Gelar Rakor Tim PORA di Purwakarta, Imigrasi Karawang Fokus Optimalkan Pemanfaatan APOA

PURWAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kabupaten Purwakarta Tahun 2026, di Hotel Harper, Kamis (27/8). Kegiatan yang mengusung tema “Pemanfaatan APOA sebagai Instrumen Pengawasan Orang Asing di Purwakarta” dihadiri oleh 18 anggota Tim PORA, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta sejumlah instansi lainnya.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Syahrioma Delavino. Dalam sambutannya, Ia menyebutkan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini merupakan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi ancaman atau gangguan Warga Negara Asing (WNA).

“Meningkatnya keberadaan serta aktivitas orang asing memerlukan pengawasan yang efektif, terukur, dan terkoordinasi agar keberadaan orang asing tetap memberikan manfaat serta tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan peran Tim PORA sangat penting sebagai wadah koordinasi antarinstansi untuk melakukan deteksi dini, pertukaran informasi, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai aturan yang berlaku.

“Forum ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis, solusi yang konstruktif, serta komitmen bersama dalam menjaga Kabupaten Purwakarta yang kondusif dan ramah investasi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto mengatakan, berdasarkan data izin tinggal per tanggal 28 Juli 2026, jumlah orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta sebanyak 652 orang. Dengan banyaknya jumlah WNA yang ada, maka diperlukan kolaborasi yang baik antar anggota Tim PORA dalam melakukan pengawasan.

“Kami berharap dengan adanya partisipasi aktif dari seluruh pihak, bisa bersama-sama membahas berbagai permasalahan dan tantangan di lapangan serta merumuskan solusi bersama secara kolaboratif,” ucap Iman.

Kegiatan Rapat Koordinasi Tim PORA berlangsung tertib dan efektif. Masing-masing peserta kegiatan saling bertukar informasi serta berdiskusi dalam rangka pengawasan aktivitas dan keberadaan orang asing.

 

Penulis: Guntur Widyanto

Gelar Opsgab di Purwakarta, Imigrasi Karawang Dapati 2 WNA Tidak Sesuai Izin Tempat Tinggalnya

KARAWANG– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kabupaten Purwakarta, Kamis (13/8). Kegiatan pengawasan lapangan ini melibatkan perwakilan dari 18 instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Purwakarta.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini dilaksankan untuk memastikan kesesuaian dokumen, izin tinggal, serta kepatuhan Orang Asing dan penjamin terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah Purwakarta berjalan sesuai ketentuan hukum. Melalui keterlibatan seluruh unsur TIMPORA, kami ingin menghadirkan rasa aman serta menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,” ujar Iman.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Rapat Koordinasi dan Apel Kesiapan di Rumah Makan Amor Cikumpay, Purwakarta. Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju sasaran lokasi pengawasan di Perumahan Benteng Mutiara Mas, Kabupaten Purwakarta. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian serta identitas terhadap 64 Orang Asing.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim mendapati 17 Orang Asing yang terindikasi memiliki ketidaksesuaian antara alamat tempat tinggal sebenarnya dengan alamat yang terdaftar pada izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan langkah penanganan dan tindak lanjut terhadap temuan tersebut.

“Dari pendalaman dan Pengecekan Sistem Keimigrasian yang kami lakukan, sebanyak 15 Orang Asing telah menyelesaikan proses mutasi alamat. Namun, terdapat 2 Orang Asing yang terbukti belum melakukan pembaruan/mutasi alamat izin tinggalnya,” jelas Candra.

Lebih lanjut, Candra menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil penjamin dari perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-469.GR.03.06 Tahun 2024, pihak Imigrasi melayangkan Surat Peringatan kepada kedua Orang Asing tersebut.

“Kami memberikan Surat Peringatan kepada dua WNA tersebut untuk segera menyelesaikan mutasi alamat dalam jangka waktu 30 hari. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Candra.

Sejalan dengan hal tersebut, pelaksanaan Operasi Gabungan TIMPORA ini mendapat apresiasi positif dari tokoh masyarakat setempat atas upaya keimigrasian dalam menjaga kondusivitas wilayah. Melalui sinergi antarinstansi ini, Kanim Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengawasan preventif guna menekan potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya.

Pindah Lokasi Sementara, Imigrasi Karawang Pastikan Layanan Tetap Prima

KARAWANG – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto memastikan pihaknya tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Meskipun, saat ini Imigrasi Karawang sedang berpindah lokasi layanan ke Summarecon Villaggio Otlets imbas dari adanya renovasi gedung kantor.

“Perpindahan sementara ini dilakukan karena gedung kantor sedang dalam proses renovasi. Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan kebutuhan layanan keimigrasian tetap dapat terpenuhi,” ujarnya, Senin (24/8).

Lebih lanjut, Iman menjelaskan, selama masa perpindahan, Kantor Imigrasi Karawang telah melakukan koordinasi untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik, meskipun di lokasi sementara. Mulai dari kesiapan teknis, hingga penyebaran informasi secara masif kepada masyarakat.

Ia mengimbau, bagi masyarakat yang ingin mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Karawang agar memperhatikan informasi resmi mengenai lokasi dan layanan keimigrasian sebelum datang ke lokasi pelayanan. Selain itu, Iman juga meminta masyarakat agar mengakses informasi resmi hanya melalui kanal/media sosial Kantor Imigrasi Karawang.

“Kami sediakan berbagai opsi media sosial resmi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi. Jangan mudah termakan hoax, terutama yang berkaitan dengan layanan Kantor Imigrasi Karawang di lokasi yang sementara,” imbaunya.

Renovasi gedung menjadi bagian dari pembenahan sarana dan prasarana Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Proses tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan keimigrasian serta menghadirkan fasilitas yang lebih baik bagi masyarakat setelah renovasi selesai.

“Perpindahan ini bersifat sementara dan menjadi bagian dari proses pembenahan menuju pelayanan yang lebih baik,” tutup Iman.

 

Penulis: Irene Nadhifa Amanda

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Pasporia di Purwakarta, Layani Urus Paspor di Akhir Pekan

PURWAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar layanan penerbitan paspor di Bale Maya Datar Purwakarta, Sabtu (22/8). Sebanyak 181 pemohon terlayani dalam kegiatan bertajuk “Pasporia” tersebut.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Iman Teguh Adianto mengatakan, Layanan Pasporia diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan semangat kemerdekaan, para petugas melayani setiap pemohon paspor yang datang ke lokasi kegiatan.

“Layanan Pasporia hari ini kita hadirkan masih dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iman menyebutkan, Layanan Pasporia dilaksanakan sejalan dengan tagline yang sedang gencar digaungkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu #ImigrasiuntukRakyat.

“Kami ingin imigrasi semakin dekat dengan masyarakat. Maka kami lakukan jemput bola dengan memberikan pelayanan dari satu tempat ke tempat yang lainnya,” sebutnya.

Sebagai informasi, Kantor Imigrasi Karawang mempunyai wilayah kerja yang mencakup dua Kabupaten, yaitu Karawang dan Purwakarta. Luasnya jarak antar wilayah tersebut, terkadang membuat masyarakat cukup kesulitan saat hendak mengurus paspor dengan mendatangi kantor imigrasi.

“Maka kami yang mendatangi masyarakat. Kami hadirkan pelayanan dekat dengan tempat tinggal bapak dan ibu sekalian,” jelas Iman.

Mendapatkan Respon Positif dari Pemkab Purwakarta
Kegiatan Layanan Pasporia yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Karawang mendapatkan beragam apresiasi positif dari seluruh pihak. Tidak terkecuali dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

“Layanan ini tentu sangat membantu masyarakat Purwakarta, terutama dalam melakukan pengurusan penerbitan paspor,” kata Sekda Purwakarta, Sri Jaya Midan di sela-sela kegiatan.

Ia berharap agar program Layanan Pasporia dapat diselenggarakan secara berkelanjutan. Sehingga, semakin banyak masyarakat yang merasakan langsung manfaat dari kemudahan mengurus paspor di akhir pekan.

“Kami berharap agar layanan ini bisa terus-menerus dilakukan dan dihadirkan di 17 kecamatan yang ada di Purwakarta,” tutupnya.

 

Penulis: Guntur Widyanto

Terima Kunjungan Kerja Kakanwil Ditjenim Jabar, Imigrasi Karawang Diingatkan Beri Pelayanan Humanis dan Sesuai SOP

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Barat, Syahrioma Delavino, Rabu (22/7). Dalam kunjungannya, Syahrioma melakukan peninjauan terhadap seluruh sarana dan prasarana kantor serta menyampaikan arahan kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Karawang.

Dalam arahannya, Syahrioma mengingatkan seluruh pegawai untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Seluruh proses pelayanan harus dilakukan secara jujur dan humanis, namun tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor diajukan melalui aplikasi M-Paspor.

“Harus daftar melalui M-Paspor, kecuali bagi pemohon prioritas ramah HAM bagi pemohon lanjut usia di atas 60 tahun, ibu hamil, difabel, serta balita, silakan bisa langsung datang ke kantor imigrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syahrioma juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan pengawasan orang asing demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh orang asing yang beraktivitas di wilayah Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku dan membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Jika ada orang asing yang terindikasi melakukan pelanggaran, segera periksa dan tindak lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Iman Teguh Adianto menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan dengan kepastian dan transparan.

“Kami akan selalu memantau dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Gelar Rapat Bersama DPRD Karawang, Imigrasi Fokus Perkuat Tusi Keimigrasian dan PIMPASA

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerima kunjungan kerja dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Rabu (15/7). Kedatangan tim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin serta didampingi oleh masing-masing Wakil Ketua DPRD Karawang, Oma Miharja Rizky, Dian Fahrud Jaman, serta Tatang Taupik diterima oleh Plt. Kepala Imigrasi Karawang, Iman Teguh Adianto.

Iman menyebutkan, terdapat sejumlah agenda strategis yang dibahas. Di antaranya, terkait penguatan sinergi dan koordinasi antar lembaga terutama untuk mendukung peningkatan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian.

“Salah satu hal khusus yang kami bahas yaitu mengenai bentuk pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iman juga menyampaikan bahwa ke depan, pengawasan terhadap setiap Warga Negara Asing (WNA) akan semakin diperketat. Hal ini bertujuan agar seluruh WNA yang berada di Kabupaten Karawang dapat mematuhi seluruh aturan keimigrasian yang berlaku.

Selain penguatan pengawasan orang asing, saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga telah menghadirkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Keberadaan PIMPASA diharapkan mampu mengedukasi masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang aturan keimigrasian.

“Tidak hanya mengimbau WNA dan penjamin, tapi kami juga hadirkan PIMPASA untuk membantu pengawasan WNA di desa dan mengedukasi masyarakat,” ujar Iman.

Di tempat yang sama, Iman menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Karawang juga telah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman menjadi korban dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Melalui gerakan edukasi keimigrasian, Iman berharap masyarakat dapat memahami dan mampu mengidentifikasi modus-modus TPPO agar terlindung dari tindak kejahatan tersebut.

“Selain mengedukasi masyarakat, kami juga lebih selektif dalam menyetujui permohonan penerbitan paspor bagi pemohon yang terindikasi akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, mendorong agar terciptanya peningkatan kerjasama serta koordinasi yang lebih baik lagi antara Imigrasi dengan DPRD Kabupaten Karawang. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pertukaran informasi mengenai keimigrasian.

“Kami harap Imigrasi Karawang dapat terus meningkatkan koordinasi sebagai upaya preventif untuk menekan pelanggaran keimigrasian,” tutup Endang.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia, Urus Paspor Semakin Mudah di Akhir Pekan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan layanan Pasporia (Paspor Ceria) di Summarecon Emerald Karawang, Sabtu (11/7).

Pada kegiatan kali ini, Imigrasi Karawang menyediakan 40 kuota untuk layanan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menyampaikan bahwa layanan ini diadakan untuk memberikan layanan pengurusan paspor yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat.

“Layanan kali ini diadakan di Summarecon Emerald Karawang, dengan suasana yang lebih santai namun tetap memberikan pelayanan yang profesional” ujarnya.

Antusiasme pemohon paspor yang hadir terlihat sangat tinggi. Salah satu pengguna layanan Pasporia, Fahmi, menyatakan bahwa proses layanan sangat mudah dan membantunya untuk mengurus penggantian paspor.

“Layanannya sangat cepat, dari mulai antrean hingga selesai proses pengurusan hanya sekitar 15 menit, dan sangat membantu karena bisa mengurus paspor di hari libur,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengurus paspor di akhir pekan, Iman mengimbau untuk memanfaatkan layanan ini dan mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor. Pengumuman pembukaan kuota antrean akan diumumkan melalui kanal media sosial resmi Imigrasi Karawang.

Dengan adanya kegiatan ini, Imigrasi Karawang berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian. Diharapkannya melalui kegiatan Pasporia ini Imigrasi Karawang dapat hadir lebih dekat, ramah, dan memberikan layanan yang semakin mudah bagi masyarakat.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Peringati Hari Pajak Nasional, Imigrasi Karawang Hadirkan Layanan Eazy Passport di KPP Pratama Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang menyelenggarakan kegiatan Layanan Eazy Passport, Jumat (10/7). Acara ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional yang bertepatan pada 14 Juli mendatang.

Kepala Sub Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, Heru Al Zukifli Aim, mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, sebanyak 24 orang pemohon berhasil terlayani. Ia menambahkan,para pemohon merupakan anggota keluarga dan pegawai KPP Pratama Karawang.

“Pada hari ini, kami berkolaborasi dengan KPP Pratama Karawang telah melaksanakan kegiatan Layanan Eazy Passport. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan para pemohon telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan,” ujar Aim.

Layanan Eazy Passport merupakan inovasi yang dihadirkan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian karena habis masa berlaku secara kolektif tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Petugas Imigrasi Karawang memberikan pelayanan mulai dari pemeriksaan dokumen, verifikasi data, hingga perekaman biometrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui layanan ini, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus menghadirkan layanan yang profesional, cepat, mudah diakses, serta mengutamakan kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan Layanan Eazy Passport di KPP Pratama Karawang mendapatkan beragam respon positif dari masyarakat. Salah satunya Fahrul Muzaki, salah seorang pegawai yang juga mengajukan permohonan penerbitan paspor. Menurutnya, layanan yang dihadirkan sangat memudahkan dirinya yang ingin membuat paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi.

“Pelayanannya ramah, cepat, dan mudah. Sangat membantu kami yang ingin mengajukan permohonan paspor,” pungkasnya.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa sebesar 6,42% pada semester I tahun 2026 (Rp 2.815.639.500.000), dibanding periode yang sama di tahun 2025 (Rp. 2.645.712.900.000). PNBP dari sektor visa tetap tercatat naik di tengah ketidakpastian kondisi global sejak awal tahun.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa fokus imigrasi saat ini tidak lagi mengejar kuantitas, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan yang berbasis pada efisiensi.

“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam pada Senin (6/7/2026).

 Sepanjang semester I-2026, total penerbitan visa tercatat sebanyak 3.924.500, menurun 6,77% dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 4.209.465 penerbitan. Penurunan signifikan terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang menyusut 87,91%, dari 438.423 penerbitan pada tahun 2025 menjadi 52.999 penerbitan tahun 2026 pada periode yang sama. Meskipun demikian, penerbitan visa kunjungan indeks C1 justru menunjukkan peningkatan 2,76% dengan 3.829.902 penerbitan dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 (3.726.855).

Dominasi kunjungan wisatawan mancanegara masih dipimpin oleh Australia dengan 848.802 kunjungan, disusul China (668.432), India (334.107), Korea Selatan (202.101), dan Amerika Serikat (186.463). Sementara itu, implementasi Golden Visa menunjukkan sinyal positif dengan 143 penerbitan.

Pada periode Januari s.d. Juni tahun 2026, Jenis visa yang paling banyak diterbitkan adalah visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) sebanyak 3.481.490, diikuti visa kunjungan indeks C1 dengan 113.323 penerbitan dan visa kunjungan indeks C20 untuk keperluan Instalasi alat (83.852).

Di sisi pengawasan, sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian telah dijalankan, termasuk 3.260 di antaranya berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi. Sebagian besar tindakan tersebut diberikan terhadap individu yang melakukan kegiatan berbahaya, mengancam keamanan ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, imigrasi telah memproses hukum 23 orang WNA. 17 di antaranya masih dalam tahap penyidikan, 4 di antaranya dalam proses persidangan dan 1 orang telah memperoleh keputusan hukum tetap.

“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk untuk meminimalisasi potensi risiko yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban nasional.” tegas Hendarsam.

Selama enam bulan terakhir, tercatat pula 401 WNI dan 36 WNA yang dicegah keluar Indonesia atas permintaan aparat penegak hukum. Sementara itu, sebanyak 2.102 WNA telah dimasukkan dalam daftar penangkalan, dengan 93,2% di antaranya (1.959 orang) terkait pelanggaran keimigrasian. Selain itu, petugas di lapangan juga melakukan sejumlah 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi berisiko.

Untuk layanan domestik, Imigrasi telah menerbitkan 1.673.816 paspor, dengan 9.017 permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Untuk warga asing yang menetap, tercatat 23.082 penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3.330 penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Selain itu, terdapat 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia yang telah diproses.

Data perlintasan mencatat angka yang hampir seimbang dengan 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan, baik WNA maupun WNI.

Menutup keterangannya, Hendarsam menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk terus memperbaiki ekosistem pelayanan publik di paruh kedua tahun 2026.

“Capaian semester pertama ini menjadi batu loncatan bagi kami. Ke depan, kami akan terus mengupayakan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang lebih baik serta mampu merespons tantangan global yang semakin dinamis,” tutupnya.

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

SURABAYA — Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal keimigrasian dalam rangka pembenahan instansi. Kehadiran perwakilan KPK ini menjadi agenda utama dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu s.d. Jumat (1 s.d. 3 Juli 2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh 272 peserta, yang terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Nensi menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Di antaranya adalah menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala dan melaporkan kepada yang berwenang jika menerima gratifikasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir membuka acara memberikan penekanan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan imigrasi harus mengutamakan moralitas kerja yang baik saat melayani masyarakat. Hal ini disebabkan kinerja institusi dipantau secara langsung oleh publik dari segi output maupun proses pelayanan. Hendarsam mengingatkan bahwa integritas menjadi hal fundamental untuk menjaga muruah organisasi.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.

Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh jajaran dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian. Penguatan ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran whistleblowing system.

Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya. Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin; serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran para pejabat ini ditujukan untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal keimigrasian.

Dirjen Imigrasi menekankan agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan sekadar formalitas. Kepatuhan ini semestinya menjadi landasan budaya kerja yang dipraktikkan secara konsisten mulai dari level pimpinan tinggi struktural hingga petugas pelaksana di lapangan sehari-hari.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujar Hendarsam.

Pada akhir pemaparannya, Direktur Jenderal Imigrasi meminta agar seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan angka potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan reformasi birokrasi. Keberhasilan instansi keimigrasian ke depan akan diukur secara objektif berdasarkan tingkat kepercayaan publik yang berhasil diraih.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ucap Hendarsam menutup penjelasannya.