99% Pemohon Paspor Lolos Wawancara, Imigrasi Karawang Beberkan Tipsnya

Karawang – Proses wawancara menjadi salah satu tahapan krusial dalam permohonan paspor. Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pemohon yang ditolak permohonannya setelah melakukan proses wawancara paspor.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono menegaskan bahwa tahapan wawancara paspor bukan bertujuan untuk mempersulit pemohon. Pada tahapan ini, petugas akan melakukan pengecekan terhadap tujuan serta kebenaran data yang tercantum pada dokumen persyaratan.

“Wawancara dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, untuk memastikan data dan tujuan permohonan paspor benar serta tidak disalahgunakan,” ucapnya, Senin (23/02).

Lebih lanjut, Pangdam menjelaskan, apabila saat proses wawancara paspor berlangsung petugas merasa ragu terhadap kebenaran yang disampaikan oleh pemohon paspor, maka petugas dapat meminta dokumen tambahan sebagai pendukung untuk memperkuat keterangan yang diberikan.

“Kami berikan waktu selama 14 hari agar pemohon dapat melengkapi berkas tambahan tersebut. Apabila dalam kurun waktu tersebut berkas persyaratan tambahan tidak dapat dipenuhi, maka permohonan paspornya bisa ditolak,” jelasnya.

 

Tips Lolos Proses Wawancara Paspor
Pangdam menambahkan, agar masyarakat dapat melalui proses wawancara dengan baik, maka harus melakukan hal berikut:

1. Menyampaikan semua keterangan dengan jujur;
2. Membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli;
3. Datang tepat waktu sesuai jadwal kedatangan;
4. Berpakaian yang rapih dan sopan.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan, proses wawancara merupakan bentuk pengawasan sekaligus perlindungan terhadap seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak menyalahgunakan paspor sebagai dokumen perjalanan yang resmi.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Tegaskan Larangan Simpan Paspor Orang Lain: Ancaman Pidana Dua Tahun Penjara!

KARAWANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menegaskan larangan menyimpan atau menguasai paspor orang lain tanpa persetujuan dari pemiliknya. Pasalnya, tindakan ini merupakan bentuk melawan hukum keimigrasian serta dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

“Paspor merupakan dokumen milik negara yang diberikan kepada pemegang paspor. Mengambil dan menyimpan paspor orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana,” ujar Andro, Senin (23/02).

Andro menjelaskan, larangan mengenai penyimpanan paspor orang lain tanpa persetujuan dari pemiliknya telah diatur dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaku tindak pidana ini dapat dijerat hukuman penjara hingga dua tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.

“Jadi dasar hukum dan sanksinya sudah sangat tegas. Maka sudah sepatutnya kita mengikuti aturan tersebut,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Ia menambahkan, pemilik paspor juga dapat dikenakan denda apabila paspornya hilang pada saat berpindah tangan ke orang lain. Pemilik paspor akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta jika terjadi kehilangan paspor. Selain itu, pemilik paspor juga harus melaporkan kehilangannya ke kantor imigrasi melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyimpan paspornya dengan baik. Jangan sampai terjadi kerusakan, kehilangan, apalagi sampai berpindah tangan ke orang lain,” pungkas Andro.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Tegaskan Paspor yang Habis Masa Berlakunya Tidak Dapat Diperpanjang

KARAWANG — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra mengkonfirmasi bahwa bagi pemegang paspor yang telah habis masa berlakunya, tidak dapat mengajukan perpanjangan. Namun, masyarakat dapat melakukan proses penggantian paspor dengan masa berlaku yang baru.

“Selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap pengurusan paspor habis masa berlaku sebagai perpanjangan paspor. Ini istilah yang tidak tepat, karena yang dilakukan penggantian adalah masa berlakunya, bukan ukuran paspornya,” ujarnya, Rabu (18/02).

Penegasan mengenai penggunaan istilah penggantian paspor karena habis masa berlaku, bukan perpanjangan paspor harus terus dilakukan. Pasalnya, keduanya mempunyai pemahaman makna yang berbeda.

“Kenapa ini penting untuk disampaikan? Supaya masyarakat nanti tidak salah pilih jenis permohonan saat ingin melakukan penggantian paspor karena habis masa berlaku di kantor imigrasi,” ucapnya.

Andro menambahkan, proses penggantian paspor karena habis masa berlaku tidak perlu diajukan di kantor imigrasi awal atau sesuai domisili. Masyarakat dapat memproses permohonan penggantian di kantor imigrasi terdekat.

“Jadi supaya semakin mudah, sekarang urus penggantian paspor bisa di kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Warga Jakarta bisa mengajukan di Karawang, begitu pula sebaliknya,” pungkasnya.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Waspada! Memberikan Keterangan Tidak Benar saat Mengurus Paspor Bisa Berujung Pidana Penjara

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data atau keterangan palsu dalam proses permohonan paspor. Pasalnya, terdapat sanksi pidana bagi yang terbukti memberikan keterangan tidak benar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menegaskan bahwa pemberian keterangan tidak benar dalam pengurusan paspor berkaitan dengan tindak pidana serius, seperti Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam permohonan paspor sering kali menjadi gerbang terjadinya TPPM dan TPPO,” ujar Andro, Rabu (18/02).

Pemberian sanksi pidana juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menindak setiap bentuk pelanggaran dalam penerbitan dokumen perjalanan, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan lintas negara.

Lebih lanjut, Andro mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan paspor secara mandiri serta memberikan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara ilegal karena dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Kualitas Bintang Lima, Intip Fasilitas yang Diperoleh Saat Mengurus Paspor di Imigrasi Karawang

KARAWANG – Mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kini bukan lagi proses yang melelahkan. Berbagai pembenahan fasilitas dan sistem pelayanan membuat masyarakat merasakan kenyamanan sejak awal kedatangan hingga seluruh tahapan pengurusan selesai.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasakan perubahan nyata dalam pelayanan. Tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga kenyamanan dan kepastian proses, sehingga pengurusan paspor bisa dilakukan dengan tenang dan tertib,” ujarnya, Rabu (18/02).

Menurutnya, peningkatan fasilitas dan sistem pelayanan merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang profesional.

Ruang pelayanan yang luas dan bersih dilengkapi pendingin udara serta kursi tunggu yang nyaman. Sistem antrean berbasis digital membantu mengatur alur pelayanan agar lebih tertib dan efisien. Petugas imigrasi juga tampak aktif memberikan arahan, sehingga pemohon tidak kebingungan dalam mengikuti setiap tahapan.

Perhatian terhadap kebutuhan khusus masyarakat menjadi salah satu fokus layanan. Kantor Imigrasi Karawang menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil. Selain itu, keberadaan ruang laktasi serta area bermain anak memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemohon yang datang bersama keluarga.

Transformasi layanan turut didukung pemanfaatan teknologi informasi. Proses pengurusan paspor kini berjalan lebih cepat dan transparan melalui sistem pelayanan terintegrasi, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga pengambilan data biometrik.

Dengan kualitas layanan yang terus ditingkatkan, Kantor Imigrasi Karawang optimistis dapat menjadi contoh pelayanan keimigrasian yang modern, ramah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 

Penulis: Winda Lestari
Editor: Guntur Widyanto

Paspor Tak Langsung Diambil, Imigrasi Karawang Ingatkan Alur dan Waktunya

KARAWANG – Tahapan akhir dari serangkaian prosedur yang wajib ditempuh oleh setiap pemohon paspor yaitu melakukan pengambilan. Namun hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui kapan sebaiknya datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspornya.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono menyebutkan, terdapat dua kategori atau jenis layanan paspor dengan jangka waktu pengambilan yang berbeda. Keduanya yaitu Layanan Reguler serta Percepatan Penyelesaian Paspor.

“Proses percetakan paspor memerlukan waktu sekitas 4 sampai 5 hari kerja setelah seluruh tahapan permohonan dinyatakan selesai. Hal ini dilakukan untuk memastikan data pemohon telah diverifikasi dengan benar dan paspor yang diterbitkan sesuai dengan standar keamanan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (06/02).

Sedangkan untuk layanan percepatan, proses cetak paspor dapat selesai di hari yang sama. Namun Pangdam mengingatkan, terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan dibebankan kepada masing-masing pemohon.

“Untuk percepatan, masyarakat akan diminta untuk membayar Rp 1 juta di luar tarif paspor yang berlaku,” jelasnya.

Pangdam mengimbau agar masyarakat dapat mengecek secara berkala status permohonan paspornya. Khusus di Imigrasi Karawang, pengecekan paspor dapat diajukan dengan menghubungi nomor WhatsApp 0819-0877-5673 .

“Begitu sudah mendapatkan konfirmasi dari petugas kami, silakan datang untuk melakukan pengambilan,” pungkasnya.

 

Penulis: Dinda Putri Nuranisya
Editor: Guntur Widyanto

Affidavit atau Paspor RI? Kenali Dokumen Perjalanan untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda

KARAWANG — Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga berpengaruh terhadap status kewarganegaraan anak yang dilahirkan. Anak hasil perkawinan campuran memiliki ketentuan khusus terkait dokumen perjalanan yang dapat digunakan saat keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Rahesya, menjelaskan bahwa bagi anak-anak yang termasuk berkewarganegaraan ganda, orang tua diberikan pilihan untuk mengajukan affidavit atau Paspor Republik Indonesia (RI).

“Bagi anak yang termasuk berkewarganegaraan ganda, orang tua dapat memilih untuk mengajukan affidavit atau Paspor RI. Secara fungsi, kedua dokumen tersebut sama-sama dapat digunakan sebagai dokumen keimigrasian bagi anak untuk keluar dan masuk wilayah Indonesia,” ujarnya, Jumat (06/02).

Lebih lanjut, Rahesya menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam penggunaan kedua dokumen tersebut. Menurutnya, affidavit digunakan apabila anak menggunakan paspor asing sebagai dokumen perjalanannya.

“Affidavit berfungsi sebagai pengganti visa dan izin tinggal apabila anak menggunakan paspor asing. Namun, apabila anak menggunakan Paspor RI, maka tidak diperlukan pengurusan affidavit,” pungkasnya.

 

Status Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki status kewarganegaraan ganda secara terbatas hingga usia 18 tahun. Status tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum kepada anak dan berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak yang termasuk ketentuan berkewarganegaraan ganda terbatas meliputi:
1. Anak dari perkawinan sah antara ayah WNI dengan ibu WNA;
2. Anak dari perkawinan sah antara ayah WNA dengan ibu WNI;
3. Anak tidak sah dari ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebelum berusia 18 tahun atau belum menikah;
4. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI, di mana negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
5. Anak tidak sah yang diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum berusia 18 tahun dan belum menikah;
6. Anak WNI yang belum berusia lima tahun dan diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

 

Persyaratan Pengajuan Affidavit
Bagi orang tua yang memilih menggunakan paspor asing dan mengajukan permohonan affidavit, sejumlah persyaratan perlu dipenuhi yaitu: surat permohonan, formulir permohonan, E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akte kelahiran anak, buku nikah, paspor kedua orang tua, serta paspor asing anak.

Sementara itu, bagi orang tua yang memilih mengajukan Paspor RI bagi anak, persyaratan yang perlu dilengkapi meliputi E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau dokumen pendukung lainnya seperti buku nikah orang tua, ijazah, atau surat baptis. Selain itu, dilampirkan pula surat pewarganegaraan Indonesia apabila orang tua WNA telah memperoleh kewarganegaraan RI, serta surat penetapan ganti nama apabila pernah dilakukan perubahan nama.

Melalui pemahaman yang tepat terkait perbedaan penggunaan affidavit dan Paspor RI, diharapkan orang tua dapat menentukan pilihan dokumen keimigrasian yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda.

 

Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto
Sumber Gambar: ISTIMEWA

Tips Jaga Paspor Tetap Aman Selama Liburan

KARAWANG – Paspor merupakan dokumen perjalanan yang menjadi jaminan identitasmu saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Menjaga keamanan paspor menjadi prioritas utama agar perjalanan aman dan nyaman. Berikut adalah tips untuk menjaga paspormu selama bepergian ke luar negeri.

1. Gunakan tas atau tempat penyimpanan anti air dan anti lembap
Pastikan paspor tidak mengalami kerusakan saat bepergian ke luar negeri, seperti terkena air hujan atau minuman yang tumpah. Kamu dapat menyimpan paspormu di tempat yang aman dan terhindar dari air, terutama pada saat bepergian ke tempat dengan cuaca yang ekstrem.

2. Simpan di tempat yang mudah diakses
Siapkan paspor dalam tas atau tempat penyimpanan yang mudah diakses agar kamu dapat mengambil paspormu dengan mudah pada saat melintasi autogate dan pemeriksaan oleh petugas. Hindari menyimpan paspor dalam koper yang akan dimasukkan ke dalam kabin, dan pastikan paspor tersimpan dalam tempat yang aman.

3. Jangan titipkan paspormu ke orang lain
Pastikan paspormu disimpan secara mandiri. Jangan pernah menitipkan paspor ke orang lain, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Imigrasi Karawang Ingatkan Pemohon Paspor Patuhi Jadwal Kedatangan

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat agar datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah dipilih saat mengurus paspor. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban pelayanan serta memastikan seluruh tahapan permohonan paspor dapat berjalan dengan lancar.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menekankan bahwa ketepatan waktu pemohon sangat berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan di kantor imigrasi.

“Pemohon diharapkan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses pelayanan paspor dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” ujarnya, Kamis (05/02).

Lebih lanjut, Madriva mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum datang ke kantor imigrasi, termasuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau pemohon untuk datang lebih awal serta memastikan kelengkapan dokumen guna menghindari kendala selama proses pelayanan,” pungkasnya.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto

Ini Perbedaan Mekanisme Layanan Reguler dan Ramah HAM di Imigrasi Karawang

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan dua skema pelayanan paspor, yakni layanan reguler dan ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Keduanya memiliki alur dan pendekatan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan pemohon.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa perbedaan antara layanan reguler dan ramah HAM terletak pada mekanisme pelayanan, bukan pada substansi pemeriksaan.

“Pada layanan paspor reguler, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Aplikasi M-Paspor. Setelah pendaftaran berhasil dan melakukan pembayaran, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk menjalani tahapan verifikasi berkas, wawancara, pengambilan data biometrik,” ujarnya, Kamis (05/02).

Berbeda dengan yang reguler, layanan ramah HAM diperuntukkan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia lebih dari 60 tahun, ibu hamil, serta bayi di bawah 5 tahun.

“Pada layanan ini, pemohon tidak diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan dapat langsung datang ke kantor imigrasi untuk memperoleh pelayanan,” jelas Madriva.

Selain kemudahan alur, layanan ramah HAM juga didukung dengan berbagai fasilitas penunjang, antara lain jalur dan loket prioritas, ruang tunggu ramah disabilitas, pendampingan oleh petugas, serta penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses. Pendekatan pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan sekaligus menjamin pemenuhan hak pemohon dalam mengakses layanan keimigrasian secara adil dan setara.

Dengan adanya kedua skema layanan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berupaya menghadirkan pelayanan paspor yang tertib, inklusif, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia. Masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan layanan ini agar dapat memilih skema pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto