Tanda Baca pada Nama Hilang di Paspor, Ini Penjelasannya

KARAWANG – Sebagian masyarakat kerap mempertanyakan penulisan nama pada paspor yang tidak menggunakan tanda baca seperti titik, koma, atau tanda hubung. Perbedaan ini sering dianggap sebagai kesalahan, padahal merupakan ketentuan yang telah diatur secara internasional.

Penulisan nama pada paspor mengacu pada standar International Civil Aviation Organization melalui dokumen ICAO Doc 9303. Dalam standar tersebut, nama ditulis menggunakan huruf kapital tanpa tanda baca agar dapat terbaca oleh sistem otomatis di berbagai negara.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keseragaman data serta meminimalisir kesalahan pembacaan pada mesin pemeriksaan imigrasi. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan efisien.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Yanverdokjal), Pangdam, menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kesalahan administrasi.

“Penulisan nama pada paspor telah mengikuti standar internasional ICAO, di mana tanda baca memang tidak digunakan agar dapat terbaca secara universal,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena perbedaan tersebut tidak memengaruhi keabsahan paspor sebagai dokumen perjalanan resmi.

 

Penulis: Winda Lestari

Editor: Guntur Widyanto