Imigrasi Karawang Tegaskan Pemeriksaan Paspor Sesuai Prosedur, Bukan Mempersulit Pemohon
KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dalam proses permohonan paspor dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan keimigrasian yang berlaku, bukan untuk mempersulit masyarakat.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga permintaan dokumen tambahan merupakan bagian dari proses verifikasi untuk memastikan keabsahan data pemohon.
“Petugas imigrasi bekerja berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat pertanyaan tambahan atau permintaan dokumen pendukung, hal tersebut dilakukan untuk memastikan data pemohon valid dan tidak ada indikasi penyalahgunaan paspor,” ujar Madriva, Rabu (20/05).
Menurutnya, wawancara menjadi salah satu tahapan penting dalam proses permohonan paspor karena petugas perlu mencocokkan data serta memastikan tujuan permohonan paspor sesuai dengan ketentuan.
Ia menjelaskan, langkah verifikasi juga dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, maupun penggunaan dokumen perjalanan secara tidak sah.
Karena itu, masyarakat diminta memberikan informasi yang benar dan melengkapi seluruh persyaratan dokumen saat mengajukan permohonan paspor agar proses dapat berjalan lancar.
“Selama dokumen lengkap dan informasi yang diberikan sesuai fakta, proses permohonan paspor dapat berjalan lancar. Masyarakat juga diharapkan memahami bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian,” katanya.
Kantor Imigrasi Karawang juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi layanan keimigrasian melalui kanal resmi guna menghindari kesalahpahaman maupun informasi yang tidak benar terkait proses permohonan paspor.
Penulis: Ken Shania Aurora
Editor: Guntur Widyanto
Sumber Gambar: Istimewa


