Bisakah Mengurus Layanan Percepatan Paspor di MPP Bale Madukara?
KARAWANG — Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, yaitu terkait ketersediaan Layanan Percepatan Paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara Purwakarta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo mengatakan, bahwa hingga saat ini layanan tersebut belum dapat diproses di MPP Bale Madukara serta hanya dapat diajukan di Kantor Imigrasi Karawang saja.
“Layanan percepatan hanya tersedia di Kantor Imigrasi Karawang karena prosesnya memerlukan verifikasi, wawancara, hingga pencetakan paspor dalam waktu yang cepat. Mengingat keterbatasan fasilitas dan sarana yang tersedia, maka untuk MPP Bale Madukara Purwakarta masih belum mengakomodir permohonan tersebut,” ujarnya, Senin (30/03).
Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, terdapat mekanisme yang berbeda antara pengurusan layanan reguler dengan percepatan. Untuk permohonan reguler, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu mendaftarkan antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor.
“Sedangkan untuk pengajuan percepatan, bisa datang langsung maksimal jam 10 pagi. Mereka akan dilayani selama kuota antrean masih tersedia,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk pemohon layanan percepatan akan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambahan sebesar Rp 1 juta. Jumlah ini belum termasuk biaya penerbitan paspor elektroniknya.
“Untuk paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif sebesar Rp 650 ribu, sedangkan untuk yang sepuluh tahun sebesar Rp 950 ribu,” pungkasnya.
Penulis: Ken Shania Aurora
Editor: Guntur Widyanto
Sumber Gambar: ISTIMEWA


