Bolehkah Urus Paspor Menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah?
KARAWANG – Kehilangan dokumen merupakan salah satu hal yang kerap kali terjadi, terutama apabila sudah lama diterbitkan, seperti ijazah. Apabila dokumen ijazah hilang, instansi pendidikan biasanya akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Namun, apakah dokumen SKPI dapat digunakan untuk mengurus permohonan paspor?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa dalam membuat paspor, SKPI tidak dapat dijadikan sebagai dokumen persyaratan.
“Surat keterangan tidak dapat dijadikan dokumen persyaratan,” ucapnya.
Namun, Madriva meminta masyarakat untuk tidak panik apabila kehilangan dokumen persyaratan. Hal ini disebabkan terdapat dokumen lain yang dapat digunakan untuk mengganti ijazah.
“Jika tidak dapat melampirkan ijazah karena berkasnya hilang, maka dapat diganti dengan melampirkan akta lahir atau buku nikah yang tercantum tanggal kelahirannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan bahwa seluruh dokumen persyaratan yang dibawa pada saat mengurus paspor harus merupakan dokumen asli. Seluruh data yang tercantum juga harus sesuai dan tidak terdapat kesalahan maupun perbedaan.
“Bagi pemohon yang data dirinya masih terdapat kesalahan di dalam dokumen-dokumen resmi, kami imbau untuk mengurusnya terlebih dahulu di instansi terkait agar proses pengurusan paspor dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Penulis: Ahnaf Arzaqu Zaki Jumadi
Editor: Guntur Widyanto














