Bikin Paspor atau Bikin Visa Dulu? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

KARAWANG – Masyarakat yang baru pertama kali merencanakan perjalanan ke luar negeri kerap dilanda kebingungan mengenai urutan tahapan pengurusan dokumen perjalanan, khususnya terkait mana yang harus didahulukan antara membuat paspor atau visa. Menjawab keraguan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pembuatan paspor harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemohon mengajukan visa ke pihak kedutaan negara tujuan.

Secara aturan keimigrasian internasional, paspor merupakan dokumen resmi penunjuk identitas kewarganegaraan seseorang yang diterbitkan oleh negara asal. Sementara itu, visa adalah dokumen izin masuk yang dikeluarkan oleh negara yang akan dikunjungi. Secara logika administratif, sebuah negara tujuan tidak mungkin menerbitkan izin masuk (visa) apabila paspor belum ada atau belum disahkan.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa paspor merupakan landasan utama dalam keseluruhan proses penerbitan visa.

“Paspor itu ibarat fondasinya. Saat mengajukan visa, kedutaan pasti akan meminta nomor paspor, data diri, dan mengecek fisik buku paspornya.” ujar Pangdam di Karawang, Kamis (30/4).

Mengingat krusialnya tahapan urutan ini, Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat untuk merencanakan pembuatan dokumen perjalanan jauh-jauh hari. Para calon pelancong disarankan untuk menuntaskan pembuatan paspor di kantor imigrasi terlebih dahulu, serta memastikan masa berlakunya tidak kurang dari enam bulan, agar tahapan pengajuan visa ke negara tujuan dapat berjalan lancar tanpa terhambat penolakan administratif.

Penulis : Rizky Febriansyah
Editor : Guntur Widyanto