Simak Syarat dan Prosedur Permohonan Layanan Eazy Passport di Imigrasi Karawang

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui layanan penerbitan paspor jemput bola atau Eazy Passport.

Layanan ini dilaksanakan di luar kantor imigrasi dengan mendatangi langsung lokasi pemohon menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Program Eazy Passport dihadirkan sebagai bentuk kemudahan akses pelayanan, khususnya bagi instansi, komunitas, maupun lingkungan pemukiman yang membutuhkan pelayanan kolektif.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Layanan Eazy Passport kami laksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan paspor kepada masyarakat dengan menghadirkan petugas langsung ke lokasi pemohon, sehingga proses pengajuan menjadi lebih praktis dan efisien,” ujarnya, Kamis (05/02).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, Layanan Eazy Passport dapat diajukan oleh instansi/lembaga pemerintah, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, maupun swasta, institusi pendidikan seperti sekolah, pesantren, dan asrama, komunitas atau organisasi, serta lingkungan komplek perumahan dan apartemen.

Dalam pelaksanaannya, layanan ini mengakomodir sebanyak 20 hingga 50 pemohon per hari. Namun, Eazy Passport hanya bisa menerima pembuatan paspor baru serta penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh.

“Untuk penggantian paspor karena rusak atau hilang, prosesnya tetap diajukan di Kantor Imigrasi Karawang,” jelasnya.

Madriva menambahkan, untuk jadwal layanan akan ditetapkan oleh Kantor Imigrasi Karawang. Pemberian layanan dilaksanakan hanya pada hari dan jam kerja saja. Penentuan jadwal dilakukan setelah pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan membuat surat resmi ke kantor imigrasi.

“Setelah pengajuan resmi diajukan, barulah kami lakukan verifikasi permohonan. Setelah itu baru dilakukan penentuan jadwal kedatangan,” tambahnya.

Pengambilan paspor yang telah dicetak dapat dilakukan secara langsung oleh pemohon, diambil oleh perwakilan instansi, kantor, atau komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan maupun para pemohon, atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

“Untuk pengambilan paspor bisa diajukan setelah 4 hari kerja terhitung sejak pembayaran permohonan dilakukan,” pungkasnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Tidak Perlu Datang ke Kantor! Ini Cara Cek Status Permohonan Paspor di Imigrasi Karawang

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan status permohonan paspor setelah proses pengajuan dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian informasi kepada pemohon sekaligus mendukung transparansi pelayanan keimigrasian.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menyampaikan bahwa pengecekan status permohonan paspor penting dilakukan agar pemohon dapat mengetahui tahapan proses yang sedang berjalan.

“Pengecekan status permohonan paspor perlu dilakukan agar pemohon mengetahui perkembangan paspor hingga siap diterbitkan,” ujarnya, Senin (02/02).

Pangdam juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Karawang terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat melalui kanal resmi yang tersedia.

“Apabila pemohon membutuhkan informasi lebih lanjut terkait permohonan paspor, kami siap memberikan pelayanan melalui media sosial resmi, seluruh pertanyaan akan dijawab oleh operator pada hari dan jam kerja,” ujarnya.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status permohonan paspor dengan menghubungi layanan cek status paspor Imigrasi Karawang melalui nomor +62 859-2193-6785, sehingga pemohon dapat memantau perkembangan permohonan paspor secara mudah dan cepat.

 

Penulis: Umi Widarasari
Editor: Guntur Widyanto
Sumber Gambar: ISTIMEWA

Paspormu Hilang? Tak Perlu Khawatir, Bisa Urus di Kantor Imigrasi Terdekat

KARAWANG – Masyarakat yang kehilangan paspor diimbau untuk segera melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang di kantor imigrasi. Pengurusan paspor hilang dapat dilakukan di seluruh kantor imigrasi yang tersebar di Indonesia.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menyampaikan bahwa masyarakat yang kehilangan paspor dapat mengurusnya di kantor imigrasi terdekat. Ia menjelaskan bahwa pengurusan paspor hilang tidak dibatasi di kantor imigrasi tempat paspor diterbitkan.

“Tidak harus ke kantor penerbitannnya, cukup datangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang lengkap,” ujarnya, Senin (2/2).

Lebih lanjut, Madriva menambahkan, dokumen yang harus dibawa pada saat melakukan BAP paspor hilang antara lain adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah, Buku Nikah/Akta Pernikahan, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Seluruh berkas asli harus dibawa pada saat melakukan proses BAP di kantor imigrasi.

Selain itu, Madriva menyampaikan bahwa terdapat biaya denda untuk paspor hilang sebesar Rp 1 juta. Penetapan biaya ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga paspornya sebaik mungkin agar tidak terjadi kehilangan maupun kerusakan.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menjaga paspornya baik-baik, demi kelancaran dan kenyaman pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto

Kuota Antrean Paspor Februari 2026 Dibuka, Imigrasi Karawang Imbau Pemohon Lengkapi Dokumen

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang resmi membuka kuota antrean permohonan paspor untuk periode Februari 2026. Pendaftaran dapat dilakukan oleh masyarakat melalui aplikasi M-Paspor dengan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.

Dokumen persyaratan umum yang wajib disiapkan meliputi KTP-elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung berupa Akta Kelahiran, ijazah terakhir (SD/SMP/SMA), atau Buku Nikah. Selain itu, bagi pemohon tertentu juga diwajibkan melampirkan Surat Pewarganegaraan Republik Indonesia atau surat penetapan ganti nama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen sejak awal proses pengajuan.

“Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses permohonan paspor dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur,” ujarnya, Jumat (30/01).

Madriva menegaskan bahwa permohonan paspor reguler hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi M-Paspor. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi atau pihak lain yang mengatasnamakan layanan pembuatan paspor guna menghindari potensi penipuan.

“Jangan mudah percaya terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan mengatasnamakan Kantor Imigrasi Karawang. Silakan urus sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Mengenal Istilah Immigration on Shipping

KARAWANG — Bagi sebagian besar masyarakat, pemeriksaan keimigrasian sering kali dibayangkan sebagai antrean panjang di bandara atau pelabuhan internasional. Padahal, pengawasan keimigrasian tidak selalu dilakukan saat penumpang menginjakkan kaki di daratan. Di balik lalu lintas kapal yang melintasi perairan Indonesia, terdapat mekanisme pemeriksaan yang dilaksanakan langsung di atas alat angkut, yang dikenal dengan istilah Immigration on Shipping.

Immigration on Shipping merupakan bentuk pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dilakukan terhadap awak serta penumpang kapal selama pelayaran. Dalam mekanisme ini, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor dan visa, untuk memastikan setiap orang yang berada di atas kapal telah memenuhi ketentuan keimigrasian sebelum memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia.

Penerapan layanan ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan keimigrasian pada moda transportasi laut. Dengan dilaksanakannya pemeriksaan sebelum kapal bersandar di pelabuhan tujuan, proses keimigrasian dapat berjalan lebih tertib, terencana, serta meminimalisir potensi kendala pada saat kedatangan.

Melalui Immigration on Shipping, pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada titik kedatangan, tetapi juga hadir sejak perjalanan berlangsung. Langkah ini mencerminkan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, seiring dengan meningkatnya mobilitas orang melalui jalur laut.

Intip Syarat dan Ketentuan Pengajuan Reschedule Kedatangan Pembuatan Paspor

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau agar masyarakat yang berhalangan hadir untuknmengajukan proses penjadwalan ulang ke kantor imigrasi. Proses reschedule diajukan secara mandiri oleh pemohon melalui Aplikasi M-Paspor.

“Fitur penjadwalan ulang ini disediakan bagi pemohon yang telah melakukan pembayaran PNBP namun tidak dapat hadir karena kondisi tertentu. Pengajuan tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Citra Amalia, Kamis (29/1).

Andi menjelaskan bahwa terdapat dua syarat dan ketentuan yang harus dipahami sebelum masyarakat mengajukan proses reschedule. Pertama, tahap penjadwalan ulang dapat dilakukan paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan.

“Misalnya pemohon dapat jadwal di hari Kamis, maka maksimal proses reschedule bisa di apply pada hari Rabu. Permohonan reschedule juga hanya bisa diajukan paling banyak 1 kali,” jelasnya.

Syarat kedua yang harus diketahui dan diikuti oleh pemohon yaitu memperhatikan ketersediaan kuota antrean di tanggal yang ingin dituju. Meskipun pengajuan reschedule dilakukan sebelum H-1, namun tidak tersedia kuota antrean pada tanggal yang ingin dipilih, maka proses penjadwalan ulang tetap tidak dapat dilakukan.

“Pastikan sebelum mengganti jadwal untuk dilihat dulu tanggal yang dipilih. Jangan sampai justru nanti malah tidak jadi datang karena tidak ada jadwal yang tersedia,” pungkasnya.

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Waspada! Lebih dari 30 Hari Tidak Diambil, Paspormu akan Dibatalkan, Begini Penjelasannya…

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk segera mengambil paspor yang telah diajukan permohonannya. Pasalnya, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak diterbitkan dapat dinyatakan batal atau hangus.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menegaskan bahwa pengambilan paspor tepat waktu merupakan bagian dari tanggung jawab pemohon setelah seluruh proses permohonan dinyatakan selesai.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Apabila paspor tidak diambil lebih dari 30 hari, maka paspor tersebut dapat dinyatakan hangus dan pemohon harus mengajukan permohonan baru,” ujarnya Kamis (29/01).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan bahwa regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa paspor yang telah diterbitkan wajib diambil oleh pemohon dalam jangka waktu tertentu.

“Ketentuan ini perlu menjadi perhatian pemohon paspor agar tidak mengalami kerugian, baik dari segi waktu maupun biaya,” jelasnya.

Madriva berharap agar masyarakat dapat berperan aktif untuk memantau status permohonan paspornya secara berkala. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, proses cetak paspor hanya memerlukan waktu selama 4-5 hari kerja.

“Kami menyediakan fitur atau layanan WhatsApp Gateway yang bisa memudahkan masyarakat dalam memantau progress permohonan paspornya. Jika sudah selesai, segera datang ke kantor kami untuk melakukan pengambilan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Aturan Khusus Paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang berfungsi sebagai identitas diri sekaligus bukti kewarganegaraan seseorang dalam melakukan perjalanan lintas negara. Di Indonesia, terdapat ketentuan khusus terkait penerbitan paspor bagi anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Pengaturan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap prinsip kewarganegaraan Indonesia yang tidak menganut kewarganegaraan ganda secara permanen.

Anak berkewarganegaraan ganda umumnya lahir dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak hasil perkawinan campuran diberikan status kewarganegaraan ganda terbatas. Status tersebut berlaku hingga anak berusia 18 tahun atau telah menikah. Setelahnya, anak wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya dengan batas waktu paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah.

Ketentuan tersebut bedampak pada masa berlaku paspor Republik Indonesia yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Paspor yang diberikan tidak mengikuti masa berlaku paspor pada umumnya, melainkan disesuaikan hingga batas waktu kewajiban anak dalam memilih kewarganegaraannya. Penyesuaian ini dilakukan agar masa berlaku paspor tidak melampaui batas usia maksimal penentuan kewarganegaraan.

Selain pengaturan masa berlaku, pengajuan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda juga mensyaratkan kelengkapan dokumen tertentu. Orang tua wajib melampirkan dokumen kependudukan, antara lain e-KTP orang tua WNI, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta akta perkawinan orang tua. Apabila salah satu orang tua berkewarganegaraan asing, diperlukan dokumen tambahan berupa paspor dan izin tinggal orang tua WNA. Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan kejelasan status hukum dan kewarganegaraan anak.

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda, orang tua dapat memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta proses administrasi keimigrasian berjalan tertib dan lancar. Aturan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan status kewarganegaraan sejak usia dini.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Cek Sebelum Daftar! Ini Syarat Resmi Pengajuan SDUWHV!

Di tengah meningkatnya minat untuk mencari pengalaman bekerja di luar negeri, peluang bekerja sambil berlibur di Australia melalui program Work and Holiday Visa (WHV) menjadi salah satu opsi yang kian diminati. Program WHV bukan sekadar tentang bepergian ke luar negeri, tetapi juga tentang kesempatan memperluas wawasan, mengasah kemandirian, serta merasakan pengalaman kerja lintas budaya dalam kurun waktu tertentu.

Salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap orang yang ingin mengikuti program WHV yaitu Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV). Menyikapi antusiasme tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang hadir memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat terkait persyaratan pengajuan SDUWHV.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Madriva Rumadyo Gusmaritno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk memperoleh SDUWHV.

“Pengajuan SDUWHV dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, meliputi kemahiran bahasa Inggris, kriteria pendaftar, serta kelengkapan dokumen pendukung. Pemenuhan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon telah memenuhi ketentuan yang berlaku”, ujarnya Rabu (28/01).

Berikut adalah persyaratan kemahiran bahasa Inggris yang harus dipenuhi oleh pemohon SDUWHV:

Persyaratan Kemahiran Bahasa Inggris

1. Untuk sertifikat IELTS, skor minimumnya yakni 4,5
2. CELPIP General dengan nilai keseluruhan minimal 5;
3. Michigan English Test (MET) dengan nilai keseluruhan minimal 38;
4. Occupational English Test (OET) dengan nilai keseluruhan minimal 1.020 (Tes ini dikembangkan untuk profesional kesehatan. Format penilaian OET sebelumnya menggunakan abjad dan diubah menjadi angka pada tanggal 7 Agustus 2025);
5. LANGUAGECERT Academic Test (LANGUAGECERT Academic) dengan nilai keseluruhan minimal 38;
6. TOEFL iBT dengan nilai keseluruhan minimal 26 (TOEFL iBT yang terbit tanggal 26 Juli 2023 hingga 4 Mei 2024 tidak disetujui untuk mengajukan visa Australia);
7. PTE Academic dengan nilai keseluruhan minimal 24.

Selain kemampuan bahasa Inggris, pemohon juga harus memenuhi kriteria pendaftar SDUWHV sebagai berikut:

Kriteria Pendaftar SDUWHV

1. Berusia 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun pada saat War SDUWHV;
2. Lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi minimal Diploma III, atau telah menempuh pendidikan paling sedikit dua tahun di jenjang sarjana;
3. Belum pernah mengikuti program Work and Holiday sebelumnya;
4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan domisili;
5. Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
6. Memiliki bukti dana aktif untuk membiayai kebutuhan awal di Australia;
7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik;
8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.

Selanjutnya, pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan sesuai ketentuan sebagai berikut:

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih;
2. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;
3. Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang;
4. Bukti kualifikasi pendidikan berupa ijazah atau keterangan sebagai mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal dua tahun studi sarjana. Bagi mahasiswa aktif, wajib melampirkan surat keterangan, kartu hasil studi semester 1–4, serta kartu tanda mahasiswa (catatan: berkas digabung dalam satu file PDF dengan ukuran maksimal 10 MB);
5. Bagi pendaftar lulusan Diploma III atau sarjana dari lembaga pendidikan di luar negeri, melampirkan ijazah dan kartu hasil studi;
6. Bukti kepemilikan dana minimal 5.000 AUD berupa surat keterangan bank. Apabila dana berasal dari orang tua atau wali, wajib melampirkan Kartu Keluarga, KTP orang tua atau wali, serta surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-;
7. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai Rp10.000,-.

Lebih lanjut, kuota pendaftaran SDUWHV dilakukan secara online setiap tahunnya melalui laman sduwhv.imigrasi.go.id yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui website serta media sosial resmi.

Melalui informasi ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memahami dan mempersiapkan seluruh persyaratan pengajuan SDUWHV dengan baik.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA

Dukung Pemberian ASI Eksklusif untuk Bayi, Imigrasi Karawang Sediakan Ruang Khusus Laktasi bagi Pengguna Layanan Keimigrasian

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya, dengan menyediakan Ruang Laktasi khusus bagi pemohon layanan keimigrasian yang mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Citra Amalia mengatakan, penyediaan ruang laktasi merupakan bagian dari upaya Imigrasi Karawang dalam memberikan pelayanan yang ramah dan humanis.

“Melalui penyediaan ruang laktasi ini, kami ingin memberikan kenyamanan bagi ibu menyusui sekaligus mendukung program ASI eksklusif. Harapannya, seluruh pengguna layanan dapat merasa lebih nyaman saat berada di Kantor Imigrasi Karawang,” ujarnya, Selasa (27/01).

Andi menambahkan, di dalam ruang laktasi tersedia berbagai sarana penunjang. Mulai dari sofa yang nyaman, meja untuk membantu penggantian popok bayi, hingga mesin pendingin udara.

“Semuanya kami siapkan supaya para ibu bisa memberikan ASI kepada bayinya dengan nyaman dan tenang,”

Dengan adanya ruangan khusus laktasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Ke depan, Imigrasi Karawang berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang nyaman, mudah, dan ramah bagi seluruh pengguna layanan.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Sumber Gambar: ISTIMEWA