Imigrasi Karawang Jadi Tuan Rumah Rapat Penyelarasan Regulasi Dokumen Perjalanan UPT Se-Jawa Barat

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menjadi tuan rumah Rapat Penyelarasan Pemahaman terhadap Regulasi Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia serta Rencana Pembuatan Konten Edukasi Keimigrasian bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Barat, Jumat (27/2). Kegiatan yang digelar di aula kantor tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat virtual yang sebelumnya diikuti seluruh UPT Imigrasi di Jawa Barat.

Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, serta para Kepala UPT Imigrasi se-Jawa Barat. Pertemuan ini difokuskan pada penyamaan persepsi terkait regulasi penerbitan dokumen perjalanan dan penguatan strategi edukasi publik di bidang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa hasil rapat virtual sebelumnya menemukan adanya perbedaan penerapan regulasi dalam penerbitan dokumen perjalanan di sejumlah UPT.

“Perbedaan regulasi ini dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyeragaman agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang pasti dan jelas di mana pun mereka mengajukan permohonan paspor,” ujar Andro.

Selain penyelarasan regulasi, rapat juga membahas rencana pembuatan konten edukasi keimigrasian yang ditujukan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Konten tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban selama berada di negara lain.

“Kami ingin menciptakan masyarakat yang paham hukum keimigrasian. Dengan begitu, mereka memahami hak dan kewajibannya serta terlindungi dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Jaya Saputra menekankan pentingnya keseragaman regulasi tidak hanya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, tetapi juga untuk mendukung kinerja petugas pelayanan.

“Penyeragaman regulasi ini penting agar petugas tidak berada dalam situasi ambigu, sehingga dapat memberikan pelayanan secara profesional, pasti, dan percaya diri,” ujarnya.

Melalui rapat ini, Imigrasi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang konsisten dan profesional, sekaligus memperkuat perlindungan kepada masyarakat dari potensi kejahatan, termasuk TPPO.

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:

  • Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
  • Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;
  • Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay

Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:

  • Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;
  • Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

Imigrasi Karawang Salurkan Bansos kepada Pramu Bakti, Perkuat Solidaritas Internal

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada para pramu bakti di lingkungan kantor, Jumat (27/2). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi pramu bakti dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang harmonis serta memperkuat solidaritas di lingkungan internal.

“Kegiatan ini adalah bentuk apresiasi kami kepada para pekerja di lingkungan Kantor Imigrasi Karawang yang telah berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang tertib, nyaman, dan mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi yang telah diberikan,” ujar Andro.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan pramu bakti sebagai wujud perhatian institusi terhadap seluruh unsur pendukung pelayanan publik. Kegiatan berlangsung dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan.

Melalui bakti sosial ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan kerja yang saling menghargai, serta memastikan seluruh elemen pendukung pelayanan tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Persiapan Penyeragaman Prosedur Pelayanan serta Pembuatan Video Edukasi Keimigrasian

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyelenggarakan diskusi secara virtual dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Jawa Barat, Selasa (24/02).

Kegiatan ini difokuskan pada penyamaan persepsi dan standar pelayanan, khususnya terkait alur proses permohonan paspor serta kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon. Penyeragaman Standar Operasional Prosedur (SOP) dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi maupun pelaksanaan teknis di lapangan, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang sama, jelas, dan terukur di setiap satuan kerja keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa penyamaan standar ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Melalui penyeragaman SOP, kami ingin memastikan setiap tahapan permohonan paspor, termasuk pemeriksaan dokumen persyaratan, dilaksanakan dengan standar yang sama sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain penyeragaman SOP, kegiatan ini juga menghasilkan penyusunan konsep video edukasi keimigrasian yang berfokus pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Jawa Barat. Video edukasi dirancang sebagai media informasi yang mudah dipahami masyarakat, khususnya calon pemohon paspor yang berpotensi bekerja ke luar negeri, agar lebih waspada terhadap modus penipuan dan perekrutan ilegal.

“Penyeragaman prosedur dan penyusunan video edukasi ini adalah langkah nyata kami dalam memastikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Sesuaikan Jadwal Layanan selama Ramadan 1447 Hijriah

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan penyesuaian jam layanan selama bulan suci Ramadan 1447H. Penyesuaian ini berlaku sejak 19 Februari 2026, yang bertepatan dengan dimulainya hari pertama puasa Ramadan.

“Selama bulan suci Ramadan, Kantor Imigrasi Karawang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB di hari Senin-Kamis dan 15.30 WIB di hari Jumat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, Rabu (18/2).

Andro menjelaskan, penyesuaian jam pelayanan mengikuti ketetapan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Selain itu, hal ini bertujuan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat serta pegawai yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Meskipun jam pelayanan berakhir lebih cepat, Andro memastikan setiap proses pengurusan layanan keimigrasian akan tetap berjalan kondusif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh pegawai agar ibadah puasa tidak mengendurkan semangat untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Andro berharap dengan adanya penyesuaian ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pegawai selama bulan suci Ramadan.

“Kami harap masyarakat dapat datang ke Kantor Imigrasi Karawang dengan memerhatikan penyesuaian jam layanan tersebut agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal,” pungkasnya.

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447H

Marhaban Ya Ramadan. Bulan suci penuh berkah sudah di depan mata, membawa kegembiraan bagi seluruh Umat Islam di Indonesia. Tak hanya ibadah, Ramadan diiringi dengan kebiasaan dan pola aktivitas masyarakat yang berbeda dari biasanya, demikian pula bagi para pegawai Imigrasi.

Menyesuaikan jam kerja bulan Ramadan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian PAN RB, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan beroperasi dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

  1. Senin – Kamis: pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00 – 30)
  2. Jumat: pukul 08.00 – 15.30 waktu setempat (istirahat pukul 11.30 – 12.30)
  3. Sabtu – Minggu (unit pelayanan paspor akhir pekan): pukul 08.00 – 14.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00 – 12.30)

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman memastikan bahwa jajarannya akan tetap memberikan pelayanan publik yang maksimal selama bulan Ramadan.

“Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujar Yuldi Yusman.

Masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi jadwal unit pelayanan keimigrasian seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Unit Layanan Paspor (ULP) serta Immigration Lounge ke kantor imigrasi terkait karena mungkin terdapat penyesuaian dengan mengikuti kebijakan setiap kantor. Informasi tersebut dapat diakses pada laman media sosial resmi setiap kantor imigrasi.

“Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” tutup Yuldi.

Imigrasi Karawang Libatkan Pers Wujudkan Pelayanan Publik yang Informatif dan Transparan

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengambil langkah strategis dalam mewujudkan lembaga pemerintah yang mendukung nilai keterbukaan informasi publik. Salah satunya dengan menggelar audiensi dan silaturahmi bersama sejumlah organisasi pers yang berada di Kabupaten Karawang beberapa waktu silam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik.

“Melalui audiensi dan silaturahmi, kami ingin membangun komunikasi yang baik dengan insan pers agar informasi keimigrasian dapat disampaikan secara tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya Rabu (18/02).

Andro menjelaskan, kegiatan ini menjadi sarana bagi Kantor Imigrasi Karawang untuk menyampaikan berbagai informasi keimigrasian. Mulai dari layanan paspor, izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), hingga kebijakan keimigrasian lainnya yang perlu diketahui masyarakat.

“Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran media sebagai jembatan informasi antara Imigrasi Karawang dan masyarakat,” jelasnya.

Dengan terciptanya hubungan yang baik bersama insan pers, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan untuk memperoleh berbagai informasi keimigrasian.

“Tentu harapan akhirnya supaya masyarakat semakin terinformasi dan teredukasi, sehingga mereka makin merasa mudah untuk mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Karawang,” tutup Andro.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Hadirkan Program INSPIRE, Tingkatkan Literasi Keimigrasian bagi Mahasiswa

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menghadirkan inovasi baru dengan menghadirkan program berjudul INSPIRE (Immigration Socialization Program for Education). Program ini menyasar kalangan mahasiswa untuk memberikan pemahaman tentang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menjelaskan program INSPIRE bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat, khususnya mahasiswa tentang wawasan keimigrasian. Pada batch pertama, Program INSPIRE digelar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Singaperbangsa Karawang, Rabu (11/2).

“Hari ini, tercatat sebanyak 50 mahasiswa mengikuti Program INSPIRE. Kami sampaikan pentingnya pemahaman keimigrasian bagi kalangan akademisi, khususnya mahasiswa sebagai generasi muda,” ucap Andro.

Melalui paparannya, Andro menyampaikan informasi seputar layanan paspor, izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), serta penegakan hukum keimigrasian. Ia mengingatkan pentingnya mengurus permohonan paspor sesuai prosedur yang berlaku.

“Salah satu yang menjadi fokus utama kami yaitu melakukan mitigasi terhadap upaya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Untuk itu, kami edukasi dan beri pemahaman bagaimana prosedur permohonan paspor yang benar,” jelasnya.

Selain membahas tentang layanan paspor, Andro juga memaparkan terkait sejumlah kasus pelanggaran hukum keimigrasian yang pernah terjadi serta bagaimana Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami juga mengajak kepada para mahasiswa untuk tidak permisif jika bertemu dengan WNA yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis atau diduga melanggar aturan yang berlaku,” tutupnya.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Cuti Bersama dan Libur Imlek, Imigrasi Karawang Tutup Layanan, Buka Kembali 18 Februari 2026

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menutup seluruh layanan keimigrasian selama periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek 2026. Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra mengatakan, layanan keimigrasian ditutup pada tanggal 16-17 Februari dan akan dibuka kembali pada 18 Februari 2026.

“Penyesuaian jadwal ini dilakukan mengikuti ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Setelah masa libur berakhir, seluruh layanan keimigrasian akan kembali beroperasi seperti hari kerja biasa,” ujarnya, Kamis (12/2).

Lebih lanjut, Andro meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memastikan paspor yang dimiliki masih aktif masa berlakunya. Ia menyarankan agar pengurusan dokumen keimigrasian dapat dilakukan lebih awal untuk menghindari kendala saat dibutuhkan.

“Pengurusan paspor tidak harus menunggu habis dulu masa berlakunya. Misalnya kalau sudah di bawah 6 bulan, maka bisa segera mengajukan penggantian,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar memperbarui informasi yang disampaikan secara berkala melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Karawang.

“Kami menyediakan berbagai kanal media sosial agar memudahkan masyarakat untuk update setiap informasi terbaru, khususnya terkait layanan keimigrasian di kantor kami,” pungkasnya.

 

Penulis: Evi Mutmainah
Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Anggaran

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berhasil meraih dua penghargaan bergengsi di periode awal tahun 2026. Penghargaan pertama diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat setelah meraih kategori “Sangat Baik” pada Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini) Tahun 2025. Penghargaan kedua diterima dari KPPN Karawang dalam kategori Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) dengan nilai sempurna (100).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh jajaran pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional dan berintegritas. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang yang dinilai konsisten dalam memberikan pelayanan publik yang prima, berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta mampu mengelola anggaran secara efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penghargaan ini merupakan buah dari kerja sama dan komitmen seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat guna,” ujar Andro, Rabu (11/2).

Andro menegaskan, setiap capaian/penghargaan yang diperoleh, harus menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi berkelanjutan, baik dalam aspek pelayanan maupun tata kelola organisasi. Prestasi ini, sambung Andro, sejalan dengan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2026.

“Dengan diraihnya dua penghargaan bergengsi ini, kami berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik serta memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin cepat, mudah, dan pasti, guna menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Winda Lestari
Editor: Guntur Widyanto