OPINI – Pentingnya Nilai Kejujuran di Balik Proses Wawancara Paspor

Oleh: Putri Nabila Fauziah – Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas Singaperbangsa Karawang

Proses wawancara menjadi salah satu tahapan penting dalam pembuatan paspor. Pada proses ini pemohon diharuskan untuk memberikan keterangan dan tujuan dalam pembuatan paspor oleh petugas imigrasi secara detail. Keterangan yang diberikan harus sesuai dan sah untuk memastikan keabsahan data pemohon paspor.

Penyampaian keterangan yang tidak benar memiki konsekuensi yaitu tindak pidana seperti penjara dan denda. Hal ini disebutkan dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Setiap orang yang dengan sengaja Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Pentingnya memberikan keterangan yang sesuai pada proses wawancara juga menjadi kunci untuk pencegahan potensi penyalahgunaan izin tinggal maupun perjalanan. Proses ini juga mencegah terjadinya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Para pemohon dihimbau untuk memberikan keterangan benar pada proses wawancara guna memastikan proses tinggal dan perjalanan yang aman dan terintegritas.

Ini Akibatnya Jika Memberikan Keterangan Tidak Benar saat Urus Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan agar masyarakat memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara paspor. Hal ini disebabkan agar petugas dapat memastikan tujuan masyarakat saat mengajukan permohonan paspornya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan bahwa wawancara dilakukan sebagai verifikasi data serta melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Menjaga keamanan warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri merupakan salah satu tugas kami. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan maksud dan tujuan perjalanan pemohon paspor melalui proses wawancara,” ujar Madriva.

Madriva menambahkan, terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pemohon paspor apabila memberikan keterangan yang tidak benar saat proses wawancara berlangsung. Selain dilakukan penolakan permohonan, pemohon juga dapat terancam hukuman pidana, sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 126 (C) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pastikan untuk memberikan keterangan asli dan benar ketika wawancara, demi kelancaran proses pembuatan paspor dan keamanan kita bersama,” pungkas Madriva.

Sumber Foto: ISTIMEWA

Tak Perlu Buru-buru, Paspor Non-elektronik Masih Berlaku

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memastikan masyarakat tidak perlu cemas terkait penggunaan paspor non-elektronik. Meski penerbitan paspor biasa tanpa chip tersebut sudah dihentikan, namun dokumen perjalanan tersebut tetap sah digunakan selama masih berlaku.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa pemegang paspor non-elektronik tidak diwajibkan segera beralih ke paspor elektronik.

“Selama masa berlaku paspor masih di atas enam bulan, paspor tersebut tetap bisa digunakan. Tidak perlu diganti menjadi paspor elektronik, asalkan kondisi paspor tidak rusak atau hilang,” jelas Madriva, Selasa (30/9).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan penggantian paspor hanya perlu dilakukan jika masa berlaku sudah habis, atau dokumen tersebut rusak maupun hilang. Dalam kasus kehilangan atau kerusakan, pemohon harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu sebelum mengajukan penggantian.

Masyarakat yang ingin beralih dari paspor non-elektronik ke paspor elektronik dapat melakukannya dengan mengikuti alur penggantian paspor seperti biasa melalui aplikasi M-Paspor.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat yang masih menggunakan paspor non-elektronik, sambil mendorong transisi bertahap menuju penggunaan paspor elektronik secara menyeluruh.

Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pemohon paspor yang berhalangan hadir pada jadwal pengambilan dapat memberikan kuasa kepada pihak lain, dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa pengambilan paspor oleh pihak yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon cukup disertai dokumen Kartu Keluarga. Namun, apabila pengambil paspor tidak tercantum dalam Kartu Keluarga, maka diperlukan Surat Kuasa dari pemohon.

“Surat Kuasa dapat dibuat secara mandiri dengan mencantumkan identitas pemilik paspor serta pihak yang diberikan kuasa. Dokumen tersebut harus dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani langsung oleh pemilik paspor sebagai bentuk penyerahan kuasa,” ujar Madriva, Jumat (19/9).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus menjaga ketertiban serta keamanan dalam proses pelayanan keimigrasian. Dengan demikian, pemohon yang tidak dapat hadir secara langsung tetap memiliki akses yang sah untuk memperoleh dokumen perjalanannya.

Ingat! Permohonan Paspor Hanya Melalui Aplikasi M-Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa seluruh permohonan pembuatan paspor hanya dilayani melalui aplikasi M-Paspor. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, sebagai upaya mencegah masyarakat menjadi korban praktik penipuan yang mengatasnamakan Imigrasi.

“Kami hanya melayani permohonan resmi melalui aplikasi M-Paspor. Pendaftaran pembuatan paspor di luar itu bukan berasal dari pihak Imigrasi,” ujar Andro, Rabu (17/11).

Menurutnya, belakangan ini beredar situs palsu yang mengaku sebagai halaman resmi Imigrasi Karawang dan menawarkan pendaftaran paspor. Ia menegaskan, Imigrasi tidak pernah membuka layanan pendaftaran paspor melalui website.

“Tidak ada pendaftaran paspor melalui website,” tegasnya.

Meski demikian, Andro menambahkan bahwa terdapat pengecualian bagi masyarakat dengan kriteria khusus. Melalui layanan Ramah HAM, pemohon paspor yang termasuk lansia, ibu hamil, balita, dan penyandang disabilitas dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Karawang tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor.

“Bagi masyarakat dalam kriteria tersebut, tidak perlu mendaftar di M-Paspor dan bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi untuk pembuatan paspor,” pungkasnya.

Begini Cara Mudah Daftar Antrean Online di M-Paspor!

Sahabat Mido, apakah kamu berencana untuk keluar negeri dalam waktu dekat? Sebelum merencanakan hal tersebut, pastikan kamu sudah punya paspor.

Jika kamu belum memiliki paspor, kamu harus mengajukan permohonan paspor terlebih dahulu dengan cara mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor.

Pertama, unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Playstore atau App Store. Kedua, lakukan registrasi dengan benar. Pastikan setiap informasi/keterangan yang kamu isi sesuai dengan seluruh biodata yang tertera pada dokumen persyaratan.

Kemudian, ikuti setiap tahapan pendaftarannya. Mulai dari pengisian biodata, pemilihan lokasi dan tanggal kedatangan, serta melakukan pembayaran. Perlu diingat, pembayaran yang tidak dilunasi setelah 2 jam akan otomatis dibatalkan, jadi pastikan kamu segera melakukan pembayaran permohonannya.

Setelah berhasil melakukan pembayaran, maka pengajuan permohonan paspormu sudah resmi terdaftar di Kantor Imigrasi yang kamu pilih. Pastikan Sahabat Mido datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tanggal kedatangan yang telah dipilih. Jangan lupa untuk sertakan juga seluruh dokumen persyaratan, serta lembar bukti pendaftaran permohonan paspormu ya Sahabat Mido!