Satu Akun M-Paspor Dapat Digunakan untuk Daftarkan Lima Pemohon Paspor Sekaligus

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan bahwa satu akun aplikasi M-Paspor dapat digunakan untuk mengajukan permohonan paspor hingga lima orang sekaligus. Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus paspor bersama, seperti anggota keluarga, tanpa harus membuat akun terpisah.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan masyarakat tidak perlu menggunakan gawai dan akun yang berbeda apabila mengajukan permohonan paspor secara bersamaan.

“Dalam satu akun, pemohon dapat mendaftarkan hingga lima orang secara bersamaan. Jadi, bagi pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor untuk orang lain, misalnya anggota keluarga, tidak perlu membuat akun terpisah,” ujar Pangdam, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, fitur tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran permohonan paspor melalui satu gawai. Saat datang ke kantor imigrasi, pemohon cukup menunjukkan gawai yang digunakan untuk melakukan pendaftaran kepada petugas.

Pangdam juga mengingatkan agar seluruh data yang diinput dalam aplikasi M-Paspor sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan data yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kesesuaian data diperlukan untuk memperlancar proses verifikasi identitas saat wawancara.

“Agar proses verifikasi paspor berjalan lebih cepat dan lancar, pastikan data serta dokumen yang diunggah melalui M-Paspor sudah benar dan sesuai,” katanya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fitur tersebut dengan cermat serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan paspor agar proses pelayanan berjalan lancar.

Fakta Penting yang Harus Kamu Ketahui saat Foto Paspor di Kantor Imigrasi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menekankan pentingnya melakukan peoses foto paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi masalah pada saat pemeriksaan oleh imigrasi di luar negeri.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan beberapa ketentuan yang perlu dipahami agar proses pengambilan foto paspor berjalan lancar. Pertama, masyarakat diimbau untuk berpenampilan rapi dan sopan pada saat mengambil foto paspor di kantor imigrasi.

“Hindari mengenakan pakaian berwarna putih agar kontras dengan latar belakang foto paspor. Kemudian pastikan mengenakan pakaian formal karena foto pada paspor ini akan digunakan sebagai identitas resmi saat bepergian ke luar negeri,” jelasnya, Selasa (14/7).

Lebih lanjut, Madriva juga menyebutkan ketentuan foto paspor bagi wanita yang berhijab. Ia menyatakan bahwa foto paspor boleh mengenakan hijab selama tidak menutupi wajah seperti dahi, alis, dan dagu. Bagian wajah harus terlihat untuk proses pemeriksaan identitas pada saat bepergian ke luar negeri.

Selain dari segi pakaian, Madriva juga menyebutkan bahwa saat proses foto berlangsung, tidak diperbolehkan mengenakan kacamata, topi, masker, dan aksesoris lainnya yang menutupi wajah. Penggunaan softlens juga tidak diperkenankan karena dapat mengubah profil mata meskipun berwarna natural.

“Wajah harus terlihat jelas agar petugas imigrasi dapat memeriksa kecocokan identitas antara yang tercantum pada foto paspor dengan pemegang paspor,” tambahnya.

Melalui imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengikuti ketentuan pengambilan foto paspor agar perjalanan ke luar negeri menjadi aman dan lancar.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tegaskan Kewajiban Membawa Dokumen Persyaratan Saat Pengurusan Perpanjangan Izin Tinggal WNA

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan keharusan membawa seluruh dokumen persyaratan meskipun telah mengunggah pada laman evisa.imigrasi.go.id saat memperpanjang izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Raheysha, menjelaskan bahwa dokumen yang diunggah harus diverifikasi oleh petugas. Dengan membawa dokumen persyaratan, petugas dapat memastikan kesesuaian data antara dokumen yang telah diunggah dengan data yang sebenarnya.

“Kami harus pastikan legalitas dokumen yang telah diunggah, kesesuaian datanya, dan memastikan datanya merupakan milik WNA yang hadir untuk pengambilan foto dan biometrik,” jelasnya, Senin (13/7).

Lebih lanjut, Raheysha menambahkan, proses pengambilan foto dan biotmetrik WNA dapat dilakukan setelah tiga hari kerja terhitung dari pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) perpanjangan izin tinggal. Ia mengimbau penjamin untuk memeriksa surel yang terdaftar pada akun evisa.imigrasi.go.id dan memastikan sudah menerima surel konfirmasi pembayaran serta pemberitahuan untuk pengambilan foto dan biometrik.

“Jika sudah membayar PNBP evisa, silakan datang ke kantor imigrasi setelah tiga hari kerja untuk melakukan pengambilan foto dan biometrik WNA,” tambahnya.

Imigrasi Karawang mengimbau penjamin untuk memastikan WNA yang dijaminnya mengikuti seluruh aturan dan prosedur keimigrasian yang berlaku. Diharapkannya penjamin dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Indonesia.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Orang Tua Wajib Dampingi Pengurusan Paspor Anak, Imigrasi Karawang Jelaskan Solusinya Jika Berhalangan Hadir

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pengurusan paspor bagi anak berusia di bawah 18 tahun wajib didampingi oleh orang tua. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi identitas sekaligus memastikan perjalanan anak ke luar negeri mendapat persetujuan dari orang tua.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan kehadiran orang tua memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan identitas serta memastikan adanya izin dari pihak yang bertanggung jawab terhadap anak.

“Setiap warga negara yang bepergian ke luar negeri harus jelas identitasnya, termasuk anak-anak. Kami juga perlu memastikan bahwa perjalanan anak ke luar negeri telah diizinkan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh orang tuanya,” ujar Madriva, Kamis (9/7).

Ia menjelaskan, apabila salah satu orang tua berhalangan hadir, pengurusan paspor tetap dapat dilakukan selama salah satu orang tua lainnya hadir secara langsung di kantor imigrasi. Orang tua yang hadir juga wajib membawa surat kuasa dari pasangan yang berhalangan hadir, yang telah ditandatangani di atas meterai.

“Misalnya ayah berhalangan hadir, maka ibu dapat mendampingi proses pengurusan paspor anak dengan membawa surat kuasa dari ayah yang telah ditandatangani di atas meterai,” katanya.

Sementara itu, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, pendampingan pengurusan paspor dilakukan oleh wali yang sah secara hukum. Dalam kondisi tersebut, wali wajib melampirkan surat penetapan perwalian beserta dokumen yang membuktikan kedua orang tua telah meninggal dunia sebagai persyaratan pendukung.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan tersebut sebelum mengajukan permohonan paspor anak agar proses pelayanan dapat berjalan lancar. Kehadiran orang tua atau wali yang sah juga menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak serta pencegahan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Ingatkan Penjamin WNA Pastikan Izin Tinggal Sesuai Ketentuan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau para penjamin Warga Negara Asing (WNA) agar memastikan dokumen perjalanan, visa, dan izin tinggal WNA yang dijaminnya sesuai dengan tujuan kedatangan serta tetap berlaku selama berada di Indonesia.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Raheysha, mengatakan penjamin memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan WNA yang dijaminnya mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian.

“Penjamin mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh dokumen perjalanan dan izin tinggal WNA sesuai dengan tujuan yang dibutuhkan serta memastikan WNA mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujar Raheysha, Rabu (8/7).

Ia menjelaskan, setiap WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang wajib memiliki dokumen perjalanan, visa, dan izin tinggal yang sah serta masih berlaku. Jenis visa yang dimiliki juga harus sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaan WNA di Indonesia.

Menurut Raheysha, penyalahgunaan visa atau izin tinggal merupakan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang dapat berujung pada pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) oleh petugas imigrasi. Selain itu, penjamin juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan hukum, atau tidak memenuhi kewajiban sebagai penjamin, termasuk kewajiban pembiayaan pemulangan WNA apabila diperlukan.

Dalam proses administrasi keimigrasian, penjamin juga memiliki peran penting dalam pengajuan maupun perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dokumen seperti surat permohonan, surat penjaminan, serta identitas penjamin menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi agar proses permohonan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Raheysha menambahkan, ketidaksesuaian izin tinggal dengan aktivitas WNA di Indonesia tidak hanya berdampak kepada WNA yang bersangkutan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi penjaminnya apabila terbukti lalai atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Melalui imbauan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengajak seluruh penjamin untuk menjalankan tanggung jawabnya secara optimal. Kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Indonesia.

Bebas Ribet! Urus Paspor Hilang dan Rusak Tak Perlu Mendaftar di Aplikasi M-Paspor

KARAWANG – Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah mengalami kendala terkait paspornya yang rusak atau hilang. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang membebaskan syarat pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Layanan BAP diperuntukkan bagi pemohon yang mengalami kendala pada paspornya, seperti terdapat perbedaan data identitas dengan dokumen persyaratan, kondisi paspor rusak, atau bahkan hilang. Masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tanpa harus repot mendaftar antrean secara daring.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah birokrasi penyelesaian masalah paspor masyarakat.

“Sehingga proses pengajuan BAP menjadi lebih praktis dan efisien,” ujar Madriva, Selasa (7/7).

Ada pun mekanisme pengajuan layanan BAP langsung ini sangat sederhana, yaitu:

  1. Pemohon mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang diperlukan.
  2. Mengambil nomor antrean khusus layanan BAP.
  3. Mengikuti tahap wawancara singkat untuk mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan langsung diberikan jadwal pelaksanaan BAP oleh pihak Imigrasi untuk menyelesaikan permasalahan paspornya.

Melalui kemudahan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu datang langsung ke loket pelayanan jika membutuhkan perbaikan data, atau mendapati paspornya dalam keadaan rusak dan hilang.

Imigrasi Karawang Imbau Masyarakat Lengkapi Persyaratan Paspor, Begini Penjelasannya

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen bagi para pemohon paspor. Langkah tegas ini diterapkan bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM), Madriva Rumadyo Gusmaritno, memastikan bahwa kelengkapan syarat mutlak diperlukan demi kelancaran proses sekaligus keamanan pemohon.

“Permintaan dokumen tambahan bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat dalam mengurus paspor. Langkah ini murni dilakukan untuk memastikan dokumen perjalanan digunakan sebagaimana mestinya, serta memberikan perlindungan kepada pemohon dari potensi menjadi korban TPPO maupun TPPM,” tegas Madriva, Senin (6/7).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan secara rinci ketentuan dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon. Bagi pemohon dewasa yang baru pertama kali mengajukan pembuatan paspor, kelengkapan persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk melampirkan sekurang-kurangnya satu dokumen pendukung identitas diri yang sah, seperti akta kelahiran, buku nikah, ataupun surat baptis.

Sementara itu, prosedur yang lebih ketat diberlakukan bagi pemohon paspor anak dengan usia di bawah 17 tahun. Untuk kategori ini, dokumen anak yang disyaratkan adalah akta kelahiran yang harus didampingi dengan berkas-berkas milik orang tua, di antaranya e-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah.

Ia mengimbau masyarakat agar proaktif memanfaatkan kanal teknologi dan informasi resmi milik Imigrasi Karawang. Melalui layanan digital tersebut, warga dapat mempelajari panduan serta memastikan kelengkapan persyaratan dari rumah sebelum datang ke kantor imigrasi.

“Dengan kelengkapan dokumen dan pemahaman prosedur yang baik, kami berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang mudah dan transparan. Aspek perlindungan bagi masyarakat akan selalu menjadi prioritas kami,” pungkasnya.

Awas! Karena Hal Ini Permohonan Paspormu Bisa Dibatalkan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengambilan paspor setelah empat hari kerja pasca proses foto dan wawancara. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumdayo Gusmaritno, mengatakan apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak dilakukan pengambilan, maka permohonan paspor akan dibatalkan.

“Apabila melewati 30 hari, maka paspor akan otomatis dibatalkan oleh sistem dan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang telah dibayarkan akan hangus,” jelasnya, Jumat (3/7).

Lebih lanjut, Madriva menyampaikan apabila pemohon paspor tidak dapat hadir ke kantor imigrasi pada tanggal yang telah ditentukan, maka proses pengambilan dapat dilakukan di lain hari.

“Sebagai contoh, jadwal pengambilan paspornya di hari Rabu. Tetapi kebetulan berhalangan hadir, maka bisa melakukan pengambilan di hari selanjutnya, yang penting tidak lebih dari 30 hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui status permohonan paspornya, dapat langsung menghubungi WhatsApp Kantor Imigrasi Karawang di nomor 0859-2193-6785.

“Cukup sampaikan kode permohonan paspor yang ada di resi pengambilan dan data diri untuk memeriksa status paspornya,” imbuhnya.

Loket pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Karawang tersedia pada 08.00 hingga 15.00 WIB.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Jangan Coret Paspor Sembarangan, Imigrasi Karawang: Bisa Ganggu Pemeriksaan Keimigrasian

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak mencoret, membubuhkan cap, stempel, atau tanda apa pun pada halaman paspor yang bukan berasal dari pejabat berwenang. Tindakan tersebut dapat memengaruhi kondisi fisik dokumen perjalanan dan berpotensi menimbulkan kendala saat pemeriksaan keimigrasian.

Imbauan ini disampaikan mengingat paspor merupakan dokumen resmi negara yang digunakan sebagai identitas dan bukti perjalanan internasional. Setiap halaman paspor memiliki fungsi tertentu, termasuk sebagai tempat pencantuman visa serta catatan perjalanan oleh otoritas yang berwenang.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa masyarakat perlu menjaga paspor tetap dalam kondisi sebagaimana saat diterbitkan.

“Paspor bukan tempat untuk menambahkan tanda pribadi, cap suvenir, maupun stempel dari pihak yang tidak berwenang. Halaman paspor hanya diperuntukkan bagi catatan resmi keimigrasian,” ujar Pangdam, Rabu (1/7).

Ia menambahkan, perubahan pada kondisi fisik paspor, termasuk adanya coretan atau tanda yang tidak sesuai, dapat menyebabkan petugas melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan keaslian dan kelayakan dokumen tersebut.

“Pada saat pemeriksaan, petugas akan memastikan bahwa dokumen perjalanan yang digunakan sesuai dengan ketentuan. Karena itu, masyarakat diharapkan menjaga paspor dengan baik agar tidak mengalami kendala saat bepergian ke luar negeri,” katanya.

Ketentuan mengenai kewajiban menjaga keutuhan paspor tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Imigrasi Karawang mengajak masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga dokumen perjalanan. Dengan paspor yang tetap bersih, utuh, dan sesuai ketentuan, proses pemeriksaan keimigrasian dapat berjalan lebih lancar.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Perketat Verifikasi Permohonan Paspor untuk Cegah TPPO dan TPPM

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengoptimalkan proses verifikasi dokumen dan wawancara terhadap pemohon paspor sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Dalam proses permohonan paspor, petugas imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tambahan apabila diperlukan. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi maupun wawancara guna memastikan kebenaran data serta tujuan perjalanan pemohon.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa permintaan dokumen tambahan merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat.

“Permintaan dokumen tambahan bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat dalam mengurus paspor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen perjalanan digunakan sebagaimana mestinya serta memberikan perlindungan kepada pemohon dari potensi menjadi korban TPPO maupun TPPM,” ujar Madriva, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, pemeriksaan tambahan dilakukan apabila terdapat hal-hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, baik terkait identitas pemohon maupun tujuan keberangkatan ke luar negeri.

Selain dokumen pendukung, petugas imigrasi juga dapat meminta surat pernyataan dari penjamin apabila diperlukan. Surat tersebut menjadi salah satu bahan pendukung dalam proses pemeriksaan untuk memperkuat informasi mengenai tujuan perjalanan pemohon.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat agar memberikan keterangan yang benar dan jujur serta melengkapi seluruh persyaratan yang diminta selama proses permohonan paspor.

Melalui proses pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang mudah dan transparan, sekaligus memastikan aspek perlindungan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas.

 

Penulis: Hana Azizah

Editor: Guntur Widyanto