Paspormu Rusak? Ini Biaya Yang Harus Disiapkan

KARAWANG – Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi milik negara yang harus dijaga dengan baik oleh setiap pemegangnya. Apabila paspor mengalami kerusakan, pemilik paspor wajib mengajukan permohonan penggantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor imigrasi.

Kerusakan paspor dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti halaman yang sobek, paspor terkena air, sampul terlepas, hingga kondisi dokumen yang menyebabkan data tidak dapat terbaca dengan jelas. Dalam kondisi tersebut, paspor tidak lagi dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan sehingga perlu dilakukan penggantian.

Selain membayar biaya penerbitan paspor baru, pemohon juga dapat dikenakan biaya beban atas paspor rusak apabila kerusakan terjadi karena kelalaian pemegang paspor.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, Wahyu Candra Hidayat, menjelaskan bahwa paspor merupakan dokumen negara yang harus dijaga dengan baik oleh pemegangnya.

“Paspor merupakan dokumen resmi milik negara yang dipinjamkan kepada pemegangnya, sehingga pemilik paspor memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisinya agar tetap baik dan tidak rusak,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan bahwa apabila paspor rusak karena kelalaian pemegangnya, maka pemohon akan dikenakan biaya beban sebesar Rp500.000 di luar biaya penerbitan paspor baru.

“Apabila kerusakan paspor terjadi karena kelalaian pemegangnya, maka akan dikenakan biaya beban sebesar lima ratus ribu rupiah sesuai ketentuan yang berlaku, selain biaya penerbitan paspor baru,” tambahnya.

Ketentuan mengenai tarif layanan keimigrasian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengatur berbagai jenis tarif layanan keimigrasian termasuk penerbitan paspor dan biaya terkait lainnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kondisi paspor dengan baik, seperti menyimpan paspor di tempat yang aman, menghindari paparan air, serta tidak melipat atau merusak halaman paspor. Dengan menjaga kondisi paspor tetap baik, pemilik paspor dapat menghindari biaya tambahan serta memastikan dokumen perjalanan tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto