Orang Tua Wajib Dampingi Pengurusan Paspor Anak, Imigrasi Karawang Jelaskan Solusinya Jika Berhalangan Hadir

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa pengurusan paspor bagi anak berusia di bawah 18 tahun wajib didampingi oleh orang tua. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi identitas sekaligus memastikan perjalanan anak ke luar negeri mendapat persetujuan dari orang tua.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan kehadiran orang tua memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan identitas serta memastikan adanya izin dari pihak yang bertanggung jawab terhadap anak.

“Setiap warga negara yang bepergian ke luar negeri harus jelas identitasnya, termasuk anak-anak. Kami juga perlu memastikan bahwa perjalanan anak ke luar negeri telah diizinkan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh orang tuanya,” ujar Madriva, Kamis (9/7).

Ia menjelaskan, apabila salah satu orang tua berhalangan hadir, pengurusan paspor tetap dapat dilakukan selama salah satu orang tua lainnya hadir secara langsung di kantor imigrasi. Orang tua yang hadir juga wajib membawa surat kuasa dari pasangan yang berhalangan hadir, yang telah ditandatangani di atas meterai.

“Misalnya ayah berhalangan hadir, maka ibu dapat mendampingi proses pengurusan paspor anak dengan membawa surat kuasa dari ayah yang telah ditandatangani di atas meterai,” katanya.

Sementara itu, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, pendampingan pengurusan paspor dilakukan oleh wali yang sah secara hukum. Dalam kondisi tersebut, wali wajib melampirkan surat penetapan perwalian beserta dokumen yang membuktikan kedua orang tua telah meninggal dunia sebagai persyaratan pendukung.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan tersebut sebelum mengajukan permohonan paspor anak agar proses pelayanan dapat berjalan lancar. Kehadiran orang tua atau wali yang sah juga menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak serta pencegahan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto