaftar di kantor tersebut walaupun berbeda domisili,” ujarnya, Jumat (8/5).

Lebih lanjut, Madriva juga menjawab pertanyaan yang sering diajukan masyarakat terkait surat domisili. Ia menjelaskan bahwa surat domisili merupakan dokumen pendukung yang perlu dilengkapi hanya jika diminta oleh petugas saat proses wawancara.

“Jika petugas meminta surat domisili, akan diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapinya,” tambahnya.

Selain itu, Madriva juga mengingatkan meskipun pembuatan paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja, pengambilan paspor hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi tempat paspor tersebut diterbitkan. Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan bisa hadir kembali di kantor imigrasi yang dipilih untuk mengambil paspornya.

“Proses penerbitan paspor memerlukan waktu 4-5 hari kerja. Jadi pastikan untuk bisa datang kembali ke kantor imigrasi setelah paspornya terbit agar permohonan tidak hangus,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tegaskan Urus Paspor Hilang meski Kedaluwarsa Tetap Wajib Jalani BAP

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa masyarakat yang kehilangan paspor lama, meskipun masa berlakunya telah habis atau tidak aktif, tetap wajib menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum mengajukan paspor baru.

Ketentuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pengamanan dokumen perjalanan negara. Paspor yang hilang tetap tercatat dalam sistem keimigrasian sehingga perlu dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Candra Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa bagi masyarakat yang kehilangan paspor diwajibkan untuk melapor ke kantor imigrasi.

“Paspor yang hilang, walaupun sudah tidak aktif atau habis masa berlakunya, tetap harus melalui proses BAP terlebih dahulu sebelum pengajuan paspor baru dapat diproses,” ujar Candra, Kamis (7/5).

Leboh lanjut, Candra menambahkan, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian serta dokumen identitas pendukung lainnya sebagai syarat pemeriksaan.

Ia mengimbau masyarakat untuk menyimpan paspor dengan baik guna menghindari penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyimpan paspor dengan baik dan segera melapor apabila terjadi kehilangan, sehingga proses penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Tidak Lengkapi Dokumen Tambahan 14 Hari, Permohonan Paspor Bisa Dibatalkan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat bahwa permohonan paspor dapat dibatalkan apabila pemohon tidak melengkapi dokumen tambahan dalam batas waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari kerja.

Proses penerbitan paspor diawali dengan tahapan administrasi, termasuk wawancara. Pada tahap ini, petugas imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tambahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau tujuan permohonan yang belum jelas. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keabsahan data yang disampaikan pemohon.

Namun demikian, kondisi ini kerap menimbulkan kendala ketika pemohon tidak segera memenuhi permintaan kelengkapan dokumen. Padahal, batas waktu pemenuhan dokumen tambahan telah diatur secara tegas selama 14 hari kerja sejak permintaan disampaikan.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat wajib.

“Apabila dalam proses verifikasi terdapat kekurangan dokumen, pemohon diberikan waktu untuk melengkapinya yaitu 14 hari kerja. Jika tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut akan ditolak,” ujarnya, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan, proses verifikasi merupakan bagian penting dalam sistem keimigrasian untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang diajukan valid serta dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah kesalahan data hingga potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Verifikasi dilakukan sesuai SOP pelayanan paspor untuk memastikan data yang diberikan benar,” tambahnya.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen serta aktif memantau status permohonan melalui aplikasi, email, maupun informasi dari petugas. Kelengkapan dokumen yang dipenuhi tepat waktu menjadi kunci kelancaran proses penerbitan paspor.

Keterlambatan dalam melengkapi dokumen, meskipun singkat, dapat berdampak pada pembatalan permohonan yang sedang berjalan.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Pindah Alamat Tinggal, Perlukah Mengajukan Perubahan Biodata Paspor? Begini Penjelasannya

KARAWANG — Tingginya mobilitas seseorang menyebabkan intensitas perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya menjadi tinggi. Hal ini berdampak terhadap munculnya keresahan di masyarakat, yaitu perlukah melakukan perubahan biodata paspor saat berpindah alamat tempat tinggal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengajukan perubahan biodata paspor ketika berpindah alamat.

“Perubahan alamat tidak mengharuskan pemegang paspor untuk melakukan penggantian atau perubahan data pada paspor. Paspor tetap berlaku selama masa berlakunya belum habis,” ujarnya, Kamis (30/4).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat beberapa kondisi yang memang mengharuskan pemohon untuk melakukan perubahan data atau bahkan penggantian paspor. Hal tersebut meliputi adanya perubahan pada identitas utama.

“Yang perlu dilakukan perubahan data pada paspor adalah apabila terdapat perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, serta perubahan jenis kelamin. Selain itu, tidak diperlukan penggantian paspor,” tambahnya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami ketentuan terkait paspor dan tidak melakukan penggantian dokumen secara tidak perlu. Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan data identitas yang digunakan dalam paspor sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah guna menghindari kendala saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Bikin Paspor atau Bikin Visa Dulu? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

KARAWANG – Masyarakat yang baru pertama kali merencanakan perjalanan ke luar negeri kerap dilanda kebingungan mengenai urutan tahapan pengurusan dokumen perjalanan, khususnya terkait mana yang harus didahulukan antara membuat paspor atau visa. Menjawab keraguan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pembuatan paspor harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemohon mengajukan visa ke pihak kedutaan negara tujuan.

Secara aturan keimigrasian internasional, paspor merupakan dokumen resmi penunjuk identitas kewarganegaraan seseorang yang diterbitkan oleh negara asal. Sementara itu, visa adalah dokumen izin masuk yang dikeluarkan oleh negara yang akan dikunjungi. Secara logika administratif, sebuah negara tujuan tidak mungkin menerbitkan izin masuk (visa) apabila paspor belum ada atau belum disahkan.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa paspor merupakan landasan utama dalam keseluruhan proses penerbitan visa.

“Paspor itu ibarat fondasinya. Saat mengajukan visa, kedutaan pasti akan meminta nomor paspor, data diri, dan mengecek fisik buku paspornya.” ujar Pangdam di Karawang, Kamis (30/4).

Mengingat krusialnya tahapan urutan ini, Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat untuk merencanakan pembuatan dokumen perjalanan jauh-jauh hari. Para calon pelancong disarankan untuk menuntaskan pembuatan paspor di kantor imigrasi terlebih dahulu, serta memastikan masa berlakunya tidak kurang dari enam bulan, agar tahapan pengajuan visa ke negara tujuan dapat berjalan lancar tanpa terhambat penolakan administratif.

Penulis : Rizky Febriansyah
Editor : Guntur Widyanto

Lupa Jadwal Kedatangan Paspor? Imigrasi Karawang Ingatkan Fitur “Reschedule” Agar Biaya Tak Hangus

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada setiap pemohon paspor untuk memperhatikan jadwal kedatangan yang telah dipilih di aplikasi M-Paspor. Pasalnya, jika pemohon lupa atau berhalangan hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan paspor beserta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan berisiko hangus.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa sistem secara otomatis mencatat ketidakhadiran pemohon pada hari H. Jika dibiarkan berlarut-larut, status permohonan akan kedaluwarsa dan pemohon harus mengulang proses pendaftaran serta pembayaran dari awal.

Namun, Pangdam menegaskan bahwa pemohon paspor tidak perlu panik, sebab sistem M-Paspor telah menyediakan solusi untuk masalah tersebut.

“Seringkali pemohon pasrah dan mengira uangnya otomatis hilang saat lupa atau tidak bisa datang ke kantor imigrasi di hari yang dijadwalkan. Padahal, jika memang dipastikan berhalangan hadir, pemohon diperbolehkan untuk melakukan reschedule atau ubah jadwal,” ujar Pangdam di Karawang, Rabu (29/4).

Pangdam memaparkan bahwa fitur penjadwalan ulang di aplikasi M-Paspor merupakan langkah terbaik bagi pemohon yang memiliki kendala mendadak. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa fasilitas ini memiliki aturan yang wajib diperhatikan.

“Fasilitas reschedule ini hanya bisa digunakan maksimal satu kali dan paling lambat 24 jam sebelum tanggal kedatangan. Selain itu, pemohon hanya bisa memilih tanggal pengganti dalam rentang waktu maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran billing pertama dilakukan,” tegasnya.

Keberhasilan proses pemindahan jadwal ini juga sangat bergantung pada ketersediaan kuota permohonan di hari yang baru. Oleh karena itu, Imigrasi Karawang menyarankan agar pemohon segera melakukan penyesuaian jadwal di aplikasi M-Paspor sesegera mungkin saat menyadari dirinya tidak bisa hadir di jadwal awal, agar tidak kehabisan kuota di tanggal pengganti.

Penulis : Rizky Febriansyah
Editor : Guntur Widyanto

Ingat! Pembukaan Kuota Antrean di Hari Kerja Terakhir Setiap Bulan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan kuota antrean permohonan paspor dilakukan pada hari kerja terakhir setiap bulan. Informasi ini penting untuk diketahui agar masyarakat dapat merencanakan pengajuan paspor dengan lebih baik.

Sistem antrean yang digunakan saat ini berbasis online, sehingga masyarakat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum datang ke kantor imigrasi. Dengan sistem ini, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih tertib, teratur, dan efisien.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM), Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa pembukaan kuota antrean dilakukan secara berkala untuk mengatur jumlah pemohon setiap harinya.

“Pembukaan kuota antrean dilakukan pada hari kerja terakhir setiap bulan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan jadwal pelayanan sesuai kebutuhan,” Selasa (28/04) ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi serta memastikan data yang diinput saat pendaftaran sudah benar.

“Kami mengingatkan agar masyarakat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi resmi yaitu M-Paspor dan tidak menggunakan jasa perantara, serta memastikan kelengkapan data agar proses berjalan lancar,” tambahnya.

Dengan memahami jadwal pembukaan kuota antrean ini, diharapkan masyarakat dapat mengatur waktu pengajuan paspor dengan lebih optimal. Kantor Imigrasi Karawang terus berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, dan juga profesional.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tekankan Pengurusan Izin Tinggal Harus sesuai Domisili WNA

KARAWANG – Pengawasan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia merupakan salah satu fungsi keimigrasian. Dalam hal ini, Imigrasi Karawang mengingatkan setiap penjamin WNA untuk memastikan setiap dokumen keimigrasian WNA yang dijaminnya sudah dilaporkan ke kantor imigrasi.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Raheysha, menginformasikan kepada penjamin untuk mengurus izin tinggal WNA sesuai dengan domisili WNA tersebut. Ia menerangkan bahwa sering kali WNA bekerja di perusahaan yang ada di luar domisilinya dan penjamin justru melaporkan WNA tersebut di kantor imigrasi terdekat, bukan di domisili WNA tersebut.

“Ini cukup sering terjadi, sedangkan pengurusan izin tinggal harus dilakukan di kantor imigrasi domisili WNA, bukan di wilayah kerja perusahaannya,” ujarnya, Senin (27/4).

Lebih lanjut, Raheysha menambahkan jika WNA tersebut berpindah tempat tinggal, penjamin juga perlu segera melaporkannya ke kantor imigrasi. Apabila perpindahan masih dilakukan dalam satu kota/kabupaten, maka cukup melaporkan mutasi alamat ke kantor imigrasi di wilayah tersebut. Namun apabila WNA berpindah ke kota/kabupaten lain, maka perlu mengurus mutasi keluar dan masuk dari wilayah yang lama ke yang baru.

“Setelah melalukan mutasi masuk ke wilayah yang baru, maka setiap pengurusan izin tinggal pun juga berpindah ke kantor imigrasi tersebut,” tambahnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang selalu mengimbau penjamin WNA untuk memastikan keberadaan WNA yang dijaminnya sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Perhatikan juga masa berlaku izin tinggal agar WNA tidak terjadi overstay dan risiko terkena tindakan administratif keimigrasian.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto