Imigrasi Karawang Gelar Siraman Rohani, Tekankan Profesionalitas Bekerja sebagai Nilai Ibadah

KARAWANG – Profesionalitas dalam bekerja tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab kedinasan, tetapi juga dapat bernilai ibadah apabila dilandasi kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab. Hal ini menjadi pesan utama dalam kegiatan siraman rohani yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Kamis (22/10).

Kegiatan yang diikuti jajaran pejabat struktural, pegawai, peserta magang, dan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) menghadirkan Ihab Sihabudin sebagai penceramah dengan mengusung tema “Menjaga Hati di Tengah Arus Perubahan Zaman: Membentengi Diri dari Pengaruh Negatif Lingkungan dan Media Sosial”.

Dalam tausiahnya, Ihab mengingatkan pentingnya menjaga hati di tengah derasnya arus informasi dan pengaruh lingkungan. Ia menekankan bahwa ilmu dan iman menjadi bekal untuk menyaring informasi serta membentengi diri dari pengaruh negatif media sosial.

“Di tengah arus perubahan zaman dan derasnya informasi di media sosial, kita harus mampu membentengi diri dengan ilmu dan iman. Tidak semua yang kita lihat dan dengar harus kita ikuti. Jagalah hati, amalkan ilmu yang dimiliki, dan jangan sampai perkembangan zaman menjauhkan kita dari nilai-nilai agama,” pesannya.

Selain itu, Ihab menekankan pentingnya mengamalkan ilmu dalam kehidupan sehari-hari, termasuk menjaga kualitas ibadah melalui salat yang khusyuk. Ibadah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membentuk perilaku yang lebih baik.

Di tempat yang sama, Kepala Urusan Kepegawaian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Frilla Fitria Chaeryah menyampaikan bahwa kegiatan siraman rohani menjadi momentum bagi pegawai untuk memperkuat keimanan sekaligus membangun karakter yang berintegritas dalam menjalankan tugas.

“Melalui kegiatan siraman rohani ini, kami berharap seluruh pegawai dapat terus memperkuat keimanan dan menjaga integritas dalam bekerja. Nilai-nilai yang diperoleh hendaknya tidak hanya menjadi pengingat dalam kehidupan pribadi, tetapi juga diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari agar kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

 

Penulis: Irene Nadhifa Amanda

Editor: Guntur Widyanto

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital

BANDUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan teknologi pengawasan keimigrasian melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri.

Penguatan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing, sedangkan SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kedua sistem ini mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.

Sementara itu, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan geotagging. Sistem ini memungkinkan Imigrasi memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah diuji coba di wilayah kerja Rudenim Semarang, aplikasi mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.

Sepanjang Januari–September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), terdiri atas 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan 5 larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan 7 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia (34 orang), RRT (20), Pakistan (10), Bangladesh (9), dan Filipina (5).

Hendarsam menegaskan bahwa penguatan pengawasan digital harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.

Penguatan ini menjadi wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat, melalui pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai.

Masuki Pertengahan Oktober, Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026

JAKARTA – Imigrasi Indonesia mencatatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 8,68 triliun hingga Senin, 12 Oktober 2026 pukul 07.30 WIB. Angka ini setara 101,88 persen dari target yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2026.

Sektor visa dan izin keimigrasian menjadi kontributor terbesar, di mana pendapatan dari visa sendiri mencapai Rp 4,7 triliun atau 55 persen dari total penerimaan, disusul paspor Rp 2,1 triliun, izin keimigrasian dan re-entry permit Rp 1,52 triliun, serta layanan lainnya Rp 270 miliar. Secara tahunan (year-on-year), perolehan ini mencatatkan surplus Rp 510 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengucapkan rasa syukurnya bahwa di tengah dinamika kondisi geopolitik global, Indonesia tercatat masuk dalam tiga besar destinasi wisata dunia yang wajib dikunjungi sekali seumur hidup versi majalah CEOWORLD.

“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara. Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah,” jelas Hendarsam.

Lebih lanjut Hendarsam mengatakan, pencapaian target tersebut tercapai dengan baik meski di sepanjang tahun 2026, pengawasan keimigrasian terus digencarkan.

“Di tahun 2026 ini, pengawasan keimigrasian terus kami gencarkan. Sekitar 5.310 WNA telah kami deportasi dan 3.950 di antaranya kami masukkan dalam daftar cekal. Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia. Dan ternyata tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” jelas Hendarsam.

Selaras dengan penerimaan PNBP yang optimal, Imigrasi Indonesia juga melakukan optimalisasi layanan untuk menghadirkan pelintas yang berkualitas.

Untuk mendukung optimalisasi layanan, Imigrasi Indonesia menghadirkan platform evisa.imigrasi.go.id, yang memungkinkan fasilitas pembayaran kartu kredit langsung tanpa melalui agen atau penjamin. Hal ini didukung dengan penambahan autogate di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi utama. Saat ini tercatat 298 unit autogate telah beroperasi untuk mendukung pembentukan seamless ecosystem di pintu masuk negara.

“Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan imigrasi. Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa/izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi,” ujarnya.

Sementara itu, dalam aspek pelayanan paspor, pendekatan kepada masyarakat diperluas melalui program jemput bola Pasporia (Paspor Ceria) yang diselenggarakan di ruang-ruang publik seperti Car Free Day (CFD) pada akhir pekan. Imigrasi juga menambahkan kantor imigrasi baru di berbagai daerah serta mengoperasikan unit-unit pelayanan keimigrasian baru yang dapat melayani masyarakat di luar hari dan jam layanan reguler.

“Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki muruah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara. Capaian realisasi PNBP akan terus kami tingkatkan. Kami perkirakan pada akhir 2026 bisa tercapai Rp 10,9 triliun sampai Rp 11 triliun,” tutup Hendarsam.

Imigrasi Karawang Imbau Generasi Muda Kenali Modus Praktik Perdagangan Orang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda yang masuk ke dalam kategori usia produktif untuk lebih waspada dan mengenali berbagai modus yang sering muncul dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan, salah satu motif yang paling sering muncul yaitu dengan menawarkan gaji atau upah besar tanpa disertai penjelasan terkait jenis pekerjaannya.

“Kasusnya cenderung sama, para korban diiming-imingi bekerja dengan gaji yang tinggi, tanpa mereka tahu apa yang harus dikerjakan,” ujarnya setelah melakukan sosialisasi keimigrasian di SMAN 1 Karawang beberapa waktu silam.

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan bahwa modus lain yang kerap ditemukan adalah ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dijanjikan kepada calon pekerja dengan yang sebenarnya saat tiba di negara tujuan. Bahkan, dalam beberapa kasus yang terjadi, para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diberangkatkan ke negara penempatan yang berbeda dengan yang sudah disepakati sebelumnya.

“Sebagai contoh, dijanjikan bahwa akan bekerja di Taiwan sebagai caregiver, ternyata diberangkatkan ke negara lain dengan profesi yang jauh berbeda,” ujarnya.

Menanggapi fenomena tersebut, Madriva menyampaikan bahwa terdapat sejumlah langkah preventif yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Selain memperketat pemberian persetujuan permohonan paspor, Imigrasi Karawang juga secara rutin melakukan sosialisasi di sekolah dan perguruan tinggi yang berada di Kabupaten Karawang dan Purwakarta.

“Pemberian edukasi harus dilakukan sejak usia dini. Mereka yang baru lulus sekolah atau kuliah sangat rentan menjadi sasaran dari praktik TPPO” ucapnya.

Madriva menambahkan, salah satu program edukasi yang sedang gencar dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang yaitu Immigration Socialization Program for Education (INSPIRE). Melalui program ini, Imigrasi Karawang secara masif melakukan sosialisasi yang berfokus membahas pencegahan TPPO.

Melalui berbagai kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat mencegah adanya masyarakat di Kabupaten Karawang dan Purwakarta yang menjadi korban dari TPPO. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keimigrasian, khususnya bagi generasi muda, agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang mencurigakan serta memahami pentingnya menempuh prosedur yang resmi dan aman sebelum bekerja ke luar negeri.

 

Penulis: Irene Nadhifa Amanda

Editor: Guntur Widyanto

Gelar Rakor Timpora di Cilamaya Wetan, Imigrasi Karawang Perkuat Peran Desa Awasi Orang Asing

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan, di Cilamaya Wetan, Kamis (8/10). Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, serta sejumlah instansi vertikal terkait lainnya.

Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Abdu Solichan mengatakan bahwa kegiatan ini difokuskan pada penguatan peran perangkat desa dalam mengawasi Warga Negara Asing (WNA). Menurutnya, setiap perangkat desa punya peranan penting dalam melakukan deteksi dini terhadap aktivitas dan kegiatan orang asing yang berada di wilayahnya. Untuk itu, Abdu mengimbau agar seluruh perangkat desa lebih berperan aktif dan menjalin sinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang agar melaporkan apabila terdapat WNA yang diduga melakukan kegiatan yang melanggar aturan keimigrasian.

“Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap hubungan antar instansi dan kewaspadaan aparat di wilayah terus meningkat. Data keberadaan maupun aktivitas orang asing harus dipastikan tervalidasi dengan cermat sejak awal, sehingga langkah preventif menjaga keamanan wilayah dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bedu (sapaannya) menjelaskan, setiap perangkat desa dapat menjadi sumber informasi utama dalam hal pengawasan terhadap orang asing. Dengan demikian, maka diharapkan dapat mempercepat proses pertukaran informasi, sehingga berbagai upaya preventif apabila terdapat indikasi akan terjadinya pelanggaran keimigrasian oleh WNA dapat dihindari.

“Proses pertukaran informasi yang cepat dan akurasi data di lapangan merupakan kunci utama agar proses pengawasan orang asing berjalan efektif dan tidak mengalami hambatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Wisnu Yudhyono menyebutkan, selain memperkuat proses pertukaran informasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga memberikan pemahaman terkait aturan keimigrasian yang berlaku.

“Melalui tahapan sinkronisasi dan pemahaman terkait aturan keimigrasian akan sangat membantu mempercepat alur penanganan jika ditemukan indikasi pelanggaran,” sebutnya.

Melalui keterlibatan aktif aparat di tingkat desa, informasi mengenai keberadaan dan aktivitas WNA dapat dihimpun secara lebih cepat dan akurat, sehingga potensi pelanggaran keimigrasian dapat diantisipasi sejak dini.

“Kami berharap perangkat desa dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas orang asing yang perlu mendapat perhatian. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, pengawasan orang asing dapat berjalan lebih optimal serta mendukung terciptanya situasi wilayah yang aman dan tertib,” pungkasnya.

 

Penulis: Dinda Putri Nuranisya

Editor: Guntur Widyanto