Rencana ke Luar Negeri? Ketahui Dulu Lama Proses Cetak Paspor
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa proses penerbitan paspor reguler memerlukan waktu selama 4–5 hari kerja. Penghitungan ini berlaku setelah pemohon menyelesaikan tahapan wawancara dan pembayaran, serta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa pengambilan paspor dapat dilakukan oleh pemohon setelah melalui seluruh rangkaian proses permohonan.
“Proses penerbitan paspor pada prinsipnya diselesaikan paling lama 4-5 hari kerja setelah tahapan wawancara dan pembayaran selesai, selama tidak terdapat kendala dalam verifikasi data,” ujarnya Senin (30/03).
Sebagai informasi, tahapan penerbitan dimulai dari pemeriksaan berkas, wawancara, serta pengambilan data biometrik. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, permohonan akan masuk ke tahap produksi dan pencetakan sebelum paspor dinyatakan siap untuk diambil oleh pemohon.
Madriva menambahkan, ketepatan waktu penyelesaian paspor sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diserahkan oleh pemohon saat proses permohonan berlangsung. Untuk itu Ia meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang agar mengecek kelengkapan seluruh berkas persyaratan yang dibawa
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai, sehingga proses pencetakan paspor dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” pungkasnya.
Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto


