Imigrasi Karawang Tekankan Pengurusan Izin Tinggal Harus sesuai Domisili WNA

KARAWANG – Pengawasan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia merupakan salah satu fungsi keimigrasian. Dalam hal ini, Imigrasi Karawang mengingatkan setiap penjamin WNA untuk memastikan setiap dokumen keimigrasian WNA yang dijaminnya sudah dilaporkan ke kantor imigrasi.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Raheysha, menginformasikan kepada penjamin untuk mengurus izin tinggal WNA sesuai dengan domisili WNA tersebut. Ia menerangkan bahwa sering kali WNA bekerja di perusahaan yang ada di luar domisilinya dan penjamin justru melaporkan WNA tersebut di kantor imigrasi terdekat, bukan di domisili WNA tersebut.

“Ini cukup sering terjadi, sedangkan pengurusan izin tinggal harus dilakukan di kantor imigrasi domisili WNA, bukan di wilayah kerja perusahaannya,” ujarnya, Senin (27/4).

Lebih lanjut, Raheysha menambahkan jika WNA tersebut berpindah tempat tinggal, penjamin juga perlu segera melaporkannya ke kantor imigrasi. Apabila perpindahan masih dilakukan dalam satu kota/kabupaten, maka cukup melaporkan mutasi alamat ke kantor imigrasi di wilayah tersebut. Namun apabila WNA berpindah ke kota/kabupaten lain, maka perlu mengurus mutasi keluar dan masuk dari wilayah yang lama ke yang baru.

“Setelah melalukan mutasi masuk ke wilayah yang baru, maka setiap pengurusan izin tinggal pun juga berpindah ke kantor imigrasi tersebut,” tambahnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang selalu mengimbau penjamin WNA untuk memastikan keberadaan WNA yang dijaminnya sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Perhatikan juga masa berlaku izin tinggal agar WNA tidak terjadi overstay dan risiko terkena tindakan administratif keimigrasian.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto