Pemohon Paspor Hilang atau Rusak Wajib Jalani BAP Sebelum Daftar M-Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat yang paspornya hilang atau rusak agar terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum mengajukan penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Imbauan tersebut disampaikan karena masih banyak pemohon yang langsung mendaftar melalui aplikasi M-Paspor tanpa mengetahui adanya kewajiban pemeriksaan terlebih dahulu. Akibatnya, proses permohonan paspor tidak dapat dilanjutkan hingga BAP selesai dilaksanakan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Candra Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pemeriksaan merupakan prosedur wajib dalam penanganan paspor hilang maupun rusak.

“Pemohon paspor hilang atau rusak harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pembuatan BAP sebelum mengajukan penggantian paspor. Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab kehilangan atau kerusakan serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan,” kata Candra.

Ia menjelaskan, pemohon cukup datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengikuti proses pemeriksaan. Setelah hasil pemeriksaan selesai, pemohon baru dapat melanjutkan pengajuan paspor pengganti.

Kewajiban pemeriksaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Menurut Candra, pemahaman terhadap prosedur ini penting agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengajukan penggantian paspor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan proses BAP telah selesai sebelum mendaftar di M-Paspor agar tidak mengalami kendala dalam pengajuan paspor pengganti,” ujarnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berharap masyarakat dapat mengikuti prosedur yang berlaku sehingga proses penggantian paspor akibat hilang atau rusak dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan sesuai ketentuan.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto