Imigrasi Karawang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud 15 Program Aksi Kemenimipas

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis, Selasa (12/5). Kegiatan ini digelar sebagai implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Imigrasi Karawang bekerja sama dengan RS Hermina Karawang untuk mengadakan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat dan pegawai. Pemeriksaan yang diberikan mencakup pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan asam urat. Masyarakat juga mendapatkan konsultasi kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang didapat.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Yovita Mahendrakasih, mengatakan bahwa Imigrasi Karawang berkomitmen untuk mendukung 15 Program Aksi Kemenimipas dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

“Layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini diselenggarakan sebagai wujud pelayanan prima dan bakti Imigrasi Karawang kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dan pegawai untuk mendeteksi dini potensi penyakit dan menjaga kesehatan agar tetap bisa beraktivitas dengan bugar.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Denda BAP Bisa Ditawar? Imigrasi Karawang Beri Penjelasan Kepastian Biaya

KARAWANG – Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan tahap yang harus dilalui apabila terjadi kehilangan atau kerusakan paspor sebelum pemohon diperkenankan untuk mengajukan permohonan baru. Saat mengurus BAP paspor, masyarakat perlu memahami bahwa pemohon akan dikenai denda jika paspornya hilang atau rusak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa ketentuan pemberian denda paspor hilang dan rusak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Petugas berkewajiban untuk memberikan denda sesuai dengan kasus yang terjadi berdasarkan peraturan tersebut.

“Denda paspor hilang karena lalai sebesar Rp 1 juta, sedangkan denda paspor rusak karena lalai sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya, Selasa (12/5).

Madriva menegaskan bahwa petugas tidak berwenang untuk mengubah nominal denda baik itu menambahkan maupun mengurangi. Seluruh proses BAP harus diselenggarakan sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku.

“Jadi denda BAP tidak bisa ditawar. Apabila terjadi pungutan liar oleh petugas Imigrasi Karawang, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui kanal pelaporan kami di nomor Whatsapp 08111018171,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Apel Pagi Imigrasi Karawang Perkuat Komitmen Pelayanan dan Integritas

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan kegiatan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai sebagai bentuk penguatan disiplin, koordinasi, dan semangat pelayanan kepada masyarakat.

Dalam amanatnya, Kepala Subseksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, Heru Al Zulkifli Aim menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan dalam bekerja, baik dari segi kehadiran, tanggung jawab pelaksanaan tugas, maupun kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Disiplin bukan hanya mengenai kehadiran, tetapi juga tentang bagaimana setiap pegawai mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Senin (11/05).

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik antar seksi di lingkungan Kantor Imigrasi Karawang. Sinergi antar bidang dinilai memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis serta produktif.

“Kita harus terus menjaga kekompakan dan semangat bersama dalam mempertahankan predikat Zona Integritas WBK dan WBBM melalui integritas, profesionalisme, serta pelayanan yang prima,” pungkasnya.

Melalui kegiatan apel pagi ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dapat terus memperkuat semangat kerja, meningkatkan kedisiplinan, serta menjaga kualitas pelayanan publik secara optimal.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Data Diri di Paspor Salah, Imigrasi Karawang Jelaskan Prosedur Perbaikannya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menjelaskan prosedur perbaikan apabila ditemukan kesalahan data diri pada paspor, seperti salah ejaan nama atau tanggal lahir. Prosedur perbaikan tersebut dibedakan berdasarkan sumber kesalahan, apakah berasal dari pihak petugas atau dari pemohon.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa seluruh biodata setelah menerima buku paspor di loket pengambilan.

Ia mengatakan, apabila kesalahan terjadi akibat kelalaian petugas meski dokumen yang diserahkan pemohon sudah benar, maka paspor dapat langsung diperbaiki tanpa biaya tambahan.

“Apabila kesalahan cetak data murni dilakukan oleh kelalaian petugas kami, pemohon jangan membawa pulang paspor tersebut. Langsung kembalikan ke petugas di loket pengambilan saat itu juga. Kami akan langsung memproses pembatalan dan pencetakan ulang buku paspor baru tanpa memungut biaya tambahan apa pun,” ujar Pangdam di Karawang, Jumat (8/5).

Namun demikian, Pangdam menjelaskan prosedur berbeda akan diterapkan apabila kesalahan data berasal dari pemohon, seperti salah input data pada aplikasi M-Paspor atau adanya kesalahan pada dokumen kependudukan yang digunakan saat pengajuan paspor.

Menurutnya, dalam kondisi tersebut pemohon wajib mengajukan permohonan penggantian paspor karena perubahan biodata dan mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika data yang salah itu ternyata bersumber dari pemohon, buku paspor tidak bisa sekadar ditarik dan dicetak ulang. Pemohon harus mengajukan permohonan penggantian paspor dengan alasan perubahan biodata. Proses ini wajib melalui tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu dan akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lagi,” katanya.

Imigrasi Karawang juga mengingatkan masyarakat untuk teliti sejak awal proses permohonan paspor, terutama saat wawancara dan pengambilan biometrik. Pemohon diminta memastikan seluruh data yang tampil pada layar petugas sudah sesuai sebelum proses pencetakan dilakukan.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Bisakah Membuat Paspor di Luar Domisili? Begini Penjelasan Imigrasi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan bahwa pembuatan paspor tidak dibatasi domisili. Meski begitu, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami agar proses pengurusan paspor dapat berjalan dengan lancar.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa pemohon paspor dapat memilih kantor imigrasi mana pun tetapi tetap harus memerhatikan ketersediaan kuota antrean pada aplikasi M-Paspor.

“Selama kuota antrean di kantor imigrasi yang dipilih masih tersedia, masyarakat bisa mendaftar di kantor tersebut walaupun berbeda domisili,” ujarnya, Jumat (8/5).

Lebih lanjut, Madriva juga menjawab pertanyaan yang sering diajukan masyarakat terkait surat domisili. Ia menjelaskan bahwa surat domisili merupakan dokumen pendukung yang perlu dilengkapi hanya jika diminta oleh petugas saat proses wawancara.

“Jika petugas meminta surat domisili, akan diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapinya,” tambahnya.

Selain itu, Madriva juga mengingatkan meskipun pembuatan paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja, pengambilan paspor hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi tempat paspor tersebut diterbitkan. Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan bisa hadir kembali di kantor imigrasi yang dipilih untuk mengambil paspornya.

“Proses penerbitan paspor memerlukan waktu 4-5 hari kerja. Jadi pastikan untuk bisa datang kembali ke kantor imigrasi setelah paspornya terbit agar permohonan tidak hangus,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tegaskan Urus Paspor Hilang meski Kedaluwarsa Tetap Wajib Jalani BAP

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa masyarakat yang kehilangan paspor lama, meskipun masa berlakunya telah habis atau tidak aktif, tetap wajib menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum mengajukan paspor baru.

Ketentuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pengamanan dokumen perjalanan negara. Paspor yang hilang tetap tercatat dalam sistem keimigrasian sehingga perlu dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Candra Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa bagi masyarakat yang kehilangan paspor diwajibkan untuk melapor ke kantor imigrasi.

“Paspor yang hilang, walaupun sudah tidak aktif atau habis masa berlakunya, tetap harus melalui proses BAP terlebih dahulu sebelum pengajuan paspor baru dapat diproses,” ujar Candra, Kamis (7/5).

Leboh lanjut, Candra menambahkan, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian serta dokumen identitas pendukung lainnya sebagai syarat pemeriksaan.

Ia mengimbau masyarakat untuk menyimpan paspor dengan baik guna menghindari penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyimpan paspor dengan baik dan segera melapor apabila terjadi kehilangan, sehingga proses penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Seminar CONNECT, Perkuat Kolaborasi Humas Instansi Tingkatkan Literasi Keimigrasian

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan seminar diseminasi peningkatan literasi informasi keimigrasian melalui kolaborasi humas instansi se-Kabupaten Karawang dengan tema CONNECT (Collaboration on Networking, New Era of Communication and Technology). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan humas dari berbagai instansi di Kabupaten Karawang sebagai upaya memperkuat sinergi komunikasi publik antar lembaga pemerintah.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan CONNECT menjadi wadah kolaborasi sekaligus penguatan peran humas instansi pemerintah dalam menyampaikan informasi keimigrasian yang akurat, edukatif, dan mudah dipahami masyarakat.

“Melalui kegiatan CONNECT ini, kami ingin membangun sinergi antarinstansi dalam meningkatkan literasi informasi keimigrasian kepada masyarakat. Peran humas saat ini sangat penting sebagai jembatan komunikasi publik di era digital,” ujar Candra, Selasa (05/05).

Kegiatan seminar menghadirkan tiga narasumber dari bidang komunikasi dan kehumasan. Narasumber pertama, Zainal Abidin, membawakan materi bertajuk Urgensi Sinergi Antar Instansi dalam Meningkatkan Literasi Keimigrasian Masyarakat Kabupaten Karawang. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam membangun pemahaman masyarakat terhadap isu dan layanan keimigrasian.

“Literasi keimigrasian tidak bisa dibangun oleh satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi antar lembaga agar informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih luas, tepat, dan berkelanjutan,” jelas Zainal.

Selanjutnya, Dimas Zainudi Sukmajatnika, selaku perwakilan Humas Direktorat Jenderal Imigrasi membawakan materi Strategi Pengelolaan Konten Media Sosial yang Informatif dan Edukatif bagi Instansi Pemerintah. Ia menjelaskan bahwa media sosial memiliki peran strategis dalam membangun citra positif instansi sekaligus menjadi sarana penyebaran informasi yang cepat dan efektif kepada masyarakat.

“Konten media sosial instansi pemerintah harus mampu menyampaikan informasi secara cepat, jelas, dan mudah dipahami masyarakat. Selain informatif, konten juga harus edukatif agar mampu meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Nur Ulfah Dwi Patra, membawakan materi mengenai Peran Contact Center Sebagai Garda Terdepan Jembatan Komunikasi Antara Instansi Pemerintah dan Masyarakat. Dalam materinya, ia menjelaskan pentingnya pelayanan informasi yang responsif dan komunikatif dalam membangun kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.

“Contact center bukan hanya tempat menerima pertanyaan atau pengaduan, tetapi menjadi wajah pertama instansi dalam memberikan pelayanan dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat,” ungkap Nur Ulfah.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berharap terjalin kolaborasi yang semakin kuat antar humas instansi di Kabupaten Karawang dalam menyebarkan informasi yang edukatif, menangkal hoaks, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keimigrasian di era komunikasi digital.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tindak Tegas Pelanggar Aturan Keimigrasian, Dua WNA Dideportasi

Karawang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak tegas pelaku pelanggar aturan keimigrasian dengan mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang April 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Karawang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dengan jenis pelanggaran yang berbeda.

“MA, WNA asal Rusia, melakukan overstay. Sementara SS, WNA asal Pakistan, terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar,” ujarnya, Rabu (6/5).

MA diketahui telah melebihi masa izin tinggal sejak Desember 2025. Ia awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi temannya dan sempat tinggal di Tasikmalaya sebelum berpindah ke Majalaya, Karawang, pada Februari 2026. Selain overstay, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi.

“Atas pelanggaran tersebut, MA kami berikan sanksi tegas dengan melakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” jelas Andro.

Sementara itu, SS WNA asal Pakistan, terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya. Saat dilakukan pemeriksaan, SS diketahui bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya yang berada di Karawang.

Tidak hanya itu, SS juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas. Ia mengaku bekerja sebagai sales marketing dan desainer grafis di salah satu perusahaan. Namun, saat diminta keterangan lebih lanjut, SS tidak mampu membuktikan klaim tersebut.

SS terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia melakukan penyalahgunaan izin tinggal, serta Pasal 123 huruf a mengenai pemberian keterangan tidak benar dan data palsu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS terbukti melakukan pelanggaran dan telah kami deportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026 silam,” tambah Andro.

Andro menegaskan, Kantor Imigrasi Karawang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna mencegah pelanggaran serupa.

“Kami mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tutup Andro.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto

Melalui Apel Pagi, Imigrasi Karawang Dorong Kinerja Optimal dan Pelayanan Sesuai SOP

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rutin dalam menumbuhkan kedisiplinan, memperkuat koordinasi, serta menjaga kualitas pelayanan keimigrasian agar tetap optimal.

Dalam amanatnya, Kepala Urusan Keuangan, Tresnaningsih, ia menekankan pentingnya bekerja secara optimal dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Dengan berpedoman pada SOP, pelayanan yang diberikan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kerja yang optimal harus menjadi komitmen bersama, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Laksanakan setiap tugas sesuai dengan SOP agar pelayanan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (04/05).

Tresnaningsih juga mengingatkan bahwa konsistensi dalam bekerja sesuai prosedur merupakan kunci dalam menjaga kualitas pelayanan serta membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap pegawai diharapkan mampu menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Melalui apel pagi ini, seluruh jajaran diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, menjaga kedisiplinan, serta memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto