Peringati Hari Pajak Nasional, Imigrasi Karawang Hadirkan Layanan Eazy Passport di KPP Pratama Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang menyelenggarakan kegiatan Layanan Eazy Passport, Jumat (10/7). Acara ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional yang bertepatan pada 14 Juli mendatang.

Kepala Sub Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, Heru Al Zukifli Aim, mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, sebanyak 24 orang pemohon berhasil terlayani. Ia menambahkan,para pemohon merupakan anggota keluarga dan pegawai KPP Pratama Karawang.

“Pada hari ini, kami berkolaborasi dengan KPP Pratama Karawang telah melaksanakan kegiatan Layanan Eazy Passport. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan para pemohon telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan,” ujar Aim.

Layanan Eazy Passport merupakan inovasi yang dihadirkan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian karena habis masa berlaku secara kolektif tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Petugas Imigrasi Karawang memberikan pelayanan mulai dari pemeriksaan dokumen, verifikasi data, hingga perekaman biometrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui layanan ini, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus menghadirkan layanan yang profesional, cepat, mudah diakses, serta mengutamakan kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan Layanan Eazy Passport di KPP Pratama Karawang mendapatkan beragam respon positif dari masyarakat. Salah satunya Fahrul Muzaki, salah seorang pegawai yang juga mengajukan permohonan penerbitan paspor. Menurutnya, layanan yang dihadirkan sangat memudahkan dirinya yang ingin membuat paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi.

“Pelayanannya ramah, cepat, dan mudah. Sangat membantu kami yang ingin mengajukan permohonan paspor,” pungkasnya.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa sebesar 6,42% pada semester I tahun 2026 (Rp 2.815.639.500.000), dibanding periode yang sama di tahun 2025 (Rp. 2.645.712.900.000). PNBP dari sektor visa tetap tercatat naik di tengah ketidakpastian kondisi global sejak awal tahun.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa fokus imigrasi saat ini tidak lagi mengejar kuantitas, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan yang berbasis pada efisiensi.

“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam pada Senin (6/7/2026).

 Sepanjang semester I-2026, total penerbitan visa tercatat sebanyak 3.924.500, menurun 6,77% dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 4.209.465 penerbitan. Penurunan signifikan terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang menyusut 87,91%, dari 438.423 penerbitan pada tahun 2025 menjadi 52.999 penerbitan tahun 2026 pada periode yang sama. Meskipun demikian, penerbitan visa kunjungan indeks C1 justru menunjukkan peningkatan 2,76% dengan 3.829.902 penerbitan dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 (3.726.855).

Dominasi kunjungan wisatawan mancanegara masih dipimpin oleh Australia dengan 848.802 kunjungan, disusul China (668.432), India (334.107), Korea Selatan (202.101), dan Amerika Serikat (186.463). Sementara itu, implementasi Golden Visa menunjukkan sinyal positif dengan 143 penerbitan.

Pada periode Januari s.d. Juni tahun 2026, Jenis visa yang paling banyak diterbitkan adalah visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) sebanyak 3.481.490, diikuti visa kunjungan indeks C1 dengan 113.323 penerbitan dan visa kunjungan indeks C20 untuk keperluan Instalasi alat (83.852).

Di sisi pengawasan, sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian telah dijalankan, termasuk 3.260 di antaranya berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi. Sebagian besar tindakan tersebut diberikan terhadap individu yang melakukan kegiatan berbahaya, mengancam keamanan ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, imigrasi telah memproses hukum 23 orang WNA. 17 di antaranya masih dalam tahap penyidikan, 4 di antaranya dalam proses persidangan dan 1 orang telah memperoleh keputusan hukum tetap.

“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk untuk meminimalisasi potensi risiko yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban nasional.” tegas Hendarsam.

Selama enam bulan terakhir, tercatat pula 401 WNI dan 36 WNA yang dicegah keluar Indonesia atas permintaan aparat penegak hukum. Sementara itu, sebanyak 2.102 WNA telah dimasukkan dalam daftar penangkalan, dengan 93,2% di antaranya (1.959 orang) terkait pelanggaran keimigrasian. Selain itu, petugas di lapangan juga melakukan sejumlah 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi berisiko.

Untuk layanan domestik, Imigrasi telah menerbitkan 1.673.816 paspor, dengan 9.017 permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Untuk warga asing yang menetap, tercatat 23.082 penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3.330 penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Selain itu, terdapat 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia yang telah diproses.

Data perlintasan mencatat angka yang hampir seimbang dengan 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan, baik WNA maupun WNI.

Menutup keterangannya, Hendarsam menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk terus memperbaiki ekosistem pelayanan publik di paruh kedua tahun 2026.

“Capaian semester pertama ini menjadi batu loncatan bagi kami. Ke depan, kami akan terus mengupayakan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang lebih baik serta mampu merespons tantangan global yang semakin dinamis,” tutupnya.

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

SURABAYA — Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal keimigrasian dalam rangka pembenahan instansi. Kehadiran perwakilan KPK ini menjadi agenda utama dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu s.d. Jumat (1 s.d. 3 Juli 2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh 272 peserta, yang terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Nensi menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Di antaranya adalah menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala dan melaporkan kepada yang berwenang jika menerima gratifikasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir membuka acara memberikan penekanan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan imigrasi harus mengutamakan moralitas kerja yang baik saat melayani masyarakat. Hal ini disebabkan kinerja institusi dipantau secara langsung oleh publik dari segi output maupun proses pelayanan. Hendarsam mengingatkan bahwa integritas menjadi hal fundamental untuk menjaga muruah organisasi.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.

Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh jajaran dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian. Penguatan ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran whistleblowing system.

Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya. Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin; serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran para pejabat ini ditujukan untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal keimigrasian.

Dirjen Imigrasi menekankan agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan sekadar formalitas. Kepatuhan ini semestinya menjadi landasan budaya kerja yang dipraktikkan secara konsisten mulai dari level pimpinan tinggi struktural hingga petugas pelaksana di lapangan sehari-hari.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujar Hendarsam.

Pada akhir pemaparannya, Direktur Jenderal Imigrasi meminta agar seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan angka potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan reformasi birokrasi. Keberhasilan instansi keimigrasian ke depan akan diukur secara objektif berdasarkan tingkat kepercayaan publik yang berhasil diraih.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ucap Hendarsam menutup penjelasannya.

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

JAKARTA — Imigrasi menggandeng Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (FTMD ITB) dalam menginisiasi “Pagar Digital” guna pengawasan keimigrasian di perbatasan. Hal ini dijelaskan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko usai rapat pembahasan bersama perwakilan ITB pada Selasa, (30/06/2026) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Berawal dari keprihatinan dan rasa penasaran saya waktu menghadiri di Eksibisi Pertahanan di Singapura beberapa bulan lalu. Di situ saya lihat ada berbagai macam teknologi canggih untuk pengamanan perbatasan dan lainnya. Tapi kok ternyata tidak ada buatan anak bangsa. Padahal SDM kita di dalam negeri punya daya saing yang cukup tinggi untuk menghasilkan kualitas produk yang setara,” tutur Hendarsam.

“Dari situlah saya terpikirkan untuk mencoba menggandeng kampus terbaik di indonesia di bidang teknologi, untuk menginisiasi “Pagar Digital”, sistem pengamanan perbatasan dengan menggunakan drone. Kita ini punya 3.111 km wilayah perbatasan darat yang sangat luas dan rawan perlintasan ilegal,” lanjutnya.

Lebih lanjut Hendarsam menambahkan “Dari jumlah tersebut (3.111 km), hanya tersedia 18 PLBN (Pos Lintas Batas Negara) dan 38 Pos Lintas Batas (PLB) di Kalimantan, Papua dan Nusa Tenggara Timur. Itupun ada tiga PLBN yang belum aktif dan hanya 7 Pos Lintas Batas yang memang ada perlintasannya. Sisanya masih belum aktif atau terkendala dengan Perjanjian Lintas Batas,”

Berdasarkan data perlintasan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Darat periode Januari hingga April 2026, volume pelintas resmi tercatat mencapai 679.867 orang. Namun demikian, tantangan sesungguhnya adalah mengawasi pelintas ilegal di jalur-jalur tikus di sepanjang garis perbatasan. Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan infrastruktur digital, risiko keamanan personel di area konflik, serta tingginya kerentanan terhadap kejahatan lintas batas seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan penyelundupan komoditas.

“Pagar Digital ini kami prioritaskan pada wilayah darat di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, dan Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Timor Leste. Sementara untuk wilayah laut, fokus diarahkan ke Kepulauan Riau, Batam, dan jalur-jalur penyeberangan sekitarnya,” papar Hendarsam.

Untuk itu, Imigrasi berencana mengoptimalkan teknologi drone hasil pengembangan ITB sejak 2019 yang diproduksi bersama PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Drone ini dirancang untuk beroperasi nonstop 24 jam pada garis perbatasan dengan memanfaatkan pasokan daya dari panel surya (solar panel).

Sistem pengawasan udara ini akan mengombinasikan dua tipe drone yang bekerja dalam satu kesatuan, yaitu Drone HALE (High-Altitude Long-Endurance) yang dapat terbang konstan di ketinggian 1.000 meter selama 24 jam untuk melakukan pemantauan perimeter jarak jauh; serta Drone Mantis, yang berfungsi melakukan pendekatan taktis dan intersepsi visual jarak pendek begitu drone HALE mendeteksi pergerakan mencurigakan. Sebelumnya teknologi ini telah diimplementasikan di sektor agrikultur dengan hasil yang memuaskan.

“Pagar digital memang tidak secara fisik bisa menghentikan orang, tetapi memberikan kesadaran situasional (situational awareness) secara real-time. Saat drone mendeteksi pergerakan di blind spot perbatasan, sistem langsung mengirimkan koordinat ke pos imigrasi atau penjaga perbatasan terdekat. Langkah ini bisa memangkas waktu respons patroli konvensional secara drastis,” tambah Hendarsam yang menegaskan bahwa hal ini menjadi keunggulan dari sistem kolaborasi ini.

“Drone juga memperluas daya jangkau petugas kami. Mengingat luasnya wilayah pengawasan, keberadaan mata udara yang cepat dan fleksibel memberikan data awal yang akurat sebelum tim bergerak melakukan penindakan. Ini jauh lebih hemat dibandingkan harus mengoperasikan aset udara berawak,” papar Hendarsam.

Sebagai rencana jangka panjang, program Pagar Digital ini diproyeksikan menjadi fondasi utama dalam membangun kemandirian siber (cyber security) di lingkungan keimigrasian nasional.

“Kerjasama antara Imigrasi, ITB, dan PT DI adalah upaya kami untuk memastikan bahwa pengawasan kedaulatan negara tidak bergantung pada sistem asing. Dengan mengamankan jalur-jalur tidak resmi lewat teknologi siber dan patroli udara domestik, kita dapat meminimalkan celah bagi pelaku TPPO maupun pelintas ilegal, sekaligus mengaktualisasikan kemandirian teknologi nasional secara berkelanjutan,” tutupnya.

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik, Permudah Masyarakat Urus Paspor di Hari Sabtu

KARAWANG – Kantor Imigrasi Karawang kembali menggelar layanan Paspor Simpatik, Sabtu (27/6). Sebanyak 50 kuota antrean tersedia untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor baru serta penggantian karena halaman penuh atau habis masa berlaku.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laskono, menjelaskan bahwa layanan ini dihadirkan untuk memberi kemudahan masyarakat yang ingin mengurus paspor di akhir pekan.

“Masyarakat yang kesulitan untuk mengurus paspor di hari kerja dapat memanfaatkan layanan ini. Pastikan untuk mendaftar antrean terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pangdam menyampaikan bahwa dalam layanan ini, masyarakat juga bisa melakukan pengambilan paspor apabila sudah melewati empat hari kerja sejak proses wawancara selesai dilakukan. Bagi masyarakat yang ingin mengambil paspor pada layanan Paspor Simpatik diwajibkan untuk memeriksa status penerbitan paspornya terlebih dahulu melalui kanal Whatsapp di nomor 0859-2193-6785.

“Silakan menghubungi nomor Whatsapp yang tertera H-1 sebelum mengambil paspor untuk memastikan paspornya sudah diterbitkan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Karawang berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang prima dan profesional. Selain itu, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjangkau masyarakat lebih luas.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

SIEM REAP, KAMBOJA – Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja. Strategi ini menitikberatkan pada penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital.

“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” papar Hendarsam dalam paparan pembukaannya.

Lebih lanjut Hendarsam menjelaskan bahwa di sektor pengamanan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.

Hendarsam juga menyebutkan efektivitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berkontribusi pada penangkapan 210 WNA terkait kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

Di hari yang sama, Dirjen Imigrasi juga menghadiri pertemuan bilateral dengan Department of Home of Affairs (DHA) Australia.

“Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar untuk prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) untuk WNI, dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia. Usulan kami adalah dengan Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” papar Hendarsam.

Dalam tataran regional, Indonesia ditunjuk sebagai Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu Penyelundupan Manusia (People Smuggling) dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM. Sementara itu, area kerja sama regional lainnya dipimpin oleh Kamboja (Intelligence Data Sharing Protocol), Malaysia (Foreign Terrorist Fighters Movement), Singapura (Fraudulent Travel Documents), dan Brunei Darussalam (Consular Matters).

“Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh,” tutup Hendarsam.

 

Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan patroli keimigrasian untuk mengawasi keberadaan serta aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Wilayah Kabupaten Karawang, Rabu (24/6). Kegiatan patroli dilakukan dengan menyisir area ruko pada salah satu kawasan industri yang terletak di Kecamatan Karawang Barat, serta mengunjungi salah satu perusahaan yang bergerak di sektor telekomunikasi.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Wisnu Yudhoyono, menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan rutinitas yang dilakukan secara berkala. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap WNA yang berada di Kabupaten Karawang telah mematuhi setiap aturan keimigrasian yang berlaku.

“Hari ini kami seperti biasa melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang diduga terdapat WNA. Kami juga bertemu dan berkoordinasi dengan pihak pengelola lokasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudho menjelaskan, dalam setiap pelaksanaan kegiatan patroli berlangsung, Imigrasi Karawang senantiasa menggunakan langkah-langkah antisipatif dan edukatif. Setiap penjamin WNA diberikan pemahaman terkait urgensi penyampaian laporan keberadaan orang asing.

Yudho mengimbau agar setiap pengelola dan penjamin WNA dapat bersikap lebih kooperatif. Ia menilai penting kerja sama dan koordinasi antar instansi dalam menciptakan ketertiban masyarakat.

“Kami harap pengelola dapat terus bekerja sama dengan Imigrasi Karawang untuk mengawasi aktivitas WNA yang ada di areanya dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Melalui kegiatan patroli, diharapkan dapat menurunkan jumlah kasus pelanggaran izin keimigrasian yang dilakukan oleh WNA, sehingga tercipta kondisi yang aman dan terbebas dari gangguan pihak lain.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko melantik dua pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Syahrioma Delavino dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rakha Sukma Purnama Senin (22/06/2026). Pelantikan kedua pejabat baru ini merupakan langkah penguatan tata kelola layanan keimigrasian, pasca dua pejabat yang sebelumnya mengisi posisi tersebut menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirjen Imigrasi menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam merespons evaluasi internal.

“Pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi bagian dari upaya pembenahan. Kami memastikan bahwa proses hukum yang berjalan menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan tata kelola organisasi,” ujar Hendarsam.

Hendarsam menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk menjadikan setiap dinamika sebagai pijakan untuk perbaikan yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

Selain penguatan kepemimpinan, Ditjen Imigrasi juga telah menjalankan sejumlah langkah cepat (quick wins) sebagai bentuk respons nyata atas evaluasi yang dilakukan. Salah satu langkah utama adalah penyederhanaan proses bisnis layanan keimigrasian, khususnya dalam permohonan izin tinggal, guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat serta pengguna layanan.

Di samping itu, berbagai upaya lain juga terus dilakukan, seperti penguatan pengawasan internal, percepatan tindak lanjut pengaduan masyarakat, peningkatan kontrol terhadap pelaksanaan tugas petugas di lapangan, serta penguatan integritas aparatur.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan perubahan. Pembenahan tidak boleh berhenti pada proses internal atau seremoni, tetapi harus tercermin dalam layanan yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel,” lanjutnya.

 

Pelantikan ini juga mencakup sejumlah pejabat lainnya, antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi di berbagai wilayah seperti Banten, Kalimantan Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara,

Maluku Utara, Bengkulu, dan Maluku, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang.

Hendarsam menekankan bahwa transformasi kepemimpinan adalah upaya kolektif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan profesional di seluruh jajaran.

“Kepercayaan publik adalah hal utama yang harus kita jaga. Oleh karena itu, setiap pejabat yang dilantik hari ini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pelayanan keimigrasian berjalan dengan baik, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

JAKARTA — Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengimbau seluruh jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melaksanakan langkah konkret (action plan) dalam rangka meningkatkan integritas pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan melalui pengarahan kepada seluruh petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI, yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa (09/06/2026).

“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujarnya.

 

Hendarsam mengakui krisis kali ini menjadi salah satu pukulan terbesar bagi organisasi. Kendati demikian, ia meminta momentum ini dijadikan ruang refleksi total untuk menghapus praktik dan budaya kerja masa lalu yang tidak sesuai.

“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” tegas Hendarsam.

Ia menekankan, fungsi pelayan publik bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga sangat rentan terhadap komplain dan kritik. Kerentanan tersebut harus dijawab dengan penguatan mental aparatur untuk merespons setiap keluhan dengan cepat dan transparan. Menurutnya, Ditjen Imigrasi memiliki sumber daya manusia yang unggul, namun kapasitas tersebut harus dibarengi dengan integritas yang kuat agar organisasi dapat kembali berdiri tegak.

Hendarsam menggarisbawahi bahwa orientasi utama Imigrasi adalah memangkas jarak dengan masyarakat. Segala bentuk kecemburuan sosial atau persepsi negatif publik harus dijawab dengan perubahan sikap dan komitmen pelayanan yang nyata.

“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Parkir Gratis di Imigrasi Karawang, Wujud Komitmen Zona Integritas

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya sebagai instansi yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Salah satunya, dengan menyediakan layanan parkir gratis bagi seluruh pemohon layanan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa masyarakat yang datang tidak akan dipungut biaya parkir, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal ini sebagai implementasi dari pembebasan Kantor Imigrasi Karawang terhadap adanya pungutan liar.

“Parkir di Kantor Imigrasi Karawang tidak dipungut biaya. Apabila ada masyarakat yang mencoba memberikan uang parkir, petugas akan menolaknya sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas pelayanan,” ujarnya, Selasa (4/6).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Jika menemukan adanya indikasi pungutan liar, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Melalui penerapan kebijakan parkir gratis ini, Kantor Imigrasi Karawang berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memastikan seluruh layanan diberikan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto