Imigrasi Karawang Tegaskan Kewajiban Membawa Dokumen Persyaratan Saat Pengurusan Perpanjangan Izin Tinggal WNA
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan keharusan membawa seluruh dokumen persyaratan meskipun telah mengunggah pada laman evisa.imigrasi.go.id saat memperpanjang izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Raheysha, menjelaskan bahwa dokumen yang diunggah harus diverifikasi oleh petugas. Dengan membawa dokumen persyaratan, petugas dapat memastikan kesesuaian data antara dokumen yang telah diunggah dengan data yang sebenarnya.
“Kami harus pastikan legalitas dokumen yang telah diunggah, kesesuaian datanya, dan memastikan datanya merupakan milik WNA yang hadir untuk pengambilan foto dan biometrik,” jelasnya, Senin (13/7).
Lebih lanjut, Raheysha menambahkan, proses pengambilan foto dan biotmetrik WNA dapat dilakukan setelah tiga hari kerja terhitung dari pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) perpanjangan izin tinggal. Ia mengimbau penjamin untuk memeriksa surel yang terdaftar pada akun evisa.imigrasi.go.id dan memastikan sudah menerima surel konfirmasi pembayaran serta pemberitahuan untuk pengambilan foto dan biometrik.
“Jika sudah membayar PNBP evisa, silakan datang ke kantor imigrasi setelah tiga hari kerja untuk melakukan pengambilan foto dan biometrik WNA,” tambahnya.
Imigrasi Karawang mengimbau penjamin untuk memastikan WNA yang dijaminnya mengikuti seluruh aturan dan prosedur keimigrasian yang berlaku. Diharapkannya penjamin dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Indonesia.
Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto


