Imigrasi Karawang Gandeng Enam Desa, Teken Kerjasama Cegah Perdagangan Orang

PURWAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penandatanganan kerjasama dengan enam desa yang menjadi lokus Desa Binaan Imigrasi (DBI), Selasa (15/9). Keenam desa tersebut antara lain Desa Cikarang, Desa Cilamaya, Desa Cikalong, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, dan Desa Citeko.

Kegiatan penandatanganan kerjasama dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto. Dalam sambutannya, Iman menekankan pentingnya peran desa dalam mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tengah masyarakat.

“Karena perangkat desa lebih mengenal karakteristik, kondisi sosial, serta dinamika yang terjadi di wilayahnya. Dengan begitu, diharapkan perangkat desa dapat membentengi warganya sebelum menjadi korban TPPO,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iman mendorong kepada seluruh perangkat desa yang hadir pada kegiatan tersebut untuk lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap warganya. Hal ini dikhususkan bagi yang ingin bekerja ke luar negeri.

“Kami mengimbau kepada setiap perangkat desa untuk memastikan negara tujuan tempat di mana warganya akan bekerja. Perlu dipastikan juga terkait izinnya, apakah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” sebut Iman.

Selain menggelar penandatanganan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga melaksanakan sosialisasi dengan menghadirkan tiga narasumber yang berasal dari institusi berbeda. Ketiga narasumber tersebut yaitu Eka Widi Astuti (BP3MI Jawa Barat), Dimas Andri Tri Kurniawan (Polres Karawang), serta Agus Salahudin (Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta).

Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan literasi keimigrasian bagi para perangkat desa, terutama mengenai langkah preventif terhadap praktik TPPO.

“Diharapkannya melalui forum ini, wawasan perangkat desa bertambah serta juga dapat meningkatkan sinergi antar instansi untuk mengantisipasi ancaman TPPO di tengah masyarakat,” tutup Iman.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Melalui Passport Emergency, Imigrasi Karawang Jemput Bola Layani Pemohon Sakit di Desa Wadas

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan kegiatan Layanan Passport Emergency di Desa Wadas, Kecamatan Karawang Barat, Selasa (8/9). Pelayanan diberikan kepada SPA dan EBK, Warga Wadas yang sedang dalam keadaan sakit dan memerlukan paspor untuk berobat ke luar negeri.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono mengatakan, Layanan Passport Emergency diselenggarakan setelah adanya permohonan yang diajukan oleh IWP kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang agar dapat memproses pembuatan paspor kedua orangtuanya yang sedang sakit. Menanggapi hal tersebut, Pangdam mengatakan, Kantor Imigrasi Karawang langsung melakukan pendalaman.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan keluarga pemohon untuk mengkonfirmasi terkait tujuan pembuatan paspornya. Kemudian, dari pihak keluarga juga melampirkan hasil rekam medis sebagai bukti bahwa memang orangtuanya sedang dalam keadaan sakit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pangdam menyebutkan bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen persyaratan, Kantor Imigrasi Karawang mengirimkan tim ke kediaman pemohon. Kedatangan tim tersebut bertujuan untuk melakukan proses foto dan perekaman biometrik.

“Mengingat kondisi pemohon yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor imigrasi, maka kami berinisiatif untuk jemput bola dengan mendatangi ke rumahnya,” sebutnya.

Ia menambahkan, melalui Layanan Passport Emergency diharapkan dapat membantu masyarakat yang sedang dalam keadaan sakit, sehingga mengalami kesulitan untuk mengajukan pembuatan paspornya.

“Layanan ini adalah komitmen nyata kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Harapannya, langkah kecil yang kami lakukan dapat mempermudah Warga Karawang dalam mengurus permohonan paspornya, terutama untuk keperluan mendesak seperti berobat ke luar negeri,” jelas Pangdam.

Sementara itu, usai menerima pelayanan, SPA mengapresiasi terhadap Layanan Passport Emergency yang dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Menurutnya, layanan ini sangat memudahkan dirinya dalam mengajukan pembuatan paspor tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

“Kami merasa sangat terbantu, pemberian layanannya pun sangat cepat,” ucapnya.

Sebagai informasi, Layanan Passport Emergency merupakan salah satu inovasi yang dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan paspor. Melalui layanan tersebut, masyarakat yang dalam keadaan sakit dan akan segera berobat ke luar negeri dapat mengajukan pembuatan paspornya tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan Layanan Passport Emergency dapat menghubungi nomor WhatsApp Gateway Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang 0811-1018-171 pada hari dan jam kerja.

 

Penulis: Guntur Widyanto

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penolakan sebanyak 375 permohonan penerbitan paspor selama periode Januari hingga Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, mengatakan penolakan permohonan paspor sebagian besar disebabkan oleh tiga hal. Ketiganya yaitu tidak dapat melengkapi data dukung (144 pemohon), duplikasi permohonan (126 pemohon), serta terindikasi/diduga sebagai pekerja migran nonprosedural yang berpotensi menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) (70 pemohon).

“Penolakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan, dokumen pendukung, serta keterangan yang disampaikan pemohon dalam proses permohonan paspor,” ujar Iman, Selasa (8/9).

Selain disebabkan oleh ketiga hal tersebut, sebanyak 35 permohonan juga ditolak dengan berbagai alasan lainnya.

Iman menjelaskan, penolakan permohonan paspor dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam memberikan dokumen perjalanan kepada masyarakat.

“Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masyarakat berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dan menjadi TPPO maupun TPPM,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap tujuan keberangkatan menjadi bagian penting dalam proses permohonan paspor. Masyarakat yang tidak dapat melampirkan dokumen persyaratan yang diminta oleh petugas, akan melalui pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tujuan perjalanannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui pemeriksaan permohonan paspor secara cermat, potensi keberangkatan nonprosedural dapat diidentifikasi sejak awal sehingga masyarakat dapat terlindungi dari risiko eksploitasi maupun tindak kejahatan yang berkaitan dengan perjalanan lintas negara” ucapnya.

Iman mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan keberangkatan, serta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan atau keberangkatan yang tidak melalui prosedur resmi. Pencegahan praktik TPPO dan TPPM harus dilakukan secara kolektif dan kolaboratif, yaitu dengan meningkatkan peran aktif dari masyarakat.

Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan terus memperkuat fungsi pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Diharapkan, masyarakat semakin memahami pentingnya melakukan perjalanan ke luar negeri melalui prosedur yang resmi, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang: Penggantian Paspor Habis Berlaku Wajib Daftar Online

KARAWANG – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, mengingatkan kepada masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh, wajib melakukan pendaftaran antrean online melalui Aplikasi M-Paspor.

 

“Sama halnya dengan permohonan baru, untuk penggantian paspor dengan dua alasan tersebut tetap harus daftar online dulu,”ujarnya, Jumat (4/9).

 

Namun, Iman menjelaskan, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang masuk dalam kriteria ramah HAM, seperti balita, ibu hamil, lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas. Masyarakat yang masuk ke dalam kelompok tersebut dapat langsung mendatangi kantor imigrasi tanpa mendaftar online terlebih dulu.

 

Selain itu, untuk permohonan penggantian paspor yang disebabkan karena rusak atau hilang, juga tidak perlu mendaftar di M-Paspor. Hal ini disebabkan masyarakat harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

“Setelah melalui proses BAP, kalau permohonannya disetujui, baru mereka bisa mengajukan penerbitan paspor ulang,” tegas Iman.

 

Ia menyebutkan, masyarakat perlu memahami alur pelayanan sebelum mengajukan permohonan penerbitan paspor di kantor imigrasi. Diharapkan, proses penggantian paspor dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Dengan mengikuti tahapan pelayanan yang telah ditentukan serta mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan penggantian paspor dengan lebih tertib, mudah, dan lancar,” tutup Iman.

 

Penulis: Irene Nadhifa Amanda

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Data Identitas pada Dokumen Berbeda, Bisakah Digunakan untuk Mengurus Paspor?

KARAWANG – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus paspor untuk memperhatikan kesesuaian data pada seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan. Data identitas, khususnya nama serta tempat dan tanggal lahir, harus sesuai dan tidak boleh terdapat perbedaan antardokumen.

“Dalam pengajuan paspor, kesesuaian data identitas menjadi hal yang sangat penting dan harus sesuai. Silakan diperiksa kembali seluruh dokumen persyaratannya agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Iman, Kamis (3/9).

Lebih lanjut, Iman menjelaskan, perbedaan data identitas pada dokumen persyaratan dapat menghambat proses permohonan paspor. Jika ditemukan kesalahan atau perbedaan data, masyarakat perlu melakukan perbaikan terlebih dahulu melalui instansi yang berwenang.

“Sebagai contoh, apabila terdapat perbedaan penulisan nama di akta kelahiran maka dapat diperbaiki dulu datanya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) penerbit,” jelasnya.

Selain kesesuaian data, Iman juga mengingatkan kepada seluruh pemohon untuk membawa dokumen persyaratan yang asli saat mendatangi kantor imigrasi. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi keterangan yang diberikan saat proses wawancara paspor berlangsung.

”Petugas nanti akan mencocokkan datanya menggunakan dokumen asli. Maka jangan sampai tidak dibawa saat urus paspor,” tutupnya.

 

Penulis: Irene Nadhifa Amanda

Editor: Guntur Widyanto