Imigrasi Karawang Tegaskan Pemohon Paspor Wajib Pastikan Kesesuaian Data Diri

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh data diri yang digunakan dalam permohonan paspor sesuai dengan dokumen persyaratan yang dilampirkan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa pemalsuan maupun pemberian data yang tidak benar dalam proses penerbitan paspor merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Jika data diri tidak sesuai dengan dokumen identitas, hal tersebut justru akan menjadi masalah saat digunakan untuk keperluan perjalanan maupun pemeriksaan keimigrasian,” ujar Madriva.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan kemudahan pengurusan paspor dengan cara memalsukan atau mengubah data pribadi. Menurutnya, setiap pemohon wajib mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemberian data yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Madriva juga mengimbau pemegang paspor untuk segera melakukan perubahan biodata apabila ditemukan kesalahan pada dokumen perjalanan tersebut. Proses perubahan dapat dilakukan melalui kantor imigrasi yang menerbitkan paspor.

Ia meminta masyarakat untuk selalu memeriksa kembali seluruh identitas yang tercantum dalam paspor agar sesuai dengan dokumen resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Pastikan seluruh data diri sudah sesuai agar perjalanan ke luar negeri berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto