Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan bahwa proses permohonan paspor tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Pemohon wajib hadir langsung di kantor imigrasi untuk menjalani tahapan pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman data biometrik. Informasi tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang kerap muncul terkait kemungkinan pengurusan paspor yang diwakilkan. […]

