Tidak Lengkapi Dokumen Tambahan 14 Hari, Permohonan Paspor Bisa Dibatalkan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat bahwa permohonan paspor dapat dibatalkan apabila pemohon tidak melengkapi dokumen tambahan dalam batas waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari kerja.

Proses penerbitan paspor diawali dengan tahapan administrasi, termasuk wawancara. Pada tahap ini, petugas imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tambahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau tujuan permohonan yang belum jelas. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keabsahan data yang disampaikan pemohon.

Namun demikian, kondisi ini kerap menimbulkan kendala ketika pemohon tidak segera memenuhi permintaan kelengkapan dokumen. Padahal, batas waktu pemenuhan dokumen tambahan telah diatur secara tegas selama 14 hari kerja sejak permintaan disampaikan.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat wajib.

“Apabila dalam proses verifikasi terdapat kekurangan dokumen, pemohon diberikan waktu untuk melengkapinya yaitu 14 hari kerja. Jika tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut akan ditolak,” ujarnya, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan, proses verifikasi merupakan bagian penting dalam sistem keimigrasian untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang diajukan valid serta dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah kesalahan data hingga potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Verifikasi dilakukan sesuai SOP pelayanan paspor untuk memastikan data yang diberikan benar,” tambahnya.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen serta aktif memantau status permohonan melalui aplikasi, email, maupun informasi dari petugas. Kelengkapan dokumen yang dipenuhi tepat waktu menjadi kunci kelancaran proses penerbitan paspor.

Keterlambatan dalam melengkapi dokumen, meskipun singkat, dapat berdampak pada pembatalan permohonan yang sedang berjalan.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Pindah Alamat Tinggal, Perlukah Mengajukan Perubahan Biodata Paspor? Begini Penjelasannya

KARAWANG — Tingginya mobilitas seseorang menyebabkan intensitas perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya menjadi tinggi. Hal ini berdampak terhadap munculnya keresahan di masyarakat, yaitu perlukah melakukan perubahan biodata paspor saat berpindah alamat tempat tinggal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengajukan perubahan biodata paspor ketika berpindah alamat.

“Perubahan alamat tidak mengharuskan pemegang paspor untuk melakukan penggantian atau perubahan data pada paspor. Paspor tetap berlaku selama masa berlakunya belum habis,” ujarnya, Kamis (30/4).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat beberapa kondisi yang memang mengharuskan pemohon untuk melakukan perubahan data atau bahkan penggantian paspor. Hal tersebut meliputi adanya perubahan pada identitas utama.

“Yang perlu dilakukan perubahan data pada paspor adalah apabila terdapat perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, serta perubahan jenis kelamin. Selain itu, tidak diperlukan penggantian paspor,” tambahnya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami ketentuan terkait paspor dan tidak melakukan penggantian dokumen secara tidak perlu. Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan data identitas yang digunakan dalam paspor sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah guna menghindari kendala saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Bikin Paspor atau Bikin Visa Dulu? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

KARAWANG – Masyarakat yang baru pertama kali merencanakan perjalanan ke luar negeri kerap dilanda kebingungan mengenai urutan tahapan pengurusan dokumen perjalanan, khususnya terkait mana yang harus didahulukan antara membuat paspor atau visa. Menjawab keraguan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pembuatan paspor harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemohon mengajukan visa ke pihak kedutaan negara tujuan.

Secara aturan keimigrasian internasional, paspor merupakan dokumen resmi penunjuk identitas kewarganegaraan seseorang yang diterbitkan oleh negara asal. Sementara itu, visa adalah dokumen izin masuk yang dikeluarkan oleh negara yang akan dikunjungi. Secara logika administratif, sebuah negara tujuan tidak mungkin menerbitkan izin masuk (visa) apabila paspor belum ada atau belum disahkan.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa paspor merupakan landasan utama dalam keseluruhan proses penerbitan visa.

“Paspor itu ibarat fondasinya. Saat mengajukan visa, kedutaan pasti akan meminta nomor paspor, data diri, dan mengecek fisik buku paspornya.” ujar Pangdam di Karawang, Kamis (30/4).

Mengingat krusialnya tahapan urutan ini, Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat untuk merencanakan pembuatan dokumen perjalanan jauh-jauh hari. Para calon pelancong disarankan untuk menuntaskan pembuatan paspor di kantor imigrasi terlebih dahulu, serta memastikan masa berlakunya tidak kurang dari enam bulan, agar tahapan pengajuan visa ke negara tujuan dapat berjalan lancar tanpa terhambat penolakan administratif.

Penulis : Rizky Febriansyah
Editor : Guntur Widyanto

Lupa Jadwal Kedatangan Paspor? Imigrasi Karawang Ingatkan Fitur “Reschedule” Agar Biaya Tak Hangus

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada setiap pemohon paspor untuk memperhatikan jadwal kedatangan yang telah dipilih di aplikasi M-Paspor. Pasalnya, jika pemohon lupa atau berhalangan hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan paspor beserta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan berisiko hangus.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa sistem secara otomatis mencatat ketidakhadiran pemohon pada hari H. Jika dibiarkan berlarut-larut, status permohonan akan kedaluwarsa dan pemohon harus mengulang proses pendaftaran serta pembayaran dari awal.

Namun, Pangdam menegaskan bahwa pemohon paspor tidak perlu panik, sebab sistem M-Paspor telah menyediakan solusi untuk masalah tersebut.

“Seringkali pemohon pasrah dan mengira uangnya otomatis hilang saat lupa atau tidak bisa datang ke kantor imigrasi di hari yang dijadwalkan. Padahal, jika memang dipastikan berhalangan hadir, pemohon diperbolehkan untuk melakukan reschedule atau ubah jadwal,” ujar Pangdam di Karawang, Rabu (29/4).

Pangdam memaparkan bahwa fitur penjadwalan ulang di aplikasi M-Paspor merupakan langkah terbaik bagi pemohon yang memiliki kendala mendadak. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa fasilitas ini memiliki aturan yang wajib diperhatikan.

“Fasilitas reschedule ini hanya bisa digunakan maksimal satu kali dan paling lambat 24 jam sebelum tanggal kedatangan. Selain itu, pemohon hanya bisa memilih tanggal pengganti dalam rentang waktu maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran billing pertama dilakukan,” tegasnya.

Keberhasilan proses pemindahan jadwal ini juga sangat bergantung pada ketersediaan kuota permohonan di hari yang baru. Oleh karena itu, Imigrasi Karawang menyarankan agar pemohon segera melakukan penyesuaian jadwal di aplikasi M-Paspor sesegera mungkin saat menyadari dirinya tidak bisa hadir di jadwal awal, agar tidak kehabisan kuota di tanggal pengganti.

Penulis : Rizky Febriansyah
Editor : Guntur Widyanto

Ingat! Pembukaan Kuota Antrean di Hari Kerja Terakhir Setiap Bulan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan kuota antrean permohonan paspor dilakukan pada hari kerja terakhir setiap bulan. Informasi ini penting untuk diketahui agar masyarakat dapat merencanakan pengajuan paspor dengan lebih baik.

Sistem antrean yang digunakan saat ini berbasis online, sehingga masyarakat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum datang ke kantor imigrasi. Dengan sistem ini, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih tertib, teratur, dan efisien.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM), Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa pembukaan kuota antrean dilakukan secara berkala untuk mengatur jumlah pemohon setiap harinya.

“Pembukaan kuota antrean dilakukan pada hari kerja terakhir setiap bulan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan jadwal pelayanan sesuai kebutuhan,” Selasa (28/04) ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi serta memastikan data yang diinput saat pendaftaran sudah benar.

“Kami mengingatkan agar masyarakat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi resmi yaitu M-Paspor dan tidak menggunakan jasa perantara, serta memastikan kelengkapan data agar proses berjalan lancar,” tambahnya.

Dengan memahami jadwal pembukaan kuota antrean ini, diharapkan masyarakat dapat mengatur waktu pengajuan paspor dengan lebih optimal. Kantor Imigrasi Karawang terus berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, dan juga profesional.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tekankan Pengurusan Izin Tinggal Harus sesuai Domisili WNA

KARAWANG – Pengawasan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia merupakan salah satu fungsi keimigrasian. Dalam hal ini, Imigrasi Karawang mengingatkan setiap penjamin WNA untuk memastikan setiap dokumen keimigrasian WNA yang dijaminnya sudah dilaporkan ke kantor imigrasi.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Raheysha, menginformasikan kepada penjamin untuk mengurus izin tinggal WNA sesuai dengan domisili WNA tersebut. Ia menerangkan bahwa sering kali WNA bekerja di perusahaan yang ada di luar domisilinya dan penjamin justru melaporkan WNA tersebut di kantor imigrasi terdekat, bukan di domisili WNA tersebut.

“Ini cukup sering terjadi, sedangkan pengurusan izin tinggal harus dilakukan di kantor imigrasi domisili WNA, bukan di wilayah kerja perusahaannya,” ujarnya, Senin (27/4).

Lebih lanjut, Raheysha menambahkan jika WNA tersebut berpindah tempat tinggal, penjamin juga perlu segera melaporkannya ke kantor imigrasi. Apabila perpindahan masih dilakukan dalam satu kota/kabupaten, maka cukup melaporkan mutasi alamat ke kantor imigrasi di wilayah tersebut. Namun apabila WNA berpindah ke kota/kabupaten lain, maka perlu mengurus mutasi keluar dan masuk dari wilayah yang lama ke yang baru.

“Setelah melalukan mutasi masuk ke wilayah yang baru, maka setiap pengurusan izin tinggal pun juga berpindah ke kantor imigrasi tersebut,” tambahnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang selalu mengimbau penjamin WNA untuk memastikan keberadaan WNA yang dijaminnya sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Perhatikan juga masa berlaku izin tinggal agar WNA tidak terjadi overstay dan risiko terkena tindakan administratif keimigrasian.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Lupa Melunasi Pembayaran M-Paspor, Apa yang Harus Dilakukan?

KARAWANG – Kini pendaftaran antrean paspor dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Pada saat melakukan pendaftaran, pemohon perlu memperhatikan batas waktu pembayaran tagihan paspor yaitu dua jam setelah permohonan diajukan. Apabila tidak dibayarkan tepat waktu, maka permohonan akan hangus secara otomatis oleh sistem.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa apabila permohonan hangus akibat terlambat membayar tagihan M-Paspor, maka pemohon tetap bisa mendaftar permohonan paspor kembali. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sebelum mengajukan permohonan ulang.

“Akun M-Paspor tersebut akan dibatasi dalam jangka waktu tertentu setelah permohonannya hangus karena terlambat melunasi tagihan. Pemohon bisa memeriksa kembali aplikasi M-Paspor setelah 1×24 jam dan mendaftar ulang,” jelasnya, Jumat (24/4).

Oleh karena itu, Pangdam menekankan pentingnya melunasi tagihan pembayaran M-Paspor untuk mengurangi risiko kehabisan kuota antrean. Mengingat keterbatasan kuota antrean paspor, akan disayangkan kalau sebelumnya sudah mendapat kuota namun hangus karena lupa membayar.

“Jadi pastikan permohonan di M-Paspor sudah lunas dalam dua jam setelah diajukan agar permohonan dapat dilanjutkan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Tanda Baca pada Nama Hilang di Paspor, Ini Penjelasannya

KARAWANG – Sebagian masyarakat kerap mempertanyakan penulisan nama pada paspor yang tidak menggunakan tanda baca seperti titik, koma, atau tanda hubung. Perbedaan ini sering dianggap sebagai kesalahan, padahal merupakan ketentuan yang telah diatur secara internasional.

Penulisan nama pada paspor mengacu pada standar International Civil Aviation Organization melalui dokumen ICAO Doc 9303. Dalam standar tersebut, nama ditulis menggunakan huruf kapital tanpa tanda baca agar dapat terbaca oleh sistem otomatis di berbagai negara.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keseragaman data serta meminimalisir kesalahan pembacaan pada mesin pemeriksaan imigrasi. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan efisien.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal), Pangdam, menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kesalahan administrasi.

“Penulisan nama pada paspor telah mengikuti standar internasional ICAO, di mana tanda baca memang tidak digunakan agar dapat terbaca secara universal,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena perbedaan tersebut tidak memengaruhi keabsahan paspor sebagai dokumen perjalanan resmi.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Berapa Lama Jangka Waktu Pengambilan Paspor?

KARAWANG — Setelah proses permohonan selesai, masyarakat perlu memperhatikan jangka waktu pengambilan paspor. Paspor yang telah diterbitkan sebaiknya segera diambil sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh petugas.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan bahwa paspor dapat diambil dalam jangka waktu 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara, verifikasi, dan pengambilan foto serta perekaman sidik jari.

“Setelah 4 hari kerja, pemohon dapat melakukan pengambilan paspor tanpa perlu mendaftar antrean secara online dulu,” ujarnya, Senin (20/4).

Pangdam menambahkan, proses pengambilan paspor dapat dilakukan paling lambat 30 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka permohonan paspor dibatalkan oleh sistem.

“Pemohon harus mengajukan pembatalan dulu baru bisa membuat paspor yang baru,” tambahnya.

Untuk itu, Pangdam mengimbau kepada masyarakat dapat melakukan pengambilan paspor tepat waktu serta memantau status permohonan paspor secara berkala dengan menghubungi layanan cek status paspor yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Karawang.

“Silakan cek berkala melalui nomor WhatsApp resmi kami di 0859-2193-6785 pada hari dan jam kerja,” pungkasnya.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa proses permohonan paspor tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Pemohon wajib hadir langsung di kantor imigrasi untuk menjalani tahapan pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman data biometrik.

Informasi tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang kerap muncul terkait kemungkinan pengurusan paspor yang diwakilkan. Namun, Imigrasi Karawang menyebut bahwa tahap pengambilan paspor yang telah selesai diterbitkan dapat diwakilkan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa pengambilan paspor oleh pihak lain diperbolehkan selama dokumen yang dipersyaratkan dilengkapi.

“Pengambilan paspor dapat diwakilkan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti bukti pembayaran, identitas pengambil, serta Kartu Keluarga apabila masih memiliki hubungan keluarga. Jika diwakilkan oleh pihak lain di luar keluarga, wajib dilengkapi surat kuasa bermeterai,” ujar Madriva, Kamis (16/4/2026).

Dengan memahami perbedaan antara proses permohonan dan pengambilan paspor, masyarakat diharapkan tidak keliru saat datang ke kantor imigrasi.

“Kehadiran pemohon tetap menjadi syarat utama pada tahap permohonan paspor, sedangkan pengambilan dokumen perjalanan tersebut dapat dilakukan secara lebih fleksibel melalui perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto