Imigrasi Terbitkan Kebijakan Penanganan WNA Overstay Dampak Penutupan Jalur Udara di Timur Tengah

KARAWANG – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan khusus untuk menghadapi potensi peningkatan jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang overstay akibat penutupan jalur udara di Kawasan Timur Tengah. Salah satunya, dengan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) untuk masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari.

“Imigrasi memberikan masa berlaku izin tinggal paling lama sebanyak 30 hari sambil mencermati dinamika yang terjadi di Kawasan Timur Tengah,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, Selasa (3/3).

Andro menjelaskan, apabila dalam kurun waktu tersebut jalur udara di Kawasan Timur Tengah masih ditutup, maka dapat dilakukan perpanjangan kembali dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi WNA yang mengalami overstay karena kendala penerbangan akibat konflik atau keadaan darurat, dapat dikenakan tarif Rp 0. Namun terdapat sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi.

“WNA harus melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara) terlebih dahulu, baru akan kami proses permohonannya,” jelasnya.

Andro menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan pengawasan keimigrasian tetap berjalan optimal di tengah situasi global yang dinamis. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga terus meningkatkan koordinasi serta pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya.

“Kami mengimbau agar para WNA maupun penjamin segera melaporkan apabila menghadapi kendala izin tinggal akibat gangguan penerbangan, sehingga dapat ditangani sesuai prosedur dan tidak menimbulkan permasalahan hukum keimigrasian,” pungkasnya.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Ambil Paspor Boleh Diwakilkan, Ini Syaratnya!

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan pengambilan paspor melalui perwakilan bagi pemohon yang berhalangan hadir pada jadwal pengambilan. Layanan tersaebut dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Pengambilan paspor melalui perwakilan hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan permohonan paspor dinyatakan selesai oleh petugas. Pada saat pengambilan, petugas imigrasi akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kesesuaian data antara pemohon dengan pihak yang mewakili.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, mengatakan bahwa pengambilan paspor melalui perwakilan memiliki aturan yang cukup ketat mengingat paspor merupakan dokumen negara yang bersifat penting.

“Pengambilan paspor dapat diwakilkan selama persyaratan sesuai SOP dipenuhi. Verifikasi ini penting untuk memastikan paspor diserahkan kepada pihak yang berhak dan sesuai dengan data pemohon,” ujar Pangdam.

Adapun beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam proses pengambilan paspor yang diwakilkan antara lain KTP elektronik pemilik paspor, Kartu Keluarga, surat kuasa bermeterai Rp10 ribu, serta lembar pengantar pengambilan paspor.

Namun apabila pihak yang mewakili masih berada dalam satu Kartu Keluarga dengan pemilik paspor, cukup melampirkan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung.

Pangdam mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor imigrasi agar proses pengambilan paspor dapat berjalan tertib dan lancar.

Melalui penerapan prosedur tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berkomitmen memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan serta ketertiban administrasi keimigrasian.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Tak Perlu Gugup, Ini Tips Lolos Wawancara Paspor dari Imigrasi Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan sejumlah tips kepada masyarakat agar proses wawancara dalam permohonan paspor dapat berjalan lancar dan tanpa rasa gugup.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa wawancara merupakan tahapan standar dalam proses pembuatan paspor yang bertujuan untuk mencocokkan data serta memastikan informasi yang disampaikan pemohon sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.

“Wawancara bertujuan untuk mencocokkan data dan memastikan informasi yang disampaikan pemohon benar serta sesuai dengan dokumen yang dilampirkan. Jadi tidak perlu merasa tegang selama keterangan yang diberikan jujur dan konsisten,” ujar Madriva, Selasa (3/3).

Ia menyarankan agar pemohon memahami tujuan pembuatan paspor, menyiapkan dokumen dengan lengkap, serta menjawab pertanyaan petugas secara jujur, singkat, dan jelas. Sikap tenang serta datang tepat waktu juga dapat membantu proses wawancara berjalan lebih lancar.

Menurutnya, tahapan wawancara bukan untuk mempersulit pemohon, melainkan sebagai bagian dari verifikasi administrasi sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan paspor.

Dengan persiapan yang baik dan informasi yang disampaikan secara jujur, proses wawancara paspor diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan tertib.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Hadirkan Layanan Percepatan Paspor, Begini Prosedurnya

KARAWANG – Kebutuhan bepergian ke luar negeri terkadang datang tanpa banyak persiapan. Ada panggilan kerja yang harus segera dipenuhi, jadwal kuliah yang tak bisa ditunda, hingga kepentingan keluarga yang membutuhkan keberangkatan dalam waktu dekat. Dalam siatuasi seperti itu, kecepatan menjadi hal yang krusial.

Menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menghadirkan layanan percepatan paspor yang memungkinkan dokumen perjalanan selessai pada hari yag sama. Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat tanpa mengurangi tahapan prossedur yang berlaku.

Untuk mengajukan layanan percepatan, pemohon dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Karawang dan mengikuti seluruh proses permohonan, mulai dari pendaftaran, wawancara, perekaman biometrik, hingga pemeriksaan kelengkapan berkas.

Kepala Seksi Layanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, menegaskan bahwa percepatan tidak berarti mengabaikan prosedur.

“Seluruh tahapan permohonan tetap harus dilalui oleh pemohon percepatan. Perbedaannya hanya pada waktu penyelesaiannya. Apabila pembayaran telah dilakukan dan dokumen dinyatakan lengkap, paspor dapat diterbitkan pada hari yang sama,” ujarnya, Rabu (25/02).

Lebih dari sekedar mempercepat waktu penerbitan, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Imigrasi Karawang berkomitmen menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam kondisi mendesak.

Pangdam turut mengimbau agar oemohon memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor imigrasi.

“Kelengkapan berkas dan ketepatan waktu kehadiran sangat membantu proses berjalan lebih cepat dan lancar,” tambahnya.

Dengan adanya layanan percepatan paspor, masyarakat kini memiliki alternatif solusi Ketika waktu menjadi faktor penentu. Imigrasi Karawang pun terus berupaya memberikan pelayanan yang professional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

 

Penulis: Dinda Putri Nuranisya

Editor: Guntur Widyanto

Layanan Prioritas Ramah HAM Imigrasi Karawang Tuai Apresiasi Masyarakat

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan prioritas ramah Hak Asasi Manusia (HAM) bagi beberapa kriteria pemohon sebagai wujud pelayanan prima. Pemohon yang termasuk dalam kategori lansia, ibu hamil dan menyusui, anak di bawah lima tahun, dan difabel, bisa mendapatkan layanan prioritas di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan bahwa pemohon paspor yang temasuk dalam kategori tersebut bisa langsung mendatangi kantor imigrasi untuk mendapatkan layanan ini.

“Jadi tidak perlu mendaftar online lewat M-Paspor. Cukup menyiapkan persyaratan dengan lengkap dan datang ke kantor imigrasi,” jelasnya, Kamis (26/2).

Beberapa pemohon layanan ini menyampaikan apresiasinya kepada petugas. Seperti Tono dan Rochmah, pasangan pemohon paspor asal Cikampek yang mendapatkan layanan prioritas ramah HAM di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

“Pelayanannya cepat, mudah, tidak bertele-tele,” ujar Tono. “Petugasnya juga ramah dan sangat membantu, mulai dari masuk di depan hingga wawancara, pelayanannya sangat memuaskan,” tambah Rochmah.

Apresiasi layanan ini juga disampaikan oleh Novia, pemohon layanan prioritas ramah HAM asal Cibitung yang membuat paspor untuk anak balitanya.

“Layanan ini sangat membantu, terdapat bilik khusus sehingga nyaman untuk anak. Petugasnya juga sangat ramah saat melayani,” ujarnya.

Layanan prioritas ramah HAM merupakan bentuk kepedulian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam memberikan pelayanan yang humanis dan setara bagi masyarakat. Melalui layanan ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan keimigrasian yang berkualitas.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Permudah Masyarakat, Ambil Paspor Bisa Diwakilkan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak dapat mendatangi kantor imigrasi untuk mengambil paspornya. Selain menyediakan layanan pengiriman paspor ke rumah melalui PT. Pos Indonesia, masyarakat juga dapat mengambil paspornya dengan diwakilkan oleh orang lain.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menyebutkan, dalam kondisi tertentu, pengambilan paspor dapat diwakilkan, namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Pengambilan paspor dapat diwakilkan atau dikuasakan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami memastikan prosesnya tetap aman dan tertib administrasi, selama dokumen persyaratan dilengkapi sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (25/2).

Madriva menjelaskan perbedaan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi apabila pengambilan paspor diwakilkan oleh anggota keluarga atau orang lain. Apabila paspor diambil oleh anggota keluarga yang masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang sama, maka diwajibkan untuk melampirkan Kartu Keluarga, lembar pengantar pengambilan paspor, serta kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara itu, jika pengambilan paspor dilakukan oleh orang lain di luar KK yang sama, maka wajib mencantumkan surat kuasa bermeterai Rp 10 ribu.

Namun, Ia mengingatkan bahwa akan lebih baik apabila paspor diambil secara mandiri oleh pemegangnya dan tidak dilakukan penundaan. Apabila paspor tidak diambil lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka permohonan paspor akan dibatalkan oleh sistem.

“Untuk itu, segera ambil paspor pada jadwal yang sudah ditentukan petugas,” pungkas Madriva.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tekankan Pemberian Sanksi Tegas bagi WNA Pelanggar Aturan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menekankan akan memberikan sanksi tegas kepada setiap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Seluruh WNA yang berada di Indonesia wajib memiliki paspor dan visa yang sah serta masih berlaku. Ketidakberlakuan dokumen tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum dan dapat berujung pada Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

“Setiap WNA wajib mematuhi aturan keimigrasian, termasuk memastikan izin tinggal tetap berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, Selasa (24/2).

Madriva menjabarkan, sebagian besar WNA yang datang dan beraktivitas di wilayah Karawang diketahui untuk kepentingan bekerja serta berada di bawah tanggung jawab penjamin. Setiap penjamin memiliki peran penting untuk memastikan dokumen keimigrasian WNA yang dijaminnya selalu sah dan tidak melewati masa berlaku.

“Ketentuan mengenai tanggung jawab penjamin diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan, kegiatan, serta kepulangan WNA yang dijaminnya,” jelasnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 semakin menegaskan kewajiban penjamin untuk memastikan setiap WNA harus mematuhi ketentuan izin tinggal dan tidak melakukan pelanggaran administratif.

Ia menambahkan, bahwa pengawasan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Karawang.

“Kami mengimbau para penjamin maupun pihak perusahaan agar aktif memantau masa berlaku dokumen keimigrasian tenaga kerja asingnya. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Ramai Pemberitaan Uang Hangus Akibat Gagal Wawancara Paspor, Imigrasi Beri Penjelasan

KARAWANG – Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno membenarkan bahwa masyarakat yang tidak dapat melanjutkan proses permohonan paspornya akibat gagal melewati tahap wawancara tidak dapat mengajukan pengembalian pembayaran permohonan. Artinya, uang yang sudah dibayarkan akan hangus dan tidak bisa dikembalikan ke pemohon paspor.

“Betul, jadi kalau sudah dilakukan pembayaran maka tidak dapat dikembalikan,” ujarnya, Senin (23/02).

Madriva menjelaskan, ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan atas layanan yang telah diberikan negara. Artinya, biaya layanan bukan bergantung pada terbit atau tidaknya paspor, melainkan pada proses pelayanan administrasi yang berjalan.

“Pelayanan paspor mencakup seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, pemeriksaan dan verifikasi dokumen, pengambilan data biometrik, hingga wawancara di kantor imigrasi. Setiap tahapan tersebut merupakan bagian dari layanan negara kepada pemohon,” jelasnya.

Sementara itu, Ia menyebutkan, ketentuan pembatalan permohonan paspor telah diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 17, dijelaskan bahwa permohonan dapat dibatalkan apabila ditemukan ketidaksesuaian data, dokumen tidak sah, pemohon memberikan keterangan tidak benar, atau alasan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Apabila terjadi pembatalan permohonan, blangko paspor yang telah disiapkan akan dibatalkan dan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memahami alur layanan serta ketentuan hukum yang berlaku agar proses permohonan paspor dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

99% Pemohon Paspor Lolos Wawancara, Imigrasi Karawang Beberkan Tipsnya

Karawang – Proses wawancara menjadi salah satu tahapan krusial dalam permohonan paspor. Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pemohon yang ditolak permohonannya setelah melakukan proses wawancara paspor.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono menegaskan bahwa tahapan wawancara paspor bukan bertujuan untuk mempersulit pemohon. Pada tahapan ini, petugas akan melakukan pengecekan terhadap tujuan serta kebenaran data yang tercantum pada dokumen persyaratan.

“Wawancara dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, untuk memastikan data dan tujuan permohonan paspor benar serta tidak disalahgunakan,” ucapnya, Senin (23/02).

Lebih lanjut, Pangdam menjelaskan, apabila saat proses wawancara paspor berlangsung petugas merasa ragu terhadap kebenaran yang disampaikan oleh pemohon paspor, maka petugas dapat meminta dokumen tambahan sebagai pendukung untuk memperkuat keterangan yang diberikan.

“Kami berikan waktu selama 14 hari agar pemohon dapat melengkapi berkas tambahan tersebut. Apabila dalam kurun waktu tersebut berkas persyaratan tambahan tidak dapat dipenuhi, maka permohonan paspornya bisa ditolak,” jelasnya.

 

Tips Lolos Proses Wawancara Paspor
Pangdam menambahkan, agar masyarakat dapat melalui proses wawancara dengan baik, maka harus melakukan hal berikut:

1. Menyampaikan semua keterangan dengan jujur;
2. Membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli;
3. Datang tepat waktu sesuai jadwal kedatangan;
4. Berpakaian yang rapih dan sopan.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan, proses wawancara merupakan bentuk pengawasan sekaligus perlindungan terhadap seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak menyalahgunakan paspor sebagai dokumen perjalanan yang resmi.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Tegaskan Larangan Simpan Paspor Orang Lain: Ancaman Pidana Dua Tahun Penjara!

KARAWANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menegaskan larangan menyimpan atau menguasai paspor orang lain tanpa persetujuan dari pemiliknya. Pasalnya, tindakan ini merupakan bentuk melawan hukum keimigrasian serta dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

“Paspor merupakan dokumen milik negara yang diberikan kepada pemegang paspor. Mengambil dan menyimpan paspor orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana,” ujar Andro, Senin (23/02).

Andro menjelaskan, larangan mengenai penyimpanan paspor orang lain tanpa persetujuan dari pemiliknya telah diatur dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaku tindak pidana ini dapat dijerat hukuman penjara hingga dua tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.

“Jadi dasar hukum dan sanksinya sudah sangat tegas. Maka sudah sepatutnya kita mengikuti aturan tersebut,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Ia menambahkan, pemilik paspor juga dapat dikenakan denda apabila paspornya hilang pada saat berpindah tangan ke orang lain. Pemilik paspor akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta jika terjadi kehilangan paspor. Selain itu, pemilik paspor juga harus melaporkan kehilangannya ke kantor imigrasi melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyimpan paspornya dengan baik. Jangan sampai terjadi kerusakan, kehilangan, apalagi sampai berpindah tangan ke orang lain,” pungkas Andro.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto