Semakin Mudah! Imigrasi Karawang Sediakan Layanan Antar Paspor ke Rumah

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan pengiriman paspor melalui PT Pos Indonesia. Melalui fasilitas ini, pemohon paspor kini tidak perlu lagi datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil dokumen yang telah selesai diterbitkan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan layanan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Meski demikian, layanan pengiriman ini tidak berlaku secara otomatis. Pemohon yang ingin menggunakan jasa antar paspor harus mendaftar secara mandiri usai proses pemeriksaan.

“Pemohon dapat mengajukan layanan tersebut setelah selesai wawancara dengan mendatangi Loket Layanan PT Pos yang tersedia di lingkungan Kantor Imigrasi Karawang,” kata Madriva, Senin (29/6).

Madriva juga menegaskan agar para pemohon memastikan keakuratan data pengiriman guna mencegah terjadinya gagal antar.

“Pastikan alamat penerima dan nomor telepon yang dicantumkan sudah sesuai. Dengan begitu, paspor dapat dikirim dan diterima dengan baik oleh pemohon,” tambahnya.

Layanan pengiriman paspor ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Karawang dalam menghadirkan pelayanan publik yang inovatif, cepat, dan berorientasi langsung pada kebutuhan masyarakat.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Peringati Hari Keluarga Nasional, Tekankan Pentingnya Nilai-Nilai Kekeluargaan untuk Pelayanan Publik yang Optimal

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan upacara dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional ke-33 Tahun 2026, Senin (29/6). Kegiatan yang mengusung tema “Ayah Wajib Hadir” tersebut, menekankan pentingnya peran ayah untuk menemani tumbuh kembang anak.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Iman Teguh Adianto, menyampaikan pentingnya membangun keluarga yang mampu menghadapi tantangan zaman digital saat ini.

“Peran keluarga sangat penting sebagai hulu dari tumbuhnya masyarakat yang mampu bertahan dalam era VUCA (Volatility, Unceratinty, Complexity, Ambiguity), era yang terjadi perubahan sangat cepat, masa depan yang tidak pasti, masalah kompleks, serta informasi yang ambigu,” ujarnya.

Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-33 ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan keharmonisan antar pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Iman menyampaikan bahwa ikatan kekeluargaan yang baik antar pegawai dapat berdampak terhadap pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal.

“Dalam hal ini kita juga perlu meningkatkan kekompakan antar pegawai agar bisa terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui upacara Hari Keluarga Nasional ke-33, diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial namun juga menjadi pengingat dan meningkatkan nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan kekompakan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

 

Penulis: Ahnaf Arazaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik, Permudah Masyarakat Urus Paspor di Hari Sabtu

KARAWANG – Kantor Imigrasi Karawang kembali menggelar layanan Paspor Simpatik, Sabtu (27/6). Sebanyak 50 kuota antrean tersedia untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor baru serta penggantian karena halaman penuh atau habis masa berlaku.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laskono, menjelaskan bahwa layanan ini dihadirkan untuk memberi kemudahan masyarakat yang ingin mengurus paspor di akhir pekan.

“Masyarakat yang kesulitan untuk mengurus paspor di hari kerja dapat memanfaatkan layanan ini. Pastikan untuk mendaftar antrean terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pangdam menyampaikan bahwa dalam layanan ini, masyarakat juga bisa melakukan pengambilan paspor apabila sudah melewati empat hari kerja sejak proses wawancara selesai dilakukan. Bagi masyarakat yang ingin mengambil paspor pada layanan Paspor Simpatik diwajibkan untuk memeriksa status penerbitan paspornya terlebih dahulu melalui kanal Whatsapp di nomor 0859-2193-6785.

“Silakan menghubungi nomor Whatsapp yang tertera H-1 sebelum mengambil paspor untuk memastikan paspornya sudah diterbitkan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Karawang berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang prima dan profesional. Selain itu, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjangkau masyarakat lebih luas.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

SIEM REAP, KAMBOJA – Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja. Strategi ini menitikberatkan pada penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital.

“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” papar Hendarsam dalam paparan pembukaannya.

Lebih lanjut Hendarsam menjelaskan bahwa di sektor pengamanan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.

Hendarsam juga menyebutkan efektivitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berkontribusi pada penangkapan 210 WNA terkait kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

Di hari yang sama, Dirjen Imigrasi juga menghadiri pertemuan bilateral dengan Department of Home of Affairs (DHA) Australia.

“Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar untuk prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) untuk WNI, dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia. Usulan kami adalah dengan Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” papar Hendarsam.

Dalam tataran regional, Indonesia ditunjuk sebagai Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu Penyelundupan Manusia (People Smuggling) dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM. Sementara itu, area kerja sama regional lainnya dipimpin oleh Kamboja (Intelligence Data Sharing Protocol), Malaysia (Foreign Terrorist Fighters Movement), Singapura (Fraudulent Travel Documents), dan Brunei Darussalam (Consular Matters).

“Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh,” tutup Hendarsam.

 

Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan patroli keimigrasian untuk mengawasi keberadaan serta aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Wilayah Kabupaten Karawang, Rabu (24/6). Kegiatan patroli dilakukan dengan menyisir area ruko pada salah satu kawasan industri yang terletak di Kecamatan Karawang Barat, serta mengunjungi salah satu perusahaan yang bergerak di sektor telekomunikasi.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Wisnu Yudhoyono, menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan rutinitas yang dilakukan secara berkala. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap WNA yang berada di Kabupaten Karawang telah mematuhi setiap aturan keimigrasian yang berlaku.

“Hari ini kami seperti biasa melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang diduga terdapat WNA. Kami juga bertemu dan berkoordinasi dengan pihak pengelola lokasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudho menjelaskan, dalam setiap pelaksanaan kegiatan patroli berlangsung, Imigrasi Karawang senantiasa menggunakan langkah-langkah antisipatif dan edukatif. Setiap penjamin WNA diberikan pemahaman terkait urgensi penyampaian laporan keberadaan orang asing.

Yudho mengimbau agar setiap pengelola dan penjamin WNA dapat bersikap lebih kooperatif. Ia menilai penting kerja sama dan koordinasi antar instansi dalam menciptakan ketertiban masyarakat.

“Kami harap pengelola dapat terus bekerja sama dengan Imigrasi Karawang untuk mengawasi aktivitas WNA yang ada di areanya dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Melalui kegiatan patroli, diharapkan dapat menurunkan jumlah kasus pelanggaran izin keimigrasian yang dilakukan oleh WNA, sehingga tercipta kondisi yang aman dan terbebas dari gangguan pihak lain.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tegaskan Pemohon Paspor Wajib Pastikan Kesesuaian Data Diri

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh data diri yang digunakan dalam permohonan paspor sesuai dengan dokumen persyaratan yang dilampirkan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa pemalsuan maupun pemberian data yang tidak benar dalam proses penerbitan paspor merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Jika data diri tidak sesuai dengan dokumen identitas, hal tersebut justru akan menjadi masalah saat digunakan untuk keperluan perjalanan maupun pemeriksaan keimigrasian,” ujar Madriva.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan kemudahan pengurusan paspor dengan cara memalsukan atau mengubah data pribadi. Menurutnya, setiap pemohon wajib mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemberian data yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Madriva juga mengimbau pemegang paspor untuk segera melakukan perubahan biodata apabila ditemukan kesalahan pada dokumen perjalanan tersebut. Proses perubahan dapat dilakukan melalui kantor imigrasi yang menerbitkan paspor.

Ia meminta masyarakat untuk selalu memeriksa kembali seluruh identitas yang tercantum dalam paspor agar sesuai dengan dokumen resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Pastikan seluruh data diri sudah sesuai agar perjalanan ke luar negeri berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko melantik dua pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Syahrioma Delavino dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rakha Sukma Purnama Senin (22/06/2026). Pelantikan kedua pejabat baru ini merupakan langkah penguatan tata kelola layanan keimigrasian, pasca dua pejabat yang sebelumnya mengisi posisi tersebut menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirjen Imigrasi menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam merespons evaluasi internal.

“Pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi bagian dari upaya pembenahan. Kami memastikan bahwa proses hukum yang berjalan menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan tata kelola organisasi,” ujar Hendarsam.

Hendarsam menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk menjadikan setiap dinamika sebagai pijakan untuk perbaikan yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

Selain penguatan kepemimpinan, Ditjen Imigrasi juga telah menjalankan sejumlah langkah cepat (quick wins) sebagai bentuk respons nyata atas evaluasi yang dilakukan. Salah satu langkah utama adalah penyederhanaan proses bisnis layanan keimigrasian, khususnya dalam permohonan izin tinggal, guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat serta pengguna layanan.

Di samping itu, berbagai upaya lain juga terus dilakukan, seperti penguatan pengawasan internal, percepatan tindak lanjut pengaduan masyarakat, peningkatan kontrol terhadap pelaksanaan tugas petugas di lapangan, serta penguatan integritas aparatur.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan perubahan. Pembenahan tidak boleh berhenti pada proses internal atau seremoni, tetapi harus tercermin dalam layanan yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel,” lanjutnya.

 

Pelantikan ini juga mencakup sejumlah pejabat lainnya, antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi di berbagai wilayah seperti Banten, Kalimantan Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara,

Maluku Utara, Bengkulu, dan Maluku, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang.

Hendarsam menekankan bahwa transformasi kepemimpinan adalah upaya kolektif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan profesional di seluruh jajaran.

“Kepercayaan publik adalah hal utama yang harus kita jaga. Oleh karena itu, setiap pejabat yang dilantik hari ini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pelayanan keimigrasian berjalan dengan baik, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Imigrasi Karawang Tegaskan Disiplin Pegawai, Wujudkan Pelayanan Prima

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan apel pagi, Senin (22/6). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai, outsourcing, taruna Akademi Imigrasi, serta siswa magang dan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, bertindak sebagai pemimpin apel pagi kali ini. Ia menegaskan pegawai untuk menjaga disiplin dalam memberikan pelayanan publik bagi masyarakat.

“Jalankan tugas sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), pastikan pelayanan profesional, konsisten, dan sesuai ketentuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan prima dan berkualitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iman menilai disiplin penting dalam menjaga ketertiban administrasi. Ia mengingatkan pegawai untuk memastikan seluruh proses administrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan apel pagi ini, diharapkannya dapat menjadi sarana koordinasi serta peningkatan disiplin pegawai. Dengan disiplin kerja yang baik, Imigrasi Karawang berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik prima yang berkualitas dan profesional.

“Kita bangun disiplin diri, hingga terbentuk budaya kerja yang kondusif demi memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Urus Paspor Anak di Bawah 5 Tahun di Karawang Bisa Datang Langsung Tanpa Aplikasi M-Paspor

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberlakukan kebijakan khusus untuk permohonan paspor anak usia dini. Bagi orang tua yang akan mengurus paspor untuk anak berusia di bawah 5 tahun (balita) tidak perlu mendaftar antrean melalui aplikasi M-Paspor dan diperbolehkan mendatangi langsung (walk-in) kantor imigrasi.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal), Pangdam Tria Laksono, menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan.

“Bagi anak yang berusia di bawah 5 tahun, dapat langsung datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor,” ujar Pangdam, Jumat (19/6).

Meski dibebaskan dari pendaftaran antrean online, pihak imigrasi menegaskan bahwa kemudahan ini tidak menggugurkan kewajiban administratif. Pemohon tetap diwajibkan membawa seluruh dokumen persyaratan secara fisik sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku agar proses permohonan berjalan lancar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertib,” tambahnya.

Melalui hal ini, Kantor Imigrasi Karawang berharap proses administrasi dokumen perjalanan bagi balita menjadi lebih efisien sekaligus wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang ramah dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Ini Akibatnya Jika Paspormu Tertempel Stiker dan Steples

KARAWANG – Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengingatkan masyarakat untuk tidak menempelkan stiker atau steples pada sampul atau halaman paspor. Hal ini disebabkan dapat menyebabkan kerusakan fisik pada paspor.

“Paspor merupakan dokumen resmi negara yang harus dijaga keutuhan fisiknya. Masyarakat tidak diperkenankan menempelkan stiker, steples, maupun melakukan perubahan pada paspor karena dapat memengaruhi kondisi dokumen tersebut,” ujarnya, Kamis (18/6).

Lebih lanjut, Pangdam menjelaskan bahwa tindakan yang dengan sengaja menempelkan stiker serta steples dapat menimbulkan kendala pada saat ingin digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Akibatnya, masyarakat bisa berpotensi ditolak untuk ke luar negeri dan akan diminta untuk melakukan penggantian paspor terlebih dahulu,” jelasnya.

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang mewajibkan pemegang paspor menjaga dokumen perjalanannya tetap dalam kondisi baik.

Pangdam mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan paspor sesuai fungsinya sebagai dokumen perjalanan dan menghindari segala tindakan yang dapat mengubah atau merusak kondisi fisiknya.

“Hal sederhana seperti tidak menempelkan stiker dan tidak menyteples paspor dapat membantu menjaga keutuhan dokumen sekaligus menghindarkan pemegang paspor dari kendala saat bepergian ke luar negeri,” pungkasnya.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto