Lupa Melunasi Pembayaran M-Paspor, Apa yang Harus Dilakukan?

KARAWANG – Kini pendaftaran antrean paspor dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Pada saat melakukan pendaftaran, pemohon perlu memperhatikan batas waktu pembayaran tagihan paspor yaitu dua jam setelah permohonan diajukan. Apabila tidak dibayarkan tepat waktu, maka permohonan akan hangus secara otomatis oleh sistem.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa apabila permohonan hangus akibat terlambat membayar tagihan M-Paspor, maka pemohon tetap bisa mendaftar permohonan paspor kembali. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sebelum mengajukan permohonan ulang.

“Akun M-Paspor tersebut akan dibatasi dalam jangka waktu tertentu setelah permohonannya hangus karena terlambat melunasi tagihan. Pemohon bisa memeriksa kembali aplikasi M-Paspor setelah 1×24 jam dan mendaftar ulang,” jelasnya, Jumat (24/4).

Oleh karena itu, Pangdam menekankan pentingnya melunasi tagihan pembayaran M-Paspor untuk mengurangi risiko kehabisan kuota antrean. Mengingat keterbatasan kuota antrean paspor, akan disayangkan kalau sebelumnya sudah mendapat kuota namun hangus karena lupa membayar.

“Jadi pastikan permohonan di M-Paspor sudah lunas dalam dua jam setelah diajukan agar permohonan dapat dilanjutkan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto