Gelar Rakor Tim PORA di Purwakarta, Imigrasi Karawang Fokus Optimalkan Pemanfaatan APOA

PURWAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kabupaten Purwakarta Tahun 2026, di Hotel Harper, Kamis (27/8). Kegiatan yang mengusung tema “Pemanfaatan APOA sebagai Instrumen Pengawasan Orang Asing di Purwakarta” dihadiri oleh 18 anggota Tim PORA, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta sejumlah instansi lainnya.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Syahrioma Delavino. Dalam sambutannya, Ia menyebutkan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini merupakan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi ancaman atau gangguan Warga Negara Asing (WNA).

“Meningkatnya keberadaan serta aktivitas orang asing memerlukan pengawasan yang efektif, terukur, dan terkoordinasi agar keberadaan orang asing tetap memberikan manfaat serta tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan peran Tim PORA sangat penting sebagai wadah koordinasi antarinstansi untuk melakukan deteksi dini, pertukaran informasi, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai aturan yang berlaku.

“Forum ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis, solusi yang konstruktif, serta komitmen bersama dalam menjaga Kabupaten Purwakarta yang kondusif dan ramah investasi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto mengatakan, berdasarkan data izin tinggal per tanggal 28 Juli 2026, jumlah orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta sebanyak 652 orang. Dengan banyaknya jumlah WNA yang ada, maka diperlukan kolaborasi yang baik antar anggota Tim PORA dalam melakukan pengawasan.

“Kami berharap dengan adanya partisipasi aktif dari seluruh pihak, bisa bersama-sama membahas berbagai permasalahan dan tantangan di lapangan serta merumuskan solusi bersama secara kolaboratif,” ucap Iman.

Kegiatan Rapat Koordinasi Tim PORA berlangsung tertib dan efektif. Masing-masing peserta kegiatan saling bertukar informasi serta berdiskusi dalam rangka pengawasan aktivitas dan keberadaan orang asing.

 

Penulis: Guntur Widyanto

Imigrasi Bebaskan Denda Penggantian Paspor Rusak atau Hilang, Simak Syarat dan Ketentuannya

KARAWANG – Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto memastikan kepada masyarakat yang ingin mengurus penggantian paspor rusak atau hilang akan dikenakan tarif nol rupiah. Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon.

“Ketentuan ini hanya berlaku bagi permohonan penggantian paspor yang rusak atau hilang akibat dalam keadaan kahar,” ujarnya, Rabu (26/8).

Lebih lanjut, Iman menambahkan, tidak semua permohonan penggantian paspor rusak atau hilang akibat keadaan kahar akan dikenakan tarif nol rupiah. Kemudahan ini ini hanya dapat diajukan dalam jangka waktu enam bulan sejak terjadinya kahar.

“Untuk membuktikan bahwa memang peristiwa bencana terjadi kurang dari enam bulan sebelum pengajuan penggantian, pemohon diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari kantor desa atau kelurahan setempat,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengurus penggantian paspor sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Iman juga mengingatkan agar setiap pemohon dapat melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan agar proses penggantian paspor dapat berjalan dengan lancar.

Sebagai informasi, selain melampirkan surat keterangan dari desa atau kelurahan, untuk penggantian paspor akibat rusak, pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan berupa KTP-elektronik, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan Paspor yang lama. Sedangkan untuk penggantian paspor akibat hilang, maka diharuskan untuk membawa KTP-elektronik, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, serta Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang diterbitkan oleh kepolisian.

Ketentuan mengenai pemberian tarif nol rupiah bagi pemohon penggantian paspor akibat rusak atau hilang karena kahar kurang dari enam bulan sejak peristiwa terjadi, telah diatur dalam Peraturan Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah terhadap Permohonan Paspor Biasa dalam Kondisi Kahar.

 

Penulis: Irene Nadhifa Amanda

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: Kompas.com

Gelar Opsgab di Purwakarta, Imigrasi Karawang Dapati 2 WNA Tidak Sesuai Izin Tempat Tinggalnya

KARAWANG– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kabupaten Purwakarta, Kamis (13/8). Kegiatan pengawasan lapangan ini melibatkan perwakilan dari 18 instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Purwakarta.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini dilaksankan untuk memastikan kesesuaian dokumen, izin tinggal, serta kepatuhan Orang Asing dan penjamin terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh keberadaan dan aktivitas Orang Asing di wilayah Purwakarta berjalan sesuai ketentuan hukum. Melalui keterlibatan seluruh unsur TIMPORA, kami ingin menghadirkan rasa aman serta menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,” ujar Iman.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Rapat Koordinasi dan Apel Kesiapan di Rumah Makan Amor Cikumpay, Purwakarta. Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju sasaran lokasi pengawasan di Perumahan Benteng Mutiara Mas, Kabupaten Purwakarta. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian serta identitas terhadap 64 Orang Asing.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim mendapati 17 Orang Asing yang terindikasi memiliki ketidaksesuaian antara alamat tempat tinggal sebenarnya dengan alamat yang terdaftar pada izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan langkah penanganan dan tindak lanjut terhadap temuan tersebut.

“Dari pendalaman dan Pengecekan Sistem Keimigrasian yang kami lakukan, sebanyak 15 Orang Asing telah menyelesaikan proses mutasi alamat. Namun, terdapat 2 Orang Asing yang terbukti belum melakukan pembaruan/mutasi alamat izin tinggalnya,” jelas Candra.

Lebih lanjut, Candra menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil penjamin dari perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-469.GR.03.06 Tahun 2024, pihak Imigrasi melayangkan Surat Peringatan kepada kedua Orang Asing tersebut.

“Kami memberikan Surat Peringatan kepada dua WNA tersebut untuk segera menyelesaikan mutasi alamat dalam jangka waktu 30 hari. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Candra.

Sejalan dengan hal tersebut, pelaksanaan Operasi Gabungan TIMPORA ini mendapat apresiasi positif dari tokoh masyarakat setempat atas upaya keimigrasian dalam menjaga kondusivitas wilayah. Melalui sinergi antarinstansi ini, Kanim Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengawasan preventif guna menekan potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya.

Pindah Lokasi Sementara, Imigrasi Karawang Pastikan Layanan Tetap Prima

KARAWANG – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto memastikan pihaknya tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Meskipun, saat ini Imigrasi Karawang sedang berpindah lokasi layanan ke Summarecon Villaggio Otlets imbas dari adanya renovasi gedung kantor.

“Perpindahan sementara ini dilakukan karena gedung kantor sedang dalam proses renovasi. Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan kebutuhan layanan keimigrasian tetap dapat terpenuhi,” ujarnya, Senin (24/8).

Lebih lanjut, Iman menjelaskan, selama masa perpindahan, Kantor Imigrasi Karawang telah melakukan koordinasi untuk memastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik, meskipun di lokasi sementara. Mulai dari kesiapan teknis, hingga penyebaran informasi secara masif kepada masyarakat.

Ia mengimbau, bagi masyarakat yang ingin mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Karawang agar memperhatikan informasi resmi mengenai lokasi dan layanan keimigrasian sebelum datang ke lokasi pelayanan. Selain itu, Iman juga meminta masyarakat agar mengakses informasi resmi hanya melalui kanal/media sosial Kantor Imigrasi Karawang.

“Kami sediakan berbagai opsi media sosial resmi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi. Jangan mudah termakan hoax, terutama yang berkaitan dengan layanan Kantor Imigrasi Karawang di lokasi yang sementara,” imbaunya.

Renovasi gedung menjadi bagian dari pembenahan sarana dan prasarana Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Proses tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan keimigrasian serta menghadirkan fasilitas yang lebih baik bagi masyarakat setelah renovasi selesai.

“Perpindahan ini bersifat sementara dan menjadi bagian dari proses pembenahan menuju pelayanan yang lebih baik,” tutup Iman.

 

Penulis: Irene Nadhifa Amanda

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Pasporia di Purwakarta, Layani Urus Paspor di Akhir Pekan

PURWAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar layanan penerbitan paspor di Bale Maya Datar Purwakarta, Sabtu (22/8). Sebanyak 181 pemohon terlayani dalam kegiatan bertajuk “Pasporia” tersebut.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Iman Teguh Adianto mengatakan, Layanan Pasporia diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan semangat kemerdekaan, para petugas melayani setiap pemohon paspor yang datang ke lokasi kegiatan.

“Layanan Pasporia hari ini kita hadirkan masih dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iman menyebutkan, Layanan Pasporia dilaksanakan sejalan dengan tagline yang sedang gencar digaungkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu #ImigrasiuntukRakyat.

“Kami ingin imigrasi semakin dekat dengan masyarakat. Maka kami lakukan jemput bola dengan memberikan pelayanan dari satu tempat ke tempat yang lainnya,” sebutnya.

Sebagai informasi, Kantor Imigrasi Karawang mempunyai wilayah kerja yang mencakup dua Kabupaten, yaitu Karawang dan Purwakarta. Luasnya jarak antar wilayah tersebut, terkadang membuat masyarakat cukup kesulitan saat hendak mengurus paspor dengan mendatangi kantor imigrasi.

“Maka kami yang mendatangi masyarakat. Kami hadirkan pelayanan dekat dengan tempat tinggal bapak dan ibu sekalian,” jelas Iman.

Mendapatkan Respon Positif dari Pemkab Purwakarta
Kegiatan Layanan Pasporia yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Karawang mendapatkan beragam apresiasi positif dari seluruh pihak. Tidak terkecuali dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

“Layanan ini tentu sangat membantu masyarakat Purwakarta, terutama dalam melakukan pengurusan penerbitan paspor,” kata Sekda Purwakarta, Sri Jaya Midan di sela-sela kegiatan.

Ia berharap agar program Layanan Pasporia dapat diselenggarakan secara berkelanjutan. Sehingga, semakin banyak masyarakat yang merasakan langsung manfaat dari kemudahan mengurus paspor di akhir pekan.

“Kami berharap agar layanan ini bisa terus-menerus dilakukan dan dihadirkan di 17 kecamatan yang ada di Purwakarta,” tutupnya.

 

Penulis: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Teguhkan Integritas Serta Loyalitas Dalam Bekerja Melalui Apel Pagi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai dan dipimpin oleh Kepala urusan Keuangan, Tresnaningsih Titisari, Senin (03/08).

Melalui amanatnya, Tresnaningsih mengingatkan agar menjadikan integritas dan
loyalitas sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas melalui komitmen, dan
tanggung jawab demi memberikan pelayanan berkualitas.

“Integritas membangun kepercayaan, sedangkan loyalitas memperkuat komitmen.
Mari terus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan yang
tebaik,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga profesionalisme,
memperkuat kerja sama, serta mengedepankan disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas. Menurutnya, nilai-nilai tersebut menjadi modal penting dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang semakin prima serta mampu memenuhi harapan masyarakat.

Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh pegawai senantiasa menjunjung tinggi nilai
integritas dan loyalitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan komitmen dan
tanggung jawab yang kuat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berupaya
memberikan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada
kepuasan masyarakat.

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik, Bisa Urus Paspor di Akhir Pekan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Karawang kembali menggelar layanan Paspor Simpatik, Sabtu (1/8). Tersedia 40 kuota antrean melalui aplikasi M-Paspor dan 5 kuota antrean walk-in bagi pemohon prioritas ramah HAM, yaitu lansia, ibu hamil, balita, serta difabel.

 

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laskono, menjelaskan bahwa layanan ini tersedia bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor baru serta penggantian karena halaman penuh atau habis masa berlaku.

 

“Bagi yang berhalangan untuk datang di hari kerja, layanan ini merupakan kesempatan untuk bisa mengurus paspor di akhir pekan. Pastikan telah mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M paspor dan membawa berkas persyaratan lengkap ke kantor imigrasi,” jelasnya.

 

Pangdam juga menyampaikan bahwa dalam layanan ini, masyarakat bisa melakukan pengambilan paspor bagi pemohon yang paspornya telah diterbitkan. Ia menjelaskan bahwa penerbitan paspor diproses dalam empat hari kerja setelah proses wawancara disetujui.

 

“Jadwal pengambilan akan disampaikan oleh petugas setelah wawancara. Jika sudah waktunya diterbitkan, maka bisa diambil dalam layanan ini,” tambahnya.

 

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Karawang berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang prima dan profesional. Selain itu, layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjangkau masyarakat yang lebih luas terutama bagi yang berhalangan hadir di hari kerja.