Imigrasi Karawang: Penggantian Paspor Habis Berlaku Wajib Daftar Online
KARAWANG – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, mengingatkan kepada masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh, wajib melakukan pendaftaran antrean online melalui Aplikasi M-Paspor.
“Sama halnya dengan permohonan baru, untuk penggantian paspor dengan dua alasan tersebut tetap harus daftar online dulu,”ujarnya, Jumat (4/9).
Namun, Iman menjelaskan, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang masuk dalam kriteria ramah HAM, seperti balita, ibu hamil, lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas. Masyarakat yang masuk ke dalam kelompok tersebut dapat langsung mendatangi kantor imigrasi tanpa mendaftar online terlebih dulu.
Selain itu, untuk permohonan penggantian paspor yang disebabkan karena rusak atau hilang, juga tidak perlu mendaftar di M-Paspor. Hal ini disebabkan masyarakat harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Setelah melalui proses BAP, kalau permohonannya disetujui, baru mereka bisa mengajukan penerbitan paspor ulang,” tegas Iman.
Ia menyebutkan, masyarakat perlu memahami alur pelayanan sebelum mengajukan permohonan penerbitan paspor di kantor imigrasi. Diharapkan, proses penggantian paspor dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan mengikuti tahapan pelayanan yang telah ditentukan serta mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan penggantian paspor dengan lebih tertib, mudah, dan lancar,” tutup Iman.
Penulis: Irene Nadhifa Amanda
Editor: Guntur Widyanto
Sumber Gambar: ISTIMEWA


