Lupa Melunasi Pembayaran M-Paspor, Apa yang Harus Dilakukan?

KARAWANG – Kini pendaftaran antrean paspor dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Pada saat melakukan pendaftaran, pemohon perlu memperhatikan batas waktu pembayaran tagihan paspor yaitu dua jam setelah permohonan diajukan. Apabila tidak dibayarkan tepat waktu, maka permohonan akan hangus secara otomatis oleh sistem.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa apabila permohonan hangus akibat terlambat membayar tagihan M-Paspor, maka pemohon tetap bisa mendaftar permohonan paspor kembali. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sebelum mengajukan permohonan ulang.

“Akun M-Paspor tersebut akan dibatasi dalam jangka waktu tertentu setelah permohonannya hangus karena terlambat melunasi tagihan. Pemohon bisa memeriksa kembali aplikasi M-Paspor setelah 1×24 jam dan mendaftar ulang,” jelasnya, Jumat (24/4).

Oleh karena itu, Pangdam menekankan pentingnya melunasi tagihan pembayaran M-Paspor untuk mengurangi risiko kehabisan kuota antrean. Mengingat keterbatasan kuota antrean paspor, akan disayangkan kalau sebelumnya sudah mendapat kuota namun hangus karena lupa membayar.

“Jadi pastikan permohonan di M-Paspor sudah lunas dalam dua jam setelah diajukan agar permohonan dapat dilanjutkan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Tanda Baca pada Nama Hilang di Paspor, Ini Penjelasannya

KARAWANG – Sebagian masyarakat kerap mempertanyakan penulisan nama pada paspor yang tidak menggunakan tanda baca seperti titik, koma, atau tanda hubung. Perbedaan ini sering dianggap sebagai kesalahan, padahal merupakan ketentuan yang telah diatur secara internasional.

Penulisan nama pada paspor mengacu pada standar International Civil Aviation Organization melalui dokumen ICAO Doc 9303. Dalam standar tersebut, nama ditulis menggunakan huruf kapital tanpa tanda baca agar dapat terbaca oleh sistem otomatis di berbagai negara.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keseragaman data serta meminimalisir kesalahan pembacaan pada mesin pemeriksaan imigrasi. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan efisien.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal), Pangdam, menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kesalahan administrasi.

“Penulisan nama pada paspor telah mengikuti standar internasional ICAO, di mana tanda baca memang tidak digunakan agar dapat terbaca secara universal,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena perbedaan tersebut tidak memengaruhi keabsahan paspor sebagai dokumen perjalanan resmi.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Berapa Lama Jangka Waktu Pengambilan Paspor?

KARAWANG — Setelah proses permohonan selesai, masyarakat perlu memperhatikan jangka waktu pengambilan paspor. Paspor yang telah diterbitkan sebaiknya segera diambil sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh petugas.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan bahwa paspor dapat diambil dalam jangka waktu 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara, verifikasi, dan pengambilan foto serta perekaman sidik jari.

“Setelah 4 hari kerja, pemohon dapat melakukan pengambilan paspor tanpa perlu mendaftar antrean secara online dulu,” ujarnya, Senin (20/4).

Pangdam menambahkan, proses pengambilan paspor dapat dilakukan paling lambat 30 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka permohonan paspor dibatalkan oleh sistem.

“Pemohon harus mengajukan pembatalan dulu baru bisa membuat paspor yang baru,” tambahnya.

Untuk itu, Pangdam mengimbau kepada masyarakat dapat melakukan pengambilan paspor tepat waktu serta memantau status permohonan paspor secara berkala dengan menghubungi layanan cek status paspor yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Karawang.

“Silakan cek berkala melalui nomor WhatsApp resmi kami di 0859-2193-6785 pada hari dan jam kerja,” pungkasnya.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa proses permohonan paspor tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Pemohon wajib hadir langsung di kantor imigrasi untuk menjalani tahapan pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman data biometrik.

Informasi tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang kerap muncul terkait kemungkinan pengurusan paspor yang diwakilkan. Namun, Imigrasi Karawang menyebut bahwa tahap pengambilan paspor yang telah selesai diterbitkan dapat diwakilkan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa pengambilan paspor oleh pihak lain diperbolehkan selama dokumen yang dipersyaratkan dilengkapi.

“Pengambilan paspor dapat diwakilkan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti bukti pembayaran, identitas pengambil, serta Kartu Keluarga apabila masih memiliki hubungan keluarga. Jika diwakilkan oleh pihak lain di luar keluarga, wajib dilengkapi surat kuasa bermeterai,” ujar Madriva, Kamis (16/4/2026).

Dengan memahami perbedaan antara proses permohonan dan pengambilan paspor, masyarakat diharapkan tidak keliru saat datang ke kantor imigrasi.

“Kehadiran pemohon tetap menjadi syarat utama pada tahap permohonan paspor, sedangkan pengambilan dokumen perjalanan tersebut dapat dilakukan secara lebih fleksibel melalui perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Paspormu Rusak? Ini Biaya Yang Harus Disiapkan

KARAWANG – Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi milik negara yang harus dijaga dengan baik oleh setiap pemegangnya. Apabila paspor mengalami kerusakan, pemilik paspor wajib mengajukan permohonan penggantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor imigrasi.

Kerusakan paspor dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti halaman yang sobek, paspor terkena air, sampul terlepas, hingga kondisi dokumen yang menyebabkan data tidak dapat terbaca dengan jelas. Dalam kondisi tersebut, paspor tidak lagi dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan sehingga perlu dilakukan penggantian.

Selain membayar biaya penerbitan paspor baru, pemohon juga dapat dikenakan biaya beban atas paspor rusak apabila kerusakan terjadi karena kelalaian pemegang paspor.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, Wahyu Candra Hidayat, menjelaskan bahwa paspor merupakan dokumen negara yang harus dijaga dengan baik oleh pemegangnya.

“Paspor merupakan dokumen resmi milik negara yang dipinjamkan kepada pemegangnya, sehingga pemilik paspor memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisinya agar tetap baik dan tidak rusak,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan bahwa apabila paspor rusak karena kelalaian pemegangnya, maka pemohon akan dikenakan biaya beban sebesar Rp500.000 di luar biaya penerbitan paspor baru.

“Apabila kerusakan paspor terjadi karena kelalaian pemegangnya, maka akan dikenakan biaya beban sebesar lima ratus ribu rupiah sesuai ketentuan yang berlaku, selain biaya penerbitan paspor baru,” tambahnya.

Ketentuan mengenai tarif layanan keimigrasian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengatur berbagai jenis tarif layanan keimigrasian termasuk penerbitan paspor dan biaya terkait lainnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kondisi paspor dengan baik, seperti menyimpan paspor di tempat yang aman, menghindari paparan air, serta tidak melipat atau merusak halaman paspor. Dengan menjaga kondisi paspor tetap baik, pemilik paspor dapat menghindari biaya tambahan serta memastikan dokumen perjalanan tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Status Belum Bekerja, Bisakah Mengajukan Pembuatan Paspor?

KARAWANG – Status pekerjaan bukan menjadi penghalang bagi seseorang untuk mengajukan permohonan paspor. Masyarakat yang belum bekerja tetap dapat mengurus paspor, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi.

Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh negara kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, pengajuan paspor lebih menitikberatkan pada keabsahan identitas pemohon, bukan pada status pekerjaan.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal), Pangdam Tria Laksono, menyampaikan bahwa masyarakat dengan status belum bekerja tetap memiliki hak yang sama untuk mengajukan paspor.

“Status pekerjaan bukan menjadi syarat utama dalam pengajuan paspor. Selama pemohon dapat melengkapi dokumen identitas yang sah dan sesuai, permohonan tetap dapat diproses,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran/ijazah/akte nikah.

Selain itu, pemohon juga tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, seperti melakukan pendaftaran antrean secara online dan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk proses verifikasi dan wawancara.

Pangdam juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang jujur dan sesuai kondisi saat proses pengajuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan data secara benar dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan lancar,” tambahnya.

Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, masyarakat yang belum bekerja tetap dapat mengajukan paspor tanpa kendala. Kantor Imigrasi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Mau Nonton Konser di Luar Negeri tapi Belum Punya Paspor? Ini yang Harus Dilakukan

KARAWANG – Tren menonton konser musik di luar negeri semakin diminati masyarakat, terutama dengan banyaknya artis internasional yang menggelar tur di berbagai negara. Namun, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi sebelum berangkat adalah memiliki paspor sebagai dokumen perjalanan resmi.

Bagi masyarakat yang belum memiliki paspor, penting untuk segera mempersiapkan proses pengajuan agar rencana perjalanan tidak terhambat. Pengurusan paspor saat ini semakin mudah dengan sistem layanan yang telah terdigitalisasi, namun tetap memerlukan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal), Pangdam, menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami tahapan pengajuan paspor sejak awal.

“Bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri, termasuk untuk menonton konser, kami mengimbau agar segera mengajukan permohonan paspor jauh hari sebelum tanggal keberangkatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, kartu keluarga, serta akta kelahiran atau ijazah sebagai dokumen pendukung identitas. Selain itu, pemohon juga perlu melakukan pendaftaran antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke kantor imigrasi.

Pangdam menambahkan bahwa ketelitian dalam mengikuti prosedur akan sangat membantu dalam proses penerbitan paspor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan datang sesuai jadwal yang telah dipilih, sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan efisien,” tambahnya.

Selain itu, pemohon juga disarankan untuk memperhatikan masa berlaku paspor serta memastikan data yang diinput sudah sesuai guna menghindari kendala di kemudian hari.

Dengan persiapan yang matang, masyarakat dapat mewujudkan rencana menonton konser di luar negeri tanpa hambatan administrasi. Kantor Imigrasi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang prima, profesional, dan berbasis teknologi demi kemudahan masyarakat.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Ini Daftar Lokasi Layanan Keimigrasian di Wilayah Kerja Imigrasi Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berupaya meningkatkan kemudahan akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah kerjanya. Selain melayani permohonan paspor di kantor utama, layanan keimigrasian juga dapat diakses melalui beberapa titik pelayanan yang tersebar di wilayah kerja, termasuk Kabupaten Purwakarta.

Sebagai informasi, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tidak hanya mencakup Kabupaten Karawang, tetapi juga meliputi Kabupaten Purwakarta. Dengan cakupan wilayah tersebut, masyarakat di kedua daerah tetap dapat memperoleh layanan keimigrasian secara lebih dekat dan mudah tanpa harus selalu datang langsung ke kantor utama.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa masyarakat Purwakarta dapat memanfaatkan layanan permohonan paspor yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara.

“Masyarakat Purwakarta yang ingin mengurus paspor dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan memilih lokasi pelayanan di MPP Madukara sehingga proses pengurusan dokumen keimigrasian menjadi lebih mudah dan efisien,” ujarnya.

Selain itu, layanan keimigrasian juga tersedia di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang terletak di Kantor Disnaker Karawang. Namun, perlu diketahui bahwa layanan di lokasi ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang akan membuat paspor dengan tujuan bekerja di luar negeri.

Dengan adanya berbagai titik layanan tersebut, masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan nyaman.

“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin baik dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Kantor Imigrasi Karawang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Bolehkah Urus Paspor Menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah?

KARAWANG – Kehilangan dokumen merupakan salah satu hal yang kerap kali terjadi, terutama apabila sudah lama diterbitkan, seperti ijazah. Apabila dokumen ijazah hilang, instansi pendidikan biasanya akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Namun, apakah dokumen SKPI dapat digunakan untuk mengurus permohonan paspor?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa dalam membuat paspor, SKPI tidak dapat dijadikan sebagai dokumen persyaratan.

“Surat keterangan tidak dapat dijadikan dokumen persyaratan,” ucapnya.

Namun, Madriva meminta masyarakat untuk tidak panik apabila kehilangan dokumen persyaratan. Hal ini disebabkan terdapat dokumen lain yang dapat digunakan untuk mengganti ijazah.

“Jika tidak dapat melampirkan ijazah karena berkasnya hilang, maka dapat diganti dengan melampirkan akta lahir atau buku nikah yang tercantum tanggal kelahirannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan bahwa seluruh dokumen persyaratan yang dibawa pada saat mengurus paspor harus merupakan dokumen asli. Seluruh data yang tercantum juga harus sesuai dan tidak terdapat kesalahan maupun perbedaan.

“Bagi pemohon yang data dirinya masih terdapat kesalahan di dalam dokumen-dokumen resmi, kami imbau untuk mengurusnya terlebih dahulu di instansi terkait agar proses pengurusan paspor dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang: Perbedaan Usia di Paspor Lama Wajib Melalui BAP saat Penggantian

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat yang memiliki perbedaan data usia pada paspor lama untuk mengikuti prosedur penyelarasan identitas saat mengajukan penggantian paspor.

Kasus ketidaksesuaian data umumnya terjadi ketika usia pada paspor lama tercatat lebih muda atau lebih tua dari data kependudukan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kondisi tersebut banyak ditemukan pada paspor terbitan lama, khususnya milik eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pada masa lalu mengalami perubahan usia demi memenuhi syarat administratif keberangkatan kerja.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menegaskan bahwa data identitas pada paspor yang baru harus sepenuhnya merujuk pada basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurutnya, pemohon yang memiliki perbedaan data usia tidak dapat langsung melakukan penggantian paspor secara biasa.

“Jika ada ketidaksesuaian di mana usia di paspor lama dimudakan atau dituakan, pemohon tidak bisa sekadar melakukan penggantian biasa. Pemohon akan diarahkan untuk melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu oleh petugas untuk mengklarifikasi dan meluruskan riwayat perbedaan data tersebut secara sah,” ujar Pangdam, Senin (6/4).

Dalam proses penggantian paspor yang disertai perubahan data, pemohon diwajibkan membawa dokumen asli beserta fotokopinya, antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, buku paspor lama, serta surat penetapan dari pengadilan negeri.

Pangdam juga mengimbau masyarakat untuk memberikan keterangan yang jujur dan kooperatif saat proses wawancara dan BAP berlangsung.

“Dengan mengikuti prosedur perbaikan data sesuai ketentuan, pemohon diharapkan dapat memperoleh paspor baru dengan identitas yang sah dan terhindar dari potensi kendala hukum maupun penolakan imigrasi di negara tujuan,” pungkasnya.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto