Bukan Mempersulit, Ini Alasan Petugas Imigrasi Meminta Dokumen Tambahan

KARAWANG – Salah satu persoalan yang sering ditanyakan oleh masyarakat saat mengurus paspor di kantor imigrasi yaitu adanya permintaan dokumen tambahan sebagai pendukung. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menegaskan bahwa permintaan dokumen bukan bertujuan untuk mempersulit pemohon, melainkan sebagai bagian dari proses verifikasi data.

“Dalam beberapa kasus, petugas menemukan adanya data yang belum sinkron atau membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Kondisi seperti perbedaan identitas, ketidaksesuaian data, atau informasi yang belum lengkap menjadi dasar dilakukannya permintaan dokumen tambahan,” ujarnya, Kamis (2/4).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan ketentuan mengenai kewenangan petugas imigrasi untuk meminta dokumen tambahan telah tercantum pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) dalam Penerbitan Paspor Biasa.

“Pada aturan tersebut, petugas diminta untuk memperketat proses wawancara, bila diperlukan meminta dokumen tambahan. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari praktik TPPO,” jelasnya.

Ia menambahkan, kelengkapan dokumen akan sangat membantu mempercepat proses permohonan. Melalui pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat melihat proses tersebut sebagai bentuk perlindungan dan bukan sebagai hambatan.

“Semakin lengkap dan sesuai dokumen yang diberikan, maka proses pelayanan akan berjalan lebih efektif dan efisien,” pungkas Madriva.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Karawang Sediakan Fasilitas Konsultasi BAP Paspor

KARAWANG – Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat adalah dengan menyediakan ruang khusus konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengurus proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses BAP diperlukan untuk masyarakat dengan kendala paspor lamanya rusak/hilang/terdapat perbedaan biodata.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa konsultasi dilakukan sebelum proses BAP paspor berlangsung. Dalam tahap ini, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memberitahu jika diperlukan berkas tambahan yang perlu dilengkapi untuk proses BAP.

“Petugas akan memeriksa tujuan pemohon dan berkas persyaratan yang diperlukan. Jika berkas sudah lengkap, pemohon akan diberikan penjadwalan untuk BAP paspornya,” ujar Candra, Rabu (1/4).

Lebih lanjut, Candra juga mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa identitas yang tercantum dalam seluruh dokumen persyaratan sudah sesuai, terutama bagi pemohon yang ingin melakukan perubahan biodata pada paspornya.

“Seluruh data diri harus sama, tidak boleh ada perbedaan walaupun hanya satu huruf, bahkan perbedaan spasi juga bisa menyebabkan pemegang paspor ditahan pada saat bepergian ke luar negeri,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menyimpan data paspor dalam bentuk fotocopy atau pindaian (scan) untuk mengantisipasi kehilangan paspor. Hal ini ditujukan untuk menghindari kerancuan data diri pada paspor dan agar tidak terjadi duplikasi data.

“Baiknya pemohon bisa membawa data pada paspor lamanya saat melakukan BAP paspor hilang. Dengan menunjukkan data pada paspor lama, petugas bisa mencocokkan data yang tercantum dengan data pada sistem, sehingga proses BAP bisa menjadi lebih lancar,” jelasnya.

Imigrasi Karawang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen identitas pemegang sebagai Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, Imigrasi Karawang senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjaga paspornya dengan baik agar tidak terjadi kerusakan maupun kehilangan.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto

Data Paspor Lama Tidak Sesuai saat Penggantian? Imigrasi Karawang Pastikan Bisa Disesuaikan Saat Verifikasi

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memastikan bahwa ketidaksesuaian data pada paspor lama tidak menjadi penghalang bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor karena masa berlaku habis. Penyesuaian data dapat dilakukan saat proses verifikasi di kantor imigrasi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa sebagian pemohon kerap menemukan data pada paspor lama terlihat berbeda atau terkesan “dituakan” saat melakukan pendaftaran penggantian paspor. Menurutnya, kondisi tersebut tidak perlu menimbulkan kekhawatiran.

“Apabila data paspor lama tidak sesuai, pemohon tidak perlu panik karena dapat dilakukan penyesuaian saat proses verifikasi di kantor imigrasi,” ujar Madriva, Kamis (2/4).

Ia menjelaskan, pada tahap wawancara petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap data yang telah diinput pemohon dengan dokumen asli yang dibawa. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian data sebelum paspor baru diterbitkan.

Madriva menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Selama dokumen yang dibawa sesuai dengan data diri pemohon, petugas akan membantu melakukan penyesuaian data sehingga proses penggantian paspor dapat tetap dilanjutkan.

“Selama dokumen yang dibawa sesuai, petugas akan membantu menyesuaikan data agar proses penggantian paspor tetap dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat mengisi data pada saat pendaftaran penggantian paspor. Ketelitian dalam memasukkan data sesuai dengan dokumen asli akan mempercepat proses verifikasi serta meminimalkan potensi kendala dalam penerbitan paspor.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang apabila menemukan ketidaksesuaian data pada paspor lama dan mengikuti arahan petugas selama proses penggantian paspor berlangsung.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Bukan Sekadar Sampul, Ini Fungsi Chip Biometrik pada E-Paspor

KARAWANG – Paspor elektronik atau e-paspor kini semakin banyak digunakan masyarakat sebagai dokumen perjalanan internasional. Berbeda dengan paspor biasa, e-paspor dilengkapi dengan chip biometrik yang tertanam pada bagian sampul paspor untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian.

Chip tersebut berfungsi menyimpan berbagai data penting pemegang paspor dalam bentuk digital. Informasi yang tersimpan di dalamnya meliputi identitas pemegang paspor, foto biometrik wajah, serta data sidik jari yang direkam saat proses permohonan paspor.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan penggunaan chip biometrik merupakan bagian dari modernisasi sistem keimigrasian yang terus dikembangkan.

“Chip biometrik pada e-paspor menyimpan data identitas pemegang paspor secara elektronik sehingga lebih sulit dipalsukan. Teknologi ini juga membantu petugas imigrasi melakukan verifikasi data dengan lebih cepat dan akurat,” ujar Madriva, Rabu (1/4).

Menurutnya, keberadaan chip biometrik membuat sistem pengamanan paspor menjadi lebih kuat karena data pemegang paspor tersimpan secara digital dan terintegrasi dalam sistem keimigrasian. Pemanfaatan teknologi ini juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan internasional terhadap dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Selain meningkatkan aspek keamanan, e-paspor juga memberikan kemudahan bagi pemegangnya saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Di sejumlah negara, pemegang e-paspor dapat memanfaatkan fasilitas pemeriksaan imigrasi otomatis atau autogate sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan efisien.

Melalui pemanfaatan teknologi biometrik pada e-paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya meningkatkan keamanan dokumen perjalanan sekaligus menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih modern dan efisien bagi masyarakat. Kantor Imigrasi Karawang juga mengimbau masyarakat untuk memahami manfaat penggunaan e-paspor serta mengikuti prosedur permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penlusi: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Banyak yang Salah Paham, Paspor Kerja Ternyata Bisa Dipakai untuk Wisata

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa paspor yang sebelumnya digunakan untuk keperluan bekerja di luar negeri tetap dapat digunakan untuk perjalanan wisata selama masa berlakunya masih aktif dan dokumen tidak mengalami kerusakan.

Hal tersebut disampaikan menyusul masih adanya pertanyaan dari masyarakat, khususnya mantan pekerja migran, mengenai keharusan membuat paspor baru ketika ingin bepergian ke luar negeri untuk tujuan wisata.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa paspor pada dasarnya tidak diterbitkan berdasarkan tujuan perjalanan tertentu.

“Paspor tidak diterbitkan berdasarkan tujuan perjalanan tertentu. Selama masa berlaku paspor masih aktif dan tidak terdapat kendala administratif, pemegang paspor tetap dapat menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri, termasuk untuk tujuan wisata,” ujar Pangdam, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan negara kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan lintas negara. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan perjalanan internasional, seperti wisata, kunjungan keluarga, kegiatan bisnis, maupun ibadah.

Namun demikian, masyarakat diminta tetap memperhatikan masa berlaku dan kondisi fisik paspor sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Yang terpenting adalah memastikan paspor masih berlaku, tidak rusak, dan masih memiliki halaman yang cukup untuk cap keimigrasian. Jika masa berlaku habis atau halaman penuh, barulah pemohon perlu mengajukan penggantian paspor,” katanya.

Selain itu, pelancong juga diimbau untuk memperhatikan ketentuan negara tujuan. Sejumlah negara menerapkan persyaratan masa berlaku paspor minimal enam bulan sebelum tanggal keberangkatan.

Ketentuan mengenai penerbitan dan penggunaan paspor di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang berlaku dalam jangka waktu tertentu dan dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan keimigrasian.

Melalui edukasi tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat dapat memahami fungsi paspor dengan lebih baik sehingga mampu merencanakan perjalanan ke luar negeri secara lebih tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Urus Paspor Anak dengan Orang Tua Meninggal Dunia, Imigrasi Karawang Ingatkan Dokumen Penting Ini

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat mengenai persyaratan khusus dalam pengurusan paspor bagi anak di bawah umur, terutama apabila salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses permohonan paspor dapat berjalan lancar.

Secara umum, permohonan paspor anak tetap harus memenuhi persyaratan dasar, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, serta dokumen identitas pihak yang mengajukan permohonan. Namun, dalam kondisi orang tua telah meninggal dunia, diperlukan dokumen tambahan sebagai bentuk penguatan status hukum dan perwalian anak.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal) Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa dokumen tambahan tersebut wajib dilampirkan dalam proses permohonan.

“Dalam pengurusan paspor anak dengan kondisi orang tua telah meninggal dunia, pemohon wajib melampirkan akta kematian orang tua,” ujarnya, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, apabila kedua orang tua anak telah meninggal dunia, maka pemohon juga harus melampirkan surat penetapan wali dari pengadilan atau dokumen sah lainnya yang diakui secara hukum. Selain itu, identitas wali yang sah juga perlu disertakan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga, guna memastikan keabsahan pihak yang mengajukan permohonan paspor anak.

Pangdam mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lebih cepat dan tertib. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, proses pengurusan paspor anak diharapkan dapat berjalan lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Bisakah Mengurus Layanan Percepatan Paspor di MPP Bale Madukara?

KARAWANG — Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, yaitu terkait ketersediaan Layanan Percepatan Paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara Purwakarta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo mengatakan, bahwa hingga saat ini layanan tersebut belum dapat diproses di MPP Bale Madukara serta hanya dapat diajukan di Kantor Imigrasi Karawang saja.

“Layanan percepatan hanya tersedia di Kantor Imigrasi Karawang karena prosesnya memerlukan verifikasi, wawancara, hingga pencetakan paspor dalam waktu yang cepat. Mengingat keterbatasan fasilitas dan sarana yang tersedia, maka untuk MPP Bale Madukara Purwakarta masih belum mengakomodir permohonan tersebut,” ujarnya, Senin (30/03).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, terdapat mekanisme yang berbeda antara pengurusan layanan reguler dengan percepatan. Untuk permohonan reguler, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu mendaftarkan antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor.

“Sedangkan untuk pengajuan percepatan, bisa datang langsung maksimal jam 10 pagi. Mereka akan dilayani selama kuota antrean masih tersedia,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pemohon layanan percepatan akan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambahan sebesar Rp 1 juta. Jumlah ini belum termasuk biaya penerbitan paspor elektroniknya.

“Untuk paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif sebesar Rp 650 ribu, sedangkan untuk yang sepuluh tahun sebesar Rp 950 ribu,” pungkasnya.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Rencana ke Luar Negeri? Ketahui Dulu Lama Proses Cetak Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa proses penerbitan paspor reguler memerlukan waktu selama 4–5 hari kerja. Penghitungan ini berlaku setelah pemohon menyelesaikan tahapan wawancara dan pembayaran, serta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa pengambilan paspor dapat dilakukan oleh pemohon setelah melalui seluruh rangkaian proses permohonan.

“Proses penerbitan paspor pada prinsipnya diselesaikan paling lama 4-5 hari kerja setelah tahapan wawancara dan pembayaran selesai, selama tidak terdapat kendala dalam verifikasi data,” ujarnya Senin (30/03).

Sebagai informasi, tahapan penerbitan dimulai dari pemeriksaan berkas, wawancara, serta pengambilan data biometrik. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, permohonan akan masuk ke tahap produksi dan pencetakan sebelum paspor dinyatakan siap untuk diambil oleh pemohon.

Madriva menambahkan, ketepatan waktu penyelesaian paspor sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diserahkan oleh pemohon saat proses permohonan berlangsung. Untuk itu Ia meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang agar mengecek kelengkapan seluruh berkas persyaratan yang dibawa

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai, sehingga proses pencetakan paspor dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” pungkasnya.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tegaskan Pembuatan Paspor Wajib Gunakan Dokumen Asli

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pembuatan paspor wajib menggunakan dokumen persyaratan asli, bukan fotokopi maupun hasil pindai (scan).

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan proses verifikasi identitas pemohon berjalan secara menyeluruh dan akurat.

“Ini merupakan langkah yang kami ambil untuk mengantisipasi kesalahan dan pemalsuan identitas. Jadi, tidak bisa menggunakan dokumen fotokopi atau scan, harus membawa dokumen aslinya,” ujar Pangdam, Senin (30/3).

Menurutnya, penggunaan dokumen asli memungkinkan petugas memastikan data yang dicantumkan dalam paspor sesuai dengan identitas resmi pemohon. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, pemohon diminta untuk terlebih dahulu melakukan perbaikan dokumen pada instansi berwenang.

“Pemohon dapat mengurus dokumen tersebut pada instansi terkait. Jika seluruh identitas sudah sesuai, dapat melanjutkan proses pembuatan paspor,” katanya.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk asli dan data identitas telah sesuai sebelum mengajukan permohonan paspor, guna memperlancar proses pelayanan.

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Optimalkan Autogate di Bandara, Pemeriksaan Paspor Kini Lebih Cepat

KARAWANG – Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengoptimalkan penggunaan autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk meningkatkan efisiensi layanan bagi pelintas batas negara. Fasilitas ini memungkinkan penumpang melakukan proses pemeriksaan keimigrasian secara mandiri tanpa harus melalui pemeriksaan manual oleh petugas.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, mengatakan bahwa penggunaan autogate bertujuan mempercepat proses pemeriksaan sekaligus mengurangi antrean di area imigrasi.

“Autogate ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi pengguna tetap harus memperhatikan prosedur dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar,” ujarnya, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan bahwa penumpang yang ingin menggunakan autogate harus memastikan paspor elektronik (e-paspor) dalam kondisi baik dan masih berlaku. Selain itu, pengguna diminta mengikuti setiap instruksi yang muncul pada layar selama proses pemindaian dokumen dan verifikasi biometrik.

Pangdam mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah saat proses verifikasi biometrik, seperti topi atau kacamata, agar sistem dapat melakukan identifikasi dengan baik. Ia memastikan bahwa petugas imigrasi tetap siaga untuk membantu apabila penumpang mengalami kendala saat menggunakan fasilitas tersebut.

“Jika terjadi kendala, penumpang tidak perlu panik karena petugas imigrasi selalu siap membantu di sekitar area autogate,” pungkasnya.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA