Begini Syarat dan Ketentuan Pengambilan Paspor Diwakilkan Orang Lain
KARAWANG – Salah satu kemudahan pelayanan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang adalah proses pengambilan yang bisa diwakilkan oleh orang lain. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipahami oleh pemohon paspor sebelum mengajukan layanan ini.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Pangdam Tria Laksono, menyampaikan pengambilan paspor oleh orang lain dapat terbagi menjadi dua kategori berbeda. Pertama, orang lain yang masih tercatat sebagai kerabat atau anggota keluarga, kedua yaitu orang lain yang tidak memiliki status hukum kekeluargaan.
“Apabila pengambil paspor terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan pemilik, maka cukup membawa resi pengambilan, KTP elektronik pemilik, serta KK,” jelasnya, Senin (20/7).
Lebih lanjut, Pangdam menjelaskan apabila orang yang mewakili untuk melakukan pengambilan paspor tidak terdaftar dalam KK yang sama, maka wajib melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik paspor di atas meterai, serta KTP pemilik dan resi pengambilan. Ia menegaskan bahwa surat kuasa diperlukan sebagai jaminan hukum bahwa paspor telah dikuasakan untuk diambil oleh yang mewakili.
Meskipun dapat diwakilkan, Pangdam mengingatkan bahwa pengambilan harus dilakukan dalam 30 hari sejak paspor diterbitkan. Pasalnya paspor yang tidak diambil melewati batas waktu tersebut akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem sehingga permohonan akan hangus.
“Kami harap pemohon paspor dapat segera mengambil paspornya setelah diterbitkan, baik secara langsung maupun diwakilkan, agar permohonan paspornya tidak dibatalkan,” pungkasnya.
Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto


