Ini Akibatnya Jika Paspormu Tertempel Stiker dan Steples

KARAWANG – Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengingatkan masyarakat untuk tidak menempelkan stiker atau steples pada sampul atau halaman paspor. Hal ini disebabkan dapat menyebabkan kerusakan fisik pada paspor.

“Paspor merupakan dokumen resmi negara yang harus dijaga keutuhan fisiknya. Masyarakat tidak diperkenankan menempelkan stiker, steples, maupun melakukan perubahan pada paspor karena dapat memengaruhi kondisi dokumen tersebut,” ujarnya, Kamis (18/6).

Lebih lanjut, Pangdam menjelaskan bahwa tindakan yang dengan sengaja menempelkan stiker serta steples dapat menimbulkan kendala pada saat ingin digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Akibatnya, masyarakat bisa berpotensi ditolak untuk ke luar negeri dan akan diminta untuk melakukan penggantian paspor terlebih dahulu,” jelasnya.

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang mewajibkan pemegang paspor menjaga dokumen perjalanannya tetap dalam kondisi baik.

Pangdam mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan paspor sesuai fungsinya sebagai dokumen perjalanan dan menghindari segala tindakan yang dapat mengubah atau merusak kondisi fisiknya.

“Hal sederhana seperti tidak menempelkan stiker dan tidak menyteples paspor dapat membantu menjaga keutuhan dokumen sekaligus menghindarkan pemegang paspor dari kendala saat bepergian ke luar negeri,” pungkasnya.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto