Bukan Mainan, Imigrasi Karawang Imbau Jauhkan Paspor dari Jangkauan Anak-Anak

KARAWANG – Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengingatkan masyarakat, khususnya para orangtua, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan paspor. Hal ini disebabkan masih ditemukannya kasus paspor yang rusak akibat kelalaian penyimpanan, salah satunya karena menjadi objek coretan anak-anak.

“Paspor merupakan dokumen negara yang fisiknya harus dijaga dengan baik. Kerusakan kecil, seperti sobekan, noda basah, atau coretan tinta, dapat berakibat paspor menjadi rusak,” ujarnya, Jumat (09/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, salah satu dampak negatif dari rusaknya paspor adalah ditolaknya pemegang paspor saat ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Sering kali orang tua lalai menaruh paspor di tempat yang mudah dijangkau anak. Akibatnya, paspor dicoret-coret. Padahal, jika paspor rusak sedemikian rupa, dokumen tersebut tidak bisa digunakan dan pemegang pasti akan ditolak saat pemeriksaan di bandara,” ujar Madriva di Karawang.

Dirinya menambahkan, apabila ditemukan unsur kelalaian, maka setiap pemegang paspor yang rusak akan dikenakan sanksi administratif berupa pemberian biaya beban/denda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024, penggantian paspor rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp 500 ribu di luar biaya penerbitan buku baru.

“Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk menyimpan paspornya di tempat yang aman, kering, dan tidak terjangkau oleh anak-anak setelah selesai digunakan. Langkah preventif ini penting untuk memastikan paspor selalu dalam kondisi prima saat dibutuhkan untuk bepergian,” pungkasnya.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Punya Layanan Ramah HAM, Beri Prioritas pada Kategori Pemohon Ini

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Layanan Prioritas Ramah HAM. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyediaan fasilitas pelayanan yang ramah bagi lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, ibu hamil, balita, dan difabel.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menyebutkan bahwa, layanan keimigrasian harus mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan.

“Layanan prioritas ramah HAM merupakan bentuk kepedulian kami dalam memastikan seluruh pemohon, khususnya lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan anak-anak, dapat memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, dan setara,” tegas Madriva, Rabu (07/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan bahwa untuk mendorong terlaksananya layanan tersebut telah tersedia Ruang Ramah HAM yang dirancang khusus bagi kelompok rentan. Keberadaan Ruang Ramah HAM diharapkan mampu memberikan rasa aman, kenyamanan, serta kemudahan akses layanan bagi para pemohon.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon merasa terlayani dengan baik dan hak-haknya terpenuhi selama berada di Kantor Imigrasi Karawang,” pungkasnya.

Melalui penerapan Layanan Prioritas Ramah HAM ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Karawang dapat terus meningkatkan profesionalisme serta memberikan pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Gak Perlu Khawatir Permohonan Hangus, Begini Cara Ajukan Reschedule di M-Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memastikan bahwa pemohon paspor yang berhalangan hadir pada jadwal kedatangan yang telah ditentukan, tidak perlu khawatir permohonannya hangus. Pasalnya, Aplikasi M-Paspor dilengkapi dengan fitur penjadwalan ulang (reschedule) yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang mengalami kendala mendadak.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyebutkan bahwa fitur ini merupakan solusi bagi pemohon yang sudah melakukan pembayaran namun tidak bisa datang ke kantor imigrasi karena alasan mendesak.

“Sering kali pemohon khawatir uangnya akan hilang jika tidak hadir. Padahal, sistem M-Paspor memberikan fleksibilitas untuk mengubah jadwal. Namun, perlu dicatat bahwa ada syarat dan ketentuan teknis yang berlaku,” ujar Madriva, Rabu (07/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, syarat pertama agar proses reschedule dapat dilakukan yaitu pengajuan penjadwalan dilakukan paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan. Selain itu, syarat kedua yang wajib dipenuhi yaitu selama kuota antrean pada tanggal yang dituju masih tersedia.

“Perlu diingat juga, kesempatan reschedule ini hanya diberikan satu kali saja. Jadi kami mengimbau pemohon untuk benar-benar memastikan tanggal pengganti yang dipilih sudah sesuai,” pungkasnya.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Jelaskan Perbedaan Layanan Percepatan Penyelesaian Paspor dan Reguler

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan percepatan bagi masyarakat yang membutuhkan penerbitan paspor dalam waktu singkat. Layanan ini memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibandingkan layanan paspor biasa atau reguler.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan bahwa layanan percepatan memungkinkan paspor diterbitkan pada hari yang sama.

“Melalui layanan ini, proses cetak paspor bisa selesai di hari yang sama dengan proses wawancara, berbeda dengan layanan reguler yang membutuhkan waktu hingga empat hari kerja,” ujar Madriva.

Lebih lanjut, Madriva menambahkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan percepatan tidak perlu mendaftar antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor. Mereka dapat mendatangi secara langsung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

“Masyarakat bisa langsung datang ke kantor kami untuk mendaftar. Maksimal pendaftaran dibuka hingga pukul 10.00 WIB, Jadi bagi yang ingin memanfaatkan layanan ini silakan datang sejak pagi hari agar mendapatkan kuota layanan,” tambahnya.

Dari sisi biaya, setiap pengguna layanan percepatan akan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 1 juta di luar biaya cetak paspornya. Pembayaran dapat dilakukan di loket pos yang tersedia di kantor imigrasi.

“Tagihan pembayaran untuk layanan percepatan akan diberikan oleh petugas setelah selesai melakukan proses foto dan wawancara. Jadi, masyarakat tidak melakukan pembayaran layanan melalui Aplikasi M-Paspor,” jelas Madriva.

Ia berharap keberadaan layanan percepatan penyelesaian paspor dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu cepat.

“Diharapkan layanan ini bisa membantu masyarakat yang membutuhkan paspornya terbit dengan segera,” pungkasnya.

Imigrasi Karawang Punya Layanan Percepatan, Urus Paspor Bisa Satu Hari Selesai

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memperkenalkan layanan percepatan bagi masyarakat yang memerlukan paspor segera. Langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa Layanan Percepatan dapat diajukan secara langsung, tanpa perlu mendaftar antrean secara online.

“Jadi tidak perlu daftar melalui M-Paspor. Pemohon yang ingin menggunakan layanan ini bisa langsung datang ke kantor imigrasi mulai pukul 07.30 hingga 10.00 WIB,” jelasnya.

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan melalui layanan ini, paspor akan diproses dalam waktu 1 hari kerja dan dapat langsung diambil pada hari yang sama. Terdapat biaya tambahan yang dikenakan untuk layanan ini yaitu sebesar Rp 1 juta.

“Tarif ini di luar biaya penerbitan paspor yang dipilih, yaitu Rp 650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 950 ribu untuk 10 tahun,” jelasnya.

Melalui Layanan Percepatan, Madriva berharap dapat semakin memudahkan masyarakat yang ingin mengurus paspornya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

“Harapannya layanan ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan paspornya terbit dengan segera,” pungkas Madriva.

Kenapa Sih Perlu Ada Wawancara Paspor? Begini Penjelasannya

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan kepada masyarakat bahwa wawancara paspor merupakan salah satu prosedur resmi yang harus dilalui dalam alur pembuatan paspor. Petugas berkewajiban untuk mewawancarai pemohon terkait destinasi, tujuan, dan durasi perjalanan yang akan pemohon lakukan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmartino, menjelaskan bahwa proses wawancara paspor bertujuan untuk memverifikasi identitas dan dokumen pemohon paspor.

“Paspor merupakan dokumen identitas WNI saat berada di luar negeri. Oleh karena itu, data diri dalam paspor dan dokumen kependudukan harus sesuai, dan ini kita verifikasi melalui proses wawancara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, wawancara paspor juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian tujuan perjalanan, khususnya bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Petugas berkewajiban untuk memastikan keberangkatan pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memiliki kejelasan identitas dan tujuan demi menjaga kedaulatan negara di mata internasional,” pungkasnya.

Mudah dan Praktis: Begini Tata Cara Pembayaran Paspor

KARAWANG – Setelah mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor, ada satu tahap penting yang harus diselesaikan, yaitu pembayaran biaya paspor. Tahap ini wajib dilakukan menggunakan kode billing (kode bayar) yang muncul setelah permohonan berhasil diregistrasi.

Pembayaran paspor saat dapat dilakukan melalui berbagai platfrom. Tidak hanya melalui bank, tetapi juga tersedia di ATM, mobile banking, Kantor Pos Indonesia, hingga platform pembayaran lain seperti minimarket, dompet digital, dan marketplace. Agar tidak bingung, berikut penjelasan mengenai cara pembayaran paspor:

1. Pembayaran Melalui ATM
Pembayaran via ATM sangat mudah untuk dilakukan, hanya perlu memasukkan kartu ATM, memilih menu Pembayaran atau Bayar/Beli, kemudian memilih Penerimaan Negara/MPN (Modul Penerimaan Negara). Setelah itu, masukkan kode bayar dari M-Paspor dan ikuti petunjuk pada layar hingga proses pembayaran berhasil.

2. Pembayaran Melalui Mobile Banking
Pembayaran dengan proses yang lebih praktis, mobile banking dapat menjadi pilihan. Buka aplikasi bank, pilih menu pembayaran atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode bayar. Setelah dikonfirmasi, pembayaran langsung diproses dan bukti transaksi tersimpan secara digital di aplikasi.

3. Pembayaran Melalui Teller Bank, Minimarket, dan Kantor Pos Indonesia
Bagi masyarakat yang lebih nyaman melakukan transaksi secara langsung, teller bank, minimarket, dan Kantor Pos Indonesia juga melayani pembayaran paspor. Cukup tunjukkan kode bayar kepada petugas dan sampaikan bahwa pembayaran dilakukan untuk PNBP paspor.

4. Pembayaran Melalui Dompet Digital dan Marketplace
Dompet digital dan marketplace menyediakan fitur pembayaran paspor melalui menu PNBP, tagihan, atau layanan pemerintah. Masyarakat hanya perlu memasukkan kode bayar dan mengikuti instruksi hingga transaksi selesai.

Dengan tersedianya berbagai metode pembayaran, diharapkan masyarakat dapat memilih cara yang paling nyaman setelah memperoleh kode bayar dari M-Paspor. Pastikan bukti pembayaran disimpan dengan baik karena akan diperlukan saat proses layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Sejarah Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dan Komitmen Imigrasi Karawang dalam Mewujudkan Pelayanan Ramah HAM

KARAWANG – Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia berawal dari kejamnya Perang Dunia Kedua (1939-1945), untuk mencegah terulangnya tragedi yang sama, Majelis Umum PBB menyetujui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Rabu (10/12).

Tahun 1947, anggota Komisi Umum PBB menyusun konsep awal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Melansir dari Komnasham, Pada 10 Desember 1948 Deklarasi tersebut disetujui oleh Majelis Umum PBB. Dua tahun setelahnya, pada tanggal yang sama, 10 Desember 1950, Majelis Umum PBB menyerukan kepada semua negara anggota dan organisasi PBB untuk menjadikan 10 Desember sebagai peringatan tahunan Hari Hak Asasi Manusia (HAM).

Hari peringatan HAM ini sangat penting dan berfungsi sebagai pengingat bagi setiap pemerintah, institusi, dan individu bahwa hak asasi adalah sesuatu yang diberikan kepada kita sejak lahir, tanpa memandang status sosial, agama atau ras.

Penerapan prinsip HAM juga menjadi komitmen di Kantor Imigrasi Karawang. Di lingkungan pelayanan, tersedia Ruang Ramah HAM sebagai wujud kepedulian terhadap kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Ruang ini dirancang agar para pemohon dapat merasa aman, nyaman, dan terfasilitasi. Selain itu, seluruh petugas Imigrasi Karawang terus menjunjung tinggi prinsip nondiskriminatif melalui pelayanan yang ramah serta humanis. Siapa pun yang datang tanpa memandang latar belakang apa pun akan mendapatkan bantuan, informasi, dan pendampingan dengan sikap sopan dan profesional.

Penulis: Zaki Mulyono

Imigrasi Karawang Imbau Masyarakat Agar Datang Tepat Waktu Saat Bikin Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat agar datang ke kantor imigrasi tepat waktu sesuai dengan jam kedatangan yang telah dipilih melalui aplikasi M-Paspor. Hal ini ditujukan agar pelayanan dapat diberikan secara optimal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menginformasikan bahwa masyarakat dianjurkan datang 15-30 menit sebelum jadwal yang sudah dipilih pada aplikasi M-Paspor.

“Jadi masyarakat bisa menyiapkan dan memeriksa kembali berkas-berkas persyaratannya sebelum mengambil nomor antrean,” ujar Madriva.

Lebih lanjut, Madriva menambahkan, nomor antrean hanya dapat diambil ketika waktu sudah memasuki jadwal permohonan yang terdaftar di aplikasi M-Paspor. Oleh karena itu, masyarakat tak perlu datang lebih awal karena khawatir kehabisan antrean selama sudah terdaftar di aplikasi M-Paspor.

Meskipun begitu, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan paspor percepatan, dapat langsung datang ke kantor imigrasi mulai pukul 07.30 WIB tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

Sejarah Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Strategi Imigrasi Karawang dalam Mencegah Praktek Korupsi

KARAWANG – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap tanggal 9 Desember bukan sekadar momentum seremonial belaka. Melansir dari CNN Indonesia peringatan ini dimulai saat Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyadari dampak kerugian korupsi, sehingga dipandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait pemberantasan anti korupsi di tingkat global agar lebih efektif yang kemudian melahirkan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC). Melalui Resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan menegaskan bahaya korupsi bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.

Puncak dari komitmen tersebut terjadi dalam konferensi diplomatik di Merida, Meksiko, pada 9-11 Desember 2003. Di sanalah 188 negara peserta sepakat untuk menandatangani konvensi yang menjadi landasan hukum internasional dalam mencegah dan memerangi korupsi. Sejak saat itu, tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai pengingat tahunan bagi seluruh bangsa untuk terus waspada dan memperbaiki sistem tata kelolanya agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Semangat perbaikan yang lahir di Merida puluhan tahun silam diterjemahkan secara konkret oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Strategi pencegahan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, melainkan fokus pada pembangunan sistem pelayanan yang menutup celah penyimpangan.

Komitmen ini dibuktikan dengan keseriusan Imigrasi Karawang dalam membangun Zona Integritas hingga berhasil meraih dan mempertahankan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan predikat WBK dan WBBM, Imigrasi Karawang menjamin bahwa seluruh alur layanan mulai dari kedatangan pemohon hingga terbitnya paspor berjalan sesuai prosedur yang jelas, tanpa ada biaya diluar aturan yang berlaku. Masyarakat tidak lagi perlu merasa khawatir akan dipersulit, karena sistem telah dirancang untuk memudahkan.

Keberhasilan strategi pencegahan korupsi di Imigrasi Karawang ini terlihat jelas dari respons masyarakat yang menjadi pengguna layanan. Publik menilai bahwa kebersihan birokrasi di kantor ini bukan sekadar klaim sepihak. Hal ini dibuktikan dengan capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang menyentuh angka 98,17% dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) di angka 98,31% Pada Periode Bulan November 2025.

Hal ini merepresentasikan tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi. Nilai tersebut menjadi indikator valid bahwa masyarakat merasa puas dan yang terpenting, merasa aman dari praktik korupsi saat mengurus dokumen keimigrasian.

Penulis: Muhammad Rizky Febriansyah