Bebas Ribet! Urus Paspor Hilang dan Rusak Tak Perlu Mendaftar di Aplikasi M-Paspor
KARAWANG – Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah mengalami kendala terkait paspornya yang rusak atau hilang. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang membebaskan syarat pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Layanan BAP diperuntukkan bagi pemohon yang mengalami kendala pada paspornya, seperti terdapat perbedaan data identitas dengan dokumen persyaratan, kondisi paspor rusak, atau bahkan hilang. Masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tanpa harus repot mendaftar antrean secara daring.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah birokrasi penyelesaian masalah paspor masyarakat.
“Sehingga proses pengajuan BAP menjadi lebih praktis dan efisien,” ujar Madriva, Selasa (7/7).
Ada pun mekanisme pengajuan layanan BAP langsung ini sangat sederhana, yaitu:
- Pemohon mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang diperlukan.
- Mengambil nomor antrean khusus layanan BAP.
- Mengikuti tahap wawancara singkat untuk mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan langsung diberikan jadwal pelaksanaan BAP oleh pihak Imigrasi untuk menyelesaikan permasalahan paspornya.
Melalui kemudahan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu datang langsung ke loket pelayanan jika membutuhkan perbaikan data, atau mendapati paspornya dalam keadaan rusak dan hilang.


