Begini Prosedur Permohonan Layanan Percepatan Paspor di Kantor Imigrasi Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan percepatan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu singkat. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon yang memiliki kepentingan mendesak, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun kebutuhan lainnya.

Untuk mengajukan layanan percepatan paspor, pemohon bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi Karawang untuk melakukan pendaftaran paspor percepatan dan juga menjalani proses wawancara, perekaman sidik jari, dan verifikasi dokumen.

Kepala Seksi Layanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa layanan percepatan paspor dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemohon layanan percepatan paspor tetap harus mengikuti seluruh tahapan permohonan. Perbedaannya terletak pada waktu penyelesaian, di mana paspor dapat diterbitkan pada hari yang sama setelah proses pembayaran dan pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap,” ujarnya Selasa (27/01).

Dirinya menambahkan, biaya layanan percepatan yaitu sebesar Rp 1 juta berada di luar biaya penerbitan paspor reguler, yang mana untuk paspor masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 650 ribu dan masa berlaku 10 tahun Rp 950 ribu. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lebih lanjut, Pangdam mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi.

“Kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu kehadiran pemohon sangat membantu kelancaran proses pelayanan,” ujarnya.

Dengan adanya layanan percepatan paspor ini, Kantor Imigrasi Karawang berharap dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu mendesak.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Viral! Beredar Kabar Paspor Elektronik Digunakan untuk Charge HP, Imigrasi Beri Penjelasan

KARAWANG – Keberadaan paspor elektronik semakin hari kian diminati masyarakat. Terlebih, saat ini di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia hanya menyediakan paspor elektronik saja.

Namun, belakangan ini beredar kabar bahwa pada paspor elektronik terkandung aliran listrik yang dapat mengisi daya baterai. Termasuk untuk perangkat smartphone.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyebutkan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Madriva menjelaskan bahwa meskipun paspor dilengkapi dengan chip elektronik, namun chip ini tidak memiliki atau pun menggunakan daya listrik pada saat digunakan.

“Tidak… tidak benar (mengandung aliran listrik),” jelasnya, Selasa (27/01).

Lebih lanjut, Ia menambahkan, bahwa paspor elektronik mempunyai keunggulan dalam hal menyimpan data pemegangnya, serta mampu menjaga keamanan data yang lebih baik dibanding paspor berjenis non-elektronik.

“Jadi keberadaan chip ini yang membuat data kita tersimpan lebih aman, karena telah dilengkapi fitur yang lebih canggih sehingga sangat sulit untuk dipalsukan,” tambahnya.

Madriva mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menjaga paspor elektroniknya dengan baik. Apabila terjadi kerusakan/hilang, dapat menghubungi kantor imigrasi untuk melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki J.

Editor: Guntur Widyanto

 

Imigrasi Karawang Tekankan Pentingnya Kelengkapan Berkas Saat Urus Paspor

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat agar melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk mengurus pembuatan paspornya di kantor imigrasi. Hal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses verifikasi dokumen oleh petugas.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan pentingnya menyiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap sebelum datang ke Kantor Imigrasi Karawang.

“Kami mengimbau pemohon untuk memeriksa kembali kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebelum datang ke kantor imigrasi agar proses permohonan paspor dapat berjalan lancar,” ujarnya, Senin (26/01).

Lebih lanjut, Madriva menyampaikan bahwa apabila masyarakat memerlukan informasi terkait prosedur atau syarat serta biaya pembuatan paspor, maka dapat menghubungi melalui kanal informasi resmi milik Imigrasi Karawang.

“Informasi terkait persyaratan dan alur permohonan paspor dapat diakses melalui media sosial kami. Seluruh pertanyaan akan dijawab oleh operator pada hari dan jam kerja,” ujarnya.

Adapun persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan paspor yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran/ijazah, serta dokumen pendukung lain yang diminta oleh petugas saat proses wawancara pemohon berlangsung. Seluruh dokumen wajib dibawa dalam bentuk asli serta difotokopi masing-masing sebanyak 1 lembar.

 

Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Imbau Pemohon Lengkapi Persyaratan Sebelum Urus Paspor

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat agar melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan paspor. Hal ini sangat berpengaruu terhadap kelancaran proses pelayanan serta menghindari penundaan dalam penerbitan paspornya.

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Citra Amalia, menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen menjadi hal utama yang harus diperhatikan oleh pemohon.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memeriksa kembali persyaratan yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor imigrasi, sehingga proses permohonan paspor dapat berjalan lancar,” ujarnya, Kamis (22/01).

Lebih lanjut, dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan informasi resmi yang telah disediakan oleh Imigrasi Karawang. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi keimigrasian sebelum datang mengurus padpor.

“Informasi persyaratan paspor dapat diakses melalui media sosial resmi dan kanal informasi Imigrasi Karawang, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk mencari informasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Dengan kelengkapan dokumen dan pemahaman prosedur yang baik, diharapkan pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dapat berjalan lebih efektif, sehingga dapat memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tegaskan Pemberian Sanksi bagi WNA Overstay di Indonesia

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan kepada seluruh penjamin Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal WNA yang dijaminnya. Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Candra Wahyu Hidayat menegaskan bahwa pelanggaran masa izin tinggal atau overstay dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh WNA agar selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Overstay merupakan pelanggaran keimigrasian yang memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya, Rabu (21/01).

Lebih lanjut, Candra menjelaskan bahwa bagi setiap WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian akan dikenakan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Di antaranya, pemberian biaya beban hingga deportasi.

“Jika orang asing terbukti overstay kurang dari 60 hari, maka akan dikenakan sanksi biaya beban sebesar Rp 1 juta per harinya. Namun jika sudah melewati 60 hari akan diberikan sanksi TAK berupa deportasi serta penangkalan,” jelasnya.

Candra menambahkan, untuk memastikan kepatuhan para WNA terhadap aturan keimigrasian yang berlaku, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus memperkuat pengawasan orang asing melalui operasi lapangan dan koordinasi bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

“Peran TIMPORA sangat strategis untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara, menghindari terjadinya pelanggaran keimigrasian oleh orang asing, termasuk pelanggaran dalam bentuk overstay,” pungkasnya.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Banyak yang Belum Tahu, Ini Biaya Ganti Paspor Habis Masa Berlaku

KARAWANG — Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk lebih cermat memperhatikan masa berlaku paspor. Paspor yang masa berlakunya akan segera habis perlu dilakukan penggantian untuk menghindari kendala saat proses keberangkatan.

Apabila paspor telah memasuki 6 bulan sebelum habis masa berlaku, maka harus segera dilakukan permohonan penggantian. Proses penggantian dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat. Lalu, berapa sih biaya penggantian paspor?

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, disebutkan bahwa untuk penggantian paspor elektronik dengan jangka aktif selama 5 tahun akan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 650 ribu. Sedangkan, untuk yang masa berlaku 10 tahun, pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran senilai Rp 950 ribu.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau agar menyesuaikan pilihan jenis paspor dengan kebutuhan perjalanan masing-masing. Paspor dengan masa berlaku lebih panjang dinilai lebih praktis bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri karena dapat mengurangi frekuensi penggantian paspor.

Dengan melakukan pengecekan masa berlaku paspor secara rutin dan mengajukan penggantian lebih awal, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan ke luar negeri dengan lebih nyaman dan tanpa hambatan administrasi.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Begini Tata Cara Registrasi Aplikasi All Indonesia untuk Pengajuan Kartu Kedatangan

Sahabat Mido sudah tahu cara registrasi Aplikasi All Indonesia? Aplikasi ini digunakan untuk pengajuan kartu kedatangan secara elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun pengunjung asing. Agar proses berjalan lancar, berikut tata cara registrasi dan pengajuannya yang perlu Sahabat Mido ketahui.

1. Registrasi Akun All Indonesia

  • Buka website allindonesia.imigrasi.go.id atau unduh aplikasi All Indonesia melalui gawai;
  • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang valid;
  • Lakukan verifikasi email dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar;
  • Setelah akun berhasil dibuat, pilih tombol masuk ke beranda untuk menuju halaman login;
  • Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.

2. Tahapan Deklarasi dan Pemilihan Layanan

  • Setelah login, masuk ke tahap deklarasi;
  • Pilih layanan kartu kedatangan sesuai kewarganegaraan:
    • Warga Negara Indonesia (WNI): Ajukan permohonan kartu kedatangan bagi Warga Negara Indonesia.
    • Pengunjung Asing: Ajukan permohonan kartu kedatangan untuk pengunjung asing.

3. Pengisian Data Profil Pemohon
Lengkapi data profil diri yang meliputi:

  • Negara asal;
  • Nama lengkap;
  • Tanggal lahir;
  • Jenis kelamin;
  • Nomor paspor;
  • Tanggal kedaluwarsa paspor;
  • Alamat email;
  • Pengisian data dapat dilakukan secara:
    • Manual, atau
    • Scan MRZ, dengan memindai halaman paspor untuk mempercepat proses.

4. Pengisian Formulir Deklarasi
Isi formulir deklarasi yang tersedia, meliputi:

  • Deklarasi keimigrasian
  • Deklarasi kesehatan
  • Bea dan cukai
  • Karantina

5. Proses Pengajuan dan Hasil

  • Setelah seluruh tahapan diisi, ajukan permohonan.
  • Sistem akan memproses pengajuan secara otomatis.
  • Kartu kedatangan akan ditampilkan dalam bentuk QR Code.
  • QR Code dapat diunduh dan disimpan untuk digunakan saat diperlukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Sahabat Mido dapat melakukan registrasi dan pengajuan kartu kedatangan melalui Aplikasi All Indonesia dengan mudah. Layanan ini menjadi bagian dari upaya layanan keimigrasian dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang praktis dan efisien.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Begini Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor via E-Wallet, M-Banking, ATM, dan Gerai Langsung

Sahabat Mido sudah mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor? Jika sudah, kamu harus segera melakukan pembayaran dalam batas waktu dua jam sejak permohonan dibuat. Kamu akan mendapatkan kode tagihan 15 digit angka yang dapat kamu bayarkan melalui beragam pilihan metode pembayaran yang tersedia di aplikasi M-Paspor. Berikut ini cara melakukan pembayaran melalui beberapa metode pembayaran yang dapat kamu pilih:

 

Pembayaran via E-Wallet (Dompet Elektronik)

  1. Dana
  • Buka aplikasi Dana melalui gawaimu
  • Buka menu Semua Layanan
  • Pilih Penerimaan Negara pada kategori Layanan Pemerintah
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. Gopay
  • Buka aplikasi Gopay melalui gawaimu
  • Buka semua menu pembayaran
  • Pilih menu Paspor pada kategori Layanan Publik
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. OVO
  • Buka aplikasi OVO melalui gawaimu
  • Buka menu Pilihan Lain dan pilih Penerimaan Negara
  • Pilih menu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran

 

Pembayaran via M-Banking

  1. BRI (BRIMo)
  • Buka aplikasi BRIMo pada gawaimu
  • Buka menu Tagihan
  • Lihat semua tagihan dan pilih MPN (Modul Penerimaan Negara)
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. Bank Syariah Indonesia
  • Buka aplikasi Byond by BSI di gawaimu
  • Buka Menu
  • Buka menu Beli dan Bayar pada kategori Keuangan
  • Pilih menu MPN pada kategori Layanan Pemerintah
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. Mandiri Livin
  • Buka aplikasi Mandiri Livin di gawaimu
  • Pilih menu Bayar
  • Pilih menu Pajak
  • Pilih menu Pajak/PNBP/Cukai
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. BCA Mobile
  • Buka aplikasi BCA Mobile di gawaimu
  • Buka menu Bayar dan Isi Ulang
  • Pilih menu MPN
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. BNI Wondr
  • Buka aplikasi BNI Wondr di gawaimu
  • Buka menu Pembayaran
  • Pilih menu Penerimaan Negara
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran

 

Pembayaran via ATM

  1. ATM BNI
  • Buka menu Lainnya
  • Pilih Pembayaran
  • Pilih Pajak/PNBP/Bea & Cukai
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. ATM BCA
  • Buka menu Pembayaran
  • Pilih MPN/Pajak
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. ATM BRI
  • Buka menu Transaksi Lainnya
  • Pilih MPN
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran
  1. ATM Mandiri
  • Buka menu Bayar/Beli
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Pilih Pajak/PNBP/Cukai
  • Masukan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran

 

Pembayaran via Gerai POS, Indomaret, dan Teller Bank

  • Datangi gerai yang kamu pilih
  • Sampaikan tujuan pembayaran paspor
  • Tunjukkan kode 15 digit yang diberikan pada aplikasi M-Paspor
  • Selesaikan proses pembayaran dan cetak bukti pembayaran

 

Pastikan kamu membawa bukti pembayaran yang sudah kamu lakukan saat datang ke kantor imigrasi ya Sahabat Mido!

*tahapan atau tampilan menu pada metode pembayaran dapat berubah sewaktu-waktu.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Tips Anti Bingung, Pilih Paspor Masa Berlaku 5 atau 10 Tahun

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan dua opsi masa berlaku paspor, yakni 5 dan 10 tahun. Namun, opsi ini seringkali membuat pemohon bingung dalam menentukan pilihannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, memberikan panduan bagi masyarakat agar tidak salah pilih jenis paspor. Menurutnya, keputusan untuk memilih paspor 5 atau 10 tahun sebaiknya didasarkan pada frekuensi perjalanan dan ketersediaan anggaran pemohon.

“Masyarakat harus jeli melihat kebutuhannya. Jika memang sering bepergian ke luar negeri atau tidak ingin repot bolak-balik ke kantor imigrasi untuk penggantian dalam waktu dekat, paspor masa berlaku 10 tahun adalah pilihan investasi yang sangat baik,” ujar Pangdam Di Karawang, Selasa (13/1).

Pangdam Menjelaskan, secara hitung-hitungan ekonomis, paspor 10 tahun memang lebih menguntungkan bagi pemohon yang aktif keluar negeri. Namun, ia menekankan bahwa terdapat syarat khusus untuk opsi ini. Berdasarkan peraturan yang berlaku, paspor masa berlaku 10 tahun hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

“Bagi pemohon di bawah usia 17 tahun, maka akan diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.” jelasnya.

Dari segi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat perbedaan tarif yang perlu diperhatikan. Untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp 650.000, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000.

“Kami mengimbau pemohon untuk memastikan pilihannya saat mengisi data di aplikasi M-Paspor. Sesuaikan dengan budget dan rencana perjalanan Anda. Prinsipnya, Imigrasi Karawang siap melayani kedua jenis permohonan tersebut dengan standar pelayanan yang sama prima,” pungkas Pangdam.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Waspada Cuaca Ekstrem, Imigrasi Karawang Imbau Masyarakat Simpan Paspor agar Tidak Rusak

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk menyimpan paspor yang dipegang dengan baik, khususnya di tengah musim hujan dan cuaca ekstrem. Hal ini ditujukan untuk mencegah kerusakan pada paspor akibat terkena air hujan maupun banjir.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan bahwa paspor yang rusak karena basah atau sobek akibat terkena air hujan tidak dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan. Paspor yang rusak harus segera dilaporkan ke kantor imigrasi dan dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pemegang paspor perlu melakukan proses BAP paspor rusak terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan permohonan penerbitan paspor baru,” ujarnya, Selasa (13/01).

Lebih lanjut, Madriva menyampaikan bahwa kerusakan akibat terkena air hujan termasuk kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pemegang sehingga akan dikenakan denda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024, paspor yang rusak akibat kelalaian pemegang akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu di luar biaya penerbitan paspor baru.

Di sisi lain, apabila paspor mengalami kerusakan akibat terkena bencana alam seperti banjir, maka pemegang paspor akan dibebaskan dari biaya denda. Pemegang paspor dapat menyertakan surat keterangan terdampak bencana dari instansi yang berwenang sebagai keterangan penyebab kerusakan paspor pada saat melakukan proses BAP paspor rusak.

“Paspor yang rusak akibat bencana tetap perlu melalui proses BAP, namun akan dibebaskan dari biaya denda,” pungkas Madriva.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto