Bisakah SPLP Dipakai untuk Pergi ke Luar Negeri?

KARAWANG — Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan dalam keadaan tertentu sebagai pengganti paspor. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya apakah SPLP dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri seperti paspor biasa.

Secara umum, SPLP bukan dokumen perjalanan yang digunakan untuk keperluan wisata atau perjalanan reguler ke luar negeri. Dokumen ini diterbitkan bagi warga negara Indonesia dalam kondisi tertentu, seperti kehilangan paspor di luar negeri, habis masa berlaku paspor, atau keadaan darurat lain yang menyebabkan seseorang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa penggunaan SPLP memiliki fungsi dan batasan tertentu sesuai aturan keimigrasian yang berlaku.

“SPLP diterbitkan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dalam kondisi khusus dan penggunaannya terbatas. Dokumen ini umumnya digunakan untuk membantu WNI kembali ke Indonesia, bukan untuk perjalanan bebas ke berbagai negara,” ujarnya, Senin (18/5).

Selain bagi WNI, SPLP juga dapat diterbitkan untuk orang asing dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, penerbitannya dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan pejabat imigrasi.

Karena memiliki fungsi yang berbeda dengan paspor biasa, masyarakat diimbau untuk memahami penggunaan SPLP sebelum melakukan perjalanan internasional. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dokumen perjalanan, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan kantor imigrasi atau melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA