Paspor Lama Habis Masa Berlaku, Pilih Perpanjang atau Permohonan Baru?

KARAWANG – Istilah ‘perpanjangan paspor’ sering digunakan pada saat masyarakat ingin melakukan permohonan penggantian paspornya yang telah habis masa berlaku. Namun, penggunaan istilah ini nyatanya kurang tepat. Hal ini disebabkan paspor yang sudah habis masa berlakunya harus diganti dengan yang baru, bukan ditambah masa berlakunya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa penggantian paspor habis masa berlaku dapat dilakukan sejak enam bulan sebelum habis masa berlakunya. Bagi pemilik paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan, tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri sebelum mengajukan penggantian habis masa berlaku.

“Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Jadi jika masih ada rencana untuk keluar negeri, harap diurus terlebih dahulu penggantian paspornya,” ujarnya, Selasa (2/6).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan untuk prosedur penggantian paspor habis masa berlaku dilakukan dengan melakukan pendaftaran antrean melalui Aplikasi M-Paspor. Masyarakat dapat mendaftar dengan memilih jenis permohonan yang sesuai yaitu penggantian paspor.

Di sisi lain, Madriva menyampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk mengganti paspor yang sudah habis masa berlaku sesegera mungkin. Paspor dapat diganti sesuai dengan kebutuhan pemegang apabila masih perlu melakukan perjalanan ke luar negeri. Meskipun begitu, paspor yang sudah habis masa berlaku tetap harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi kerusakan maupun kehilangan.

“Walaupun sudah habis masa berlaku, jika rusak atau hilang tetap harus melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor sebelum bisa mengganti dengan yang baru. Jadi harap tetap disimpan sebaik mungkin agar pengurusan penggantiannya lebih mudah saat dibutuhkan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Bisakah Mengurus Paspor Menggunakan Data Dokumen yang Tidak Sesuai? Begini Penjelasannya!

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memeriksa seluruh dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan paspor. Pastikan seluruh data yang tercantum sudah sesuai dan tidak terdapat perbedaan data diri di antara dokumen yang ada.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa perbedaan data diri pada dokumen persyaratan paspor akan menghambat proses verifikasi oleh petugas. Permohonan paspor tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh data identitas pemohon sudah benar dan sesuai.

“Dokumen identitas yang terdapat kesalahan data harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum permohonan paspornya bisa dilanjutkan,” ujarnya, Jumat (29/5).

Lebih lanjut, Madriva menambahkan, pemohon paspor akan diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk memperbaiki data yang tidak sesuai pada dokumen identitasnya. Apabila dalam kurun waktu itu pemohon tidak dapat menyerahkan dokumen persyaratan dengan data yang sesuai, maka permohonan paspornya akan secara otomatis dibatalkan.

Jika permohonan paspor sudah dibatalkan oleh sistem, maka pemohon paspor harus mendaftar ulang melalui aplikasi M-Paspor. Ada pun biaya PNBP yang sudah dibayarkan sebelumnya juga akan hangus dan tidak dapat dikembalikan.

“Sangat disayangkan jika sampai terjadi. Maka dari itu kami mengimbau jika terdapat kesalahan data, untuk segera diurus di instansi terkait sebelum mengajukan permohonan paspor,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Plt. Kepala Imigrasi Karawang Berikan Arahan Perdana Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila sekaligus pengarahan perdana oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor yang baru, Iman Teguh Adianto, pada Senin (1/6).

Dalam upacara yang dihadiri seluruh jajaran pegawai, tenaga outsourcing, serta siswa dan mahasiswa magang tersebut, Iman menekankan pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kedinasan. Ia menginstruksikan seluruh personil untuk memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, inklusif, dan beradab.

“Terapkan kebijakan publik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan mengaplikasikan nilai luhur ini, kita dapat mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional dan berkualitas,” ujar Iman dalam amanatnya, Senin (1/6).

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan perdana di aula kantor. Momentum ini menandai awal kepemimpinan Iman sebagai Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang.

Dalam arahannya, Iman menyoroti pentingnya soliditas dan koordinasi antar-seksi untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif. Ia meminta seluruh pegawai untuk menghapus ego sektoral demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pegawai harus kompak, jangan ada perbedaan antara satu seksi dengan yang lainnya. Kita saling bantu agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik,” tegasnya.

Melalui pengarahan perdana ini, Iman berharap seluruh jajaran Imigrasi Karawang dapat melanjutkan program kerja dari kepala kantor sebelumnya, sekaligus terus meningkatkan mutu pelayanan keimigrasian ke depan.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto