Begini Syarat dan Ketentuan Pengambilan Paspor Diwakilkan Orang Lain

KARAWANG – Salah satu kemudahan pelayanan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang adalah proses pengambilan yang bisa diwakilkan oleh orang lain. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipahami oleh pemohon paspor sebelum mengajukan layanan ini.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, menyampaikan pengambilan paspor oleh orang lain dapat terbagi menjadi dua kategori berbeda. Pertama, orang lain yang masih tercatat sebagai kerabat atau anggota keluarga, kedua yaitu orang lain yang tidak memiliki status hukum kekeluargaan.

“Apabila pengambil paspor terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan pemilik, maka cukup membawa resi pengambilan, KTP elektronik pemilik, serta KK,” jelasnya, Senin (20/7).

Lebih lanjut, Pangdam menjelaskan apabila orang yang mewakili untuk melakukan pengambilan paspor tidak terdaftar dalam KK yang sama, maka wajib melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik paspor di atas meterai, serta KTP pemilik dan resi pengambilan. Ia menegaskan bahwa surat kuasa diperlukan sebagai jaminan hukum bahwa paspor telah dikuasakan untuk diambil oleh yang mewakili.

Meskipun dapat diwakilkan, Pangdam mengingatkan bahwa pengambilan harus dilakukan dalam 30 hari sejak paspor diterbitkan. Pasalnya paspor yang tidak diambil melewati batas waktu tersebut akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem sehingga permohonan akan hangus.

“Kami harap pemohon paspor dapat segera mengambil paspornya setelah diterbitkan, baik secara langsung maupun diwakilkan, agar permohonan paspornya tidak dibatalkan,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Tekankan Kebersihan Kantor sebagai Bagian Pelayanan Prima

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali melaksanakan Apel Pagi, Senin (20/7). Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Yovita Mahendrakasih tersebut membahas agenda terkait pentingnya menjaga kebersihan ruang kerja sebagai peningkatan kepuasan masyarakat.

Melalui amanatnya, Yovita menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan kantor sebagai cerminan profesionalisme.

“Ibaratnya, kantor ini merupakan rumah kedua sekaligus tempat memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga keasrian dan kebersihan area kerja harus selalu dijaga bersama oleh seluruh pegawai,” ujarnya.

Yovita mencontohkan, saat ruang pelayanan terlihat bersih maka masyarakat akan semakin nyaman dalam mengurus dokumen keimigrasiannya di Kantor Imigrasi Karawang.

“Lingkungan kerja yang bersih dan nyaman adalah fondasi utama untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, humanis, serta berintegritas tinggi bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui apel pagi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan dapat terus ditingkatkan, guna menciptakan suasana kerja yang nyaman serta mendukung komitmen Kantor Imigrasi Karawang dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.

Gelar Rapat Bersama DPRD Karawang, Imigrasi Fokus Perkuat Tusi Keimigrasian dan PIMPASA

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerima kunjungan kerja dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Rabu (15/7). Kedatangan tim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin serta didampingi oleh masing-masing Wakil Ketua DPRD Karawang, Oma Miharja Rizky, Dian Fahrud Jaman, serta Tatang Taupik diterima oleh Plt. Kepala Imigrasi Karawang, Iman Teguh Adianto.

Iman menyebutkan, terdapat sejumlah agenda strategis yang dibahas. Di antaranya, terkait penguatan sinergi dan koordinasi antar lembaga terutama untuk mendukung peningkatan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian.

“Salah satu hal khusus yang kami bahas yaitu mengenai bentuk pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iman juga menyampaikan bahwa ke depan, pengawasan terhadap setiap Warga Negara Asing (WNA) akan semakin diperketat. Hal ini bertujuan agar seluruh WNA yang berada di Kabupaten Karawang dapat mematuhi seluruh aturan keimigrasian yang berlaku.

Selain penguatan pengawasan orang asing, saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga telah menghadirkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Keberadaan PIMPASA diharapkan mampu mengedukasi masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang aturan keimigrasian.

“Tidak hanya mengimbau WNA dan penjamin, tapi kami juga hadirkan PIMPASA untuk membantu pengawasan WNA di desa dan mengedukasi masyarakat,” ujar Iman.

Di tempat yang sama, Iman menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Karawang juga telah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman menjadi korban dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Melalui gerakan edukasi keimigrasian, Iman berharap masyarakat dapat memahami dan mampu mengidentifikasi modus-modus TPPO agar terlindung dari tindak kejahatan tersebut.

“Selain mengedukasi masyarakat, kami juga lebih selektif dalam menyetujui permohonan penerbitan paspor bagi pemohon yang terindikasi akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, mendorong agar terciptanya peningkatan kerjasama serta koordinasi yang lebih baik lagi antara Imigrasi dengan DPRD Kabupaten Karawang. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pertukaran informasi mengenai keimigrasian.

“Kami harap Imigrasi Karawang dapat terus meningkatkan koordinasi sebagai upaya preventif untuk menekan pelanggaran keimigrasian,” tutup Endang.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Senam Pagi, Jaga Kebugaran Pegawai agar Tetap Produktif

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan kegiatan senam pagi rutin di halaman kantor pada Jumat (17/07). Agenda ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, serta mahasiswa magang, siswa PKL, dan Taruna yang melaksanakan kegiatan Latjapura (Latihan Kerja Bhumi Pura).

Selain bertujuan menjaga kebugaran fisik, kegiatan ini dipandang sebagai upaya strategis untuk menyegarkan pikiran pegawai agar tetap produktif. Melalui kebiasaan sehat ini, Imigrasi Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan prima kepada masyarakat dengan kondisi tim yang sehat, kompak, dan penuh semangat.

“Tubuh yang bugar adalah kunci utama untuk menjaga konsentrasi, kreativitas, produktivitas dalam memberikan pelayanan prima,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Yovita Mahendrakasih.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam menjaga keseimbangan antara kesehatan jasmani dan kualitas pelayanan. Dengan pegawai yang bugar dan solid, Imigrasi Karawang siap memberikan layanan keimigrasian yang lebih optimal dan prima bagi masyarakat.

Satu Akun M-Paspor Dapat Digunakan untuk Daftarkan Lima Pemohon Paspor Sekaligus

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan bahwa satu akun aplikasi M-Paspor dapat digunakan untuk mengajukan permohonan paspor hingga lima orang sekaligus. Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus paspor bersama, seperti anggota keluarga, tanpa harus membuat akun terpisah.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan masyarakat tidak perlu menggunakan gawai dan akun yang berbeda apabila mengajukan permohonan paspor secara bersamaan.

“Dalam satu akun, pemohon dapat mendaftarkan hingga lima orang secara bersamaan. Jadi, bagi pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor untuk orang lain, misalnya anggota keluarga, tidak perlu membuat akun terpisah,” ujar Pangdam, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, fitur tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran permohonan paspor melalui satu gawai. Saat datang ke kantor imigrasi, pemohon cukup menunjukkan gawai yang digunakan untuk melakukan pendaftaran kepada petugas.

Pangdam juga mengingatkan agar seluruh data yang diinput dalam aplikasi M-Paspor sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan data yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kesesuaian data diperlukan untuk memperlancar proses verifikasi identitas saat wawancara.

“Agar proses verifikasi paspor berjalan lebih cepat dan lancar, pastikan data serta dokumen yang diunggah melalui M-Paspor sudah benar dan sesuai,” katanya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fitur tersebut dengan cermat serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan paspor agar proses pelayanan berjalan lancar.

Fakta Penting yang Harus Kamu Ketahui saat Foto Paspor di Kantor Imigrasi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menekankan pentingnya melakukan peoses foto paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi masalah pada saat pemeriksaan oleh imigrasi di luar negeri.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan beberapa ketentuan yang perlu dipahami agar proses pengambilan foto paspor berjalan lancar. Pertama, masyarakat diimbau untuk berpenampilan rapi dan sopan pada saat mengambil foto paspor di kantor imigrasi.

“Hindari mengenakan pakaian berwarna putih agar kontras dengan latar belakang foto paspor. Kemudian pastikan mengenakan pakaian formal karena foto pada paspor ini akan digunakan sebagai identitas resmi saat bepergian ke luar negeri,” jelasnya, Selasa (14/7).

Lebih lanjut, Madriva juga menyebutkan ketentuan foto paspor bagi wanita yang berhijab. Ia menyatakan bahwa foto paspor boleh mengenakan hijab selama tidak menutupi wajah seperti dahi, alis, dan dagu. Bagian wajah harus terlihat untuk proses pemeriksaan identitas pada saat bepergian ke luar negeri.

Selain dari segi pakaian, Madriva juga menyebutkan bahwa saat proses foto berlangsung, tidak diperbolehkan mengenakan kacamata, topi, masker, dan aksesoris lainnya yang menutupi wajah. Penggunaan softlens juga tidak diperkenankan karena dapat mengubah profil mata meskipun berwarna natural.

“Wajah harus terlihat jelas agar petugas imigrasi dapat memeriksa kecocokan identitas antara yang tercantum pada foto paspor dengan pemegang paspor,” tambahnya.

Melalui imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengikuti ketentuan pengambilan foto paspor agar perjalanan ke luar negeri menjadi aman dan lancar.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Pelatihan Hospitality, Pastikan Pegawai Beri Pelayanan Terbaik

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengadakan kegiatan pelatihan Hospitality Pelayanan Prima bagi seluruh pegawai di aula kantor, Jumat (10/7). Kegiatan dengan tema “Beyond Greetings” ini digelar untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan pegawai Imigrasi Karawang.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, turut hadir dan membuka kegiatan. Ia menyampaikan pentingnya peningkatan kompetensi pegawai agar dapat memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

“Kegiatan ini menjadi wadah untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, dan best practice dalam memberikan pelayanan publik yang prima, yang diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pegawai untuk memberikan pelayanan yang positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan pelatihan ini Imigrasi Karawang menghadirkan Corporate Trainer dari PT. Satya Haprabu Perkasa, Erwin Yahya, sebagai pemateri. Ia menyampaikan materi tentang pelayanan publik yang exceptional, mulai dari memberi kesan awal yang positif hingga pelayanan yang menciptakan pengalaman terbaik bagi masyarakat.

“Pelayanan publik yang baik tidak cukup hanya menyapa dengan ramah, namun juga harus bisa memberikan pengalaman positif yang berkesan dan membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkannya dapat meningkatkan kompetensi pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam memberikan pelayanan publik yang semakin profesional dan berkualitas.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Imigrasi Karawang Tekankan Pentingnya Jaga Kekompakan dalam Melayani Masyarakat

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan kegiatan Apel Pagi di lapangan kantor, Senin (13/07). Kegiatan yang dihadiri seluruh jajaran pegawai ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Aditya Nugraha.

Dalam amanatnya, Aditya mengingatkan seluruh pegawai untuk terus menjaga kekompakan sebagai salah satu kunci keberhasilan organisasi. Selain itu, ia juga mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jaga selalu kekompakan dalam memberikan kinerja terbaik, demi pelayanan publik yang profesional dan berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain menekankan pentingnya kekompakan, Aditya juga mengimbau seluruh pegawai agar selalu menjaga kesehatan, baik fisik maupun mental, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat secara optimal.

“Mari jaga kesehatan fisik dan mental agar kita dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.

Melalui pelaksanaan Apel Pagi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kekompakan, meningkatkan kedisiplinan, serta menjaga kesehatan fisik dan mental seluruh pegawai. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan yang profesional dan prima bagi masyarakat.

Imigrasi Karawang Tegaskan Kewajiban Membawa Dokumen Persyaratan Saat Pengurusan Perpanjangan Izin Tinggal WNA

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan keharusan membawa seluruh dokumen persyaratan meskipun telah mengunggah pada laman evisa.imigrasi.go.id saat memperpanjang izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Raheysha, menjelaskan bahwa dokumen yang diunggah harus diverifikasi oleh petugas. Dengan membawa dokumen persyaratan, petugas dapat memastikan kesesuaian data antara dokumen yang telah diunggah dengan data yang sebenarnya.

“Kami harus pastikan legalitas dokumen yang telah diunggah, kesesuaian datanya, dan memastikan datanya merupakan milik WNA yang hadir untuk pengambilan foto dan biometrik,” jelasnya, Senin (13/7).

Lebih lanjut, Raheysha menambahkan, proses pengambilan foto dan biotmetrik WNA dapat dilakukan setelah tiga hari kerja terhitung dari pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) perpanjangan izin tinggal. Ia mengimbau penjamin untuk memeriksa surel yang terdaftar pada akun evisa.imigrasi.go.id dan memastikan sudah menerima surel konfirmasi pembayaran serta pemberitahuan untuk pengambilan foto dan biometrik.

“Jika sudah membayar PNBP evisa, silakan datang ke kantor imigrasi setelah tiga hari kerja untuk melakukan pengambilan foto dan biometrik WNA,” tambahnya.

Imigrasi Karawang mengimbau penjamin untuk memastikan WNA yang dijaminnya mengikuti seluruh aturan dan prosedur keimigrasian yang berlaku. Diharapkannya penjamin dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Indonesia.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia, Urus Paspor Semakin Mudah di Akhir Pekan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan layanan Pasporia (Paspor Ceria) di Summarecon Emerald Karawang, Sabtu (11/7).

Pada kegiatan kali ini, Imigrasi Karawang menyediakan 40 kuota untuk layanan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menyampaikan bahwa layanan ini diadakan untuk memberikan layanan pengurusan paspor yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat.

“Layanan kali ini diadakan di Summarecon Emerald Karawang, dengan suasana yang lebih santai namun tetap memberikan pelayanan yang profesional” ujarnya.

Antusiasme pemohon paspor yang hadir terlihat sangat tinggi. Salah satu pengguna layanan Pasporia, Fahmi, menyatakan bahwa proses layanan sangat mudah dan membantunya untuk mengurus penggantian paspor.

“Layanannya sangat cepat, dari mulai antrean hingga selesai proses pengurusan hanya sekitar 15 menit, dan sangat membantu karena bisa mengurus paspor di hari libur,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengurus paspor di akhir pekan, Iman mengimbau untuk memanfaatkan layanan ini dan mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor. Pengumuman pembukaan kuota antrean akan diumumkan melalui kanal media sosial resmi Imigrasi Karawang.

Dengan adanya kegiatan ini, Imigrasi Karawang berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian. Diharapkannya melalui kegiatan Pasporia ini Imigrasi Karawang dapat hadir lebih dekat, ramah, dan memberikan layanan yang semakin mudah bagi masyarakat.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto