Wajib Patuhi Aturan, Imigrasi Karawang Bakal Sanksi Tegas Setiap Pelanggar

KARAWANG – Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang wajib memiliki dokumen paspor dan visa yang sah dan masih berlaku. Ketidakberlakuan salah satu dokumen dinilai sebagai pelanggaran hukum dan dapat berujung pada tindakan administratif keimigrasian.

Sebagian besar WNA di wilayah Karawang diketahui berada di Indonesia untuk kepentingan kerja dan berada di bawah tanggung jawab penjamin atau sponsor. Penjamin memiliki peran penting dalam memastikan dokumen keimigrasian WNA tetap berlaku.

Penegasan mengenai tanggung jawab penjamin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan, kegiatan, dan kepulangan WNA yang dijaminnya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 turut memperjelas kewajiban penjamin untuk memastikan WNA mematuhi ketentuan izin tinggal dan tidak melanggar aturan administratif apa pun.

Apabila terjadi pelanggaran yang berujung pada deportasi, penjamin wajib menanggung seluruh biaya pemulangan. Selain itu, WNA yang dideportasi dapat dikenakan tindakan pencegahan masuk kembali (cekal) dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia hingga masa cekal berakhir.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan agar aktif memastikan keberadaan WNA di lingkungan kerja dan tempat tinggal telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Penulis: Ken Shania Aurora

Waspada! Paspor Hilang Bisa Jadi Celah untuk Kejahatan

Paspor bukan hanya berfungsi sebagai buku identitas untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Di dalamnya tersimpan data pribadi yang sangat penting dan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketika paspor hilang, akan membuka peluang pelaku kejahatan untuk menyalahgunakannya.

Beberapa kasus penyalahgunaan dokumen sering ditemukan, termasuk warga yang awalnya diajak bepergian oleh orang lain, namun berakhir sebagai korban perdagangan orang. Dokumen paspor yang hilang dapat digunakan untuk membuat identitas palsu, membawa seseorang keluar negeri tanpa prosedur resmi, atau bahkan diperjualbelikan.

Risiko lain yang perlu diwaspadai adalah pemanfaatan paspor untuk kegiatan ilegal seperti untuk mengajukan pinjaman ilegal, menjadi identitas ganda, atau diperdagangkan kepada jaringan kriminal.

Tidak hanya itu, bagi setiap orang yang menghilangkan paspornya akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 1 juta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi, biaya beban (denda) untuk penggantian paspor yang hilang adalah sebesar Rp 1.000.000,00. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga paspor dengan sebaik mungkin. Simpan di tempat aman, hindari meminjamkan kepada orang lain, dan jangan mudah percaya ketika ada yang menawarkan perjalanan cepat tanpa prosedur resmi. Jika paspor hilang atau dicuri, segera lakukan pelaporan ke pihak kepolisian dan kantor imigrasi agar dokumen tersebut dapat diblokir dari potensi penyalahgunaan.

Penulis: Zaki Mulyono

Imigrasi Karawang Imbau Masyarakat Jaga Paspor dengan Baik

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau kepada masyarakat agar menjaga paspor dengan baik. Hal ini disebabkan paspor merupakan dokumen milik negara yang menyimpan data sensitif pemegangnya, sehingga perlu dijaga agar tidak terjadi kehilangan atau kerusakan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa paspor yang hilang atau rusak akibat kelalaian pemegang perlu dilaporkan ke kantor imigrasi melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Paspor yang hilang atau rusak perlu dilaporkan agar bisa segera dinonaktifkan oleh petugas dan tidak terjadi penyalahgunaan paspor,” jelas Madriva, Senin (8/12).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk paspor yang rusak akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 dan paspor hilang dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.

Namun, Madriva menambahkan, jika kerusakan atau kehilangan paspor disebabkan keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana lain, maka pengurusan BAP paspor hilang/rusak akan dibebaskan dari biaya beban.

“Paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar tetap perlu mengikuti prosedur BAP namun tidak dikenakan denda,” pungkasnya.

Melihat Wajah Humanis lewat Duta Layanan Kantor Imigrasi Karawang : Hadir Menyapa dan Memandu Pemohon Sepenuh hati

KARAWANG –  Kecemasan seringkali menjadi teman perjalanan seseorang ketika harus berurusan dengan birokrasi. Bayangan tentang prosedur yang rumit, antrian yang tak berujung, hingga kekhawatiran salah membawa berkas, kerap menghantui benak masyarakat sebelum melangkahkan kaki ke kantor pemerintahan. Namun, stigma lawas birokrasi yang kaku tersebut tampaknya mulai terkikis, tergantikan oleh suasana hangat yang kini ditawarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Perubahan ini paling terasa saat pemohon pertama kali memasuki area pelayanan. Tidak ada lagi kebingungan mencari arah, karena sosok-sosok berseragam rapi dengan selendang bertuliskan “Duta Layanan” siap menyambut di garda terdepan. Mereka bukan sekadar pemanis ruangan, melainkan navigator yang memastikan setiap warga mendapatkan hak layanannya dengan mudah.

Sambutan Hangat Sejak Pintu Terbuka

Peran Duta Layanan ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu pemohon dengan nama akun Grisse Warenhuis membagikan pengalamannya di Google Review. Ia menyoroti sebuah standar pelayanan yang menurutnya patut ditiru dan diapresiasi.
Saat pintu dibuka, pemohon langsung disambut oleh staf yang sangat informatif. Petugas ini menjelaskan seluruh proses dengan sangat gamblang sehingga pemohon tidak merasa bingung, sebuah pengalaman yang kontras jika dibandingkan dengan ketidakpastian yang mungkin ditemui di tempat lain. Kehadiran petugas yang proaktif di lobi depan ini menjadi kunci kenyamanan, membuat masyarakat bisa mempersiapkan diri dengan baik sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

Konsistensi Keramahan yang merata

Yang menarik dari transformasi layanan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang adalah konsistensinya. Keramahan tidak hanya milik Duta Layanan di pintu depan, tetapi merata hingga ke meja wawancara. Hal ini diungkapkan secara rinci oleh Ikhsan Nur Rosid, seorang Masyarakat yang memberikan bintang lima atas pengalamannya mengurus penggantian paspor.
Ikhsan mencatat bahwa keramahan staf sangat terasa di setiap titik sentuh layanan, mulai dari petugas CS di lobi depan, petugas pemeriksa dokumen di konter CS1, hingga petugas wanita yang melayani wawancara dan pengambilan foto di konter 6. Sinergi pelayanan yang baik ini berdampak pada efisiensi waktu, di mana Ikhsan mengaku seluruh proses yang ia jalani berlangsung kurang dari satu jam dengan kondisi antrian yang sangat kondusif.

Kehadiran Duta Layanan menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dan negara. Bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas, Duta Layanan adalah pendamping yang siap memberikan prioritas agar mereka tidak perlu berlama-lama mengantre.

Pada akhirnya, apa yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melalui Duta Layanan adalah upaya memanusiakan pelayanan publik. Mereka membuktikan bahwa kedisiplinan administratif bisa berjalan beriringan dengan keramahan dan empati. Bagi warga Karawang yang hendak mengurus paspor, tidak perlu lagi merasa ragu atau sungkan untuk bertanya. Para Duta Layanan telah siap menunggu Anda, bukan hanya untuk memeriksa berkas, tetapi untuk memastikan Anda pulang dengan senyum kepuasan.

Penulis: Muhammad Rizky Febriansyah

Tiga Langkah Mudah Dapat Antrean Online Paspor!

KARAWANG – Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh kuota antrean, Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai kebijakan yaitu mengalihkan proses pendaftaran dari yang semula offline menjadi online melalui Aplikasi M-Paspor. Namun sayangnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang merasa kesulitan untuk mendapatkan kuota antrean.

Berikut adalah tiga langkah mudah dapatkan kuota antrean online pada Aplikasi M-Paspor!

Pantau Jadwal Pembukaan Kuota Antrean
Kuota antrean online di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan dibuka di Aplikasi M-Paspor pada hari kerja terakhir di setiap bulannya. Catat waktunya agar kamu tidak tertinggal informasi pembukaan kuota selanjutnya.

Melakukan pengecekan antrean secara berkala
Lakukan pengecekan kuota antrean secara berkala melalui Aplikasi M-Paspor. Apabila pada aplikasi tidak muncul keterangan sisa kuota, artinya kuota antrean di tanggal tersebut masih belum dibuka/tersedia.

Ikuti akun media sosial Imigrasi Karawang
Perkembangan informasi secara masif membuat semua orang mulai beralih untuk mendapatkan update informasi terbaru melalui media sosial. Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan selalu menginformasikan pembukaan kuota online melalui media sosial. Pastikan kamu sudah mengikuti akun media sosial resmi Kantor Imigrasi Karawang.

Sebagai informasi tambahan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor percepatan, maka tidak perlu mendaftar antrean secara online dan dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi mulai pukul 07.30 WIB.

Lama Menunggu Antrean Wawancara Paspor? Ternyata Ini Penyebabnya

KARAWANG – Salah satu hal yang sering dikeluhkan oleh pengguna layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang yaitu lamanya waktu tunggu dari satu panggilan ke panggilan pemohon yang lainnya. Padahal, sebelum datang ke kantor imigrasi, setiap pemohon telah terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean online melalui Aplikasi M-Paspor.

Ternyata, terdapat beberapa faktor penyebab lamanya waktu tunggu yang dialami oleh pemohon paspor. Pertama, adanya pemohon yang tidak membawa dokumen persyaratan yang lengkap. Hal ini berdampak terhadap bertambahnya durasi wawancara.

Kedua, beberapa pemohon memiliki data yang berbeda pada dokumen persyaratan yang dilampirkan. Sebagai contoh, terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir pada KTP-elektronik, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahirannya. Sehingga, petugas perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kebenaran data yang dimiliki oleh pemohon.

Untuk itu, bagi Sahabat Mido yang ingin melakukan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, pastikan telah melengkapi seluruh berkas persyaratan yang diperlukan. Selain itu, seluruh dokumen juga harus mencantumkan data yang sama.

Namun, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tetap menerapkan prinsip pelayanan bertahap sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan gar proses wawancara berjalan dengan efektif dan cepat.

Penulis: Umi Widarasari

Yuk Intip Cara Perubahan Biodata Paspor

Sahabat Mido, kamu bingung karena ingin mengubah biodata pada paspormu? Tak perlu khawatir, Ini dia dokumen persyaratan yang diperlukan serta tata cara permohonannya!

Untuk persyaratan, Sahabat Mido dapat melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Paspor lama;
  4. Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.

Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, kamu dapat mengikuti alur berikut ini untuk melakukan BAP perubahan data paspor:

1. Datang ke kantor imigrasi dan ambil antrean BAP paspor

Sahabat Mido yang ingin melakukan perubahan data pada paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Kemudian, ambil antrean BAP dan isi formulir yang diberikan oleh petugas.

2. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas

Saat nomor antreanmu dipanggil, serahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Petugas akan melakukan wawancara dan memeriksa kelengkapan dokumenmu. Jika ternyata terdapat kekurangan berkas, maka petugas akan memberikan waktu untuk melengkapi berkas tersebut.

3. Tunggu jadwal BAP perubahan data paspor

Jika berkasmu sudah lengkap, permohonanmu akan diproses untuk disetujui oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang. Kamu akan diberikan informasi lebih lanjut saat permohonanmu sudah disetujui untuk datang kembali ke kantor imigrasi.

4. Lakukan pengambilan foto paspor setelah permohonan disetujui

Setelah permohonan perubahan datamu disetujui, kamu dapat melanjutkan ke proses pengambilan foto untuk paspor barumu. Paspor ini akan diperbaharui berdasarkan data terbaru dari hasil BAP perubahan data paspor.

5. Lakukan pembayaran paspor baru

Layanan perubahan data pada paspor ini tidak dipungut biaya. Namun, karena paspormu akan diganti dengan paspor yang baru, kamu perlu melakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan paspor baru. Untuk biaya yang harus dikeluarkan, yaitu Rp 650 ribu untuk masa berlaku paspor selama 5 tahun serta Rp 950 ribu untuk 10 tahun.

6. Data pada paspormu sudah selesai diubah

Kamu dapat mengambil paspor barumu dengan data yang sudah diperbaharui pada jadwal yang telah ditentukan, dan proses perubahan data paspor sudah selesai.

Begini Cara Urus Layanan Percepatan Paspor di Imigrasi Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan. Salah satu inovasi yang kini banyak diminati oleh masyarakat yaitu layanan percepatan penyelesaian paspor di hari yang sama.

Layanan ini dihadirkan untuk masyarakat yang memerlukan dokumen paspornya dalam waktu cepat. Beberapa kriteria permohonan layanan percepatan yaitu untuk keperluan berobat ke luar negeri, bekerja, maupun berobat ke luar negeri. Masyarakat dapat memperoleh paspor pada hari yang sama dengan proses permohonan, selama seluruh persyaratan dipenuhi dan kuota pelayanan masih tersedia.

Berikut adalah sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat yang ingin mengajukan layanan percepatan paspor:
1. Membawa seluruh dokumen persyaratan beserta dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari perusahaan atau instansi terkait yang menjelaskan keperluan mendesak;
2. Melengkapi seluruh persyaratan pada hari yang sama, sebelum proses pengajuan dilakukan;
3. Melakukan proses foto dan wawancara serta perekaman sidik jari;
4. Membayar layanan percepatan sebesar Rp 1 juta di luar dari tarif PNBP paspornya.

Screenshot

Penulis: Evi Mutmainah

Cara Praktis Kirim Paspor ke Rumah: Manfaatkan Layanan Pos di Imigrasi Karawang

Tak punya waktu untuk kembali ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan paspor? Jangan khawatir! Kini, masyarakat Karawang punya opsi yang jauh lebih praktis. Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bekerja sama dengan Pos Indonesia untuk menghadirkan layanan pengiriman paspor langsung ke alamat yang dituju oleh pemohon.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa layanan ini diperuntukkan bagi seluruh pemohon paspor di Kantor Imigrasi Karawang.

“Cukup daftarkan diri setelah proses wawancara selesai, nanti paspornya bisa dikirim melalui Pos,” ujarnya.

Agar layanan ini bisa kamu manfaatkan dengan maksimal, berikut sejumlah tips sekaligus langkah yang perlu kamu lakukan.

1. Langsung Datangi Mobil Pos di Area Kantor Imigrasi
Saat proses wawancara selesai dan permohonan paspormu disetujui, kamu bisa langsung menuju mobil layanan Pos Indonesia yang terparkir di halaman kantor imigrasi. Di sinilah pendaftaran pengiriman paspor dilakukan, praktis dan cepat.

2. Mengisi Formulir dengan Data yang Benar
Petugas Pos akan memberikan formulir pengiriman. Pastikan kamu mengisi semua data dengan lengkap: nama, alamat, nomor telepon, hingga kode pos. Kesalahan kecil bisa membuat pengiriman terlambat, jadi pastikan kamu teliti, ya!

3. Siapkan Pembayaran Ongkos Kirim
Biaya pengiriman akan disesuaikan dengan alamat tujuan. Setelah formulir beres, kamu tinggal melakukan pembayaran langsung kepada petugas Pos. Simpan bukti pembayarannya untuk memantau proses pengiriman.

4. Duduk Manis, Paspor Akan Datang Sendiri
Proses cetak paspor selesai dicetak dalam empat hari kerja. Setelah itu, paspormu akan diserahkan ke petugas Pos. Kamu hanya perlu menunggu paspor tiba di rumah sesuai alamat yang dicantumkan.

Imigrasi Karawang Sosialisasikan Aplikasi “All Indonesia” untuk Kemudahan Masuk ke Indonesia

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mulai menyosialisasikan penggunaan aplikasi All Indonesia, sistem layanan terintegrasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

Aplikasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Imigrasi Indonesia, Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia, dan Kementerian Kesehatan. Melalui integrasi ini, data dan persyaratan terkait keimigrasian, kepabeanan, dan kesehatan dapat diisi dalam satu platform sebelum kedatangan di bandara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa aplikasi ini dirancang untuk memangkas prosedur kedatangan.

“Seluruh formulir sudah terintegrasi dalam All Indonesia dan dapat diisi secara mandiri sebelum tiba di bandara. Sesampainya di bandara, cukup memindai kode QR pada kartu kedatangan,” ujarnya.

Andro menegaskan bahwa pengisian formulir pada aplikasi tersebut wajib bagi seluruh WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia. “tetap harus diisi agar proses pemberian izin masuk dapat dilakukan,” katanya.

Sumber foto: ISTIMEWA