Iman Teguh Adianto Resmi Jabat Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang

KARAWANG — Kepemimpinan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang resmi berganti. Iman Teguh Adianto kini resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Karawang menggantikan Andro Eka Putra, Senin (25/5).

Prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) sekaligus pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) tersebut berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Karawang. Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra beserta para Kepala UPT Imigrasi se-Jawa Barat.

Jaya menegaskan bahwa mutasi kepemimpinan ini merupakan langkah organisasi untuk menjaga kesinambungan kinerja. Ia menginstruksikan seluruh jajaran Imigrasi Karawang untuk tetap menjaga integritas, memperkuat kolaborasi, dan berinovasi dalam pelayanan publik.

“Saya berharap seluruh jajaran tetap menjaga integritas, memperkuat kolaborasi, dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan (sertijab) dan penyerahan memori jabatan dari Andro Eka Putra kepada Iman Teguh Adianto. Sebelum prosesi sertijab, dilakukan juga pelantikan pejabat fungsional yang mendapatkan kenaikan jenjang jabatan sebagai upaya peningkatan profesionalisme internal.

Dalam sambutan perpisahannya, Andro Eka Putra mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran selama masa kepemimpinannya. Ia berharap dedikasi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan di bawah kepemimpinan yang baru.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang yang baru, Iman Teguh, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program kerja yang sudah ada.

“Kami akan melanjutkan program yang telah berjalan dengan baik dan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada masyarakat,” tegas Iman.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik

KARAWANG – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Layanan Paspor Simpatik di Summarecon Villaggio Outlets, Sabtu (23/5). Sebanyak 118 kuota antrean paspor ludes diminati masyarakat.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdoklan), Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa program ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan paspor di luar hari kerja.

“Program Paspor Simpatik tersebut dilaksanakan sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Karawang dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan humanis kepada masyarakat, utamanya yang kesulitan mengurus paspornya pada hari dan jam kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pangdam mengatakan, pada kegiatan tersebut, Imigrasi Karawang juga menyediakan layanan antrean khusus untuk pemohon yang masuk ke dalam kriteria ramah HAM. Di antaranya, lanjut usia di atas 60 tahun, ibu hamil, balita, dan difabel.

“Bagi yang masuk kategori tersebut, kami sediakan antrean khusus, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran antrean secara online terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain memberikan kemudahan akses layanan paspor, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat pelayanan publik yang sejalan dengan nilai-nilai kebangkitan nasional.

“Kami ingin memaknai semangat Hari Kebangkitan Nasional sebagai momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

PROGRAM PASPOR SIMPATIK DIAPREASIASI MASYARAKAT

Layanan Paspor Simpatik yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendapatkan beragam apresiasi dari masyarakat. Salah satunya, Suherman (52) yang mengurus permohonan paspor baru bersama dengan keluarganya. Menurutnya, pemberian layanan di luar jam kerja sangat membantu masyarakat dalam mengajukan pembuatan paspor.

“Ini bagus sekali. Kalau bisa, programnya diteruskan, karena manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis: Bianca Valen Paramitha

Editor: Guntur Widyanto

Komisi XIII DPR RI Kunjungi Imigrasi Karawang, Fokus Perketat Pengawasan TKA di Kawasan Industri

KARAWANG – Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang pada Kamis (21/5). Langkah ini diambil untuk mengevaluasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Barat tersebut.

Ketua Tim Kunjungan Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, menyatakan bahwa peninjauan ini berfokus pada efektivitas penegakan hukum keimigrasian dan perlindungan kepentingan nasional di tengah masifnya aktivitas industri yang melibatkan warga negara asing (WNA).

“Kunjungan ini menjadi pemacu semangat bagi kami untuk terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan mengoptimalkan inovasi sistem pengawasan TKA,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, Kamis (21/5).

Dalam peninjauan tersebut, tim Komisi XIII DPR RI memeriksa sejumlah instrumen pengawasan di lapangan. Pemeriksaan diawali dengan memetakan titik rawan pada profil pengawasan di kawasan industri padat Karawang, yang kemudian dilanjutkan dengan meninjau akuntabilitas data serta realisasi izin tinggal TKA. Selain itu, DPR juga mengevaluasi efektivitas pemanfaatan teknologi digital yang digunakan petugas imigrasi untuk memantau mobilitas WNA secara real time.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, bersama jajaran Kepala Kantor Imigrasi se-Jawa Barat turut hadir mendampingi jalannya evaluasi komprehensif tersebut.

Pihak Imigrasi Karawang memastikan bahwa pengetatan pengawasan TKA tidak akan mengorbankan iklim investasi daerah. Regulasi akan tetap ditegakkan secara proporsional.

“Kami berkomitmen memastikan setiap aktivitas WNA di Karawang berjalan tertib dan sesuai aturan hukum, tanpa menghambat iklim investasi,” tegas Andro.

Kunker Spesifik Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 ini ditutup pada Kamis siang dengan penyusunan draf kesimpulan terkait evaluasi fungsi keimigrasian yang akan dibawa ke tingkat parlemen sebagai bahan formulasi kebijakan formal ke depan.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Sosialisasikan Desa Binaan Imigrasi di Desa Cilamaya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi dan Pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat di Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang pada Rabu (20/5).

Kegiatan yang digelar di GOR Desa Cilamaya ini dihadiri oleh warga dari lima desa yaitu Desa Cikalong, Desa Cikarang, Desa Cilamaya, Desa Rawagempol Kulon, dan Desa Rawagempol Wetan. Kelima Desa ini merupakan salah satu wilayah dengan konsentrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) cukup tinggi di Kabupaten Karawang.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Wisnu Yudhoyono, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat mengidentifikasi dan memahami ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Dengan mengikuti prosedur resmi, masyarakat yang berniat menjadi PMI bisa mendapatkan perlindungan hukum dan bekerja dengan aman di luar negeri,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, Kepala BP3MI Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Neng Wepi, menyampaikan materi dengan tema “Bagaimana menjadi PMI yang Prosedural”. Pemaparan materi juga dilakukan oleh Pegawai Kantor Imigrasi Karawang, Kadek Sintia Anjani, yang menyampaikan edukasi keimigrasian agar perjalanan masyarakat ke luar negeri sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat di bidang keimigrasian. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga terhindar dari pelanggaran serta terlindung dari ancaman TPPO dan TPPM.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial secara simbolis kepada lima Kepala Desa yang hadir. Setelah itu, kegiatan ditutup oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, dengan menyampaikan harapannya terhadap pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Cilamaya.

“Kami harap Desa Cilamaya bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian melalui program Desa Binaan Imigrasi ini,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

TIMPORA Karawang Perketat Pengawasan Orang Asing, Camat Cikampek Raih Apresiasi

KARAWANG – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi bersama 18 instansi di Hotel Delonix Karawang, Rabu (15/4). Dalam kegiatan tersebut, anggota TIMPORA membahas temuan serta pertukaran informasi terkait keberadaan orang asing tanpa izin di wilayah Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Iman Teguh Adianto, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat. Ia menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap orang asing yang tidak terdata maupun tidak memiliki izin tinggal.

“Orang asing yang tidak terdata inilah yang menjadi fokus TIMPORA. Kita pastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia adalah orang asing yang memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Iman.

Dalam kesempatan itu, Iman juga memberikan apresiasi kepada Camat Cikampek, Adi Firmansyah, atas kooperasinya dalam melaporkan keberadaan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian.

Rapat koordinasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Tim Penindakan Keimigrasian, Trisna Gunawan. Ia menjelaskan sejumlah persoalan yang kerap ditemukan dalam pengawasan orang asing, termasuk berbagai modus pelanggaran yang digunakan.

“Mulai dari ketidaksesuaian dokumen, aksi penipuan, hingga pemalsuan identitas, petugas perlu memahami setiap modus yang mungkin dilakukan oleh pelanggar,” ujarnya.

Selain pemaparan materi, anggota TIMPORA juga menggelar diskusi dan tanya jawab terkait sejumlah isu keimigrasian, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perkawinan campur, hingga pengawasan wilayah di Cikampek.

Melalui rapat koordinasi tersebut, TIMPORA Karawang diharapkan dapat memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan orang asing guna menjaga situasi wilayah tetap tertib dan kondusif.

“Semoga forum ini dapat menghasilkan langkah-langkah strategis, solusi konstruktif, serta komitmen untuk menjaga Kabupaten Karawang tetap tertib, kondusif, dan ramah investasi,” tutur Iman.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Seminar CONNECT, Perkuat Kolaborasi Humas Instansi Tingkatkan Literasi Keimigrasian

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan seminar diseminasi peningkatan literasi informasi keimigrasian melalui kolaborasi humas instansi se-Kabupaten Karawang dengan tema CONNECT (Collaboration on Networking, New Era of Communication and Technology). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan humas dari berbagai instansi di Kabupaten Karawang sebagai upaya memperkuat sinergi komunikasi publik antar lembaga pemerintah.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan CONNECT menjadi wadah kolaborasi sekaligus penguatan peran humas instansi pemerintah dalam menyampaikan informasi keimigrasian yang akurat, edukatif, dan mudah dipahami masyarakat.

“Melalui kegiatan CONNECT ini, kami ingin membangun sinergi antarinstansi dalam meningkatkan literasi informasi keimigrasian kepada masyarakat. Peran humas saat ini sangat penting sebagai jembatan komunikasi publik di era digital,” ujar Candra, Selasa (05/05).

Kegiatan seminar menghadirkan tiga narasumber dari bidang komunikasi dan kehumasan. Narasumber pertama, Zainal Abidin, membawakan materi bertajuk Urgensi Sinergi Antar Instansi dalam Meningkatkan Literasi Keimigrasian Masyarakat Kabupaten Karawang. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam membangun pemahaman masyarakat terhadap isu dan layanan keimigrasian.

“Literasi keimigrasian tidak bisa dibangun oleh satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi antar lembaga agar informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih luas, tepat, dan berkelanjutan,” jelas Zainal.

Selanjutnya, Dimas Zainudi Sukmajatnika, selaku perwakilan Humas Direktorat Jenderal Imigrasi membawakan materi Strategi Pengelolaan Konten Media Sosial yang Informatif dan Edukatif bagi Instansi Pemerintah. Ia menjelaskan bahwa media sosial memiliki peran strategis dalam membangun citra positif instansi sekaligus menjadi sarana penyebaran informasi yang cepat dan efektif kepada masyarakat.

“Konten media sosial instansi pemerintah harus mampu menyampaikan informasi secara cepat, jelas, dan mudah dipahami masyarakat. Selain informatif, konten juga harus edukatif agar mampu meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Nur Ulfah Dwi Patra, membawakan materi mengenai Peran Contact Center Sebagai Garda Terdepan Jembatan Komunikasi Antara Instansi Pemerintah dan Masyarakat. Dalam materinya, ia menjelaskan pentingnya pelayanan informasi yang responsif dan komunikatif dalam membangun kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.

“Contact center bukan hanya tempat menerima pertanyaan atau pengaduan, tetapi menjadi wajah pertama instansi dalam memberikan pelayanan dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat,” ungkap Nur Ulfah.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berharap terjalin kolaborasi yang semakin kuat antar humas instansi di Kabupaten Karawang dalam menyebarkan informasi yang edukatif, menangkal hoaks, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keimigrasian di era komunikasi digital.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tindak Tegas Pelanggar Aturan Keimigrasian, Dua WNA Dideportasi

Karawang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak tegas pelaku pelanggar aturan keimigrasian dengan mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang April 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Karawang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dengan jenis pelanggaran yang berbeda.

“MA, WNA asal Rusia, melakukan overstay. Sementara SS, WNA asal Pakistan, terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar,” ujarnya, Rabu (6/5).

MA diketahui telah melebihi masa izin tinggal sejak Desember 2025. Ia awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi temannya dan sempat tinggal di Tasikmalaya sebelum berpindah ke Majalaya, Karawang, pada Februari 2026. Selain overstay, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi.

“Atas pelanggaran tersebut, MA kami berikan sanksi tegas dengan melakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” jelas Andro.

Sementara itu, SS WNA asal Pakistan, terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya. Saat dilakukan pemeriksaan, SS diketahui bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya yang berada di Karawang.

Tidak hanya itu, SS juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas. Ia mengaku bekerja sebagai sales marketing dan desainer grafis di salah satu perusahaan. Namun, saat diminta keterangan lebih lanjut, SS tidak mampu membuktikan klaim tersebut.

SS terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia melakukan penyalahgunaan izin tinggal, serta Pasal 123 huruf a mengenai pemberian keterangan tidak benar dan data palsu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS terbukti melakukan pelanggaran dan telah kami deportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026 silam,” tambah Andro.

Andro menegaskan, Kantor Imigrasi Karawang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna mencegah pelanggaran serupa.

“Kami mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tutup Andro.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto

Langgar Masa Berlaku Izin Tinggal dan Resahkan Masyarakat, Imigrasi Karawang Deportasi WN Rusia

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengambil langkah tegas dengan mendeportasi MA, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang melanggar masa berlaku izin tinggal (overstay) serta melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra mengatakan bahwa MA overstay sejak Desember 2025. Tujuan kedatangannya yaitu untuk menemui temannya yang berada di Karawang.

“Selama dua bulan, MA pernah tinggal di rumah orangtua temannya di Tasikmalaya, kemudian sejak Februari 2026 tinggal di salah satu perumahan yang terletak di Majalaya, Karawang,” ujarnya, Selasa (21/4).

Andro menambahkan, selama berada di Indonesia, MA juga tidak melaksanakan kewajiban melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi. Berdasarkan fakta tersebut, petugas mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

“Tepat pada 13 April kemarin, petugas akhirnya memulangkan paksa MA melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tambahnya.

Proses deportasi dilaksanakan dengan pengawalan petugas hingga ke bandara dan dipastikan yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan maskapai penerbangan menuju negara asalnya. Andro juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus ditingkatkan.

“Kami akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian sebagai upaya preventif agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).

ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.

Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkas Hendarsam.

Hasil Survei Maret 2026: Kepuasan Masyarakat terhadap Imigrasi Karawang Tembus 96,32

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat capaian tinggi dalam penilaian pelayanan publik periode Maret 2026. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Imigrasi Karawang memperoleh predikat “Sangat Baik” dengan nilai Indeks Kualitas Pelayanan sebesar 96,32 dari skala 100.

Selain itu, Imigrasi Karawang juga meraih nilai hampir sempurna pada Indeks Persepsi Anti Korupsi dengan skor 99,01. Capaian ini mencerminkan tingginya standar mutu pelayanan serta komitmen dalam menjaga integritas layanan keimigrasian yang bebas dari praktik diskriminasi maupun pungutan liar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa hasil survei tersebut merupakan refleksi dari komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Tingginya angka kepuasan masyarakat di angka 96,32 serta indeks anti korupsi sebesar 99,01 menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan reformasi birokrasi yang kami jalankan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Andro, Rabu (1/4).

Ia menambahkan, capaian tersebut tidak akan membuat jajaran Imigrasi Karawang berpuas diri. Menurutnya, hasil tersebut justru menjadi standar yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui berbagai inovasi pelayanan.

“Ke depan, kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan penilaian, masukan, serta saran melalui kanal resmi yang tersedia,” pungkasnya.

 

Penulis: Muhammad Rizky F

Editor: Guntur Widyanto