Imigrasi Karawang Tegaskan Urus Paspor Hilang meski Kedaluwarsa Tetap Wajib Jalani BAP
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa masyarakat yang kehilangan paspor lama, meskipun masa berlakunya telah habis atau tidak aktif, tetap wajib menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum mengajukan paspor baru.
Ketentuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pengamanan dokumen perjalanan negara. Paspor yang hilang tetap tercatat dalam sistem keimigrasian sehingga perlu dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Candra Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa bagi masyarakat yang kehilangan paspor diwajibkan untuk melapor ke kantor imigrasi.
“Paspor yang hilang, walaupun sudah tidak aktif atau habis masa berlakunya, tetap harus melalui proses BAP terlebih dahulu sebelum pengajuan paspor baru dapat diproses,” ujar Candra, Kamis (7/5).
Leboh lanjut, Candra menambahkan, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian serta dokumen identitas pendukung lainnya sebagai syarat pemeriksaan.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyimpan paspor dengan baik guna menghindari penyalahgunaan dokumen perjalanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyimpan paspor dengan baik dan segera melapor apabila terjadi kehilangan, sehingga proses penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Winda Lestari
Editor: Guntur Widyanto


