Imigrasi Karawang: Perbedaan Usia di Paspor Lama Wajib Melalui BAP saat Penggantian

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat yang memiliki perbedaan data usia pada paspor lama untuk mengikuti prosedur penyelarasan identitas saat mengajukan penggantian paspor.

Kasus ketidaksesuaian data umumnya terjadi ketika usia pada paspor lama tercatat lebih muda atau lebih tua dari data kependudukan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kondisi tersebut banyak ditemukan pada paspor terbitan lama, khususnya milik eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pada masa lalu mengalami perubahan usia demi memenuhi syarat administratif keberangkatan kerja.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menegaskan bahwa data identitas pada paspor yang baru harus sepenuhnya merujuk pada basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurutnya, pemohon yang memiliki perbedaan data usia tidak dapat langsung melakukan penggantian paspor secara biasa.

“Jika ada ketidaksesuaian di mana usia di paspor lama dimudakan atau dituakan, pemohon tidak bisa sekadar melakukan penggantian biasa. Pemohon akan diarahkan untuk melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu oleh petugas untuk mengklarifikasi dan meluruskan riwayat perbedaan data tersebut secara sah,” ujar Pangdam, Senin (6/4).

Dalam proses penggantian paspor yang disertai perubahan data, pemohon diwajibkan membawa dokumen asli beserta fotokopinya, antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, buku paspor lama, serta surat penetapan dari pengadilan negeri.

Pangdam juga mengimbau masyarakat untuk memberikan keterangan yang jujur dan kooperatif saat proses wawancara dan BAP berlangsung.

“Dengan mengikuti prosedur perbaikan data sesuai ketentuan, pemohon diharapkan dapat memperoleh paspor baru dengan identitas yang sah dan terhindar dari potensi kendala hukum maupun penolakan imigrasi di negara tujuan,” pungkasnya.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto