Berapa Lama Jangka Waktu Pengambilan Paspor?

KARAWANG — Setelah proses permohonan selesai, masyarakat perlu memperhatikan jangka waktu pengambilan paspor. Paspor yang telah diterbitkan sebaiknya segera diambil sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh petugas.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan bahwa paspor dapat diambil dalam jangka waktu 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara, verifikasi, dan pengambilan foto serta perekaman sidik jari.

“Setelah 4 hari kerja, pemohon dapat melakukan pengambilan paspor tanpa perlu mendaftar antrean secara online dulu,” ujarnya, Senin (20/4).

Pangdam menambahkan, proses pengambilan paspor dapat dilakukan paling lambat 30 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka permohonan paspor dibatalkan oleh sistem.

“Pemohon harus mengajukan pembatalan dulu baru bisa membuat paspor yang baru,” tambahnya.

Untuk itu, Pangdam mengimbau kepada masyarakat dapat melakukan pengambilan paspor tepat waktu serta memantau status permohonan paspor secara berkala dengan menghubungi layanan cek status paspor yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Karawang.

“Silakan cek berkala melalui nomor WhatsApp resmi kami di 0859-2193-6785 pada hari dan jam kerja,” pungkasnya.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto