Semakin Mudah! Imigrasi Karawang Sediakan Layanan Antar Paspor ke Rumah
KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan pengiriman paspor melalui PT Pos Indonesia. Melalui fasilitas ini, pemohon paspor kini tidak perlu lagi datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil dokumen yang telah selesai diterbitkan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan layanan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Meski demikian, layanan pengiriman ini tidak berlaku secara otomatis. Pemohon yang ingin menggunakan jasa antar paspor harus mendaftar secara mandiri usai proses pemeriksaan.
“Pemohon dapat mengajukan layanan tersebut setelah selesai wawancara dengan mendatangi Loket Layanan PT Pos yang tersedia di lingkungan Kantor Imigrasi Karawang,” kata Madriva, Senin (29/6).
Madriva juga menegaskan agar para pemohon memastikan keakuratan data pengiriman guna mencegah terjadinya gagal antar.
“Pastikan alamat penerima dan nomor telepon yang dicantumkan sudah sesuai. Dengan begitu, paspor dapat dikirim dan diterima dengan baik oleh pemohon,” tambahnya.
Layanan pengiriman paspor ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Karawang dalam menghadirkan pelayanan publik yang inovatif, cepat, dan berorientasi langsung pada kebutuhan masyarakat.
Penulis: Winda Lestari
Editor: Guntur Widyanto



















