Imigrasi Karawang: Paspor Lama yang Digunting Tidak Bisa Digunakan Kembali

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan paspor lama yang telah digunting petugas tidak dapat digunakan kembali untuk perjalanan internasional setelah paspor baru diterbitkan.

Pengguntingan paspor dilakukan sebagai tanda bahwa dokumen tersebut sudah tidak aktif dan telah digantikan dengan paspor baru. Meski demikian, paspor lama tetap dapat disimpan oleh pemilik sebagai arsip pribadi maupun bukti perjalanan sebelumnya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan pengguntingan paspor merupakan prosedur resmi dalam proses penggantian paspor.

“Paspor yang sudah diganti wajib digunting sebagai tanda bahwa dokumen tersebut sudah tidak aktif dan telah digantikan dengan paspor baru,” ujar Madriva, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan, pengguntingan dilakukan setelah proses penggantian paspor selesai dan paspor baru resmi diterbitkan kepada pemohon.

Selain itu, Imigrasi Karawang juga mengingatkan masyarakat agar memberikan informasi yang benar saat mengajukan penggantian paspor. Pasalnya, masih ditemukan pemohon yang mengajukan penggantian paspor biasa, namun ternyata paspor aktif miliknya hilang.

Menurut Madriva, paspor yang hilang harus diproses melalui prosedur kehilangan paspor dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus tertentu, kehilangan paspor juga dapat dikenakan biaya beban sebesar Rp1.000.000.

“Beberapa kasus ditemukan adanya pemohon yang mengaku ingin mengganti paspor biasa, namun ternyata paspor aktifnya hilang. Untuk menghindari kesalahpahaman dan pelanggaran aturan, masyarakat diimbau untuk memberikan informasi yang jujur kepada petugas,” katanya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tegaskan Pemeriksaan Paspor Sesuai Prosedur, Bukan Mempersulit Pemohon

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dalam proses permohonan paspor dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan keimigrasian yang berlaku, bukan untuk mempersulit masyarakat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga permintaan dokumen tambahan merupakan bagian dari proses verifikasi untuk memastikan keabsahan data pemohon.

“Petugas imigrasi bekerja berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat pertanyaan tambahan atau permintaan dokumen pendukung, hal tersebut dilakukan untuk memastikan data pemohon valid dan tidak ada indikasi penyalahgunaan paspor,” ujar Madriva, Rabu (20/05).

Menurutnya, wawancara menjadi salah satu tahapan penting dalam proses permohonan paspor karena petugas perlu mencocokkan data serta memastikan tujuan permohonan paspor sesuai dengan ketentuan.

Ia menjelaskan, langkah verifikasi juga dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, maupun penggunaan dokumen perjalanan secara tidak sah.

Karena itu, masyarakat diminta memberikan informasi yang benar dan melengkapi seluruh persyaratan dokumen saat mengajukan permohonan paspor agar proses dapat berjalan lancar.

“Selama dokumen lengkap dan informasi yang diberikan sesuai fakta, proses permohonan paspor dapat berjalan lancar. Masyarakat juga diharapkan memahami bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian,” katanya.

Kantor Imigrasi Karawang juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi layanan keimigrasian melalui kanal resmi guna menghindari kesalahpahaman maupun informasi yang tidak benar terkait proses permohonan paspor.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: Istimewa

Imigrasi Karawang Buka Layanan Cek Status Paspor, Pemohon Diminta Hubungi Kantor Penerbit

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang membuka layanan pengecekan status permohonan paspor bagi masyarakat. Layanan tersebut dapat digunakan pemohon untuk mengetahui perkembangan proses permohonan paspor hingga dokumen diterbitkan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan pengecekan status permohonan paspor harus dilakukan melalui kantor imigrasi penerbit paspor.

“Silakan menghubungi kantor imigrasi penerbit untuk mengecek status permohonan paspor,” ujar Madriva, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat menghubungi kantor imigrasi penerbit melalui kanal resmi masing-masing kantor imigrasi. Khusus pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, pengecekan status permohonan dapat dilakukan melalui nomor Whatsapp resmi 085921936785.

Menurutnya, layanan pengecekan status paspor tersebut tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan imigrasi dan menawarkan layanan serupa di luar kanal resmi.

“Pengecekan status permohonan paspor Imigrasi Karawang hanya melalui nomor Whatsapp resmi tersebut dan tidak dipungut biaya apa pun,” katanya.

Kantor Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi yang tersedia apabila membutuhkan informasi terbaru terkait proses permohonan paspor guna menghindari potensi penipuan.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Bisakah SPLP Dipakai untuk Pergi ke Luar Negeri?

KARAWANG — Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan dalam keadaan tertentu sebagai pengganti paspor. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya apakah SPLP dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri seperti paspor biasa.

Secara umum, SPLP bukan dokumen perjalanan yang digunakan untuk keperluan wisata atau perjalanan reguler ke luar negeri. Dokumen ini diterbitkan bagi warga negara Indonesia dalam kondisi tertentu, seperti kehilangan paspor di luar negeri, habis masa berlaku paspor, atau keadaan darurat lain yang menyebabkan seseorang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa penggunaan SPLP memiliki fungsi dan batasan tertentu sesuai aturan keimigrasian yang berlaku.

“SPLP diterbitkan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dalam kondisi khusus dan penggunaannya terbatas. Dokumen ini umumnya digunakan untuk membantu WNI kembali ke Indonesia, bukan untuk perjalanan bebas ke berbagai negara,” ujarnya, Senin (18/5).

Selain bagi WNI, SPLP juga dapat diterbitkan untuk orang asing dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, penerbitannya dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan pejabat imigrasi.

Karena memiliki fungsi yang berbeda dengan paspor biasa, masyarakat diimbau untuk memahami penggunaan SPLP sebelum melakukan perjalanan internasional. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dokumen perjalanan, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan kantor imigrasi atau melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Denda BAP Bisa Ditawar? Imigrasi Karawang Beri Penjelasan Kepastian Biaya

KARAWANG – Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan tahap yang harus dilalui apabila terjadi kehilangan atau kerusakan paspor sebelum pemohon diperkenankan untuk mengajukan permohonan baru. Saat mengurus BAP paspor, masyarakat perlu memahami bahwa pemohon akan dikenai denda jika paspornya hilang atau rusak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa ketentuan pemberian denda paspor hilang dan rusak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Petugas berkewajiban untuk memberikan denda sesuai dengan kasus yang terjadi berdasarkan peraturan tersebut.

“Denda paspor hilang karena lalai sebesar Rp 1 juta, sedangkan denda paspor rusak karena lalai sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya, Selasa (12/5).

Madriva menegaskan bahwa petugas tidak berwenang untuk mengubah nominal denda baik itu menambahkan maupun mengurangi. Seluruh proses BAP harus diselenggarakan sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku.

“Jadi denda BAP tidak bisa ditawar. Apabila terjadi pungutan liar oleh petugas Imigrasi Karawang, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui kanal pelaporan kami di nomor Whatsapp 08111018171,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Data Diri di Paspor Salah, Imigrasi Karawang Jelaskan Prosedur Perbaikannya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menjelaskan prosedur perbaikan apabila ditemukan kesalahan data diri pada paspor, seperti salah ejaan nama atau tanggal lahir. Prosedur perbaikan tersebut dibedakan berdasarkan sumber kesalahan, apakah berasal dari pihak petugas atau dari pemohon.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa seluruh biodata setelah menerima buku paspor di loket pengambilan.

Ia mengatakan, apabila kesalahan terjadi akibat kelalaian petugas meski dokumen yang diserahkan pemohon sudah benar, maka paspor dapat langsung diperbaiki tanpa biaya tambahan.

“Apabila kesalahan cetak data murni dilakukan oleh kelalaian petugas kami, pemohon jangan membawa pulang paspor tersebut. Langsung kembalikan ke petugas di loket pengambilan saat itu juga. Kami akan langsung memproses pembatalan dan pencetakan ulang buku paspor baru tanpa memungut biaya tambahan apa pun,” ujar Pangdam di Karawang, Jumat (8/5).

Namun demikian, Pangdam menjelaskan prosedur berbeda akan diterapkan apabila kesalahan data berasal dari pemohon, seperti salah input data pada aplikasi M-Paspor atau adanya kesalahan pada dokumen kependudukan yang digunakan saat pengajuan paspor.

Menurutnya, dalam kondisi tersebut pemohon wajib mengajukan permohonan penggantian paspor karena perubahan biodata dan mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika data yang salah itu ternyata bersumber dari pemohon, buku paspor tidak bisa sekadar ditarik dan dicetak ulang. Pemohon harus mengajukan permohonan penggantian paspor dengan alasan perubahan biodata. Proses ini wajib melalui tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu dan akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lagi,” katanya.

Imigrasi Karawang juga mengingatkan masyarakat untuk teliti sejak awal proses permohonan paspor, terutama saat wawancara dan pengambilan biometrik. Pemohon diminta memastikan seluruh data yang tampil pada layar petugas sudah sesuai sebelum proses pencetakan dilakukan.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Bisakah Membuat Paspor di Luar Domisili? Begini Penjelasan Imigrasi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan bahwa pembuatan paspor tidak dibatasi domisili. Meski begitu, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami agar proses pengurusan paspor dapat berjalan dengan lancar.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa pemohon paspor dapat memilih kantor imigrasi mana pun tetapi tetap harus memerhatikan ketersediaan kuota antrean pada aplikasi M-Paspor.

“Selama kuota antrean di kantor imigrasi yang dipilih masih tersedia, masyarakat bisa mendaftar di kantor tersebut walaupun berbeda domisili,” ujarnya, Jumat (8/5).

Lebih lanjut, Madriva juga menjawab pertanyaan yang sering diajukan masyarakat terkait surat domisili. Ia menjelaskan bahwa surat domisili merupakan dokumen pendukung yang perlu dilengkapi hanya jika diminta oleh petugas saat proses wawancara.

“Jika petugas meminta surat domisili, akan diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapinya,” tambahnya.

Selain itu, Madriva juga mengingatkan meskipun pembuatan paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja, pengambilan paspor hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi tempat paspor tersebut diterbitkan. Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan bisa hadir kembali di kantor imigrasi yang dipilih untuk mengambil paspornya.

“Proses penerbitan paspor memerlukan waktu 4-5 hari kerja. Jadi pastikan untuk bisa datang kembali ke kantor imigrasi setelah paspornya terbit agar permohonan tidak hangus,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tegaskan Urus Paspor Hilang meski Kedaluwarsa Tetap Wajib Jalani BAP

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa masyarakat yang kehilangan paspor lama, meskipun masa berlakunya telah habis atau tidak aktif, tetap wajib menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum mengajukan paspor baru.

Ketentuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pengamanan dokumen perjalanan negara. Paspor yang hilang tetap tercatat dalam sistem keimigrasian sehingga perlu dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Candra Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa bagi masyarakat yang kehilangan paspor diwajibkan untuk melapor ke kantor imigrasi.

“Paspor yang hilang, walaupun sudah tidak aktif atau habis masa berlakunya, tetap harus melalui proses BAP terlebih dahulu sebelum pengajuan paspor baru dapat diproses,” ujar Candra, Kamis (7/5).

Leboh lanjut, Candra menambahkan, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian serta dokumen identitas pendukung lainnya sebagai syarat pemeriksaan.

Ia mengimbau masyarakat untuk menyimpan paspor dengan baik guna menghindari penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyimpan paspor dengan baik dan segera melapor apabila terjadi kehilangan, sehingga proses penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Tidak Lengkapi Dokumen Tambahan 14 Hari, Permohonan Paspor Bisa Dibatalkan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat bahwa permohonan paspor dapat dibatalkan apabila pemohon tidak melengkapi dokumen tambahan dalam batas waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari kerja.

Proses penerbitan paspor diawali dengan tahapan administrasi, termasuk wawancara. Pada tahap ini, petugas imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta dokumen tambahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau tujuan permohonan yang belum jelas. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keabsahan data yang disampaikan pemohon.

Namun demikian, kondisi ini kerap menimbulkan kendala ketika pemohon tidak segera memenuhi permintaan kelengkapan dokumen. Padahal, batas waktu pemenuhan dokumen tambahan telah diatur secara tegas selama 14 hari kerja sejak permintaan disampaikan.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat wajib.

“Apabila dalam proses verifikasi terdapat kekurangan dokumen, pemohon diberikan waktu untuk melengkapinya yaitu 14 hari kerja. Jika tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut akan ditolak,” ujarnya, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan, proses verifikasi merupakan bagian penting dalam sistem keimigrasian untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang diajukan valid serta dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah kesalahan data hingga potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Verifikasi dilakukan sesuai SOP pelayanan paspor untuk memastikan data yang diberikan benar,” tambahnya.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen serta aktif memantau status permohonan melalui aplikasi, email, maupun informasi dari petugas. Kelengkapan dokumen yang dipenuhi tepat waktu menjadi kunci kelancaran proses penerbitan paspor.

Keterlambatan dalam melengkapi dokumen, meskipun singkat, dapat berdampak pada pembatalan permohonan yang sedang berjalan.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Pindah Alamat Tinggal, Perlukah Mengajukan Perubahan Biodata Paspor? Begini Penjelasannya

KARAWANG — Tingginya mobilitas seseorang menyebabkan intensitas perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya menjadi tinggi. Hal ini berdampak terhadap munculnya keresahan di masyarakat, yaitu perlukah melakukan perubahan biodata paspor saat berpindah alamat tempat tinggal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengajukan perubahan biodata paspor ketika berpindah alamat.

“Perubahan alamat tidak mengharuskan pemegang paspor untuk melakukan penggantian atau perubahan data pada paspor. Paspor tetap berlaku selama masa berlakunya belum habis,” ujarnya, Kamis (30/4).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat beberapa kondisi yang memang mengharuskan pemohon untuk melakukan perubahan data atau bahkan penggantian paspor. Hal tersebut meliputi adanya perubahan pada identitas utama.

“Yang perlu dilakukan perubahan data pada paspor adalah apabila terdapat perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, serta perubahan jenis kelamin. Selain itu, tidak diperlukan penggantian paspor,” tambahnya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami ketentuan terkait paspor dan tidak melakukan penggantian dokumen secara tidak perlu. Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan data identitas yang digunakan dalam paspor sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah guna menghindari kendala saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto