Imigrasi Karawang Tegaskan Pembuatan Paspor Wajib Gunakan Dokumen Asli

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pembuatan paspor wajib menggunakan dokumen persyaratan asli, bukan fotokopi maupun hasil pindai (scan).

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan proses verifikasi identitas pemohon berjalan secara menyeluruh dan akurat.

“Ini merupakan langkah yang kami ambil untuk mengantisipasi kesalahan dan pemalsuan identitas. Jadi, tidak bisa menggunakan dokumen fotokopi atau scan, harus membawa dokumen aslinya,” ujar Pangdam, Senin (30/3).

Menurutnya, penggunaan dokumen asli memungkinkan petugas memastikan data yang dicantumkan dalam paspor sesuai dengan identitas resmi pemohon. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, pemohon diminta untuk terlebih dahulu melakukan perbaikan dokumen pada instansi berwenang.

“Pemohon dapat mengurus dokumen tersebut pada instansi terkait. Jika seluruh identitas sudah sesuai, dapat melanjutkan proses pembuatan paspor,” katanya.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk asli dan data identitas telah sesuai sebelum mengajukan permohonan paspor, guna memperlancar proses pelayanan.

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto