Imigrasi Karawang Teguhkan Integritas Serta Loyalitas Dalam Bekerja Melalui Apel Pagi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai dan dipimpin oleh Kepala urusan Keuangan, Tresnaningsih Titisari, Senin (03/08).

Melalui amanatnya, Tresnaningsih mengingatkan agar menjadikan integritas dan
loyalitas sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas melalui komitmen, dan
tanggung jawab demi memberikan pelayanan berkualitas.

“Integritas membangun kepercayaan, sedangkan loyalitas memperkuat komitmen.
Mari terus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan yang
tebaik,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga profesionalisme,
memperkuat kerja sama, serta mengedepankan disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas. Menurutnya, nilai-nilai tersebut menjadi modal penting dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang semakin prima serta mampu memenuhi harapan masyarakat.

Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh pegawai senantiasa menjunjung tinggi nilai
integritas dan loyalitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan komitmen dan
tanggung jawab yang kuat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berupaya
memberikan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada
kepuasan masyarakat.

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik, Bisa Urus Paspor di Akhir Pekan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Karawang kembali menggelar layanan Paspor Simpatik, Sabtu (1/8). Tersedia 40 kuota antrean melalui aplikasi M-Paspor dan 5 kuota antrean walk-in bagi pemohon prioritas ramah HAM, yaitu lansia, ibu hamil, balita, serta difabel.

 

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laskono, menjelaskan bahwa layanan ini tersedia bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor baru serta penggantian karena halaman penuh atau habis masa berlaku.

 

“Bagi yang berhalangan untuk datang di hari kerja, layanan ini merupakan kesempatan untuk bisa mengurus paspor di akhir pekan. Pastikan telah mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M paspor dan membawa berkas persyaratan lengkap ke kantor imigrasi,” jelasnya.

 

Pangdam juga menyampaikan bahwa dalam layanan ini, masyarakat bisa melakukan pengambilan paspor bagi pemohon yang paspornya telah diterbitkan. Ia menjelaskan bahwa penerbitan paspor diproses dalam empat hari kerja setelah proses wawancara disetujui.

 

“Jadwal pengambilan akan disampaikan oleh petugas setelah wawancara. Jika sudah waktunya diterbitkan, maka bisa diambil dalam layanan ini,” tambahnya.

 

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Karawang berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang prima dan profesional. Selain itu, layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjangkau masyarakat yang lebih luas terutama bagi yang berhalangan hadir di hari kerja.