Peringati Hari Pajak Nasional, Imigrasi Karawang Hadirkan Layanan Eazy Passport di KPP Pratama Karawang

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang menyelenggarakan kegiatan Layanan Eazy Passport, Jumat (10/7). Acara ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional yang bertepatan pada 14 Juli mendatang.

Kepala Sub Seksi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, Heru Al Zukifli Aim, mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, sebanyak 24 orang pemohon berhasil terlayani. Ia menambahkan,para pemohon merupakan anggota keluarga dan pegawai KPP Pratama Karawang.

“Pada hari ini, kami berkolaborasi dengan KPP Pratama Karawang telah melaksanakan kegiatan Layanan Eazy Passport. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan para pemohon telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan,” ujar Aim.

Layanan Eazy Passport merupakan inovasi yang dihadirkan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian karena habis masa berlaku secara kolektif tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Petugas Imigrasi Karawang memberikan pelayanan mulai dari pemeriksaan dokumen, verifikasi data, hingga perekaman biometrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui layanan ini, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus menghadirkan layanan yang profesional, cepat, mudah diakses, serta mengutamakan kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan Layanan Eazy Passport di KPP Pratama Karawang mendapatkan beragam respon positif dari masyarakat. Salah satunya Fahrul Muzaki, salah seorang pegawai yang juga mengajukan permohonan penerbitan paspor. Menurutnya, layanan yang dihadirkan sangat memudahkan dirinya yang ingin membuat paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi.

“Pelayanannya ramah, cepat, dan mudah. Sangat membantu kami yang ingin mengajukan permohonan paspor,” pungkasnya.

 

Penulis: Citra Firza Azizah

Editor: Guntur Widyanto

Orang Tua Wajib Dampingi Pengurusan Paspor Anak, Imigrasi Karawang Jelaskan Solusinya Jika Berhalangan Hadir

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pengurusan paspor bagi anak berusia di bawah 18 tahun wajib didampingi oleh orang tua. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi identitas sekaligus memastikan perjalanan anak ke luar negeri mendapat persetujuan dari orang tua.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan kehadiran orang tua memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan identitas serta memastikan adanya izin dari pihak yang bertanggung jawab terhadap anak.

“Setiap warga negara yang bepergian ke luar negeri harus jelas identitasnya, termasuk anak-anak. Kami juga perlu memastikan bahwa perjalanan anak ke luar negeri telah diizinkan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh orang tuanya,” ujar Madriva, Kamis (9/7).

Ia menjelaskan, apabila salah satu orang tua berhalangan hadir, pengurusan paspor tetap dapat dilakukan selama salah satu orang tua lainnya hadir secara langsung di kantor imigrasi. Orang tua yang hadir juga wajib membawa surat kuasa dari pasangan yang berhalangan hadir, yang telah ditandatangani di atas meterai.

“Misalnya ayah berhalangan hadir, maka ibu dapat mendampingi proses pengurusan paspor anak dengan membawa surat kuasa dari ayah yang telah ditandatangani di atas meterai,” katanya.

Sementara itu, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, pendampingan pengurusan paspor dilakukan oleh wali yang sah secara hukum. Dalam kondisi tersebut, wali wajib melampirkan surat penetapan perwalian beserta dokumen yang membuktikan kedua orang tua telah meninggal dunia sebagai persyaratan pendukung.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan tersebut sebelum mengajukan permohonan paspor anak agar proses pelayanan dapat berjalan lancar. Kehadiran orang tua atau wali yang sah juga menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak serta pencegahan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Ingatkan Penjamin WNA Pastikan Izin Tinggal Sesuai Ketentuan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau para penjamin Warga Negara Asing (WNA) agar memastikan dokumen perjalanan, visa, dan izin tinggal WNA yang dijaminnya sesuai dengan tujuan kedatangan serta tetap berlaku selama berada di Indonesia.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Raheysha, mengatakan penjamin memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan WNA yang dijaminnya mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian.

“Penjamin mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh dokumen perjalanan dan izin tinggal WNA sesuai dengan tujuan yang dibutuhkan serta memastikan WNA mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujar Raheysha, Rabu (8/7).

Ia menjelaskan, setiap WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang wajib memiliki dokumen perjalanan, visa, dan izin tinggal yang sah serta masih berlaku. Jenis visa yang dimiliki juga harus sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaan WNA di Indonesia.

Menurut Raheysha, penyalahgunaan visa atau izin tinggal merupakan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang dapat berujung pada pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) oleh petugas imigrasi. Selain itu, penjamin juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan hukum, atau tidak memenuhi kewajiban sebagai penjamin, termasuk kewajiban pembiayaan pemulangan WNA apabila diperlukan.

Dalam proses administrasi keimigrasian, penjamin juga memiliki peran penting dalam pengajuan maupun perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dokumen seperti surat permohonan, surat penjaminan, serta identitas penjamin menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi agar proses permohonan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Raheysha menambahkan, ketidaksesuaian izin tinggal dengan aktivitas WNA di Indonesia tidak hanya berdampak kepada WNA yang bersangkutan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi penjaminnya apabila terbukti lalai atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Melalui imbauan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengajak seluruh penjamin untuk menjalankan tanggung jawabnya secara optimal. Kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Indonesia.

Bebas Ribet! Urus Paspor Hilang dan Rusak Tak Perlu Mendaftar di Aplikasi M-Paspor

KARAWANG – Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah mengalami kendala terkait paspornya yang rusak atau hilang. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang membebaskan syarat pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Layanan BAP diperuntukkan bagi pemohon yang mengalami kendala pada paspornya, seperti terdapat perbedaan data identitas dengan dokumen persyaratan, kondisi paspor rusak, atau bahkan hilang. Masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tanpa harus repot mendaftar antrean secara daring.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah birokrasi penyelesaian masalah paspor masyarakat.

“Sehingga proses pengajuan BAP menjadi lebih praktis dan efisien,” ujar Madriva, Selasa (7/7).

Ada pun mekanisme pengajuan layanan BAP langsung ini sangat sederhana, yaitu:

  1. Pemohon mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang diperlukan.
  2. Mengambil nomor antrean khusus layanan BAP.
  3. Mengikuti tahap wawancara singkat untuk mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas.
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan langsung diberikan jadwal pelaksanaan BAP oleh pihak Imigrasi untuk menyelesaikan permasalahan paspornya.

Melalui kemudahan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu datang langsung ke loket pelayanan jika membutuhkan perbaikan data, atau mendapati paspornya dalam keadaan rusak dan hilang.

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa sebesar 6,42% pada semester I tahun 2026 (Rp 2.815.639.500.000), dibanding periode yang sama di tahun 2025 (Rp. 2.645.712.900.000). PNBP dari sektor visa tetap tercatat naik di tengah ketidakpastian kondisi global sejak awal tahun.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa fokus imigrasi saat ini tidak lagi mengejar kuantitas, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan yang berbasis pada efisiensi.

“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam pada Senin (6/7/2026).

 Sepanjang semester I-2026, total penerbitan visa tercatat sebanyak 3.924.500, menurun 6,77% dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 4.209.465 penerbitan. Penurunan signifikan terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang menyusut 87,91%, dari 438.423 penerbitan pada tahun 2025 menjadi 52.999 penerbitan tahun 2026 pada periode yang sama. Meskipun demikian, penerbitan visa kunjungan indeks C1 justru menunjukkan peningkatan 2,76% dengan 3.829.902 penerbitan dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 (3.726.855).

Dominasi kunjungan wisatawan mancanegara masih dipimpin oleh Australia dengan 848.802 kunjungan, disusul China (668.432), India (334.107), Korea Selatan (202.101), dan Amerika Serikat (186.463). Sementara itu, implementasi Golden Visa menunjukkan sinyal positif dengan 143 penerbitan.

Pada periode Januari s.d. Juni tahun 2026, Jenis visa yang paling banyak diterbitkan adalah visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) sebanyak 3.481.490, diikuti visa kunjungan indeks C1 dengan 113.323 penerbitan dan visa kunjungan indeks C20 untuk keperluan Instalasi alat (83.852).

Di sisi pengawasan, sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian telah dijalankan, termasuk 3.260 di antaranya berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi. Sebagian besar tindakan tersebut diberikan terhadap individu yang melakukan kegiatan berbahaya, mengancam keamanan ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, imigrasi telah memproses hukum 23 orang WNA. 17 di antaranya masih dalam tahap penyidikan, 4 di antaranya dalam proses persidangan dan 1 orang telah memperoleh keputusan hukum tetap.

“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk untuk meminimalisasi potensi risiko yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban nasional.” tegas Hendarsam.

Selama enam bulan terakhir, tercatat pula 401 WNI dan 36 WNA yang dicegah keluar Indonesia atas permintaan aparat penegak hukum. Sementara itu, sebanyak 2.102 WNA telah dimasukkan dalam daftar penangkalan, dengan 93,2% di antaranya (1.959 orang) terkait pelanggaran keimigrasian. Selain itu, petugas di lapangan juga melakukan sejumlah 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi berisiko.

Untuk layanan domestik, Imigrasi telah menerbitkan 1.673.816 paspor, dengan 9.017 permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Untuk warga asing yang menetap, tercatat 23.082 penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3.330 penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Selain itu, terdapat 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia yang telah diproses.

Data perlintasan mencatat angka yang hampir seimbang dengan 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan, baik WNA maupun WNI.

Menutup keterangannya, Hendarsam menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk terus memperbaiki ekosistem pelayanan publik di paruh kedua tahun 2026.

“Capaian semester pertama ini menjadi batu loncatan bagi kami. Ke depan, kami akan terus mengupayakan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang lebih baik serta mampu merespons tantangan global yang semakin dinamis,” tutupnya.

Imigrasi Karawang Imbau Masyarakat Lengkapi Persyaratan Paspor, Begini Penjelasannya

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen bagi para pemohon paspor. Langkah tegas ini diterapkan bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM), Madriva Rumadyo Gusmaritno, memastikan bahwa kelengkapan syarat mutlak diperlukan demi kelancaran proses sekaligus keamanan pemohon.

“Permintaan dokumen tambahan bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat dalam mengurus paspor. Langkah ini murni dilakukan untuk memastikan dokumen perjalanan digunakan sebagaimana mestinya, serta memberikan perlindungan kepada pemohon dari potensi menjadi korban TPPO maupun TPPM,” tegas Madriva, Senin (6/7).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan secara rinci ketentuan dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon. Bagi pemohon dewasa yang baru pertama kali mengajukan pembuatan paspor, kelengkapan persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk melampirkan sekurang-kurangnya satu dokumen pendukung identitas diri yang sah, seperti akta kelahiran, buku nikah, ataupun surat baptis.

Sementara itu, prosedur yang lebih ketat diberlakukan bagi pemohon paspor anak dengan usia di bawah 17 tahun. Untuk kategori ini, dokumen anak yang disyaratkan adalah akta kelahiran yang harus didampingi dengan berkas-berkas milik orang tua, di antaranya e-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah.

Ia mengimbau masyarakat agar proaktif memanfaatkan kanal teknologi dan informasi resmi milik Imigrasi Karawang. Melalui layanan digital tersebut, warga dapat mempelajari panduan serta memastikan kelengkapan persyaratan dari rumah sebelum datang ke kantor imigrasi.

“Dengan kelengkapan dokumen dan pemahaman prosedur yang baik, kami berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang mudah dan transparan. Aspek perlindungan bagi masyarakat akan selalu menjadi prioritas kami,” pungkasnya.

Wujudkan Pelayanan Prima, Imigrasi Karawang Dorong Pegawai Bekerja Secara Profesional dan Humanis

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional dan humanis. Komitmen tersebut kembali ditegaskan kepada seluruh jajaran pegawai, tenaga alih daya (outsourcing), hingga mahasiswa dan siswa magang dalam pelaksanaan Apel Pagi, Senin (6/7).

Pembina Apel Pagi sekaligus Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Yovita Mahendrakasih, menginstruksikan seluruh pegawai untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatannya secara optimal. Yovita menekankan bahwa dedikasi dalam melayani masyarakat bukan sekadar kewajiban birokrasi semata, melainkan sebuah bentuk ibadah yang harus dilandasi dengan niat baik dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Luruskan niat kita bekerja, pastikan setiap pekerjaan yang kita lakukan memberi kebaikan serta manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Yovita.

Untuk menunjang performa tersebut, Yovita juga menaruh perhatian khusus pada kondisi kesejahteraan para pegawai. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kebugaran jasmani sekaligus kesehatan mental sebagai fondasi utama dalam menciptakan pelayanan yang prima dan minim keluhan.

Melalui pengarahan rutin seperti ini, Kantor Imigrasi Karawang berharap dapat terus memelihara ekosistem kerja yang positif dan kondusif. Dengan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan berintegritas, penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan keimigrasian Karawang ditargetkan dapat berjalan semakin optimal.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Awas! Karena Hal Ini Permohonan Paspormu Bisa Dibatalkan

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengambilan paspor setelah empat hari kerja pasca proses foto dan wawancara. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumdayo Gusmaritno, mengatakan apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak dilakukan pengambilan, maka permohonan paspor akan dibatalkan.

“Apabila melewati 30 hari, maka paspor akan otomatis dibatalkan oleh sistem dan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang telah dibayarkan akan hangus,” jelasnya, Jumat (3/7).

Lebih lanjut, Madriva menyampaikan apabila pemohon paspor tidak dapat hadir ke kantor imigrasi pada tanggal yang telah ditentukan, maka proses pengambilan dapat dilakukan di lain hari.

“Sebagai contoh, jadwal pengambilan paspornya di hari Rabu. Tetapi kebetulan berhalangan hadir, maka bisa melakukan pengambilan di hari selanjutnya, yang penting tidak lebih dari 30 hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui status permohonan paspornya, dapat langsung menghubungi WhatsApp Kantor Imigrasi Karawang di nomor 0859-2193-6785.

“Cukup sampaikan kode permohonan paspor yang ada di resi pengambilan dan data diri untuk memeriksa status paspornya,” imbuhnya.

Loket pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Karawang tersedia pada 08.00 hingga 15.00 WIB.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

SURABAYA — Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada jajaran internal keimigrasian dalam rangka pembenahan instansi. Kehadiran perwakilan KPK ini menjadi agenda utama dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu s.d. Jumat (1 s.d. 3 Juli 2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh 272 peserta, yang terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Nensi menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Di antaranya adalah menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala dan melaporkan kepada yang berwenang jika menerima gratifikasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir membuka acara memberikan penekanan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan imigrasi harus mengutamakan moralitas kerja yang baik saat melayani masyarakat. Hal ini disebabkan kinerja institusi dipantau secara langsung oleh publik dari segi output maupun proses pelayanan. Hendarsam mengingatkan bahwa integritas menjadi hal fundamental untuk menjaga muruah organisasi.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.

Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh jajaran dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian. Penguatan ini dirancang agar instansi mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran whistleblowing system.

Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya. Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin; serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran para pejabat ini ditujukan untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal keimigrasian.

Dirjen Imigrasi menekankan agar fungsi kepatuhan internal tidak dijadikan sekadar formalitas. Kepatuhan ini semestinya menjadi landasan budaya kerja yang dipraktikkan secara konsisten mulai dari level pimpinan tinggi struktural hingga petugas pelaksana di lapangan sehari-hari.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujar Hendarsam.

Pada akhir pemaparannya, Direktur Jenderal Imigrasi meminta agar seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan angka potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan reformasi birokrasi. Keberhasilan instansi keimigrasian ke depan akan diukur secara objektif berdasarkan tingkat kepercayaan publik yang berhasil diraih.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ucap Hendarsam menutup penjelasannya.

Jangan Coret Paspor Sembarangan, Imigrasi Karawang: Bisa Ganggu Pemeriksaan Keimigrasian

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak mencoret, membubuhkan cap, stempel, atau tanda apa pun pada halaman paspor yang bukan berasal dari pejabat berwenang. Tindakan tersebut dapat memengaruhi kondisi fisik dokumen perjalanan dan berpotensi menimbulkan kendala saat pemeriksaan keimigrasian.

Imbauan ini disampaikan mengingat paspor merupakan dokumen resmi negara yang digunakan sebagai identitas dan bukti perjalanan internasional. Setiap halaman paspor memiliki fungsi tertentu, termasuk sebagai tempat pencantuman visa serta catatan perjalanan oleh otoritas yang berwenang.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menjelaskan bahwa masyarakat perlu menjaga paspor tetap dalam kondisi sebagaimana saat diterbitkan.

“Paspor bukan tempat untuk menambahkan tanda pribadi, cap suvenir, maupun stempel dari pihak yang tidak berwenang. Halaman paspor hanya diperuntukkan bagi catatan resmi keimigrasian,” ujar Pangdam, Rabu (1/7).

Ia menambahkan, perubahan pada kondisi fisik paspor, termasuk adanya coretan atau tanda yang tidak sesuai, dapat menyebabkan petugas melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan keaslian dan kelayakan dokumen tersebut.

“Pada saat pemeriksaan, petugas akan memastikan bahwa dokumen perjalanan yang digunakan sesuai dengan ketentuan. Karena itu, masyarakat diharapkan menjaga paspor dengan baik agar tidak mengalami kendala saat bepergian ke luar negeri,” katanya.

Ketentuan mengenai kewajiban menjaga keutuhan paspor tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Imigrasi Karawang mengajak masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga dokumen perjalanan. Dengan paspor yang tetap bersih, utuh, dan sesuai ketentuan, proses pemeriksaan keimigrasian dapat berjalan lebih lancar.

 

Penulis: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto