Satu Akun M-Paspor Dapat Digunakan untuk Daftarkan Lima Pemohon Paspor Sekaligus

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan bahwa satu akun aplikasi M-Paspor dapat digunakan untuk mengajukan permohonan paspor hingga lima orang sekaligus. Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus paspor bersama, seperti anggota keluarga, tanpa harus membuat akun terpisah.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan masyarakat tidak perlu menggunakan gawai dan akun yang berbeda apabila mengajukan permohonan paspor secara bersamaan.

“Dalam satu akun, pemohon dapat mendaftarkan hingga lima orang secara bersamaan. Jadi, bagi pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor untuk orang lain, misalnya anggota keluarga, tidak perlu membuat akun terpisah,” ujar Pangdam, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, fitur tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran permohonan paspor melalui satu gawai. Saat datang ke kantor imigrasi, pemohon cukup menunjukkan gawai yang digunakan untuk melakukan pendaftaran kepada petugas.

Pangdam juga mengingatkan agar seluruh data yang diinput dalam aplikasi M-Paspor sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan data yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kesesuaian data diperlukan untuk memperlancar proses verifikasi identitas saat wawancara.

“Agar proses verifikasi paspor berjalan lebih cepat dan lancar, pastikan data serta dokumen yang diunggah melalui M-Paspor sudah benar dan sesuai,” katanya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fitur tersebut dengan cermat serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan paspor agar proses pelayanan berjalan lancar.