Imigrasi Karawang Ingatkan Persyaratan Pengambilan Paspor dan Batas Waktu Pengambilan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat agar memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi saat mengambil paspor yang telah selesai dicetak. Selain itu, pemohon juga diminta segera mengambil paspor karena dokumen yang tidak diambil dalam waktu 30 hari kalender sejak diterbitkan dapat dibatalkan secara sistem.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan bahwa dokumen yang harus dibawa saat pengambilan paspor berbeda tergantung apakah paspor diambil langsung oleh pemohon atau melalui perwakilan.

“Bagi pemohon yang datang mengambil paspornya sendiri, dokumen yang wajib dibawa cukup tanda bukti pembayaran, bukti pengantar pembayaran, dan kartu identitas diri atau KTP asli,” kata Pangdam, Jumat (5/6).

Sementara itu, apabila pengambilan paspor diwakilkan kepada anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), pemohon wajib melampirkan tanda bukti pembayaran, fotokopi KK, serta kartu identitas pengambil paspor yang sah.

Adapun jika pengambilan diwakilkan kepada pihak lain di luar keluarga, pemohon harus melengkapi surat kuasa bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh pemohon, lembar pengambilan paspor, serta identitas pengambil yang sah atau KTP asli penerima kuasa.

Menurut Pangdam, ketentuan tersebut diterapkan untuk menjamin keamanan dokumen perjalanan dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

“Mekanisme ini kami terapkan demi keamanan dokumen pemohon sendiri, guna mencegah terjadinya pengambilan paspor oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain mengingatkan persyaratan pengambilan, Imigrasi Karawang juga meminta masyarakat segera mengambil paspor yang telah selesai diproses. Paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal penerbitan akan dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengambil paspornya setelah mendapat notifikasi selesai. Jika dalam waktu 30 hari kalender paspor tidak kunjung diambil, maka secara sistem paspor tersebut akan dibatalkan, dan pemohon harus melakukan prosedur permohonan dari awal lagi jika masih membutuhkannya,” pungkas Pangdam.

 

Penulis: Dinda Putri Nuranisya

Editor: Guntur Widyanto

Pemohon Paspor Hilang atau Rusak Wajib Jalani BAP Sebelum Daftar M-Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat yang paspornya hilang atau rusak agar terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum mengajukan penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Imbauan tersebut disampaikan karena masih banyak pemohon yang langsung mendaftar melalui aplikasi M-Paspor tanpa mengetahui adanya kewajiban pemeriksaan terlebih dahulu. Akibatnya, proses permohonan paspor tidak dapat dilanjutkan hingga BAP selesai dilaksanakan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Candra Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pemeriksaan merupakan prosedur wajib dalam penanganan paspor hilang maupun rusak.

“Pemohon paspor hilang atau rusak harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pembuatan BAP sebelum mengajukan penggantian paspor. Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab kehilangan atau kerusakan serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan,” kata Candra.

Ia menjelaskan, pemohon cukup datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengikuti proses pemeriksaan. Setelah hasil pemeriksaan selesai, pemohon baru dapat melanjutkan pengajuan paspor pengganti.

Kewajiban pemeriksaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Menurut Candra, pemahaman terhadap prosedur ini penting agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengajukan penggantian paspor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan proses BAP telah selesai sebelum mendaftar di M-Paspor agar tidak mengalami kendala dalam pengajuan paspor pengganti,” ujarnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat dapat mengikuti prosedur yang berlaku sehingga proses penggantian paspor akibat hilang atau rusak dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan sesuai ketentuan.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Imbau Pemohon Teliti Tiga Hal Sebelum Bayar M-Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat pengguna aplikasi M-Paspor untuk mengecek ulang tiga hal krusial sebelum melakukan tahapan pembayaran. Ketelitian dari pemohon sejak tahap pendaftaran sangat dibutuhkan guna mencegah terjadinya kendala verifikasi data dan keterlambatan saat proses wawancara di kantor imigrasi.

Tiga hal utama yang wajib dipastikan kebenarannya tersebut meliputi kesesuaian biodata, jenis permohonan, dan masa berlaku paspor. Pemohon harus memastikan nama, tempat dan tanggal lahir, serta data pribadi lainnya terinput sama persis dengan dokumen kependudukan asli. Selain itu, pemohon juga tidak boleh keliru dalam memilih jenis layanan, yakni antara pembuatan paspor baru atau penggantian paspor, serta memastikan opsi masa berlaku paspor yang dipilih sudah sesuai.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa ketelitian pemohon pada tahap awal ini sangat menentukan kelancaran proses penerbitan dokumen.

“Pastikan seluruh data yang diinput pada aplikasi M-Paspor sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran. Jika terdapat kesalahan biodata yang baru diketahui setelah pembayaran, pemohon memang dapat menyampaikannya kepada petugas saat wawancara, namun hal tersebut akan menyebabkan proses pelayanan memakan waktu lebih lama,” tegas Madriva, Rabu (10/6).

Lebih lanjut, Madriva secara khusus mengingatkan masyarakat terkait pemilihan masa berlaku paspor dan jenis permohonan. Ia menekankan bahwa data tersebut mutlak tidak dapat diubah apabila transaksi pembayaran telah dinyatakan berhasil oleh sistem.

“Kami berharap masyarakat dapat meminimalisasi kesalahan administrasi secara mandiri sejak tahap awal. Langkah mitigasi ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian berbasis digital yang cepat, efisien, dan tanpa hambatan,” pungkasnya.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

JAKARTA — Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengimbau seluruh jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melaksanakan langkah konkret (action plan) dalam rangka meningkatkan integritas pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan melalui pengarahan kepada seluruh petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI, yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa (09/06/2026).

“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujarnya.

 

Hendarsam mengakui krisis kali ini menjadi salah satu pukulan terbesar bagi organisasi. Kendati demikian, ia meminta momentum ini dijadikan ruang refleksi total untuk menghapus praktik dan budaya kerja masa lalu yang tidak sesuai.

“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” tegas Hendarsam.

Ia menekankan, fungsi pelayan publik bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga sangat rentan terhadap komplain dan kritik. Kerentanan tersebut harus dijawab dengan penguatan mental aparatur untuk merespons setiap keluhan dengan cepat dan transparan. Menurutnya, Ditjen Imigrasi memiliki sumber daya manusia yang unggul, namun kapasitas tersebut harus dibarengi dengan integritas yang kuat agar organisasi dapat kembali berdiri tegak.

Hendarsam menggarisbawahi bahwa orientasi utama Imigrasi adalah memangkas jarak dengan masyarakat. Segala bentuk kecemburuan sosial atau persepsi negatif publik harus dijawab dengan perubahan sikap dan komitmen pelayanan yang nyata.

“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Cegah Penyalahgunaan Dokumen, Imigrasi Karawang Ingatkan Paspor Tidak Boleh Ditahan Pihak Lain

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan atau membiarkan paspor ditahan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen negara yang diberikan kepada warga negara Indonesia untuk keperluan perjalanan internasional dan harus berada dalam penguasaan pemegang paspor.

“Paspor merupakan dokumen negara yang diberikan kepada pemegang paspor untuk digunakan dalam perjalanan internasional. Oleh karena itu, dokumen tersebut harus disimpan oleh pemegang paspor dan tidak boleh ditahan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Madriva, Selasa (9/6).

Ia menambahkan, hingga saat ini masih ditemukan kasus paspor yang disimpan atau ditahan oleh agen, perusahaan, maupun pihak tertentu dengan berbagai alasan. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan kerugian bagi pemegang paspor, mulai dari kesulitan mengakses dokumen perjalanan hingga potensi penyalahgunaan identitas.

Madriva mengimbau masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai pemegang paspor. Apabila terdapat pihak yang meminta atau menahan paspor tanpa alasan yang sah, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan meminta penjelasan terkait dasar penahanan dokumen tersebut.

“Pemegang paspor bertanggung jawab untuk menjaga dokumen perjalanannya. Jangan menyerahkan atau membiarkan paspor ditahan oleh pihak lain karena dapat menimbulkan berbagai risiko yang merugikan pemilik paspor itu sendiri,” katanya.

Kantor Imigrasi Karawang juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga dokumen keimigrasian guna menghindari potensi penyalahgunaan serta memastikan paspor digunakan sesuai peruntukannya.

 

Penulis: Bianca Valen Paramitha
Editor: Guntur Widyanto

Bisakah Paspor Haji dan Umroh Digunakan untuk Wisata? Begini Jawabannya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan bahwa paspor yang digunakan untuk keperluan haji dan umroh juga dapat digunakan untuk keperluan lainnya. Di antaranya, yaitu untuk melanjutkan studi, wisata, hingga bekerja.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa hanya terdapat satu jenis paspor yang diterbitkan untuk masyarakat umum, yaitu paspor biasa. Paspor ini bisa digunakan untuk haji dan umroh termasuk untuk kegiatan lainnya seperti berwisata.

“Jenis paspornya tetap sama, dan bisa digunakan untuk keperluan selain haji dan umroh juga,” ujarnya, Senin (8/6).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan bahwa paspor masih dapat digunakan selama masa berlakunya belum habis dan masih tersedia halaman kosongnya. Selain itu, paspor juga tidak boleh rusak atau hilang.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga paspornya dengan baik agar saat melakukan perjalanan ke luar negeri tidak terhambat karena adanya kerusakan pada paspor,” jelasnya.

Melalui penjelasan yang disampaikannya, Madriva berharap agar masyarakat tidak perlu lagi mengajukan pembuatan paspor yang baru apabila ingin digunakan untuk keperluan yang berbeda.

“Kalau sebelumnya sudah punya paspor untuk wisata dan sekarang mau digunakan kembali untuk bekerja, maka tidak perlu mengurus pembuatan baru lagi,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Tingkatkan Semangat Profesionalisme dan Integritas Pelayanan melalui Apel Pagi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan kegiatan Apel Pagi, Senin (8/6).

Dalam amanatnya, Pembina Apel yang juga merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Yovita Mahendrakasih mengimbau seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan sikap profesional, ramah, dan responsif.

“Pelayanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yovita juga mengingatkan bahwa kesehatan pegawai menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Untuk itu, setiap pegawai diharapkan dapat menjaga kondisi fisik dan mental agar dapat menjalankan tugas secara optimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dengan kondisi yang sehat dan semangat kerja yang tinggi, kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” ucapnya.

Melalui kegiatan apel pagi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat budaya kerja yang profesional, serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan semangat kebersamaan dan dedikasi yang tinggi, seluruh pegawai diharapkan mampu memberikan pelayanan yang humanis, berkualitas, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Parkir Gratis di Imigrasi Karawang, Wujud Komitmen Zona Integritas

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya sebagai instansi yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Salah satunya, dengan menyediakan layanan parkir gratis bagi seluruh pemohon layanan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa masyarakat yang datang tidak akan dipungut biaya parkir, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal ini sebagai implementasi dari pembebasan Kantor Imigrasi Karawang terhadap adanya pungutan liar.

Parkir di Kantor Imigrasi Karawang tidak dipungut biaya. Apabila ada masyarakat yang mencoba memberikan uang parkir, petugas akan menolaknya sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas pelayanan,” ujarnya, Selasa (4/6).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Jika menemukan adanya indikasi pungutan liar, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Melalui penerapan kebijakan parkir gratis ini, Kantor Imigrasi Karawang berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memastikan seluruh layanan diberikan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Bisakah Datang Langsung ke Kantor Imigrasi untuk Buat Paspor?

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan bahwa layanan pembuatan paspor secara langsung atau walk-in tersedia bagi pemohon paspor dalam kategori ramah HAM. Layanan ini diselenggarakan untuk memberikan kemudahan bagi pemohon lanjut usia di atas 60 tahun, balita, ibu hamil, serta difabel.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyebutkan selain dari empat kategori pemohon tersebut, layanan walk-in juga tersedia untuk layanan permohonan percepatan paspor. Pemohon yang memerlukan paspornya dengan segera, dapat memanfaatkan layanan ini dengan langsung datang ke kantor imigrasi.

“Tidak perlu mendaftar di M-Paspor, bisa langsung datang ke kantor imigrasi untuk layanan percepatan jika ada keperluan mendesak untuk membuat paspor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Madriva menyampaikan bahwa terdapat biaya tambahan sebesar Rp 1 juta untuk layanan percepatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Melalui layanan ini, masyarakat bisa mendapatkan paspornya di hari yang sama selama memenuhi seluruh dokumen persyaratan dan verifikasi oleh petugas. Madriva mengingatkan masyarakat untuk datang di pagi hari agar paspornya dapat diterbitkan di hari yang sama dan karena kuota layanan yang terbatas.

“Mengingat terbatasnya kuota harian untuk layanan percepatan, silakan datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 09.00 WIB untuk mengambil antrean percepatan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Paspor Lama Habis Masa Berlaku, Pilih Perpanjang atau Permohonan Baru?

KARAWANG – Istilah ‘perpanjangan paspor’ sering digunakan pada saat masyarakat ingin melakukan permohonan penggantian paspornya yang telah habis masa berlaku. Namun, penggunaan istilah ini nyatanya kurang tepat. Hal ini disebabkan paspor yang sudah habis masa berlakunya harus diganti dengan yang baru, bukan ditambah masa berlakunya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa penggantian paspor habis masa berlaku dapat dilakukan sejak enam bulan sebelum habis masa berlakunya. Bagi pemilik paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan, tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri sebelum mengajukan penggantian habis masa berlaku.

“Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Jadi jika masih ada rencana untuk keluar negeri, harap diurus terlebih dahulu penggantian paspornya,” ujarnya, Selasa (2/6).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan untuk prosedur penggantian paspor habis masa berlaku dilakukan dengan melakukan pendaftaran antrean melalui Aplikasi M-Paspor. Masyarakat dapat mendaftar dengan memilih jenis permohonan yang sesuai yaitu penggantian paspor.

Di sisi lain, Madriva menyampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk mengganti paspor yang sudah habis masa berlaku sesegera mungkin. Paspor dapat diganti sesuai dengan kebutuhan pemegang apabila masih perlu melakukan perjalanan ke luar negeri. Meskipun begitu, paspor yang sudah habis masa berlaku tetap harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi kerusakan maupun kehilangan.

“Walaupun sudah habis masa berlaku, jika rusak atau hilang tetap harus melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor sebelum bisa mengganti dengan yang baru. Jadi harap tetap disimpan sebaik mungkin agar pengurusan penggantiannya lebih mudah saat dibutuhkan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto