Data Identitas pada Dokumen Berbeda, Bisakah Digunakan untuk Mengurus Paspor?
KARAWANG – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus paspor untuk memperhatikan kesesuaian data pada seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan. Data identitas, khususnya nama serta tempat dan tanggal lahir, harus sesuai dan tidak boleh terdapat perbedaan antardokumen.
“Dalam pengajuan paspor, kesesuaian data identitas menjadi hal yang sangat penting dan harus sesuai. Silakan diperiksa kembali seluruh dokumen persyaratannya agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Iman, Kamis (3/9).
Lebih lanjut, Iman menjelaskan, perbedaan data identitas pada dokumen persyaratan dapat menghambat proses permohonan paspor. Jika ditemukan kesalahan atau perbedaan data, masyarakat perlu melakukan perbaikan terlebih dahulu melalui instansi yang berwenang.
“Sebagai contoh, apabila terdapat perbedaan penulisan nama di akta kelahiran maka dapat diperbaiki dulu datanya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) penerbit,” jelasnya.
Selain kesesuaian data, Iman juga mengingatkan kepada seluruh pemohon untuk membawa dokumen persyaratan yang asli saat mendatangi kantor imigrasi. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi keterangan yang diberikan saat proses wawancara paspor berlangsung. ”Petugas nanti akan mencocokkan datanya menggunakan dokumen asli. Maka jangan sampai tidak dibawa saat urus paspor,” tutupnya.
Penulis: Irene Nadhifa Amanda
Editor: Guntur Widyanto


