Paspormu Rusak? Ini Biaya Yang Harus Disiapkan

KARAWANG – Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi milik negara yang harus dijaga dengan baik oleh setiap pemegangnya. Apabila paspor mengalami kerusakan, pemilik paspor wajib mengajukan permohonan penggantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor imigrasi.

Kerusakan paspor dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti halaman yang sobek, paspor terkena air, sampul terlepas, hingga kondisi dokumen yang menyebabkan data tidak dapat terbaca dengan jelas. Dalam kondisi tersebut, paspor tidak lagi dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan sehingga perlu dilakukan penggantian.

Selain membayar biaya penerbitan paspor baru, pemohon juga dapat dikenakan biaya beban atas paspor rusak apabila kerusakan terjadi karena kelalaian pemegang paspor.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, Wahyu Candra Hidayat, menjelaskan bahwa paspor merupakan dokumen negara yang harus dijaga dengan baik oleh pemegangnya.

“Paspor merupakan dokumen resmi milik negara yang dipinjamkan kepada pemegangnya, sehingga pemilik paspor memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisinya agar tetap baik dan tidak rusak,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan bahwa apabila paspor rusak karena kelalaian pemegangnya, maka pemohon akan dikenakan biaya beban sebesar Rp500.000 di luar biaya penerbitan paspor baru.

“Apabila kerusakan paspor terjadi karena kelalaian pemegangnya, maka akan dikenakan biaya beban sebesar lima ratus ribu rupiah sesuai ketentuan yang berlaku, selain biaya penerbitan paspor baru,” tambahnya.

Ketentuan mengenai tarif layanan keimigrasian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengatur berbagai jenis tarif layanan keimigrasian termasuk penerbitan paspor dan biaya terkait lainnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kondisi paspor dengan baik, seperti menyimpan paspor di tempat yang aman, menghindari paparan air, serta tidak melipat atau merusak halaman paspor. Dengan menjaga kondisi paspor tetap baik, pemilik paspor dapat menghindari biaya tambahan serta memastikan dokumen perjalanan tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Status Belum Bekerja, Bisakah Mengajukan Pembuatan Paspor?

KARAWANG – Status pekerjaan bukan menjadi penghalang bagi seseorang untuk mengajukan permohonan paspor. Masyarakat yang belum bekerja tetap dapat mengurus paspor, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi.

Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh negara kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, pengajuan paspor lebih menitikberatkan pada keabsahan identitas pemohon, bukan pada status pekerjaan.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal), Pangdam Tria Laksono, menyampaikan bahwa masyarakat dengan status belum bekerja tetap memiliki hak yang sama untuk mengajukan paspor.

“Status pekerjaan bukan menjadi syarat utama dalam pengajuan paspor. Selama pemohon dapat melengkapi dokumen identitas yang sah dan sesuai, permohonan tetap dapat diproses,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran/ijazah/akte nikah.

Selain itu, pemohon juga tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, seperti melakukan pendaftaran antrean secara online dan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk proses verifikasi dan wawancara.

Pangdam juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang jujur dan sesuai kondisi saat proses pengajuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan data secara benar dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan lancar,” tambahnya.

Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, masyarakat yang belum bekerja tetap dapat mengajukan paspor tanpa kendala. Kantor Imigrasi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Mau Nonton Konser di Luar Negeri tapi Belum Punya Paspor? Ini yang Harus Dilakukan

KARAWANG – Tren menonton konser musik di luar negeri semakin diminati masyarakat, terutama dengan banyaknya artis internasional yang menggelar tur di berbagai negara. Namun, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi sebelum berangkat adalah memiliki paspor sebagai dokumen perjalanan resmi.

Bagi masyarakat yang belum memiliki paspor, penting untuk segera mempersiapkan proses pengajuan agar rencana perjalanan tidak terhambat. Pengurusan paspor saat ini semakin mudah dengan sistem layanan yang telah terdigitalisasi, namun tetap memerlukan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal), Pangdam, menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami tahapan pengajuan paspor sejak awal.

“Bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri, termasuk untuk menonton konser, kami mengimbau agar segera mengajukan permohonan paspor jauh hari sebelum tanggal keberangkatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, kartu keluarga, serta akta kelahiran atau ijazah sebagai dokumen pendukung identitas. Selain itu, pemohon juga perlu melakukan pendaftaran antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke kantor imigrasi.

Pangdam menambahkan bahwa ketelitian dalam mengikuti prosedur akan sangat membantu dalam proses penerbitan paspor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan datang sesuai jadwal yang telah dipilih, sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan efisien,” tambahnya.

Selain itu, pemohon juga disarankan untuk memperhatikan masa berlaku paspor serta memastikan data yang diinput sudah sesuai guna menghindari kendala di kemudian hari.

Dengan persiapan yang matang, masyarakat dapat mewujudkan rencana menonton konser di luar negeri tanpa hambatan administrasi. Kantor Imigrasi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang prima, profesional, dan berbasis teknologi demi kemudahan masyarakat.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Ini Daftar Lokasi Layanan Keimigrasian di Wilayah Kerja Imigrasi Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berupaya meningkatkan kemudahan akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah kerjanya. Selain melayani permohonan paspor di kantor utama, layanan keimigrasian juga dapat diakses melalui beberapa titik pelayanan yang tersebar di wilayah kerja, termasuk Kabupaten Purwakarta.

Sebagai informasi, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tidak hanya mencakup Kabupaten Karawang, tetapi juga meliputi Kabupaten Purwakarta. Dengan cakupan wilayah tersebut, masyarakat di kedua daerah tetap dapat memperoleh layanan keimigrasian secara lebih dekat dan mudah tanpa harus selalu datang langsung ke kantor utama.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa masyarakat Purwakarta dapat memanfaatkan layanan permohonan paspor yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bale Madukara.

“Masyarakat Purwakarta yang ingin mengurus paspor dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan memilih lokasi pelayanan di MPP Madukara sehingga proses pengurusan dokumen keimigrasian menjadi lebih mudah dan efisien,” ujarnya.

Selain itu, layanan keimigrasian juga tersedia di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang terletak di Kantor Disnaker Karawang. Namun, perlu diketahui bahwa layanan di lokasi ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang akan membuat paspor dengan tujuan bekerja di luar negeri.

Dengan adanya berbagai titik layanan tersebut, masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan nyaman.

“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin baik dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Kantor Imigrasi Karawang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Bolehkah Urus Paspor Menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah?

KARAWANG – Kehilangan dokumen merupakan salah satu hal yang kerap kali terjadi, terutama apabila sudah lama diterbitkan, seperti ijazah. Apabila dokumen ijazah hilang, instansi pendidikan biasanya akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Namun, apakah dokumen SKPI dapat digunakan untuk mengurus permohonan paspor?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa dalam membuat paspor, SKPI tidak dapat dijadikan sebagai dokumen persyaratan.

“Surat keterangan tidak dapat dijadikan dokumen persyaratan,” ucapnya.

Namun, Madriva meminta masyarakat untuk tidak panik apabila kehilangan dokumen persyaratan. Hal ini disebabkan terdapat dokumen lain yang dapat digunakan untuk mengganti ijazah.

“Jika tidak dapat melampirkan ijazah karena berkasnya hilang, maka dapat diganti dengan melampirkan akta lahir atau buku nikah yang tercantum tanggal kelahirannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan bahwa seluruh dokumen persyaratan yang dibawa pada saat mengurus paspor harus merupakan dokumen asli. Seluruh data yang tercantum juga harus sesuai dan tidak terdapat kesalahan maupun perbedaan.

“Bagi pemohon yang data dirinya masih terdapat kesalahan di dalam dokumen-dokumen resmi, kami imbau untuk mengurusnya terlebih dahulu di instansi terkait agar proses pengurusan paspor dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang: Perbedaan Usia di Paspor Lama Wajib Melalui BAP saat Penggantian

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat yang memiliki perbedaan data usia pada paspor lama untuk mengikuti prosedur penyelarasan identitas saat mengajukan penggantian paspor.

Kasus ketidaksesuaian data umumnya terjadi ketika usia pada paspor lama tercatat lebih muda atau lebih tua dari data kependudukan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kondisi tersebut banyak ditemukan pada paspor terbitan lama, khususnya milik eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pada masa lalu mengalami perubahan usia demi memenuhi syarat administratif keberangkatan kerja.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menegaskan bahwa data identitas pada paspor yang baru harus sepenuhnya merujuk pada basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurutnya, pemohon yang memiliki perbedaan data usia tidak dapat langsung melakukan penggantian paspor secara biasa.

“Jika ada ketidaksesuaian di mana usia di paspor lama dimudakan atau dituakan, pemohon tidak bisa sekadar melakukan penggantian biasa. Pemohon akan diarahkan untuk melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu oleh petugas untuk mengklarifikasi dan meluruskan riwayat perbedaan data tersebut secara sah,” ujar Pangdam, Senin (6/4).

Dalam proses penggantian paspor yang disertai perubahan data, pemohon diwajibkan membawa dokumen asli beserta fotokopinya, antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, buku paspor lama, serta surat penetapan dari pengadilan negeri.

Pangdam juga mengimbau masyarakat untuk memberikan keterangan yang jujur dan kooperatif saat proses wawancara dan BAP berlangsung.

“Dengan mengikuti prosedur perbaikan data sesuai ketentuan, pemohon diharapkan dapat memperoleh paspor baru dengan identitas yang sah dan terhindar dari potensi kendala hukum maupun penolakan imigrasi di negara tujuan,” pungkasnya.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Bukan Mempersulit, Ini Alasan Petugas Imigrasi Meminta Dokumen Tambahan

KARAWANG – Salah satu persoalan yang sering ditanyakan oleh masyarakat saat mengurus paspor di kantor imigrasi yaitu adanya permintaan dokumen tambahan sebagai pendukung. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menegaskan bahwa permintaan dokumen bukan bertujuan untuk mempersulit pemohon, melainkan sebagai bagian dari proses verifikasi data.

“Dalam beberapa kasus, petugas menemukan adanya data yang belum sinkron atau membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Kondisi seperti perbedaan identitas, ketidaksesuaian data, atau informasi yang belum lengkap menjadi dasar dilakukannya permintaan dokumen tambahan,” ujarnya, Kamis (2/4).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan ketentuan mengenai kewenangan petugas imigrasi untuk meminta dokumen tambahan telah tercantum pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) dalam Penerbitan Paspor Biasa.

“Pada aturan tersebut, petugas diminta untuk memperketat proses wawancara, bila diperlukan meminta dokumen tambahan. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari praktik TPPO,” jelasnya.

Ia menambahkan, kelengkapan dokumen akan sangat membantu mempercepat proses permohonan. Melalui pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat melihat proses tersebut sebagai bentuk perlindungan dan bukan sebagai hambatan.

“Semakin lengkap dan sesuai dokumen yang diberikan, maka proses pelayanan akan berjalan lebih efektif dan efisien,” pungkas Madriva.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Karawang Sediakan Fasilitas Konsultasi BAP Paspor

KARAWANG – Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat adalah dengan menyediakan ruang khusus konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengurus proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses BAP diperlukan untuk masyarakat dengan kendala paspor lamanya rusak/hilang/terdapat perbedaan biodata.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa konsultasi dilakukan sebelum proses BAP paspor berlangsung. Dalam tahap ini, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memberitahu jika diperlukan berkas tambahan yang perlu dilengkapi untuk proses BAP.

“Petugas akan memeriksa tujuan pemohon dan berkas persyaratan yang diperlukan. Jika berkas sudah lengkap, pemohon akan diberikan penjadwalan untuk BAP paspornya,” ujar Candra, Rabu (1/4).

Lebih lanjut, Candra juga mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa identitas yang tercantum dalam seluruh dokumen persyaratan sudah sesuai, terutama bagi pemohon yang ingin melakukan perubahan biodata pada paspornya.

“Seluruh data diri harus sama, tidak boleh ada perbedaan walaupun hanya satu huruf, bahkan perbedaan spasi juga bisa menyebabkan pemegang paspor ditahan pada saat bepergian ke luar negeri,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menyimpan data paspor dalam bentuk fotocopy atau pindaian (scan) untuk mengantisipasi kehilangan paspor. Hal ini ditujukan untuk menghindari kerancuan data diri pada paspor dan agar tidak terjadi duplikasi data.

“Baiknya pemohon bisa membawa data pada paspor lamanya saat melakukan BAP paspor hilang. Dengan menunjukkan data pada paspor lama, petugas bisa mencocokkan data yang tercantum dengan data pada sistem, sehingga proses BAP bisa menjadi lebih lancar,” jelasnya.

Imigrasi Karawang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen identitas pemegang sebagai Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, Imigrasi Karawang senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjaga paspornya dengan baik agar tidak terjadi kerusakan maupun kehilangan.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto

Data Paspor Lama Tidak Sesuai saat Penggantian? Imigrasi Karawang Pastikan Bisa Disesuaikan Saat Verifikasi

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memastikan bahwa ketidaksesuaian data pada paspor lama tidak menjadi penghalang bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor karena masa berlaku habis. Penyesuaian data dapat dilakukan saat proses verifikasi di kantor imigrasi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa sebagian pemohon kerap menemukan data pada paspor lama terlihat berbeda atau terkesan “dituakan” saat melakukan pendaftaran penggantian paspor. Menurutnya, kondisi tersebut tidak perlu menimbulkan kekhawatiran.

“Apabila data paspor lama tidak sesuai, pemohon tidak perlu panik karena dapat dilakukan penyesuaian saat proses verifikasi di kantor imigrasi,” ujar Madriva, Kamis (2/4).

Ia menjelaskan, pada tahap wawancara petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap data yang telah diinput pemohon dengan dokumen asli yang dibawa. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian data sebelum paspor baru diterbitkan.

Madriva menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Selama dokumen yang dibawa sesuai dengan data diri pemohon, petugas akan membantu melakukan penyesuaian data sehingga proses penggantian paspor dapat tetap dilanjutkan.

“Selama dokumen yang dibawa sesuai, petugas akan membantu menyesuaikan data agar proses penggantian paspor tetap dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat mengisi data pada saat pendaftaran penggantian paspor. Ketelitian dalam memasukkan data sesuai dengan dokumen asli akan mempercepat proses verifikasi serta meminimalkan potensi kendala dalam penerbitan paspor.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang apabila menemukan ketidaksesuaian data pada paspor lama dan mengikuti arahan petugas selama proses penggantian paspor berlangsung.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Bukan Sekadar Sampul, Ini Fungsi Chip Biometrik pada E-Paspor

KARAWANG – Paspor elektronik atau e-paspor kini semakin banyak digunakan masyarakat sebagai dokumen perjalanan internasional. Berbeda dengan paspor biasa, e-paspor dilengkapi dengan chip biometrik yang tertanam pada bagian sampul paspor untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian.

Chip tersebut berfungsi menyimpan berbagai data penting pemegang paspor dalam bentuk digital. Informasi yang tersimpan di dalamnya meliputi identitas pemegang paspor, foto biometrik wajah, serta data sidik jari yang direkam saat proses permohonan paspor.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan penggunaan chip biometrik merupakan bagian dari modernisasi sistem keimigrasian yang terus dikembangkan.

“Chip biometrik pada e-paspor menyimpan data identitas pemegang paspor secara elektronik sehingga lebih sulit dipalsukan. Teknologi ini juga membantu petugas imigrasi melakukan verifikasi data dengan lebih cepat dan akurat,” ujar Madriva, Rabu (1/4).

Menurutnya, keberadaan chip biometrik membuat sistem pengamanan paspor menjadi lebih kuat karena data pemegang paspor tersimpan secara digital dan terintegrasi dalam sistem keimigrasian. Pemanfaatan teknologi ini juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan internasional terhadap dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Selain meningkatkan aspek keamanan, e-paspor juga memberikan kemudahan bagi pemegangnya saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Di sejumlah negara, pemegang e-paspor dapat memanfaatkan fasilitas pemeriksaan imigrasi otomatis atau autogate sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan efisien.

Melalui pemanfaatan teknologi biometrik pada e-paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya meningkatkan keamanan dokumen perjalanan sekaligus menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih modern dan efisien bagi masyarakat. Kantor Imigrasi Karawang juga mengimbau masyarakat untuk memahami manfaat penggunaan e-paspor serta mengikuti prosedur permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penlusi: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto