Cegah Penyalahgunaan Dokumen, Imigrasi Karawang Ingatkan Paspor Tidak Boleh Ditahan Pihak Lain

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan atau membiarkan paspor ditahan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen negara yang diberikan kepada warga negara Indonesia untuk keperluan perjalanan internasional dan harus berada dalam penguasaan pemegang paspor.

“Paspor merupakan dokumen negara yang diberikan kepada pemegang paspor untuk digunakan dalam perjalanan internasional. Oleh karena itu, dokumen tersebut harus disimpan oleh pemegang paspor dan tidak boleh ditahan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Madriva, Selasa (9/6).

Ia menambahkan, hingga saat ini masih ditemukan kasus paspor yang disimpan atau ditahan oleh agen, perusahaan, maupun pihak tertentu dengan berbagai alasan. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan kerugian bagi pemegang paspor, mulai dari kesulitan mengakses dokumen perjalanan hingga potensi penyalahgunaan identitas.

Madriva mengimbau masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai pemegang paspor. Apabila terdapat pihak yang meminta atau menahan paspor tanpa alasan yang sah, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan meminta penjelasan terkait dasar penahanan dokumen tersebut.

“Pemegang paspor bertanggung jawab untuk menjaga dokumen perjalanannya. Jangan menyerahkan atau membiarkan paspor ditahan oleh pihak lain karena dapat menimbulkan berbagai risiko yang merugikan pemilik paspor itu sendiri,” katanya.

Kantor Imigrasi Karawang juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga dokumen keimigrasian guna menghindari potensi penyalahgunaan serta memastikan paspor digunakan sesuai peruntukannya.

 

Penulis: Bianca Valen Paramitha
Editor: Guntur Widyanto