Bolehkah Urus Paspor Menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah?

KARAWANG – Kehilangan dokumen merupakan salah satu hal yang kerap kali terjadi, terutama apabila sudah lama diterbitkan, seperti ijazah. Apabila dokumen ijazah hilang, instansi pendidikan biasanya akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Namun, apakah dokumen SKPI dapat digunakan untuk mengurus permohonan paspor?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa dalam membuat paspor, SKPI tidak dapat dijadikan sebagai dokumen persyaratan.

“Surat keterangan tidak dapat dijadikan dokumen persyaratan,” ucapnya.

Namun, Madriva meminta masyarakat untuk tidak panik apabila kehilangan dokumen persyaratan. Hal ini disebabkan terdapat dokumen lain yang dapat digunakan untuk mengganti ijazah.

“Jika tidak dapat melampirkan ijazah karena berkasnya hilang, maka dapat diganti dengan melampirkan akta lahir atau buku nikah yang tercantum tanggal kelahirannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan bahwa seluruh dokumen persyaratan yang dibawa pada saat mengurus paspor harus merupakan dokumen asli. Seluruh data yang tercantum juga harus sesuai dan tidak terdapat kesalahan maupun perbedaan.

“Bagi pemohon yang data dirinya masih terdapat kesalahan di dalam dokumen-dokumen resmi, kami imbau untuk mengurusnya terlebih dahulu di instansi terkait agar proses pengurusan paspor dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang: Perbedaan Usia di Paspor Lama Wajib Melalui BAP saat Penggantian

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat yang memiliki perbedaan data usia pada paspor lama untuk mengikuti prosedur penyelarasan identitas saat mengajukan penggantian paspor.

Kasus ketidaksesuaian data umumnya terjadi ketika usia pada paspor lama tercatat lebih muda atau lebih tua dari data kependudukan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kondisi tersebut banyak ditemukan pada paspor terbitan lama, khususnya milik eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pada masa lalu mengalami perubahan usia demi memenuhi syarat administratif keberangkatan kerja.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Pangdam Tria Laksono, menegaskan bahwa data identitas pada paspor yang baru harus sepenuhnya merujuk pada basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurutnya, pemohon yang memiliki perbedaan data usia tidak dapat langsung melakukan penggantian paspor secara biasa.

“Jika ada ketidaksesuaian di mana usia di paspor lama dimudakan atau dituakan, pemohon tidak bisa sekadar melakukan penggantian biasa. Pemohon akan diarahkan untuk melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu oleh petugas untuk mengklarifikasi dan meluruskan riwayat perbedaan data tersebut secara sah,” ujar Pangdam, Senin (6/4).

Dalam proses penggantian paspor yang disertai perubahan data, pemohon diwajibkan membawa dokumen asli beserta fotokopinya, antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, buku paspor lama, serta surat penetapan dari pengadilan negeri.

Pangdam juga mengimbau masyarakat untuk memberikan keterangan yang jujur dan kooperatif saat proses wawancara dan BAP berlangsung.

“Dengan mengikuti prosedur perbaikan data sesuai ketentuan, pemohon diharapkan dapat memperoleh paspor baru dengan identitas yang sah dan terhindar dari potensi kendala hukum maupun penolakan imigrasi di negara tujuan,” pungkasnya.

 

Penulis: Rizky Febriansyah

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Karawang Gelar Siraman Rohani, Ajak Pegawai Jaga Keimanan di Bulan Syawal

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar kegiatan siraman rohani bagi seluruh pegawai sebagai upaya memperkuat nilai spiritual dan menjaga semangat keimanan setelah menjalani bulan Ramadan. Kegiatan tersebut mengusung tema “Menjaga dan Mempertahankan Keimanan di Bulan Syawal” dengan menghadirkan Ubaidillah sebagai narasumber.

Siraman rohani ini menjadi momentum bagi para pegawai untuk terus meningkatkan kualitas ibadah dan memperkuat keimanan setelah Ramadan berakhir. Dalam penyampaiannya, Ubaidillah menekankan bahwa bulan Syawal merupakan waktu yang tepat untuk melanjutkan kebiasaan baik yang telah dilakukan selama bulan Ramadan.

Ubaidillah menjelaskan bahwa salah satu amalan yang dianjurkan di bulan Syawal adalah menjalankan puasa Syawal selama enam hari. Amalan tersebut memiliki keutamaan yang besar karena pahalanya disetarakan dengan berpuasa selama satu tahun.

“Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan penyempurna dari ibadah puasa Ramadan. Dengan melaksanakannya, seolah-olah kita berpuasa sepanjang tahun,” jelas Ubaidillah.

Dalam kesempatan tersebut, Ubaidillah juga menyampaikan pentingnya wakaf sebagai salah satu amalan jariyah yang memiliki keutamaan besar. Ia menjelaskan bahwa wakaf merupakan bentuk sedekah yang manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh banyak orang.

“Keutamaan wakaf adalah pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia, selama manfaat dari wakaf tersebut masih dirasakan oleh orang lain,” ungkapnya.

Melalui kegiatan siraman rohani ini, diharapkan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dapat terus menjaga semangat ibadah, memperkuat keimanan, serta menanamkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat.

 

Penulis: Zaki Mulyono

Editor: Guntur Widyanto

Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).

ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.

Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkas Hendarsam.

Imigrasi Karawang Ikuti Kegiatan Arahan oleh Direktur Jenderal Imigrasi

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengikuti kegiatan pengarahan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada Senin (06/04). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran imigrasi di Indonesia.

Kegiatan pengarahan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, serta meningkatkan kualitas kinerja seluruh satuan kerja. Dalam arahannya, Direktur Jenderal Imigrasi menekankan pentingnya peran strategis imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.

“Imigrasi bukan sekadar urusan paspor atau dokumen perjalanan, melainkan penjaga gerbang negara, filter pertama kedaulatan, serta instrumen strategis dalam mengelola lalu lintas orang melalui selective policy,” ujar Hendarsam.

Lebih lanjut, Hendarsam juga menegaskan bahwa penguatan tugas dan fungsi keimigrasian harus dilakukan secara konsisten dan terukur di seluruh lini kerja, guna memastikan pelayanan yang optimal serta pengawasan yang efektif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Karawang dapat semakin memahami arah kebijakan yang disampaikan serta mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Apel Pagi Imigrasi Karawang Tekankan Disiplin Penggunaan PDH

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan pentingnya kedisiplinan penggunaan seragam dinas harian (PDH) dan kelengkapan atribut bagi seluruh pegawai melalui apel pagi yang digelar pada Senin (6/4).

Dalam amanatnya, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Raheysha, mengingatkan bahwa seluruh pegawai wajib menggunakan PDH secara konsisten mulai hari Senin hingga Kamis dengan atribut lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kedisiplinan dalam menggunakan seragam tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan internal, tetapi juga menjadi bagian dari identitas institusi dan cerminan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Seragam PDH harus digunakan dari hari Senin sampai Kamis dengan atribut yang lengkap. Kedisiplinan dalam penampilan merupakan bagian dari identitas institusi dan mencerminkan profesionalisme kita sebagai petugas pelayanan publik,” ujar Raheysha.

Ia juga menegaskan bahwa atribut seperti papan nama, tanda pengenal, serta kelengkapan seragam lainnya harus selalu dikenakan. Kerapihan dan keseragaman penampilan, lanjutnya, turut berperan dalam membangun citra positif instansi di mata masyarakat.

Melalui apel pagi tersebut, seluruh pegawai diharapkan dapat terus menjaga disiplin, kekompakan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, termasuk dalam mematuhi ketentuan penggunaan seragam dinas sebagai bagian dari tata tertib kantor.

 

Penulis: Ken Shania Aurora

Editor: Guntur Widyanto

Bukan Mempersulit, Ini Alasan Petugas Imigrasi Meminta Dokumen Tambahan

KARAWANG – Salah satu persoalan yang sering ditanyakan oleh masyarakat saat mengurus paspor di kantor imigrasi yaitu adanya permintaan dokumen tambahan sebagai pendukung. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menegaskan bahwa permintaan dokumen bukan bertujuan untuk mempersulit pemohon, melainkan sebagai bagian dari proses verifikasi data.

“Dalam beberapa kasus, petugas menemukan adanya data yang belum sinkron atau membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Kondisi seperti perbedaan identitas, ketidaksesuaian data, atau informasi yang belum lengkap menjadi dasar dilakukannya permintaan dokumen tambahan,” ujarnya, Kamis (2/4).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan ketentuan mengenai kewenangan petugas imigrasi untuk meminta dokumen tambahan telah tercantum pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) dalam Penerbitan Paspor Biasa.

“Pada aturan tersebut, petugas diminta untuk memperketat proses wawancara, bila diperlukan meminta dokumen tambahan. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari praktik TPPO,” jelasnya.

Ia menambahkan, kelengkapan dokumen akan sangat membantu mempercepat proses permohonan. Melalui pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat melihat proses tersebut sebagai bentuk perlindungan dan bukan sebagai hambatan.

“Semakin lengkap dan sesuai dokumen yang diberikan, maka proses pelayanan akan berjalan lebih efektif dan efisien,” pungkas Madriva.

 

Penulis: Umi Widarasari

Editor: Guntur Widyanto

Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Karawang Sediakan Fasilitas Konsultasi BAP Paspor

KARAWANG – Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat adalah dengan menyediakan ruang khusus konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengurus proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses BAP diperlukan untuk masyarakat dengan kendala paspor lamanya rusak/hilang/terdapat perbedaan biodata.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa konsultasi dilakukan sebelum proses BAP paspor berlangsung. Dalam tahap ini, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memberitahu jika diperlukan berkas tambahan yang perlu dilengkapi untuk proses BAP.

“Petugas akan memeriksa tujuan pemohon dan berkas persyaratan yang diperlukan. Jika berkas sudah lengkap, pemohon akan diberikan penjadwalan untuk BAP paspornya,” ujar Candra, Rabu (1/4).

Lebih lanjut, Candra juga mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa identitas yang tercantum dalam seluruh dokumen persyaratan sudah sesuai, terutama bagi pemohon yang ingin melakukan perubahan biodata pada paspornya.

“Seluruh data diri harus sama, tidak boleh ada perbedaan walaupun hanya satu huruf, bahkan perbedaan spasi juga bisa menyebabkan pemegang paspor ditahan pada saat bepergian ke luar negeri,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menyimpan data paspor dalam bentuk fotocopy atau pindaian (scan) untuk mengantisipasi kehilangan paspor. Hal ini ditujukan untuk menghindari kerancuan data diri pada paspor dan agar tidak terjadi duplikasi data.

“Baiknya pemohon bisa membawa data pada paspor lamanya saat melakukan BAP paspor hilang. Dengan menunjukkan data pada paspor lama, petugas bisa mencocokkan data yang tercantum dengan data pada sistem, sehingga proses BAP bisa menjadi lebih lancar,” jelasnya.

Imigrasi Karawang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen identitas pemegang sebagai Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, Imigrasi Karawang senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjaga paspornya dengan baik agar tidak terjadi kerusakan maupun kehilangan.

 

Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto

Data Paspor Lama Tidak Sesuai saat Penggantian? Imigrasi Karawang Pastikan Bisa Disesuaikan Saat Verifikasi

KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memastikan bahwa ketidaksesuaian data pada paspor lama tidak menjadi penghalang bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor karena masa berlaku habis. Penyesuaian data dapat dilakukan saat proses verifikasi di kantor imigrasi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa sebagian pemohon kerap menemukan data pada paspor lama terlihat berbeda atau terkesan “dituakan” saat melakukan pendaftaran penggantian paspor. Menurutnya, kondisi tersebut tidak perlu menimbulkan kekhawatiran.

“Apabila data paspor lama tidak sesuai, pemohon tidak perlu panik karena dapat dilakukan penyesuaian saat proses verifikasi di kantor imigrasi,” ujar Madriva, Kamis (2/4).

Ia menjelaskan, pada tahap wawancara petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap data yang telah diinput pemohon dengan dokumen asli yang dibawa. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian data sebelum paspor baru diterbitkan.

Madriva menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Selama dokumen yang dibawa sesuai dengan data diri pemohon, petugas akan membantu melakukan penyesuaian data sehingga proses penggantian paspor dapat tetap dilanjutkan.

“Selama dokumen yang dibawa sesuai, petugas akan membantu menyesuaikan data agar proses penggantian paspor tetap dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat mengisi data pada saat pendaftaran penggantian paspor. Ketelitian dalam memasukkan data sesuai dengan dokumen asli akan mempercepat proses verifikasi serta meminimalkan potensi kendala dalam penerbitan paspor.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang apabila menemukan ketidaksesuaian data pada paspor lama dan mengikuti arahan petugas selama proses penggantian paspor berlangsung.

 

Penulis: Evi Mutmainah

Editor: Guntur Widyanto

Bukan Sekadar Sampul, Ini Fungsi Chip Biometrik pada E-Paspor

KARAWANG – Paspor elektronik atau e-paspor kini semakin banyak digunakan masyarakat sebagai dokumen perjalanan internasional. Berbeda dengan paspor biasa, e-paspor dilengkapi dengan chip biometrik yang tertanam pada bagian sampul paspor untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian.

Chip tersebut berfungsi menyimpan berbagai data penting pemegang paspor dalam bentuk digital. Informasi yang tersimpan di dalamnya meliputi identitas pemegang paspor, foto biometrik wajah, serta data sidik jari yang direkam saat proses permohonan paspor.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, mengatakan penggunaan chip biometrik merupakan bagian dari modernisasi sistem keimigrasian yang terus dikembangkan.

“Chip biometrik pada e-paspor menyimpan data identitas pemegang paspor secara elektronik sehingga lebih sulit dipalsukan. Teknologi ini juga membantu petugas imigrasi melakukan verifikasi data dengan lebih cepat dan akurat,” ujar Madriva, Rabu (1/4).

Menurutnya, keberadaan chip biometrik membuat sistem pengamanan paspor menjadi lebih kuat karena data pemegang paspor tersimpan secara digital dan terintegrasi dalam sistem keimigrasian. Pemanfaatan teknologi ini juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan internasional terhadap dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Selain meningkatkan aspek keamanan, e-paspor juga memberikan kemudahan bagi pemegangnya saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Di sejumlah negara, pemegang e-paspor dapat memanfaatkan fasilitas pemeriksaan imigrasi otomatis atau autogate sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan efisien.

Melalui pemanfaatan teknologi biometrik pada e-paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya meningkatkan keamanan dokumen perjalanan sekaligus menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih modern dan efisien bagi masyarakat. Kantor Imigrasi Karawang juga mengimbau masyarakat untuk memahami manfaat penggunaan e-paspor serta mengikuti prosedur permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penlusi: Herrisya Puja Meidina

Editor: Guntur Widyanto