Imigrasi Karawang Gandeng Enam Desa, Teken Kerjasama Cegah Perdagangan Orang

PURWAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penandatanganan kerjasama dengan enam desa yang menjadi lokus Desa Binaan Imigrasi (DBI), Selasa (15/9). Keenam desa tersebut antara lain Desa Cikarang, Desa Cilamaya, Desa Cikalong, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, dan Desa Citeko.

Kegiatan penandatanganan kerjasama dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto. Dalam sambutannya, Iman menekankan pentingnya peran desa dalam mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tengah masyarakat.

“Karena perangkat desa lebih mengenal karakteristik, kondisi sosial, serta dinamika yang terjadi di wilayahnya. Dengan begitu, diharapkan perangkat desa dapat membentengi warganya sebelum menjadi korban TPPO,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iman mendorong kepada seluruh perangkat desa yang hadir pada kegiatan tersebut untuk lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap warganya. Hal ini dikhususkan bagi yang ingin bekerja ke luar negeri.

“Kami mengimbau kepada setiap perangkat desa untuk memastikan negara tujuan tempat di mana warganya akan bekerja. Perlu dipastikan juga terkait izinnya, apakah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” sebut Iman.

Selain menggelar penandatanganan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga melaksanakan sosialisasi dengan menghadirkan tiga narasumber yang berasal dari institusi berbeda. Ketiga narasumber tersebut yaitu Eka Widi Astuti (BP3MI Jawa Barat), Dimas Andri Tri Kurniawan (Polres Karawang), serta Agus Salahudin (Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta).

Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan literasi keimigrasian bagi para perangkat desa, terutama mengenai langkah preventif terhadap praktik TPPO.

“Diharapkannya melalui forum ini, wawasan perangkat desa bertambah serta juga dapat meningkatkan sinergi antar instansi untuk mengantisipasi ancaman TPPO di tengah masyarakat,” tutup Iman.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Melalui Passport Emergency, Imigrasi Karawang Jemput Bola Layani Pemohon Sakit di Desa Wadas

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan kegiatan Layanan Passport Emergency di Desa Wadas, Kecamatan Karawang Barat, Selasa (8/9). Pelayanan diberikan kepada SPA dan EBK, Warga Wadas yang sedang dalam keadaan sakit dan memerlukan paspor untuk berobat ke luar negeri.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono mengatakan, Layanan Passport Emergency diselenggarakan setelah adanya permohonan yang diajukan oleh IWP kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang agar dapat memproses pembuatan paspor kedua orangtuanya yang sedang sakit. Menanggapi hal tersebut, Pangdam mengatakan, Kantor Imigrasi Karawang langsung melakukan pendalaman.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan keluarga pemohon untuk mengkonfirmasi terkait tujuan pembuatan paspornya. Kemudian, dari pihak keluarga juga melampirkan hasil rekam medis sebagai bukti bahwa memang orangtuanya sedang dalam keadaan sakit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pangdam menyebutkan bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen persyaratan, Kantor Imigrasi Karawang mengirimkan tim ke kediaman pemohon. Kedatangan tim tersebut bertujuan untuk melakukan proses foto dan perekaman biometrik.

“Mengingat kondisi pemohon yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor imigrasi, maka kami berinisiatif untuk jemput bola dengan mendatangi ke rumahnya,” sebutnya.

Ia menambahkan, melalui Layanan Passport Emergency diharapkan dapat membantu masyarakat yang sedang dalam keadaan sakit, sehingga mengalami kesulitan untuk mengajukan pembuatan paspornya.

“Layanan ini adalah komitmen nyata kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Harapannya, langkah kecil yang kami lakukan dapat mempermudah Warga Karawang dalam mengurus permohonan paspornya, terutama untuk keperluan mendesak seperti berobat ke luar negeri,” jelas Pangdam.

Sementara itu, usai menerima pelayanan, SPA mengapresiasi terhadap Layanan Passport Emergency yang dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Menurutnya, layanan ini sangat memudahkan dirinya dalam mengajukan pembuatan paspor tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

“Kami merasa sangat terbantu, pemberian layanannya pun sangat cepat,” ucapnya.

Sebagai informasi, Layanan Passport Emergency merupakan salah satu inovasi yang dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan paspor. Melalui layanan tersebut, masyarakat yang dalam keadaan sakit dan akan segera berobat ke luar negeri dapat mengajukan pembuatan paspornya tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan Layanan Passport Emergency dapat menghubungi nomor WhatsApp Gateway Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang 0811-1018-171 pada hari dan jam kerja.

 

Penulis: Guntur Widyanto

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penolakan sebanyak 375 permohonan penerbitan paspor selama periode Januari hingga Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, mengatakan penolakan permohonan paspor sebagian besar disebabkan oleh tiga hal. Ketiganya yaitu tidak dapat melengkapi data dukung (144 pemohon), duplikasi permohonan (126 pemohon), serta terindikasi/diduga sebagai pekerja migran nonprosedural yang berpotensi menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) (70 pemohon).

“Penolakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan, dokumen pendukung, serta keterangan yang disampaikan pemohon dalam proses permohonan paspor,” ujar Iman, Selasa (8/9).

Selain disebabkan oleh ketiga hal tersebut, sebanyak 35 permohonan juga ditolak dengan berbagai alasan lainnya.

Iman menjelaskan, penolakan permohonan paspor dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam memberikan dokumen perjalanan kepada masyarakat.

“Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masyarakat berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dan menjadi TPPO maupun TPPM,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap tujuan keberangkatan menjadi bagian penting dalam proses permohonan paspor. Masyarakat yang tidak dapat melampirkan dokumen persyaratan yang diminta oleh petugas, akan melalui pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tujuan perjalanannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui pemeriksaan permohonan paspor secara cermat, potensi keberangkatan nonprosedural dapat diidentifikasi sejak awal sehingga masyarakat dapat terlindungi dari risiko eksploitasi maupun tindak kejahatan yang berkaitan dengan perjalanan lintas negara” ucapnya.

Iman mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan keberangkatan, serta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan atau keberangkatan yang tidak melalui prosedur resmi. Pencegahan praktik TPPO dan TPPM harus dilakukan secara kolektif dan kolaboratif, yaitu dengan meningkatkan peran aktif dari masyarakat.

Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan terus memperkuat fungsi pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Diharapkan, masyarakat semakin memahami pentingnya melakukan perjalanan ke luar negeri melalui prosedur yang resmi, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Guntur Widyanto

Gelar Rakor Tim PORA di Purwakarta, Imigrasi Karawang Fokus Optimalkan Pemanfaatan APOA

PURWAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kabupaten Purwakarta Tahun 2026, di Hotel Harper, Kamis (27/8). Kegiatan yang mengusung tema “Pemanfaatan APOA sebagai Instrumen Pengawasan Orang Asing di Purwakarta” dihadiri oleh 18 anggota Tim PORA, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta sejumlah instansi lainnya.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Syahrioma Delavino. Dalam sambutannya, Ia menyebutkan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini merupakan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi ancaman atau gangguan Warga Negara Asing (WNA).

“Meningkatnya keberadaan serta aktivitas orang asing memerlukan pengawasan yang efektif, terukur, dan terkoordinasi agar keberadaan orang asing tetap memberikan manfaat serta tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan peran Tim PORA sangat penting sebagai wadah koordinasi antarinstansi untuk melakukan deteksi dini, pertukaran informasi, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai aturan yang berlaku.

“Forum ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis, solusi yang konstruktif, serta komitmen bersama dalam menjaga Kabupaten Purwakarta yang kondusif dan ramah investasi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto mengatakan, berdasarkan data izin tinggal per tanggal 28 Juli 2026, jumlah orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta sebanyak 652 orang. Dengan banyaknya jumlah WNA yang ada, maka diperlukan kolaborasi yang baik antar anggota Tim PORA dalam melakukan pengawasan.

“Kami berharap dengan adanya partisipasi aktif dari seluruh pihak, bisa bersama-sama membahas berbagai permasalahan dan tantangan di lapangan serta merumuskan solusi bersama secara kolaboratif,” ucap Iman.

Kegiatan Rapat Koordinasi Tim PORA berlangsung tertib dan efektif. Masing-masing peserta kegiatan saling bertukar informasi serta berdiskusi dalam rangka pengawasan aktivitas dan keberadaan orang asing.

 

Penulis: Guntur Widyanto

Gelar Opsgab di Purwakarta, Imigrasi Karawang Dapati 2 WNA Tidak Sesuai Izin Tempat Tinggalnya

KARAWANG– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kabupaten Purwakarta, Kamis (13/8). Kegiatan pengawasan lapangan ini melibatkan perwakilan dari 18 instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Purwakarta.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini dilaksankan untuk memastikan kesesuaian dokumen, izin tinggal, serta kepatuhan Orang Asing dan penjamin terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah Purwakarta berjalan sesuai ketentuan hukum. Melalui keterlibatan seluruh unsur TIMPORA, kami ingin menghadirkan rasa aman serta menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,” ujar Iman.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Rapat Koordinasi dan Apel Kesiapan di Rumah Makan Amor Cikumpay, Purwakarta. Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju sasaran lokasi pengawasan di Perumahan Benteng Mutiara Mas, Kabupaten Purwakarta. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian serta identitas terhadap 64 Orang Asing.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim mendapati 17 Orang Asing yang terindikasi memiliki ketidaksesuaian antara alamat tempat tinggal sebenarnya dengan alamat yang terdaftar pada izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan langkah penanganan dan tindak lanjut terhadap temuan tersebut.

“Dari pendalaman dan Pengecekan Sistem Keimigrasian yang kami lakukan, sebanyak 15 Orang Asing telah menyelesaikan proses mutasi alamat. Namun, terdapat 2 Orang Asing yang terbukti belum melakukan pembaruan/mutasi alamat izin tinggalnya,” jelas Candra.

Lebih lanjut, Candra menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil penjamin dari perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-469.GR.03.06 Tahun 2024, pihak Imigrasi melayangkan Surat Peringatan kepada kedua Orang Asing tersebut.

“Kami memberikan Surat Peringatan kepada dua WNA tersebut untuk segera menyelesaikan mutasi alamat dalam jangka waktu 30 hari. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Candra.

Sejalan dengan hal tersebut, pelaksanaan Operasi Gabungan TIMPORA ini mendapat apresiasi positif dari tokoh masyarakat setempat atas upaya keimigrasian dalam menjaga kondusivitas wilayah. Melalui sinergi antarinstansi ini, Kanim Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengawasan preventif guna menekan potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya.

Pindah Lokasi Sementara, Imigrasi Karawang Pastikan Layanan Tetap Prima

KARAWANG – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto memastikan pihaknya tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Meskipun, saat ini Imigrasi Karawang sedang berpindah lokasi layanan ke Summarecon Villaggio Otlets imbas dari adanya renovasi gedung kantor.

“Perpindahan sementara ini dilakukan karena gedung kantor sedang dalam proses renovasi. Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan kebutuhan layanan keimigrasian tetap dapat terpenuhi,” ujarnya, Senin (24/8).

Lebih lanjut, Iman menjelaskan, selama masa perpindahan, Kantor Imigrasi Karawang telah melakukan koordinasi untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik, meskipun di lokasi sementara. Mulai dari kesiapan teknis, hingga penyebaran informasi secara masif kepada masyarakat.

Ia mengimbau, bagi masyarakat yang ingin mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Karawang agar memperhatikan informasi resmi mengenai lokasi dan layanan keimigrasian sebelum datang ke lokasi pelayanan. Selain itu, Iman juga meminta masyarakat agar mengakses informasi resmi hanya melalui kanal/media sosial Kantor Imigrasi Karawang.

“Kami sediakan berbagai opsi media sosial resmi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi. Jangan mudah termakan hoax, terutama yang berkaitan dengan layanan Kantor Imigrasi Karawang di lokasi yang sementara,” imbaunya.

Renovasi gedung menjadi bagian dari pembenahan sarana dan prasarana Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Proses tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan keimigrasian serta menghadirkan fasilitas yang lebih baik bagi masyarakat setelah renovasi selesai.

“Perpindahan ini bersifat sementara dan menjadi bagian dari proses pembenahan menuju pelayanan yang lebih baik,” tutup Iman.

 

Penulis: Irene Nadhifa Amanda

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Pasporia di Purwakarta, Layani Urus Paspor di Akhir Pekan

PURWAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar layanan penerbitan paspor di Bale Maya Datar Purwakarta, Sabtu (22/8). Sebanyak 181 pemohon terlayani dalam kegiatan bertajuk “Pasporia” tersebut.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Iman Teguh Adianto mengatakan, Layanan Pasporia diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan semangat kemerdekaan, para petugas melayani setiap pemohon paspor yang datang ke lokasi kegiatan.

“Layanan Pasporia hari ini kita hadirkan masih dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iman menyebutkan, Layanan Pasporia dilaksanakan sejalan dengan tagline yang sedang gencar digaungkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu #ImigrasiuntukRakyat.

“Kami ingin imigrasi semakin dekat dengan masyarakat. Maka kami lakukan jemput bola dengan memberikan pelayanan dari satu tempat ke tempat yang lainnya,” sebutnya.

Sebagai informasi, Kantor Imigrasi Karawang mempunyai wilayah kerja yang mencakup dua Kabupaten, yaitu Karawang dan Purwakarta. Luasnya jarak antar wilayah tersebut, terkadang membuat masyarakat cukup kesulitan saat hendak mengurus paspor dengan mendatangi kantor imigrasi.

“Maka kami yang mendatangi masyarakat. Kami hadirkan pelayanan dekat dengan tempat tinggal bapak dan ibu sekalian,” jelas Iman.

Mendapatkan Respon Positif dari Pemkab Purwakarta
Kegiatan Layanan Pasporia yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Karawang mendapatkan beragam apresiasi positif dari seluruh pihak. Tidak terkecuali dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

“Layanan ini tentu sangat membantu masyarakat Purwakarta, terutama dalam melakukan pengurusan penerbitan paspor,” kata Sekda Purwakarta, Sri Jaya Midan di sela-sela kegiatan.

Ia berharap agar program Layanan Pasporia dapat diselenggarakan secara berkelanjutan. Sehingga, semakin banyak masyarakat yang merasakan langsung manfaat dari kemudahan mengurus paspor di akhir pekan.

“Kami berharap agar layanan ini bisa terus-menerus dilakukan dan dihadirkan di 17 kecamatan yang ada di Purwakarta,” tutupnya.

 

Penulis: Guntur Widyanto

Terima Kunjungan Kerja Kakanwil Ditjenim Jabar, Imigrasi Karawang Diingatkan Beri Pelayanan Humanis dan Sesuai SOP

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Barat, Syahrioma Delavino, Rabu (22/7). Dalam kunjungannya, Syahrioma melakukan peninjauan terhadap seluruh sarana dan prasarana kantor serta menyampaikan arahan kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Karawang.

Dalam arahannya, Syahrioma mengingatkan seluruh pegawai untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Seluruh proses pelayanan harus dilakukan secara jujur dan humanis, namun tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor diajukan melalui aplikasi M-Paspor.

“Harus daftar melalui M-Paspor, kecuali bagi pemohon prioritas ramah HAM bagi pemohon lanjut usia di atas 60 tahun, ibu hamil, difabel, serta balita, silakan bisa langsung datang ke kantor imigrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syahrioma juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan pengawasan orang asing demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh orang asing yang beraktivitas di wilayah Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku dan membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Jika ada orang asing yang terindikasi melakukan pelanggaran, segera periksa dan tindak lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Iman Teguh Adianto menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan dengan kepastian dan transparan.

“Kami akan selalu memantau dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Gelar Rapat Bersama DPRD Karawang, Imigrasi Fokus Perkuat Tusi Keimigrasian dan PIMPASA

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerima kunjungan kerja dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Rabu (15/7). Kedatangan tim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin serta didampingi oleh masing-masing Wakil Ketua DPRD Karawang, Oma Miharja Rizky, Dian Fahrud Jaman, serta Tatang Taupik diterima oleh Plt. Kepala Imigrasi Karawang, Iman Teguh Adianto.

Iman menyebutkan, terdapat sejumlah agenda strategis yang dibahas. Di antaranya, terkait penguatan sinergi dan koordinasi antar lembaga terutama untuk mendukung peningkatan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian.

“Salah satu hal khusus yang kami bahas yaitu mengenai bentuk pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iman juga menyampaikan bahwa ke depan, pengawasan terhadap setiap Warga Negara Asing (WNA) akan semakin diperketat. Hal ini bertujuan agar seluruh WNA yang berada di Kabupaten Karawang dapat mematuhi seluruh aturan keimigrasian yang berlaku.

Selain penguatan pengawasan orang asing, saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga telah menghadirkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Keberadaan PIMPASA diharapkan mampu mengedukasi masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang aturan keimigrasian.

“Tidak hanya mengimbau WNA dan penjamin, tapi kami juga hadirkan PIMPASA untuk membantu pengawasan WNA di desa dan mengedukasi masyarakat,” ujar Iman.

Di tempat yang sama, Iman menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Karawang juga telah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman menjadi korban dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Melalui gerakan edukasi keimigrasian, Iman berharap masyarakat dapat memahami dan mampu mengidentifikasi modus-modus TPPO agar terlindung dari tindak kejahatan tersebut.

“Selain mengedukasi masyarakat, kami juga lebih selektif dalam menyetujui permohonan penerbitan paspor bagi pemohon yang terindikasi akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, mendorong agar terciptanya peningkatan kerjasama serta koordinasi yang lebih baik lagi antara Imigrasi dengan DPRD Kabupaten Karawang. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pertukaran informasi mengenai keimigrasian.

“Kami harap Imigrasi Karawang dapat terus meningkatkan koordinasi sebagai upaya preventif untuk menekan pelanggaran keimigrasian,” tutup Endang.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia, Urus Paspor Semakin Mudah di Akhir Pekan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan layanan Pasporia (Paspor Ceria) di Summarecon Emerald Karawang, Sabtu (11/7).

Pada kegiatan kali ini, Imigrasi Karawang menyediakan 40 kuota untuk layanan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menyampaikan bahwa layanan ini diadakan untuk memberikan layanan pengurusan paspor yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat.

“Layanan kali ini diadakan di Summarecon Emerald Karawang, dengan suasana yang lebih santai namun tetap memberikan pelayanan yang profesional” ujarnya.

Antusiasme pemohon paspor yang hadir terlihat sangat tinggi. Salah satu pengguna layanan Pasporia, Fahmi, menyatakan bahwa proses layanan sangat mudah dan membantunya untuk mengurus penggantian paspor.

“Layanannya sangat cepat, dari mulai antrean hingga selesai proses pengurusan hanya sekitar 15 menit, dan sangat membantu karena bisa mengurus paspor di hari libur,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengurus paspor di akhir pekan, Iman mengimbau untuk memanfaatkan layanan ini dan mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor. Pengumuman pembukaan kuota antrean akan diumumkan melalui kanal media sosial resmi Imigrasi Karawang.

Dengan adanya kegiatan ini, Imigrasi Karawang berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian. Diharapkannya melalui kegiatan Pasporia ini Imigrasi Karawang dapat hadir lebih dekat, ramah, dan memberikan layanan yang semakin mudah bagi masyarakat.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto