Langgar Masa Berlaku Izin Tinggal dan Resahkan Masyarakat, Imigrasi Karawang Deportasi WN Rusia

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengambil langkah tegas dengan mendeportasi MA, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang melanggar masa berlaku izin tinggal (overstay) serta melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra mengatakan bahwa MA overstay sejak Desember 2025. Tujuan kedatangannya yaitu untuk menemui temannya yang berada di Karawang.

“Selama dua bulan, MA pernah tinggal di rumah orangtua temannya di Tasikmalaya, kemudian sejak Februari 2026 tinggal di salah satu perumahan yang terletak di Majalaya, Karawang,” ujarnya, Selasa (21/4).

Andro menambahkan, selama berada di Indonesia, MA juga tidak melaksanakan kewajiban melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi. Berdasarkan fakta tersebut, petugas mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

“Tepat pada 13 April kemarin, petugas akhirnya memulangkan paksa MA melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tambahnya.

Proses deportasi dilaksanakan dengan pengawalan petugas hingga ke bandara dan dipastikan yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan maskapai penerbangan menuju negara asalnya. Andro juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus ditingkatkan.

“Kami akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian sebagai upaya preventif agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).

ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.

Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkas Hendarsam.

Hasil Survei Maret 2026: Kepuasan Masyarakat terhadap Imigrasi Karawang Tembus 96,32

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat capaian tinggi dalam penilaian pelayanan publik periode Maret 2026. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Imigrasi Karawang memperoleh predikat “Sangat Baik” dengan nilai Indeks Kualitas Pelayanan sebesar 96,32 dari skala 100.

Selain itu, Imigrasi Karawang juga meraih nilai hampir sempurna pada Indeks Persepsi Anti Korupsi dengan skor 99,01. Capaian ini mencerminkan tingginya standar mutu pelayanan serta komitmen dalam menjaga integritas layanan keimigrasian yang bebas dari praktik diskriminasi maupun pungutan liar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa hasil survei tersebut merupakan refleksi dari komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Tingginya angka kepuasan masyarakat di angka 96,32 serta indeks anti korupsi sebesar 99,01 menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan reformasi birokrasi yang kami jalankan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andro, Rabu (1/4).

Ia menambahkan, capaian tersebut tidak akan membuat jajaran Imigrasi Karawang berpuas diri. Menurutnya, hasil tersebut justru menjadi standar yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui berbagai inovasi pelayanan.

“Ke depan, kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan penilaian, masukan, serta saran melalui kanal resmi yang tersedia,” pungkasnya.

 

Penulis: Muhammad Rizky F

Editor: Guntur Widyanto

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum  

JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4), di Jakarta. Dua pejabat yang dilantik adalah Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, serta Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kemenimipas.

Bersamaan dengan pelantikan tersebut, dilaksanakan serah terima jabatan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi dari Brigjen Pol. Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko. Yuldi Yusman telah mengemban amanah sebagai Plt. Dirjen Imigrasi selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Dalam sambutannya, Menteri Agus menyampaikan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik, sekaligus menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan membawa tanggung jawab yang melampaui sekadar pelaksanaan tugas administratif. “Semoga amanah yang resmi saudara emban mulai hari ini bukan hanya sekadar menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan, tetapi juga sebagai panutan dalam profesionalisme dan etika kerja,” ujar Menteri Agus.

Ia mengingatkan bahwa Kemenimipas, sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, mengemban kewenangan yang merupakan pendelegasian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, seluruh jajaran kementerian dituntut memberikan kontribusi terbaik demi mendukung tercapainya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam alinea keempat UUD 1945. “Perlu kita sadari bahwa segala kewenangan yang kita miliki adalah merupakan pendelegasian dari kewenangan Bapak Presiden kepada kita sekalian,” tegasnya.

Menteri Agus juga menekankan bahwa seluruh anggaran yang membiayai kegiatan kementerian bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Anggaran yang membiayai seluruh kegiatan kita adalah uang rakyat. Jadi penggunaannya harus berorientasi untuk memberikan kontribusi bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Menteri Agus turut menyampaikan pesan filosofis yang mendalam kepada seluruh hadirin. Ia mengajak para pejabat untuk memandang setiap momen sebagai kesempatan baru untuk berbuat bermakna, alih-alih terbebani oleh rutinitas jabatan semata.

“Setiap saat adalah baru. Dan yang kita jalani adalah sisa. Mudah-mudahan sisa perjalanan yang ada adalah manfaat kepada orang lain. Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada bersama kita, bukan hanya kelihatan hidup, tetapi benar-benar hidup,” tuturnya.

Dengan kerangka pikir tersebut, Menteri Agus mendorong seluruh jajaran untuk melepaskan diri dari bayang-bayang masa lalu dan menatap ke depan dengan orientasi yang jelas: menjadi berarti bagi sesama. “Saudara sekalian telah mencapai puncak jabatan, namun arah gerak saudara ke depan akan menentukan seberapa besar makna kehadiran saudara bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.

Pencapaian puncak karier, tegasnya, bukanlah tujuan akhir. Ia mengingatkan bahwa jabatan tertinggi sekalipun hanya bermakna apabila digunakan sebagai sarana untuk meninggalkan jejak kebaikan. “Jadikan jabatan ini sebagai alat untuk memperluas manfaat, bukan sekadar gelar atau untuk kebanggaan pribadi semata. Manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk menciptakan perubahan yang bermakna, memperkaya pengalaman, dan meninggalkan warisan kebaikan bagi generasi pengganti dan penerus,” pungkasnya.

Kepada Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi yang baru, Menteri Agus berpesan agar menjadikan 15 Program Aksi Kemenimipas sebagai pedoman dalam mengembangkan dan mengoptimalkan kebijakan serta program-program keimigrasian.

“Semoga di bawah kepemimpinan Bapak, Imigrasi memberikan pelayanan semakin baik kepada masyarakat, menjadi instansi yang kuat, dan mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi yang lain,” pesan Menteri Agus.

Sementara kepada Iwan Santoso, Menteri Agus menegaskan bahwa posisi Staf Ahli Menteri bukan jabatan seremonial, melainkan peran yang bersifat strategis dan krusial dalam proses perumusan kebijakan. “Jabatan staf ahli adalah jabatan strategis. Saudara diharapkan menjadi radar sekaligus kompas bagi saya dalam merumuskan kebijakan,” ujarnya.

Menutup arahannya, Menteri Agus menekankan bahwa di tengah dinamika global yang terus berubah, seluruh insan Kemenimipas tidak bisa lagi bekerja dengan pendekatan yang lama. Soliditas internal dan kolaborasi lintas fungsi menjadi keniscayaan. “Saya berharap kepada seluruh insan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat terus menjaga soliditas, menjaga kekompakan, kerja sama kolaborasi dan komunikasi, baik internal maupun eksternal,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus pun menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Brigjen Pol. Yuldi Yusman atas dedikasi selama menjalankan tugas sebagai Plt. Direktur Jenderal Imigrasi.

“Atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Yuldi beserta ibu yang telah mengabdikan pengabdiannya kepada institusi Imigrasi selama ini. Begitu banyak capaian positif dan prestasi selama era kepemimpinan beliau,” ujar Menteri Agus.

Ia berharap agar seluruh capaian yang telah dibangun selama masa kepemimpinan Yuldi Yusman dapat dipertahankan dan terus dikembangkan oleh kepemimpinan yang baru. Menteri Agus menutup sambutannya dengan mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga keutuhan institusi sebagai rumah bersama.

“Pohon besar Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan milik kita bersama yang harus kita jaga keutuhan dan kekokohannya sebagai tempat kita berteduh dan bernaung bagi rekan-rekan sampai nanti saat purnatugas,” tutupnya.

Imigrasi Karawang Buka Layanan Pasca Lebaran, Masyarakat Diimbau Lengkapi Dokumen Persyaratan

KARAWANG – Setelah melewati masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriyah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali membuka layanan keimigrasian bagi masyarakat. Pembukaan layanan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali mengurus berbagai kebutuhan administrasi keimigrasian.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa pihaknya telah siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami telah kembali membuka layanan keimigrasian secara normal setelah libur dan cuti bersama Idulfitri. Masyarakat dapat kembali mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya Rabu (25/03).

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan dengan bijak serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk datang sesuai jadwal dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertib,” tambahnya.

Dengan dibukanya kembali layanan ini, diharapkan kebutuhan administrasi keimigrasian masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Kantor Imigrasi Karawang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima, profesional, dan humanis bagi seluruh masyarakat.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H

JAKARTA – Menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” jelas Yuldi Yusman.

Meskipun layanan administratif di kantor imigrasi libur, Yuldi memastikan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal. Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam. Layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing.

Yuldi juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi. Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026.

Bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini,” tutup Yuldi.

TIMPORA Karawang Gelar Operasi Gabungan, Awasi TKA Jelang Libur Panjang

KARAWANG — Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Karawang menggelar operasi gabungan untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, Selasa (10/3).

Dalam operasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama 18 instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melakukan inspeksi mendadak ke salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Wisnu Yudhoyono, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada dokumen keimigrasian serta perizinan yang dimiliki oleh tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Dalam operasi ini kami menemukan lima orang tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya telah memenuhi ketentuan keimigrasian dengan izin yang sah,” ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan dokumen, tim juga memberikan sosialisasi kepada pihak perusahaan mengenai kewajiban dan tanggung jawab sebagai penjamin tenaga kerja asing. Menurut Wisnu, pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami terus mengimbau setiap perusahaan yang bertindak sebagai penjamin tenaga kerja asing untuk selalu memantau pekerjanya agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” tambahnya.

Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia merupakan bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Melalui kegiatan operasi gabungan tersebut, TIMPORA Karawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Karawang guna memastikan seluruh aktivitas mereka berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widayanto

Imigrasi Karawang Matangkan Data Dukung Pembangunan Zona Integritas

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar rapat koordinasi guna mematangkan data dukung pembangunan Zona Integritas (ZI), Kamis (12/3). Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat struktural serta tim pembangunan Zona Integritas sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan dokumen dan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses penilaian.

Dalam rapat tersebut, seluruh unit kerja diminta melakukan pengecekan terhadap kelengkapan data dukung yang berkaitan dengan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Setiap bagian juga diimbau memastikan dokumen yang disusun telah sesuai dengan indikator serta ketentuan penilaian pembangunan Zona Integritas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menegaskan bahwa kesiapan data dukung menjadi aspek penting dalam proses pembangunan Zona Integritas di lingkungan instansi pemerintah.

“Pematangan data dukung menjadi langkah penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dapat terdokumentasi dengan baik serta sesuai dengan indikator penilaian Zona Integritas,” ujarnya.

Pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari program reformasi birokrasi yang bertujuan mewujudkan wilayah bebas dari korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Program ini dijalankan di berbagai instansi pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berupaya memastikan seluruh proses pembangunan Zona Integritas berjalan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani bagi masyarakat.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Jadi Tuan Rumah Rapat Penyelarasan Regulasi Dokumen Perjalanan UPT Se-Jawa Barat

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menjadi tuan rumah Rapat Penyelarasan Pemahaman terhadap Regulasi Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia serta Rencana Pembuatan Konten Edukasi Keimigrasian bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Barat, Jumat (27/2). Kegiatan yang digelar di aula kantor tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat virtual yang sebelumnya diikuti seluruh UPT Imigrasi di Jawa Barat.

Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, serta para Kepala UPT Imigrasi se-Jawa Barat. Pertemuan ini difokuskan pada penyamaan persepsi terkait regulasi penerbitan dokumen perjalanan dan penguatan strategi edukasi publik di bidang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa hasil rapat virtual sebelumnya menemukan adanya perbedaan penerapan regulasi dalam penerbitan dokumen perjalanan di sejumlah UPT.

“Perbedaan regulasi ini dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyeragaman agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang pasti dan jelas di mana pun mereka mengajukan permohonan paspor,” ujar Andro.

Selain penyelarasan regulasi, rapat juga membahas rencana pembuatan konten edukasi keimigrasian yang ditujukan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Konten tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban selama berada di negara lain.

“Kami ingin menciptakan masyarakat yang paham hukum keimigrasian. Dengan begitu, mereka memahami hak dan kewajibannya serta terlindungi dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Jaya Saputra menekankan pentingnya keseragaman regulasi tidak hanya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, tetapi juga untuk mendukung kinerja petugas pelayanan.

“Penyeragaman regulasi ini penting agar petugas tidak berada dalam situasi ambigu, sehingga dapat memberikan pelayanan secara profesional, pasti, dan percaya diri,” ujarnya.

Melalui rapat ini, Imigrasi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang konsisten dan profesional, sekaligus memperkuat perlindungan kepada masyarakat dari potensi kejahatan, termasuk TPPO.

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:

  • Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
  • Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;
  • Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay

Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:

  • Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;
  • Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.